26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Magriet Terancam Hukuman Mati

Margareith CH Megawe, 50, ibu angkat Ang, bocah 8 tahun yang ditemukan tewas mengenaskan. Foto Fan Page Find Angeline - Bali"s Missing Child
Margareith CH Megawe, 50, ibu angkat Ang, bocah 8 tahun yang ditemukan tewas mengenaskan. Foto Fan Page Find Angeline – Bali”s Missing Child

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Penetapan tersangka terhadap Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan putri angkatnya, ANG, disusul dengan ancaman hukuman mati kepada dia. Ini karena Margriet dikenai pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto mengatakan Margriet merupakan tersangka utama dalam kasus tragis itu. Dia diduga tak membunuh ANG secara spontan, melainkan terencana.

“Dia dijerat pasal 338, 340, dan 353 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Heri Senin (29/6).

Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Margriet menjadi tersangka utama berdasarkan pengakuan Agustinus Tai Hamdamai, mantan pembantu rumah tangga keluarganya yang telah lebih dulu dijadikan tersangka. Agus semula merupakan tersangka tunggal. Dia mengaku memerkosa dan membunuh Angeline pada pemeriksaan awal.

Namun belakangan Agus memberikan keterangan berbeda, mengatakan dia sesungguhnya tak memerkosa dan membunuh Angeline, hanya menguburkan jasad bocah perempuan itu di halaman belakang rumah, dekat kandang ayam di bawah pohon pisang.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah mengisyaratkan Margriet bakal dijerat pasal pembunuhan berencana. “Penyidik masih terus mendalami kasusnya,” katanya. Salah satu fokus utama penyelidikan polisi saat ini ialah mencari tahu apa motif Margriet membunuh Angeline.

Penetapan Margriet sebagai tersangka, Minggu (28/6), keluar langsung dari mulut Badrodin. Ada tiga alat bukti awal yang dikantongi Kepolisian untuk menjerat Margriet, yakni hasil uji laboratorium forensik, hasil olah tempat kejadian perkara, dan keterangan tersangka Agsutinus Tai Hamdamai.

Pada Senin (29/6), Margriet kembali diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.

“Hari ini diperiksa sebagai tersangka. Apakah di situ akan ditemukan pembunuhan dikategorikan pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, atau mungkin penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Markas Besar Polri, Jakarta.

Hingga saat ini penyidik belum bisa menentukan motif Margriet membunuh Angeline. Oleh sebab itu Kepolisian tidak serta merta menetapkan pembunuhan tersebut dilakukan terencana. Kemungkinan itu baru dapat diketahui setelah Margriet diperiksa sebagai tersangka.

“Untuk kemungkinan tersangka lain, harus mengembangkan (penyelidikan). Harus ada fakta hukum dan alat bukti yang lengkap untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ada tersangka lain atau tidak sepenuhnya diserahkan kepada pengembangan dan pembuktian penyidik,” kata Badrodin.

Kapolda Bali Irjen Ronny Sompie juga mengemukakan hal serupa dengan Badrodin. Anak buahnya hingga saat ini belum bisa menentukan motif Margriet. Selama ini Margriet baru diperiksa sebagai tersangka atas kasus penelantaran anak. Itu pula kenapa hari ini penyidik akan memeriksa Margriet menggunakan lie detector.

“Hari ini kami akan memeriksa MM (Margriet Megawe) dengan lie detector sebagai pemeriksaan ulangan. Kemudian besok kami akan memeriksa MM sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujar Ronny.

Menurutnya, penetapan Margriet sebagai tersangka dilakukan karena sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni berdasarkan kesaksian tersangka Agustinus Tai Hamdamai yang disesuaikan dengan keterangan ahli serta hasil autopsi jenazah Angeline di Rumah Sakit Sanglah, Denpasar.

“Hal ini dikuatkan dengan hasil Laboratorium Forensik Pusat yang menyatakan hasil olah tempat kejadian perkara memiliki kesesuaian penjelasan dengan tersangka AG (Agustinus) dan hasil autopsi dokter forensik,” kata Ronny.

Pengacara senior Hotman Paris Hutapea akan terbang ke Bali untuk mendampingi Agustinus Tai Hamdamai, salah satu tersangka kasus pembunuhan Angeline, yang dijadwalkan diperiksa Kamis (2/7).

