25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Masih Banyak Mobil Parkir di Depan Sekolah

Imbauan Wali Kota Medan Diacuhkan

Larangan membawa mobil bagi siswa di sekolah belum juga berjalan. Padahal Wali Kota Medan Rahudman Harahap sudah ‘menegur’ siswa dan sekolah agar mematuhi kebijakannya tersebut.

Nyatanya hingga kemarin (3/11) masih banyak parkir mobil di depan sekolah sehingga memacetkan jalan.
Pantauan wartawan Sumut Pos, seperti terjadi di Perguruan Sutomo Medan di Jalan Thamrin. Kemacetan jalan terlihat semakin parah. Petugas lalulintas yang berjaga-jaga di kawasan ini bahkan tidak mampu menangani kemacetan yang berimbas ke jalan lainnya. Padahal pulau jalan yang mambatasi lajur jalan di depan perguruan Sutomo Jalan Thamrin ada terbentang. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan. Nyatanya situasi itu malah membuat suasana arus jalan semakin kacau, karena lajur kiri disesaki mobil-mobil mewah yang parkir persis di depan sekolah.”Kalau kayak gini terus, kayak mana jalan mau lancar. Lagian mobil-mobil mewah itu untuk apa parkir sampai lama-lama di depan sekolah, hampir separuh jalan ini disesaki mobil mereka,” kata Winda pengendara roda yang terjebak macet.

Kondisi lalu lintas di Jalan Thamrin diperparah dengan kemacetan di Jalan FL Tobing yang lokasinya tidak jauh dari sekolah. Kondisinya hampir sama dengan di Jalan Thamrin. Jalan Fl Tobing juga tempat berdirinya Sekolah Sutomo 2. Setiap hari pada jam sekolah, jalan itu disesaki mobil-mobil mewah yang parkir di depan sekolah. Tidak sedikit pengendara mengupat gara-gara macet yang perkepanjangan itu. Ditambah lagi hari panas. Jika kondisi lalulintas sudah seperti ini, polantas memilih duduk di warung menunggu lalulintas mencair sendiri.

Masih ada lagi kondisi parah lainnya. Seperti sekolah Prime One School di Jalan Tritura Medan Amplas. Mobil-mobil pribadi yang menjemput para siswa tetap memadati sekolah elit tersebut. Bahkan tak jarang mobil yang diparkirkan hingga memakan badan jalan.

Cici, penjemput anaknya disekolah tersebut mengatakan tidak mengetahui adanya larangan dan imbauan agar tidak membawa mobil kesekolah itu. “Saya setiap hari jemput anak. Mobil biasanya diparkir di depan sekolah. Inikan jalan besar ya, banyak truk atau mobil yang lewat, jadi harus dijemput naik mobil. Banyak debu kan bahaya kalau terhirup anak-anak. Soal larangan membawa atau memarkirkan mobil di depan sekolah, saya nggak tahu itu,” kata Cici yang anaknya sekolah di tingkat Playgroup.

Security di sekolah itu, C Simanjuntak yang sudah 8 tahun bekerja disekolah itu mengaku selama ini memang tidak ada larangan bagi orangtua untuk memarkirkan mobil di depan sekolah. Soal kemacetan jalan, menurutnya adalah tanggungjawab pihak pengelola parkir. “Paling macet itu setiap pagi dan sore. Apalagi sore, siswa Kelas 4-6 SD, SMP, dan SMA pulangnya serentak. Pastilah banyak mobil jemputan maupun mobil pribadi siswa yang diparkir di depan sekolah. Macet sih, tapi mau gimana lagi. Kan nggak ada yang melarang, lagipun macetnya cuma sebentar. Pengelola parkiran yang harusnya bisa menghendle kemacetan itu,” jelas pria yang beralamat di Jalan Ayahanda ini.

Begitu juga dengan Sekolah Harapan di Jalan Imam Bonjol, kemacetan tidak bisa terhindar pada jam-jam sibuk akibat kendaraan anak sekolah. Selebihnya, sekolah Methodist II di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Sekolah Santo Thomas di Jalan S Parman.

Rencananya Wali Kota Medan memberlakukan larangan siswa membawa mobil ke sekolah mulai November ini. Nyatanya, hingga saat ini Pemko Medan masih mempersiapkan surat edaran tersebut.

