25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pengcab/Pengkot PBSI Pertanyakan Investigasi PP PBSI

Pengurus PP PBSI menjadi pembicara pada acara yang digelar Forum Pengurus Pengcab PBSI se-Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah Pengurus cabang/kota Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) se-Sumatera Utara mempertanyakan investigasi yang dilakukan perwakilan Pengurus Pusat PBSI yang berujung pada pemecatan Johannes IW dari Ketua PBSI Sumut dan kepengurusan periode 2014-2018. Kinerja tim investigasi dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pengawas PBSI Sumut H Datuk Selamat Ferry kepada wartawan di Medan, Kamis (20/9) lalu. Menurut Datuk, tim investigasi yakni Rachmad Setiawan (ketua), Edi Sukarno (sekretaris) dan Alfian Wijaya (anggota)
melaporkan secara tertulis kepada PP PBSI pada 20 Juli, sementara mereka sedang berada di Parapat pada acara Sosialisasi Sistem Informasi (SI) PBSI pada 22-23 Juli 2017.

Mereka bahkan menjadi nara sumber pada acara sosialisasi SI tanpa sepengetahuan PBSI Sumut. Hal ini disebut Datuk melanggar mekanisme organisasi PBSI dan etika berorganisasi.

Pelaksanaan sosialisasi SI itu disebutnya mengarah menuju wacana terselenggaranya Musyawarah Provinsi Luarbiasa (Musprovlub) PBSI Sumut, namun wacana itu tidak disetujui Ketua Pengcab PBSI Serdangbedagai, Budi SE yang mendapat dukungan dari para pengurus Pengcab PBSI se-Sumut lainnya.

“Hal itu menunjukkan sudah ada indikasi untuk menggulingkan ketua PBSI Sumut Ir Johannes IW,” ujar Datuk didampingi didampingi Ketua PBSI Pematangsiantar Drs Azhar Nasution, Ketua PBSI Tebingtinggi Parlindungan SE dan Sekretaris PBSI Padangsidimpuan Antonius Tio kepada wartawan di Medan, Kamis (20/9).

Sekretaris PBSI Taput Posma Simorangkir yang hadir pada kegiatan SSI tersebut mengaku, Ketua Investigasi Rachmad Setiawan pada acara sosialisasi SI itu ada menyebutkan jika Johannes masih menjabat sebagai Ketua PBSI Sumut, maka program-program PP PBSI tidak ada diberikan.

Datuk juga menilai pelaksanaan Muskotlub PBSI Medan yang berlangsung 14 Juni 2017 itu sesuai AD/ART dan bukan dilaksanakan PBSI Sumut. “Apabila PBSI Medan keberatan atas pelaksanaan Muskotlub, maka dapat melakukan pembelaan diri selambat-lambatnya 30 hari dan bila tidak ada pembelaan diri atas keberatan tersebut, maka PBSI Medan menerima Muskotlub dan Muskotlub itu sah menurut AD/ART,” tutur Datuk.

Berdasarkan laporan, hingga saat ini PBSI Sumut tidak pernah menerima pembelaan diri dari ketua PBSI Medan yang dimuskotlubkan yakni Heryson Edhi Suwidar. Bahkan PBSI Sumut telah berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi Muskotlub dengan memanggil sebanyak tiga kali, namun panggilan itu tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikannya, malah beliau membuat laporannya kepada PP PBSI.

“Kami sangat menyayangkan tindakan PP PBSI yang langsung membentuk tim investigasi dengan dasar pengaduan PBSI Medan. PP PBSI bukan mengarahkan PBSI Medan membuat pembelaan diri atas keberatan kepada PBSI Sumut,” katanya.

Lebih lanjut menurut Datuk, berdasarkan pasal 13 ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) PBSI, maka Muskotlub PBSI Medan sah karena pihak yang dimuskotlubkan tidak ada melakukan pembelaan diri dalam masa 30 hari. (don)

Pengurus PP PBSI menjadi pembicara pada acara yang digelar Forum Pengurus Pengcab PBSI se-Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah Pengurus cabang/kota Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) se-Sumatera Utara mempertanyakan investigasi yang dilakukan perwakilan Pengurus Pusat PBSI yang berujung pada pemecatan Johannes IW dari Ketua PBSI Sumut dan kepengurusan periode 2014-2018. Kinerja tim investigasi dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pengawas PBSI Sumut H Datuk Selamat Ferry kepada wartawan di Medan, Kamis (20/9) lalu. Menurut Datuk, tim investigasi yakni Rachmad Setiawan (ketua), Edi Sukarno (sekretaris) dan Alfian Wijaya (anggota)
melaporkan secara tertulis kepada PP PBSI pada 20 Juli, sementara mereka sedang berada di Parapat pada acara Sosialisasi Sistem Informasi (SI) PBSI pada 22-23 Juli 2017.

Mereka bahkan menjadi nara sumber pada acara sosialisasi SI tanpa sepengetahuan PBSI Sumut. Hal ini disebut Datuk melanggar mekanisme organisasi PBSI dan etika berorganisasi.

Pelaksanaan sosialisasi SI itu disebutnya mengarah menuju wacana terselenggaranya Musyawarah Provinsi Luarbiasa (Musprovlub) PBSI Sumut, namun wacana itu tidak disetujui Ketua Pengcab PBSI Serdangbedagai, Budi SE yang mendapat dukungan dari para pengurus Pengcab PBSI se-Sumut lainnya.

“Hal itu menunjukkan sudah ada indikasi untuk menggulingkan ketua PBSI Sumut Ir Johannes IW,” ujar Datuk didampingi didampingi Ketua PBSI Pematangsiantar Drs Azhar Nasution, Ketua PBSI Tebingtinggi Parlindungan SE dan Sekretaris PBSI Padangsidimpuan Antonius Tio kepada wartawan di Medan, Kamis (20/9).

Sekretaris PBSI Taput Posma Simorangkir yang hadir pada kegiatan SSI tersebut mengaku, Ketua Investigasi Rachmad Setiawan pada acara sosialisasi SI itu ada menyebutkan jika Johannes masih menjabat sebagai Ketua PBSI Sumut, maka program-program PP PBSI tidak ada diberikan.

Datuk juga menilai pelaksanaan Muskotlub PBSI Medan yang berlangsung 14 Juni 2017 itu sesuai AD/ART dan bukan dilaksanakan PBSI Sumut. “Apabila PBSI Medan keberatan atas pelaksanaan Muskotlub, maka dapat melakukan pembelaan diri selambat-lambatnya 30 hari dan bila tidak ada pembelaan diri atas keberatan tersebut, maka PBSI Medan menerima Muskotlub dan Muskotlub itu sah menurut AD/ART,” tutur Datuk.

Berdasarkan laporan, hingga saat ini PBSI Sumut tidak pernah menerima pembelaan diri dari ketua PBSI Medan yang dimuskotlubkan yakni Heryson Edhi Suwidar. Bahkan PBSI Sumut telah berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi Muskotlub dengan memanggil sebanyak tiga kali, namun panggilan itu tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikannya, malah beliau membuat laporannya kepada PP PBSI.

“Kami sangat menyayangkan tindakan PP PBSI yang langsung membentuk tim investigasi dengan dasar pengaduan PBSI Medan. PP PBSI bukan mengarahkan PBSI Medan membuat pembelaan diri atas keberatan kepada PBSI Sumut,” katanya.

Lebih lanjut menurut Datuk, berdasarkan pasal 13 ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) PBSI, maka Muskotlub PBSI Medan sah karena pihak yang dimuskotlubkan tidak ada melakukan pembelaan diri dalam masa 30 hari. (don)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/