30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Empat Pamen Polisi Mangkir Pemeriksaan KPK

Dugaan Korupsi Pengadaan Simulator Uji SIM

JAKARTA – Empat perwira polisi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin mangkir untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji surat ijin mengemudi (SIM). Para perwira menengah (pamen) yang menjadi panitia pengadaan proyek tersebut tak memberikan keterangan alasan ketidakhadiran.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan surat pemanggilan telah dikirimkan sejak 15 Agustus lalu. Mereka sedianya akan menjadi saksi untuk tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo.

“Nanti akan segera dilakukan pemanggilan kedua,” kata Priharsa di kantornya kemarin. Empat perwira yang mangkir adalah AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan simulator uji SIM di Korlantas Polri. Selain Djoko, tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Sekretaris Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Tiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Oleh KPK, Djoko cs disangka menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan penghitungan kerugian negara akan dilakukan melalui audit investigatif. Penghitungan kerugian negara dengan cara ini berbeda dengan metode sampling yang hanya mencacah secara acak. Penghitungan kerugian negara dilakukan dengan memverifikasi pelaksanaan proyek ini di seluruh tanah air. “Itu memerlukan waktu,” kata Bambang.

Mengenai tersangka KPK yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, Bambang kembali menegaskan pihaknya tetap berpegang pada pasal 50 ayat 3 dan 4 UU Pemberantasan Tipikor. “Di situ disebutkan bila satu kasus dimana KPK sudah masuk, penegak hukum lain seyogyanya menghentikan proses itu,” kata Bambang.

Di bagian lain, Mabes Polri mempersilahkan KPK memeriksa anggota polisi baik sebagai saksi maupun tersangka sesuai kewenangannya. (sof/rdl/dim/jpnn)

Dugaan Korupsi Pengadaan Simulator Uji SIM

JAKARTA – Empat perwira polisi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin mangkir untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji surat ijin mengemudi (SIM). Para perwira menengah (pamen) yang menjadi panitia pengadaan proyek tersebut tak memberikan keterangan alasan ketidakhadiran.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan surat pemanggilan telah dikirimkan sejak 15 Agustus lalu. Mereka sedianya akan menjadi saksi untuk tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo.

“Nanti akan segera dilakukan pemanggilan kedua,” kata Priharsa di kantornya kemarin. Empat perwira yang mangkir adalah AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan simulator uji SIM di Korlantas Polri. Selain Djoko, tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Sekretaris Direktur PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Tiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Oleh KPK, Djoko cs disangka menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan penghitungan kerugian negara akan dilakukan melalui audit investigatif. Penghitungan kerugian negara dengan cara ini berbeda dengan metode sampling yang hanya mencacah secara acak. Penghitungan kerugian negara dilakukan dengan memverifikasi pelaksanaan proyek ini di seluruh tanah air. “Itu memerlukan waktu,” kata Bambang.

Mengenai tersangka KPK yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, Bambang kembali menegaskan pihaknya tetap berpegang pada pasal 50 ayat 3 dan 4 UU Pemberantasan Tipikor. “Di situ disebutkan bila satu kasus dimana KPK sudah masuk, penegak hukum lain seyogyanya menghentikan proses itu,” kata Bambang.

Di bagian lain, Mabes Polri mempersilahkan KPK memeriksa anggota polisi baik sebagai saksi maupun tersangka sesuai kewenangannya. (sof/rdl/dim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/