“Surat edaran itu masih dipersiapkan, akan saya pertanyakan dulu ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan,” kata Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangungsong menyambut positif surat edaran yang akan dilayangkan Pemko Medan. Menurutnya, selain mengurangi kemacetan di Medan juga menghindari kecemburuan sosial terhadap siswa lainnya yang memiliki ekonomi rendah.

dan juga membuat anak mandiri dengan naik bus antar jemput kesekolahnya. “Itu sangat positif dari Pemko Medan, tetapi pemilik sekolah harus bisa mengadakan bus sekolah sesuai dengan aturannya. Paling tidak, 50 persen anak didik disekolah tersebut diangkut naik bus,” cetusnya. Begitu juga disampaikan anggota lainnya, Ahmad Arief.”Kebijakan itu bisa mengurangi kemacetan, tetapi yang terpenting harus ada keseriusan Pemko Medan,” ujar politisi PAN ini.
Arief menghimbau agar pihak sekolah agar mematuhi surat edaran Wali Kota Medan tentang larangan siswa membawa mobil ke sekolah nantinya.”Untuk kemanan siswa mungkin bisa kerjasama dengan polisi, jangan seperti ibu kota yang sering terjadi tawuran. Untuk itu dengan kemanan yang terjamin, halte yang dikelola Pemko Medan harus bisa menjadi solusi,” bebernya.(mag11/adl)

Larangan Tidak Efektif

LARANGAN bagi siswa untuk tidak membawa mobil ke sekolah belum juga berjalan. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Hasan Basri menganggap kebijakan Wali Kota Medan Rahudman tersebut kurang efektif sehingga tidak berjalan mulus.

“Statemen Wali Kota Medan mengenai hal ini sudah kita lanjuti dengan menyurati dan memanggil pihak sekolah, namun ada dua alasan mereka mengapa imbauan tersebut tidak berjalan,” kata Hasan Basri kepada wartawan Sumut Pos kemarin, (2/11)

Dua alasan itu lanjut Hasan, yakni faktor keamanan dan belum tersedianya transportasi massal bagi siswa.
Hanya saja, kata Hasan, Pemko Medan tidak memiliki wewenang untuk memaksa pihak yayasan menyediakan bus massal tersebut, mengingat larangan ini bersifat imbauan.

Sebenarnya Pemko bisa menekan pihak yayasan menyediakan lahan parkir yang cukup sehingga tidak mengganggu arus lalulintas. “ Jika lahan parkir tidak bisa disiapkan sekolah sebaiknya direlokasi saja, karena mengacu kepada peraturan daerah (Perda) bahwa setiap bangunan harus memiliki lahan parkir,” terangnya.
Alternatif lain yang bisa dilakukan yakni melibatkan kepolisian dengan melakukan pengawasan terhadap siswa yang menggunakan kendaraan bermotor.

“Dengan kata lain setiap siswa yang belum berusia 17 tahun serta belum memiliki SIM sesuai undang-undang lalu lintas tidak diperbolehkan membawa kendaraan. Jika penegakan hukum bisa mengatasi ini maka masalah itu bisa lebih efektif sekaligus memberikan edukasi terhadap siswa  ,” pungkasny. (uma)

Nada sama disampaikan Plt Wakil Ketua DPRD Medan, Muslim Maksum. Dia menilai kebijakan Pemko Medan melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah tidak begitu efektif mengurangi kemacetan. Kebijakan tersebut dinilai akan sia-sia. “Kalau kita lihat, efektifnya hanya setengah karena tidak akan benar-benar bisa menertibkan lalu lintas,” katanya.

Dikatakannya, surat edaran tersebut akan efektif apabila ada penerapan sanksi kepada siswa. “Apa sanksinya?. Sekolah menjalankan ini dan menekankan kepada siswa-siswinya sendiri,” ujarnya.

