Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, dengan penyelamatan uang negara yang begitu besar, namun baru menyelesaikan 12 perkara dari 40 laporan itu menunjukkan bahwa kasus yang ditangani Dittipikor memang kelas kakap. ”Prestasi semacam ini perlu ditingkatkan,” terangnya.
Namun, perlu dipahami bahwa penyelamatan uang negara itu juga harus dibarengi dengan keterbukaan dalam menangani kasus korupsi. Sebesar apapun uang yang diselamatkan itu, tidak akan berdampak pada kepercayaan publik bila dirasakan tidak terbuka dalam penanganannya.
”Masyarakat itu butuh penjelasan logis atas kerugian uang negara yang diselamatkan. Misalnya, dengan membuka kasus korupsi sejelas-jelasnya untuk yang melibatkan pejabat tinggi. Kalau tiba-tiba di akhir tahun disebutkan selamatkan sekian ratus miliar atau triliun, tetap saja angka itu angka kosong alias tidak berarti dibenak masyarakat,” ujarnya. (idr/jpg/ril)
Laporan dan Penyelesaian Perkara Korupsi oleh Polri 2017
Jumlah laporan : 1280
Penyelesaian perkara : 544
Uang negara yang diselamatkan : Rp 440 miliar
Direktorat dan Polda Tertinggi Selamatkan Kerugian Uang Negara
Laporan Penyelesaian Perkara Uang Negara Yang Diselamatkan
Dit Tipikor 40 12 Rp 348.929.140.826
Papua 80 18 Rp 17.023.437.557
Jatim 136 86 Rp 8.078.230.115
Kalbar 44 19 Rp 6.107.497.975
Aceh 44 24 Rp 5.307.773.182
Catatan: Data hingga Agustus 2017
Sumber : Bareskrim Polri