25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Indra Sakti Tak Hadir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana gugatan PSMS Medan untuk kasus gaji yang tertunggak akhirnya digelar Selasa (7/1) kemarin di Pengadilan Negeri Medan. Namun dalam sidang dengan gugatan bernomor 680/Pft,G/2013/PN – Medan tersebut, para tergugat tidak hadir.

TERGUGAT: Indra Sakti Harahap menjadi salah satu pihak tergugat.//file
TERGUGAT: Indra Sakti Harahap menjadi salah satu pihak tergugat.//file

Ilhamsyah, kuasa hukum yang menangani kasus ini mengatakan sidang perdana harusnya mengagendakan kehadiran para tergugat. Namun tak satupun tergugat hadir, termasuk Indra Sakti Harahap yang musim lalu menjabat Ketua Umum PSMS PT LI. “Sidang perdana hari ini agendanya adalah menghadirkan para tergugat. Namun dari semuanya tidak ada yang datang. Jadi sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 28 Januari mendatang,” ujar Ilhamsyah.

Menurut Ilham, pihak-pihak yang tergugat antara lain klub PSMS Medan, PT Perintis Raya Sakti, Indra Sakti Harahap, serta PSSI dan PT Liga Indonesia sebagai otoritas dan pelaksana sepak bola sudah mendapatkan surat dari PN Medan untuk hadir. Alhasil sidang perdana yang dipimpin Waspin Simbolon SH, MH sebagai ketua majelis dan Agustinus SH, MH, Serly SH MH sebagai anggota itu tak dapat dilanjutkan.

“Semua tergugat sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan. Kalau mereka tidak datang, enggak apa-apa. Masih ada sidang lanjutan lagi,” beber Ilhamsyah.

Pihak pemain, pelatih dan official PSMS sendiri sudah menyerahkan penanganan gugatan kepada kuasa hukum yang diketuai Jumono SH sejak Agustus lalu. Gugatan bisa dihentikan jika ada iktikad baik dari Indra Sakti Harahap untuk melunasi tunggakan gaji yang mencapai 10 bulan dengan total Rp 2,8 Miliar. Namun sejauh ini tidak ada niatan positif yang dimaksud.

Eks Sekretaris tim PSMS, Fityan Hamdy mengatakan pihaknya hanya menunggu hasil dari kuasa hukum dan berharap ada hasil positif yang dapat dipetik. “Kami tidak punya wewenang lagi. Biar kuasa hukum yang menyelesaikannya. Tadi saya juga memberikan data tambahan yang diminta kuasa hukum,” bebernya.

Sementara itu Eks Pelatih PSMS, Suharto AD tidak mengetahui kelanjutan dari gugatan yang dilayangkan pihaknya. Namun dirinya siap diminta hadir jika nantinya diminta. “Saya siap saja jika diminta hadir. Tapi memang sejauh ini belum dapat informasi untuk hadir di persidangan. Jadi saya tunggu informasi saja,” jelasnya.

Persoalan tunggakan gaji ini tidak hanya menyengsarakan pemain dan pelatih, namun juga membuat PSMS terancam tak bermain di kompetisi musim ini. Lampu hijau belum juga diperoleh PSMS yang kini punya struktur kepengurusan baru pimpinan dr Fauzi Nasution untuk berkompetisi karena dibebani kewajiban menyelesaikan tunggakan tersebut.

Solusi dengan jalan kekeluargaan menjadi jalan alternatif yang akan ditempuh. Namun hingga kini pertemuan belum juga digelar.  Pengurus baru PSMS beralasan pihaknya masih disibukkan dengan RUPS dan penentuan pelatih.(ban/don)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana gugatan PSMS Medan untuk kasus gaji yang tertunggak akhirnya digelar Selasa (7/1) kemarin di Pengadilan Negeri Medan. Namun dalam sidang dengan gugatan bernomor 680/Pft,G/2013/PN – Medan tersebut, para tergugat tidak hadir.

TERGUGAT: Indra Sakti Harahap menjadi salah satu pihak tergugat.//file
TERGUGAT: Indra Sakti Harahap menjadi salah satu pihak tergugat.//file

Ilhamsyah, kuasa hukum yang menangani kasus ini mengatakan sidang perdana harusnya mengagendakan kehadiran para tergugat. Namun tak satupun tergugat hadir, termasuk Indra Sakti Harahap yang musim lalu menjabat Ketua Umum PSMS PT LI. “Sidang perdana hari ini agendanya adalah menghadirkan para tergugat. Namun dari semuanya tidak ada yang datang. Jadi sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 28 Januari mendatang,” ujar Ilhamsyah.

Menurut Ilham, pihak-pihak yang tergugat antara lain klub PSMS Medan, PT Perintis Raya Sakti, Indra Sakti Harahap, serta PSSI dan PT Liga Indonesia sebagai otoritas dan pelaksana sepak bola sudah mendapatkan surat dari PN Medan untuk hadir. Alhasil sidang perdana yang dipimpin Waspin Simbolon SH, MH sebagai ketua majelis dan Agustinus SH, MH, Serly SH MH sebagai anggota itu tak dapat dilanjutkan.

“Semua tergugat sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan. Kalau mereka tidak datang, enggak apa-apa. Masih ada sidang lanjutan lagi,” beber Ilhamsyah.

Pihak pemain, pelatih dan official PSMS sendiri sudah menyerahkan penanganan gugatan kepada kuasa hukum yang diketuai Jumono SH sejak Agustus lalu. Gugatan bisa dihentikan jika ada iktikad baik dari Indra Sakti Harahap untuk melunasi tunggakan gaji yang mencapai 10 bulan dengan total Rp 2,8 Miliar. Namun sejauh ini tidak ada niatan positif yang dimaksud.

Eks Sekretaris tim PSMS, Fityan Hamdy mengatakan pihaknya hanya menunggu hasil dari kuasa hukum dan berharap ada hasil positif yang dapat dipetik. “Kami tidak punya wewenang lagi. Biar kuasa hukum yang menyelesaikannya. Tadi saya juga memberikan data tambahan yang diminta kuasa hukum,” bebernya.

Sementara itu Eks Pelatih PSMS, Suharto AD tidak mengetahui kelanjutan dari gugatan yang dilayangkan pihaknya. Namun dirinya siap diminta hadir jika nantinya diminta. “Saya siap saja jika diminta hadir. Tapi memang sejauh ini belum dapat informasi untuk hadir di persidangan. Jadi saya tunggu informasi saja,” jelasnya.

Persoalan tunggakan gaji ini tidak hanya menyengsarakan pemain dan pelatih, namun juga membuat PSMS terancam tak bermain di kompetisi musim ini. Lampu hijau belum juga diperoleh PSMS yang kini punya struktur kepengurusan baru pimpinan dr Fauzi Nasution untuk berkompetisi karena dibebani kewajiban menyelesaikan tunggakan tersebut.

Solusi dengan jalan kekeluargaan menjadi jalan alternatif yang akan ditempuh. Namun hingga kini pertemuan belum juga digelar.  Pengurus baru PSMS beralasan pihaknya masih disibukkan dengan RUPS dan penentuan pelatih.(ban/don)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/