Hotman memutuskan untuk bergabung dengan tim pengacara Agus Selasa pekan lalu (23/6) usai berbincang dengan Haposan Sihombing, pengacara yang ditunjuk Polresta Denpasar sejak awal untuk mendampingi Agus.

“Kamis ini Agus akan kembali diperiksa. Hotman Paris ikut mendampingi,” kata Haposan, Senin (29/6).

Ketua tim kuasa hukum Magriet Megawe, Hotma Sitompoel menegaskan kliennya akan mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Angeline. Hotma menegaskan, praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Kami sedang susun dan pertimbangkan untuk praperadilan. Ini saja kami masih belum mendapatkan surat resmi dari kepolisiab soal penetapan status Ibu Magriet sebagai tersangka,” kata Hotma saat dihubungi, Senin (29/6).

Hotma menjelaskan, pengajuan praperadilan didasarkan pertimbangan bahwa penetapan tersangka Margriet oleh polisi karena adanya tekanan publik yang besar.

Sebelum hasil laboratorium forensik keluar, Hotma menyebut bahwa Kapolda Bali Irjen  Ronny Sompie sudah berulang kali menyebut bakal ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline.

Bahkan, lanjut Hotma, penetapan Margriet sebagai tersangka dilakukan sebelum polisi menerima hasil laboratorium forensik. “Sepertinya klien kami sudah jadi target. Penetapannya juga buru-buru, ada apa ini?” kata Hotma.

Atas dasar itu, Hotma mengatakan, sebaiknya penetapan Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini sebaiknya diuji saja di pengadilan melalui praperadilan. “Sudahlah, kita uji saja di pengadilan,” tegasnya.

Hotma menilai, sebenarnya kasus pembunuhan Angeline adalah kasus yang mudah. Tersangka sudah ada, sebut Hotma yakni Agus (Agustinus Tai Hamdawai), bukti-bukti sudah ada. Tinggal diajukan di pengadilan untuk diuji dan dibuktikan semua. “Jika ada temuan-temuan baru di pengadilan, ditindak lanjuti,” katanya. (bbs/val)

Margareith CH Megawe, 50, ibu angkat Ang, bocah 8 tahun yang ditemukan tewas mengenaskan. Foto Fan Page Find Angeline - Bali"s Missing Child
Margareith CH Megawe, 50, ibu angkat Ang, bocah 8 tahun yang ditemukan tewas mengenaskan. Foto Fan Page Find Angeline – Bali”s Missing Child

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Penetapan tersangka terhadap Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan putri angkatnya, ANG, disusul dengan ancaman hukuman mati kepada dia. Ini karena Margriet dikenai pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto mengatakan Margriet merupakan tersangka utama dalam kasus tragis itu. Dia diduga tak membunuh ANG secara spontan, melainkan terencana.

“Dia dijerat pasal 338, 340, dan 353 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Heri Senin (29/6).

Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Margriet menjadi tersangka utama berdasarkan pengakuan Agustinus Tai Hamdamai, mantan pembantu rumah tangga keluarganya yang telah lebih dulu dijadikan tersangka. Agus semula merupakan tersangka tunggal. Dia mengaku memerkosa dan membunuh Angeline pada pemeriksaan awal.

Namun belakangan Agus memberikan keterangan berbeda, mengatakan dia sesungguhnya tak memerkosa dan membunuh Angeline, hanya menguburkan jasad bocah perempuan itu di halaman belakang rumah, dekat kandang ayam di bawah pohon pisang.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah mengisyaratkan Margriet bakal dijerat pasal pembunuhan berencana. “Penyidik masih terus mendalami kasusnya,” katanya. Salah satu fokus utama penyelidikan polisi saat ini ialah mencari tahu apa motif Margriet membunuh Angeline.

Penetapan Margriet sebagai tersangka, Minggu (28/6), keluar langsung dari mulut Badrodin. Ada tiga alat bukti awal yang dikantongi Kepolisian untuk menjerat Margriet, yakni hasil uji laboratorium forensik, hasil olah tempat kejadian perkara, dan keterangan tersangka Agsutinus Tai Hamdamai.

Pada Senin (29/6), Margriet kembali diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.

