MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus kekisruhan di manajemen Persatuan Sepakbola Medan Sekitarnya (PSMS) masih dalam penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut). Penyidik berjanji akan segera menuntaskannya.
Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Herwansyah Putra kepada Sumut Pos usai acara Syukuran HUT Bhayangkara ke-76, di Lapangan Sepak Bola Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (5/7).
Dijelaskannya, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut berhak memanggil pihak pelapor dan terlapor kembali, kalau dalam penyelidikan masih membutuhkan keterangan lanjutan. “Kedua belah pihak sudah dipanggil. Kemungkinan akan dilayangkan pemanggilan berikutnya,” ujarnya.
Disinggung apakah kemungkinan menggunakan konsep pendekatan Restorative Justice (RJ), Herwansyah menuturkan, dalam penyelidikan tersebut, bisa jadi ke arah sana, bila kedua belah pihak siap. “Jika kedua belah pihak siap, maka akan di RJ kan. Yang pasti Kasus ini akan diselesaikan oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu (BA) resmi dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu tertuang dalam laporan nomor: STTLP/B/1122/VI/2022/SPKT/ Polda Sumut.
Kuasa Hukum, Direktur PT Kinantan Medan Indonesia atas nama Kodrat Shah, yakni Irwansyah melaporkan Bambang atas dugaan pemalsuan terhadap akta yang muncul dari hasil RUPS PT Kinantan Medan (PSMS Medan) ke polisi.
“Jadi terkait pengaduan ini, kita ada membuat pengaduan tentang pemalsuan. Pemalsuan ini terhadap dokumen berupa akta, akta berita acara rapat terkait adanya rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) PT Kinantan Medan Indonesia yang dalam ini adalah manajemen PSMS Medan,” kata kuasa hukum pelapor, Robbi Shahari didampingi Thomson A Hutahaean kepada wartawan, Rabu (29/6).
Robbi menjelaskan akta yang dipermasalahkan itu adalah akta Nomor 08, tanggal 28 Maret 2022. Akta ini terbit berdasarkan ada notulensi atau bentuk catatan tertulis hasil RUPS yang terindikasi adanya keterangan palsu di dalam akta otentik tersebut.
Sementara, pada Jumat (10/6) lalu, Bambang Abimanyu juga telah dilaporkan oleh Pengurus PSMS, atas nama Julius Raja dan Fityan Hamdi.
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Humas Polda Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi. Kepada Sumut Pos di Medan, Senin (13/6).
Laporan tersebut, lanjutnya, terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu dan pemalsuan surat, dengan korban, yang juga merupakan pengurus PSMS, Arifuddin Maulana Basri. Arifuddin merupakan menantu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
“Iya benar, Bambang Abimanyu telah membuat laporan ke Mapolda Sumut, dengan korban Arifuddin Maulana. Terlapor Fityan Hamdi dan Julius Raja, mereka sudah diundang sebagai saksi, pada Jumat (10/6), tapi berhalangan hadir,” ujar Hadi.
Namun, Hadi belum memberikan keterangan terkait jadwal pemanggilan berikutnya dari pihak Polda Sumut.
Adapun, kekisruhan hingga berujung ke jalur hukum ini, merupakan buntut dualisme PSMS dari konflik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembentukan manajemen baru PSMS beberapa waktu lalu. Dampaknya, hingga merembet ke arena Kongres PSSI 2022 di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, pada Senin, (30/5) lalu.
Pengurus kedua kubu bertolak ke Bandung untuk mengikuti Kongres PSSI. Namun, satu pihak tak diizinkan masuk. Bahkan harus menunggu di luar arena Kongres PSSI sampai tengah malam.
Sementara, PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang menaungi PSMS untuk Liga 2 musim 2022/2023, diwakili oleh Manajer PSMS, Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimanyu.
Sedangkan kubu lainnya diwakili CEO PSMS, Kodrat Shah dan Sekretaris PSMS, Julius Raja. Hingga akhirnya, manajemen dari pihak lainnya, yakni Bambang Abimanyu resmi melaporkan manajemen yang ada di kubu Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi ke Polda Sumut. Keduanya dilaporkan pada 1 Juni 2022 kemarin. (dwi/ila)