30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Eddy Lolos dari Jerat Tersangka KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penetapan tersangka Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Itu usai PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Eddy kemarin.

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ucap Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono kemarin sore.

Dalam pertimbangannya, Estiono berpandangan bahwa status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup, yakni paling sedikit dua jenis alat bukti.

Estiono menjelaskan, menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa yang termasuk alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Estiono menilai, bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo. Sebab, kata dia, setiap perkara memiliki karakter yang berbeda dan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk mengikuti putusan terdahulu.

Selain itu, Estiono mengatakan, bukti T.44 dan T.47 dengan judul berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 November 2023, berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka Eddy.

Estiono juga tidak menanggapi lebih lanjut terkait prinsip kolektif kolegial yang turut dipersoalkan oleh pemohon dalam praperadilan ini. “Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” katanya.

Sebelumnya, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

KPK menjerat Eddy dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Eddy pun menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya. Sementara itu, Helmut telah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Namun, Helmut menarik permohonan praperadilan.

Eddy dkk meminta hakim PN Jaksel menyatakan berbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.

Sebelum keputusan dipraperadilan ini dibacakan, publik sebenarnya sudah khawatir dengan sikap KPK yang tak kunjung menahan Eddy. Padahal, Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 November lalu. KPK bahkan sudah menahan Helmut sebagai pemberi suap.

Lolosnya Eddy dari jerat tersangka ditanggapi Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango kemarin. Dia tak ingin berkomentar banyak. “Kami akan pelajari dulu putusan hakim praperadilannya,” paparnya. Biro Hukum KPK bakal segera memaparkan terkait putusan hakim tersebut. (elo/jpg/bbs/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penetapan tersangka Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Itu usai PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Eddy kemarin.

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ucap Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono kemarin sore.

Dalam pertimbangannya, Estiono berpandangan bahwa status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup, yakni paling sedikit dua jenis alat bukti.

Estiono menjelaskan, menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa yang termasuk alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Estiono menilai, bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo. Sebab, kata dia, setiap perkara memiliki karakter yang berbeda dan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk mengikuti putusan terdahulu.

Selain itu, Estiono mengatakan, bukti T.44 dan T.47 dengan judul berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 November 2023, berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka Eddy.

Estiono juga tidak menanggapi lebih lanjut terkait prinsip kolektif kolegial yang turut dipersoalkan oleh pemohon dalam praperadilan ini. “Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” katanya.

Sebelumnya, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

KPK menjerat Eddy dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Eddy pun menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya. Sementara itu, Helmut telah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Namun, Helmut menarik permohonan praperadilan.

Eddy dkk meminta hakim PN Jaksel menyatakan berbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.

Sebelum keputusan dipraperadilan ini dibacakan, publik sebenarnya sudah khawatir dengan sikap KPK yang tak kunjung menahan Eddy. Padahal, Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 November lalu. KPK bahkan sudah menahan Helmut sebagai pemberi suap.

Lolosnya Eddy dari jerat tersangka ditanggapi Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango kemarin. Dia tak ingin berkomentar banyak. “Kami akan pelajari dulu putusan hakim praperadilannya,” paparnya. Biro Hukum KPK bakal segera memaparkan terkait putusan hakim tersebut. (elo/jpg/bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/