Kejakasaan Negeri Medan menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Briptu Viko Panjaitan, pelaku penembakan petugas Cleaning Service BRI Putri Hijau Medan Dermawan. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ricky Septa Tarigan, pada wartawan Selasa (2/8) di Jalan Adinegoro Medan. “Tidak benar kita (Kejari) memberikan perlakuan khusus terhadap para tersangka khususnya Briptu Viko Panjaitan,” tegas Tarigan.
Menurutnya, bahwa setiap pelaku tindak kriminal baik yang menggunakan senjata api atau pun tidak semua sama dimata hukum. “Kita tidak memberikan kelonggaran terhadap pelaku kejahatan. Status tersangka sendiri menjadi tahanan kota. Kita selaku penuntut umum hanya meneruskan, apa yang disampaikan penyidik polisi.Di penyidik polisi saja tersangka tidak ditahan,” tegas Ricky Tarigan.
“Seharusnya tersangka kan ditahan oleh penyidik (polisi-red) padahalnya statusnya sudah jelas yakni tersangka,” imbuhnya.
Kata Tarigan saat penyidik kepolisian melimpahkan berkas (Viko Panjaitan), status anggota Polresta Medan ini sudah berubah dari rumah tahanan pada 1 Juni 2011 lalu menjadi tahanan kota pada 20 Juli 2011 hingga 1 Agustus 2011. Artinya, Kejari Medan hanya meneruskan saja. “Alasan penyidik polisi saat itu karena yang bersangakutan sudah berdamai yang dimediasi oleh Komnas HAM di Jakarta. Bukan itu saja berdasarkan pasal 21 KUHAP ayat 1 (tentang alasan penahanan seseorang-red), yang bersangakutan dijamin tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Lagian yang bersangkutan masih anggota kepolisian,” papar Tarigan.
Nah sekarang ini Kejari Medan juga telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan pada 1 Agustus 2011, oleh Jaksa Penuntut Umum Iwan Ginting SH. “Ditahan di dalam rumah tahanan atau tahanan kota, itu sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara. Viko sendiri disangkakan pasal 338 junto pasal 359 KUHP,” ujarnya.(rud)