26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Disdik Sumut Langgar Aturan Dalam Penetapan Peserta O2SN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Sumatera Utara (Sumut) mengecam keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam menentukan peserta Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang SMA Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023. Disdik Sumut bahkan dinilai melanggar aturan dan mencederai sportivitas.

Ketua Umum FORKI Sumut, DR H Rahmat Shah melalui Ketua Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres), Delphinus P Rumahorbo menyebut, pembinaan cabang olahraga dilakukan secara bertahap, berlanjut dan bertingkat. Hal itu untuk memastikan hasil maksimal. Namun, keputusan Disdik Sumut yang tertuang dalam surat nomor: 800/7690/BID.PSMA/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 justru melanggar aturan dan mekanisme dalam memilih atlet terbaiknya.

“Sebab kita tidak tahu bagaimana proses munculnya nama-nama ini. Kita tidak pernah mendapat surat untuk melaksanakan seleksi,” tutur Pelatih Kepala Cabor Karate Pelatda PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 di Dojo FORKI Sumut, Sabtu (2/9).

Hal itu, lanjutnya, telah mencederai sportifitas yang harus dijunjung tinggi dalam setiap kompetisi. Sebab, tahap seleksi menjamin hak atlet untuk mendapat kesempatan yang sama.

Sebelumnya, tambah pegawai Perumda TIrtanadi ini, Disdik bekerjasama dengan FORKI Kabupaten/Kota telah melaksanakan seleksi O2SN baik tingkat SD, SMP hingga SMA. Dari situ dihasilkan atlet-atlet terbaik di cabang olahraga dan kelasnya.

“Disdik seharusnya melaksanakan seleksi di tingkat provinsi yang diikuti atlet terbaik dari hasil seleksi kabupaten/kota. Nah juara pada seleksi provinsi ini yang akan mewakili Sumut pada O2SN tingkat nasional,” jelasnya.

Demi menjaga kualitas atlet, FORKI Sumut meminta Disdik Sumut untuk melaksanakan seleksi sebelum menentukan atlet-atlet perwakilan daerah yang dikirim ke kompetisi tingkat nasional. Sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini dalam menjaga sportivitas. Apalagi, kompetisi ini sekaligus pertaruhan marwah daerah Sumatera Utara.

Karena itu, lanjutnya FORKI Sumut, sebagai pemilik aturan dan peraturan dalam pembinaan cabor Karate, segera menyurati Kementerian Pendidikan RI dan Pengurus Besar (PB) FORKI terkait penetapan peserta O2SN Jenjang SMA Provinsi Sumut 2023 ini. (dek)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Sumatera Utara (Sumut) mengecam keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam menentukan peserta Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang SMA Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023. Disdik Sumut bahkan dinilai melanggar aturan dan mencederai sportivitas.

Ketua Umum FORKI Sumut, DR H Rahmat Shah melalui Ketua Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres), Delphinus P Rumahorbo menyebut, pembinaan cabang olahraga dilakukan secara bertahap, berlanjut dan bertingkat. Hal itu untuk memastikan hasil maksimal. Namun, keputusan Disdik Sumut yang tertuang dalam surat nomor: 800/7690/BID.PSMA/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 justru melanggar aturan dan mekanisme dalam memilih atlet terbaiknya.

“Sebab kita tidak tahu bagaimana proses munculnya nama-nama ini. Kita tidak pernah mendapat surat untuk melaksanakan seleksi,” tutur Pelatih Kepala Cabor Karate Pelatda PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 di Dojo FORKI Sumut, Sabtu (2/9).

Hal itu, lanjutnya, telah mencederai sportifitas yang harus dijunjung tinggi dalam setiap kompetisi. Sebab, tahap seleksi menjamin hak atlet untuk mendapat kesempatan yang sama.

Sebelumnya, tambah pegawai Perumda TIrtanadi ini, Disdik bekerjasama dengan FORKI Kabupaten/Kota telah melaksanakan seleksi O2SN baik tingkat SD, SMP hingga SMA. Dari situ dihasilkan atlet-atlet terbaik di cabang olahraga dan kelasnya.

“Disdik seharusnya melaksanakan seleksi di tingkat provinsi yang diikuti atlet terbaik dari hasil seleksi kabupaten/kota. Nah juara pada seleksi provinsi ini yang akan mewakili Sumut pada O2SN tingkat nasional,” jelasnya.

Demi menjaga kualitas atlet, FORKI Sumut meminta Disdik Sumut untuk melaksanakan seleksi sebelum menentukan atlet-atlet perwakilan daerah yang dikirim ke kompetisi tingkat nasional. Sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini dalam menjaga sportivitas. Apalagi, kompetisi ini sekaligus pertaruhan marwah daerah Sumatera Utara.

Karena itu, lanjutnya FORKI Sumut, sebagai pemilik aturan dan peraturan dalam pembinaan cabor Karate, segera menyurati Kementerian Pendidikan RI dan Pengurus Besar (PB) FORKI terkait penetapan peserta O2SN Jenjang SMA Provinsi Sumut 2023 ini. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/