24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Kejatisu akan Surati KY

MEDAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) terkait adanya indikasi keberpihakan majelis hakim terhadap terdakwa dalam sidang dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang. Demikian ditegaskan Aspidsus Kejati Sumut, Yuspar, Jumat (12/4).

Yuspar menyatakan pihaknya akan menyurati KY soal dugaan keberpihakan majelis hakim tersebut. Apalagi dari awal perkara ini bergulir ke persidangan, sudah sangat menarik perhatian. Dirinya mengaku sudah memonitor persidangan itu sejak awal.

“Kita masih melihat dan memonitor saja, memantau persidangan. Apalagi perkara ini sudah menarik perhatian dari awal. Secara tertutup kita sudah koordinasi dengan KY. Saya juga sudah perintahkan tim untuk terus mengikuti persidangan ini. Kita lihat saja nanti bagaimana putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa (Faisal dan Elvian),” tegasnya.

Saat disinggung apakah dirinya telah menerima laporan jaksa dimana awalnya jaksa penuntut umum yang melontarkan dugaan tersebut, Yuspar mengaku hanya laporan lisan yang diterimanya.

“Laporan secara lisan sudah, tapi tertulis belum. Saya sudah ingatkan jaksa, mereka harus yakin dengan dakwaan itu. Apalagi soal jumlah kerugian negara. Karena perkara itu dibawa ke pengadilan adalah adanya dakwaan,” urainya.

Yuspar juga mengingatkan majelis hakim harus yuridis dalam persidangan. “Hakim harusnya memutus perkara berdasarkan suatu keyakinan dan memeriksa saksi berdasarkan dakwaan, bukan yang lain. Tidak boleh berpihak pada terdakwa. Kalau hakim sudah tidak yuridis lagi, bagaimana mencari kebenaran dalam persidangan itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam, PDE Pasaribu mengaku kecewa dengan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas PU Deliserdang dengan terdakwa Faisal dan Elvian. Jaksa menilai majelis hakim berjumlah lima orang yang diketuai Denny L.Tobing berpihak dengan terdakwa.

Pernyataan itu disampaikannya dimuka persidangan karena hakim terkesan membandingkan dakwaan jaksa dengan keterangan saksi ahli. (far)

MEDAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) terkait adanya indikasi keberpihakan majelis hakim terhadap terdakwa dalam sidang dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang. Demikian ditegaskan Aspidsus Kejati Sumut, Yuspar, Jumat (12/4).

Yuspar menyatakan pihaknya akan menyurati KY soal dugaan keberpihakan majelis hakim tersebut. Apalagi dari awal perkara ini bergulir ke persidangan, sudah sangat menarik perhatian. Dirinya mengaku sudah memonitor persidangan itu sejak awal.

“Kita masih melihat dan memonitor saja, memantau persidangan. Apalagi perkara ini sudah menarik perhatian dari awal. Secara tertutup kita sudah koordinasi dengan KY. Saya juga sudah perintahkan tim untuk terus mengikuti persidangan ini. Kita lihat saja nanti bagaimana putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa (Faisal dan Elvian),” tegasnya.

Saat disinggung apakah dirinya telah menerima laporan jaksa dimana awalnya jaksa penuntut umum yang melontarkan dugaan tersebut, Yuspar mengaku hanya laporan lisan yang diterimanya.

“Laporan secara lisan sudah, tapi tertulis belum. Saya sudah ingatkan jaksa, mereka harus yakin dengan dakwaan itu. Apalagi soal jumlah kerugian negara. Karena perkara itu dibawa ke pengadilan adalah adanya dakwaan,” urainya.

Yuspar juga mengingatkan majelis hakim harus yuridis dalam persidangan. “Hakim harusnya memutus perkara berdasarkan suatu keyakinan dan memeriksa saksi berdasarkan dakwaan, bukan yang lain. Tidak boleh berpihak pada terdakwa. Kalau hakim sudah tidak yuridis lagi, bagaimana mencari kebenaran dalam persidangan itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam, PDE Pasaribu mengaku kecewa dengan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas PU Deliserdang dengan terdakwa Faisal dan Elvian. Jaksa menilai majelis hakim berjumlah lima orang yang diketuai Denny L.Tobing berpihak dengan terdakwa.

Pernyataan itu disampaikannya dimuka persidangan karena hakim terkesan membandingkan dakwaan jaksa dengan keterangan saksi ahli. (far)

Artikel Terkait

Die Werkself Lolos dengan Agregat 4-1

Sevilla ke Perempat Final Liga Europa

Bayern Munchen di Atas Angin

The Red Devils Lolos Mudah

Nerazzurri ke 8 Besar Liga Europa

Terpopuler

Artikel Terbaru

/