SUMUTPOS.CO – KEMENANGAN PSMS Medan atas Perseru kemarin, diwarnai dengan beredarnya tiket palsu. Cukup banyak supporter PSMS Medan yang menjadi korban penjual tiket palsu tersebut. Beruntung, Unit Reskrim Polsek Medan Kota bertindak cepat. Tersangka penjual tiket palsu itupun langsung diciduk.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan adanya informasi penonton yang membeli tiket lewat calo. “Awalnya kami menerima laporan sejumlah korban yang mengaku tidak dapat masuk stadion untuk menonton pertandingan, meski sudah membeli tiket dari calo. Atas informasi itu, jajaran Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Hardiman langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/4) malam.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Pramudianda (29), warga Jalan Tapian Nauli, Medan Kota. Disebutkan, pelaku menggandakan tiket palsu hingga 40 lembar di fotokopi sekitar Jalan DR GM Panggabean. Selanjutnya, pelaku menjual tiket palsu itu seharga Rp25 ribu hingga Rp30 ribu kepada penonton di sekitar Stadion Teladan.
“Pelaku menggandakan tiket tribun terbuka asli yang dibeli seharga Rp35 ribu sebanyak 40 eksemplar. Lalu pelaku menjual tiket palsu itu kepada calon penonton yang berniat menonton pertandingan itu,” jelas mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Dijelaskan, menurut pengakuan tersangka, dirinya telah berhasil menjual 20 tiket palsu, sebelum akhirnya diamankan petugas saat menjajakan tiket palsu itu di pintu masuk belakang. Dari pelaku, petugas menyita uang tunai Rp320 ribu hasil penjualan tiket palsu tersebut.
“Tersangka mengaku menggandakan tiket palsu itu belajar dari temannya yang saat ini sudah ke luar kota. Menurut tersangka, baru pertama kali ini beraksi tapi hal itu masih kami dalami dengan pengembangan penyidikan. Sejauh ini, kami telah menerima laporan tiga korban atas nama Firmansyah, Vira Sabina dan M Ivanka Syahputra,” urainya.
Selain menangkap tersangka, petugas turut mengamankan dua saksi pekerja fotokopi yang menggandakan tiket palsu itu. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita antara lain Rp320 ribu hasil penjualan tiket palsu, 20 sisa tiket palsu, 1 unit monitor dan CPU komputer, serta 1 unit mesin printer yang digunakan untuk memalsukan tiket. “Dalam kasus itu tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Terhadap tersangka, diancam hukuman maksimal 6 Tahun penjara,” tegasnya. (mag-1)