30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tuduh Jokowi Kader PKI, Ustaz Alfian Tanjung Dijebloskan ke Bui

Foto: istimewa for JPNN
Alfian Tanjung (berpeci) di depan penyidik Polri.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bareksrim Polri menjebloskan Ustaz Alfian Tanjung ke tahanan, Selasa (30/5). Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) itu disangka melakukan pencemaran nama baik dan fitnah karena menyebut Presiden Joko Widodo dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebagai PKI.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Alfian diduga menyebarkan informasi sesat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar sentiman suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebab, Alfian secara terang-terangan melontarkan tuduhan tanpa bukti.

“Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa Jokowi adalah PKI, Tiongkok PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI,” ujar Ari Dono di gedung sementara Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).

Menurutnya, pernyataan Alfian itu sangat fatal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya,” kata Ari Dono

Lebih lanjut Ari Dono mengatakan, mestinya Alfian bisa membuktikan tuduhannya secara hukum. Apalagi Alfian merupakan ustaz yang sering menyampaikan ceramah.

“Melabeli seseorang dengan diksi atau kata kafir saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengafirkan. Terlebih lagi, beliau, kan ustaz,” kata dia.

Bareskrim memproses Alfian berdasar laporan dari masyarakat berinisial S, warga Kecamatan Lakarsanti, Surabaya. S melihat video di YouTube berjudul Subuh Berjamaah Menghadapi Invasi PKI & PKC oleh Alfian Tanjung.

Selanjutnya, S melapor ke Polda Jawa Timur. Polisi pun memproses laporan itu.

“Dari dua alat bukti yang ada, Alfian Tanjung kini berstatus tersangka. Ditangkap pada Senin kemarin dan telah ditahan pada Selasa ini,” sebut Ari Dono. (mg4/jpnn)

Foto: istimewa for JPNN
Alfian Tanjung (berpeci) di depan penyidik Polri.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bareksrim Polri menjebloskan Ustaz Alfian Tanjung ke tahanan, Selasa (30/5). Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) itu disangka melakukan pencemaran nama baik dan fitnah karena menyebut Presiden Joko Widodo dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebagai PKI.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Alfian diduga menyebarkan informasi sesat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar sentiman suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebab, Alfian secara terang-terangan melontarkan tuduhan tanpa bukti.

“Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa Jokowi adalah PKI, Tiongkok PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI,” ujar Ari Dono di gedung sementara Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).

Menurutnya, pernyataan Alfian itu sangat fatal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya,” kata Ari Dono

Lebih lanjut Ari Dono mengatakan, mestinya Alfian bisa membuktikan tuduhannya secara hukum. Apalagi Alfian merupakan ustaz yang sering menyampaikan ceramah.

“Melabeli seseorang dengan diksi atau kata kafir saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengafirkan. Terlebih lagi, beliau, kan ustaz,” kata dia.

Bareskrim memproses Alfian berdasar laporan dari masyarakat berinisial S, warga Kecamatan Lakarsanti, Surabaya. S melihat video di YouTube berjudul Subuh Berjamaah Menghadapi Invasi PKI & PKC oleh Alfian Tanjung.

Selanjutnya, S melapor ke Polda Jawa Timur. Polisi pun memproses laporan itu.

“Dari dua alat bukti yang ada, Alfian Tanjung kini berstatus tersangka. Ditangkap pada Senin kemarin dan telah ditahan pada Selasa ini,” sebut Ari Dono. (mg4/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/