“Hari ini diperiksa sebagai tersangka. Apakah di situ akan ditemukan pembunuhan dikategorikan pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, atau mungkin penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Markas Besar Polri, Jakarta.

Hingga saat ini penyidik belum bisa menentukan motif Margriet membunuh Angeline. Oleh sebab itu Kepolisian tidak serta merta menetapkan pembunuhan tersebut dilakukan terencana. Kemungkinan itu baru dapat diketahui setelah Margriet diperiksa sebagai tersangka.

“Untuk kemungkinan tersangka lain, harus mengembangkan (penyelidikan). Harus ada fakta hukum dan alat bukti yang lengkap untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ada tersangka lain atau tidak sepenuhnya diserahkan kepada pengembangan dan pembuktian penyidik,” kata Badrodin.

Kapolda Bali Irjen Ronny Sompie juga mengemukakan hal serupa dengan Badrodin. Anak buahnya hingga saat ini belum bisa menentukan motif Margriet. Selama ini Margriet baru diperiksa sebagai tersangka atas kasus penelantaran anak. Itu pula kenapa hari ini penyidik akan memeriksa Margriet menggunakan lie detector.

“Hari ini kami akan memeriksa MM (Margriet Megawe) dengan lie detector sebagai pemeriksaan ulangan. Kemudian besok kami akan memeriksa MM sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujar Ronny.

Menurutnya, penetapan Margriet sebagai tersangka dilakukan karena sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni berdasarkan kesaksian tersangka Agustinus Tai Hamdamai yang disesuaikan dengan keterangan ahli serta hasil autopsi jenazah Angeline di Rumah Sakit Sanglah, Denpasar.

“Hal ini dikuatkan dengan hasil Laboratorium Forensik Pusat yang menyatakan hasil olah tempat kejadian perkara memiliki kesesuaian penjelasan dengan tersangka AG (Agustinus) dan hasil autopsi dokter forensik,” kata Ronny.

Pengacara senior Hotman Paris Hutapea akan terbang ke Bali untuk mendampingi Agustinus Tai Hamdamai, salah satu tersangka kasus pembunuhan Angeline, yang dijadwalkan diperiksa Kamis (2/7).

Hotman memutuskan untuk bergabung dengan tim pengacara Agus Selasa pekan lalu (23/6) usai berbincang dengan Haposan Sihombing, pengacara yang ditunjuk Polresta Denpasar sejak awal untuk mendampingi Agus.

“Kamis ini Agus akan kembali diperiksa. Hotman Paris ikut mendampingi,” kata Haposan, Senin (29/6).

Ketua tim kuasa hukum Magriet Megawe, Hotma Sitompoel menegaskan kliennya akan mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Angeline. Hotma menegaskan, praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Kami sedang susun dan pertimbangkan untuk praperadilan. Ini saja kami masih belum mendapatkan surat resmi dari kepolisiab soal penetapan status Ibu Magriet sebagai tersangka,” kata Hotma saat dihubungi, Senin (29/6).

Hotma menjelaskan, pengajuan praperadilan didasarkan pertimbangan bahwa penetapan tersangka Margriet oleh polisi karena adanya tekanan publik yang besar.

Sebelum hasil laboratorium forensik keluar, Hotma menyebut bahwa Kapolda Bali Irjen  Ronny Sompie sudah berulang kali menyebut bakal ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline.

Bahkan, lanjut Hotma, penetapan Margriet sebagai tersangka dilakukan sebelum polisi menerima hasil laboratorium forensik. “Sepertinya klien kami sudah jadi target. Penetapannya juga buru-buru, ada apa ini?” kata Hotma.

Atas dasar itu, Hotma mengatakan, sebaiknya penetapan Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini sebaiknya diuji saja di pengadilan melalui praperadilan. “Sudahlah, kita uji saja di pengadilan,” tegasnya.

Hotma menilai, sebenarnya kasus pembunuhan Angeline adalah kasus yang mudah. Tersangka sudah ada, sebut Hotma yakni Agus (Agustinus Tai Hamdawai), bukti-bukti sudah ada. Tinggal diajukan di pengadilan untuk diuji dan dibuktikan semua. “Jika ada temuan-temuan baru di pengadilan, ditindak lanjuti,” katanya. (bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/