SUMUTPOS.CO – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bakal berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada 2016 mendatang. Hal ini berlaku setelah pemerintah telah menerbitkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mungkin tahun ini yang terakhir menggunakan nama Korpri,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seperti dilansir dari situs menpan.go.id, Minggu (29/11).
Yuddy menjelaskan, substansi yang terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah. Sementara untuk rancangan peraturan perundangannya sebagai payung hukumnya, saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2015.
“Sekalipun Korpri berganti nama, tetapi secara substansi tidak akan berubah. Perubahan yang signifikan kemungkinan adalah kalau dulu kegiatan Korpri didanai oleh APBN dan APBD, maka ke depannya diharapkan akan mandiri dengan memberlakukan iuran,” ujarnya. (esy/jpnn)
SUMUTPOS.CO – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bakal berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada 2016 mendatang. Hal ini berlaku setelah pemerintah telah menerbitkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mungkin tahun ini yang terakhir menggunakan nama Korpri,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seperti dilansir dari situs menpan.go.id, Minggu (29/11).
Yuddy menjelaskan, substansi yang terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah. Sementara untuk rancangan peraturan perundangannya sebagai payung hukumnya, saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2015.
“Sekalipun Korpri berganti nama, tetapi secara substansi tidak akan berubah. Perubahan yang signifikan kemungkinan adalah kalau dulu kegiatan Korpri didanai oleh APBN dan APBD, maka ke depannya diharapkan akan mandiri dengan memberlakukan iuran,” ujarnya. (esy/jpnn)