SUMUTPOS.CO, Protes yang diajukan kontestan turnamen sepak bola U-15 Edy Rahmayadi Cup, Deliserdang-1 terhadap tuan rumah grup I, PSMS U-15 terkait pencurian umur ditindaklanjuti panitia penyelenggara dengan mencari keaslian data. Hasilnya, panpel mengklaim tidak ada pemalsuan data berdasarkan dokumen-dokumen yang ada. Namun hal itu tak menuntaskan masalah, karena Deliserdang-1 tetap melayangkan protes tertulis Selasa (15/11) hari ini.
Kemarin, pihak panpel yakni ketua panitia, Doli Sinumba Siregar bersama wakil ketua, Julis Raja dan panitia lainnya langsung melakukan penelurusan data terhadap tiga nama pemain PSMS U-15 yang dicurigai umurnya tidak sesuai persyaratan. Mereka adalah David Maulana, Mukhlis dan Wahyu Darma.
Mulai dari akter kelahiran, ijazah, rapor, kartu keluarga dan lainnya. Namun mereka mengklaim tak ada data yang salah. “Kita sudah melakukan pengecekan terhadap berkas-berkas tiga pemain yang dicurigai pihak Deliserdang-1. Namun kelahirannya sudah sesuai yakni Wahyu Darma kelahiran 2 Mei 2001. Begitu juga dua pemain lainnya sudah sesuai persyaratan,” jelasnya didampingi Wakil Ketua, Julius Raja, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat PSMS, Senin (14/11).
Hanya saja masih ada kejanggalan soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga Wahyu Darma. Di situ tertulis NIK nya 1271140205960004 padahal tahun kelahirannya tertulis 2 Mei 2001. Diakui wakil ketua panpel, Julius Raja hal ini wajar menimbulkan kecurigaan dari Deliserdang. Namun dia menilai karena ada kesesuaian data dengan dokumen lain seperti akte, ijazah dan lainnya, pria yang akrab disapa King itu menuding ada kesalahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) soal pengetikan NIK.
“Memang nomor NIK ini tidak sesuai. Karena seharusnya 020501 bukan 020596 sesuai tahun dan tanggal lahir. Pantas memang mereka curiga. Tapi dari semua yang kita cek datanya benar 2 Mei 2001. Nanti kita coba cek di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk meminta kejelasan karena sepertinya ada kesalahan di situ. Kami sudah panggil pihak Deliserdang dan mereka sudah puas,” kata King.
Menurut King, pihaknya juga berencana memeriksakan secara forensik gigi dan rambut yang bisa menegaskan kebenarannya. “Kalau perlu memang forensiknya kita periksa karena dari situ kan sudah ketahuan. Tapi yakinlah kami panitia dan PSMS U-15 tidak akan menodai pembinaan dengan hal-hal seperti ini,” katanya.
Namun saat ditanya kepada pihak tim Deliserdang jawaban berbeda justru diberikan. Manajer tim, Nirwanto mengaku tak puas dengan penjelasan pihak panpel. “Kalau David dan Muklis kami sudah terima. Tapi di Wahyu masih ada kejanggalan. Memang mereka sudah tunjukkan yang aslinya, tapi kami belum puas. Karena bisa saja itu di scan. Karena yang menjadi keyakinan kami NIK itu tidak mungkin salah. Karena dari NIK itu pasti sesuai dengan tanggal lahir,” katanya.
Pihak Nirwanto juga melakukan pengecekan lewat aplikasi cek EKTP dari telepon selularnya. Memasukkan NIK, layar ponsel menunjukkan data Wahyu Darma kelahiran 2 Mei 1996. Hasil pengecekan itu ditunjukkan kepada wartawan. “Memang tanggal kelahirannya sama dengan abangnya. Kami curiganya itu anak kembar. Tapi orang tuanya bilang mereka tidak kembar,” katanya.
Karena itu Nirwanto mengakui akan tetap melayangkan protes secara tertulis kepada panitia. “Besok (hari ini) kami akan tetap layangkan surat protes tertulis ke sekretariat panitia. Selain itu kami juga akan tetap mencari informasi terkait pemain tersebut. Kalau memang terbukti harusnya PSMS yang didiskualifikasi, bukan anaknya. Karena itu diatur dalam peraturan pertandingan khusus,” tegasnya.
Dirinya mengakui alasan protes yang dilayangkan semata-mata bukan karena hasil yang diraih tim dari PSMS. “Melainkan karena ingin menunjukkan kebenaran, mengingat masalah sepeti ini sudah sekian lama terjadi di persepakbolaan di Indonesia. Apalagi turnamen ini digelar sebagai pembinaan yang dilakukan secara sehat dan benar,” pungkasnya.
Di sisi lain panpel telah membagi 16 tim yang lolos ke dalam empat grup. Pembagian tersebut yakni Grup A: PSMS U-15 (tuan rumah), Simalungun, Tanah Karo, Binjai II, Grup B: Dairi (tuan rumah), Binjai I, Medan jaya, Batu Bara, Grup C: Tapanuli Utara (tuan rumah), Nias Barat, Paluta, Labuhan Batu. Grup D: Padang Sidimpuan (tuan rumah), Labuhan Batu Utara, Nias Utara, Tapanui Tengah. (don)