Kata Muslim cara yang paling efektif untuk mengurangi tingkat kemacetan di sekitar sekolah adalah penyediaan lahan parkir. “Tidak seperti sekarang ini, ada lahan parkir pun, malah parkir di pinggir jalan. Itu yang buat macet,” terangnya. (uma/adl)

Imbauan Wali Kota Medan Diacuhkan

Larangan membawa mobil bagi siswa di sekolah belum juga berjalan. Padahal Wali Kota Medan Rahudman Harahap sudah ‘menegur’ siswa dan sekolah agar mematuhi kebijakannya tersebut.

Nyatanya hingga kemarin (3/11) masih banyak parkir mobil di depan sekolah sehingga memacetkan jalan.
Pantauan wartawan Sumut Pos, seperti terjadi di Perguruan Sutomo Medan di Jalan Thamrin. Kemacetan jalan terlihat semakin parah. Petugas lalulintas yang berjaga-jaga di kawasan ini bahkan tidak mampu menangani kemacetan yang berimbas ke jalan lainnya. Padahal pulau jalan yang mambatasi lajur jalan di depan perguruan Sutomo Jalan Thamrin ada terbentang. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan. Nyatanya situasi itu malah membuat suasana arus jalan semakin kacau, karena lajur kiri disesaki mobil-mobil mewah yang parkir persis di depan sekolah.”Kalau kayak gini terus, kayak mana jalan mau lancar. Lagian mobil-mobil mewah itu untuk apa parkir sampai lama-lama di depan sekolah, hampir separuh jalan ini disesaki mobil mereka,” kata Winda pengendara roda yang terjebak macet.

Kondisi lalu lintas di Jalan Thamrin diperparah dengan kemacetan di Jalan FL Tobing yang lokasinya tidak jauh dari sekolah. Kondisinya hampir sama dengan di Jalan Thamrin. Jalan Fl Tobing juga tempat berdirinya Sekolah Sutomo 2. Setiap hari pada jam sekolah, jalan itu disesaki mobil-mobil mewah yang parkir di depan sekolah. Tidak sedikit pengendara mengupat gara-gara macet yang perkepanjangan itu. Ditambah lagi hari panas. Jika kondisi lalulintas sudah seperti ini, polantas memilih duduk di warung menunggu lalulintas mencair sendiri.

Masih ada lagi kondisi parah lainnya. Seperti sekolah Prime One School di Jalan Tritura Medan Amplas. Mobil-mobil pribadi yang menjemput para siswa tetap memadati sekolah elit tersebut. Bahkan tak jarang mobil yang diparkirkan hingga memakan badan jalan.

Cici, penjemput anaknya disekolah tersebut mengatakan tidak mengetahui adanya larangan dan imbauan agar tidak membawa mobil kesekolah itu. “Saya setiap hari jemput anak. Mobil biasanya diparkir di depan sekolah. Inikan jalan besar ya, banyak truk atau mobil yang lewat, jadi harus dijemput naik mobil. Banyak debu kan bahaya kalau terhirup anak-anak. Soal larangan membawa atau memarkirkan mobil di depan sekolah, saya nggak tahu itu,” kata Cici yang anaknya sekolah di tingkat Playgroup.

Security di sekolah itu, C Simanjuntak yang sudah 8 tahun bekerja disekolah itu mengaku selama ini memang tidak ada larangan bagi orangtua untuk memarkirkan mobil di depan sekolah. Soal kemacetan jalan, menurutnya adalah tanggungjawab pihak pengelola parkir. “Paling macet itu setiap pagi dan sore. Apalagi sore, siswa Kelas 4-6 SD, SMP, dan SMA pulangnya serentak. Pastilah banyak mobil jemputan maupun mobil pribadi siswa yang diparkir di depan sekolah. Macet sih, tapi mau gimana lagi. Kan nggak ada yang melarang, lagipun macetnya cuma sebentar. Pengelola parkiran yang harusnya bisa menghendle kemacetan itu,” jelas pria yang beralamat di Jalan Ayahanda ini.

Begitu juga dengan Sekolah Harapan di Jalan Imam Bonjol, kemacetan tidak bisa terhindar pada jam-jam sibuk akibat kendaraan anak sekolah. Selebihnya, sekolah Methodist II di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Sekolah Santo Thomas di Jalan S Parman.

Rencananya Wali Kota Medan memberlakukan larangan siswa membawa mobil ke sekolah mulai November ini. Nyatanya, hingga saat ini Pemko Medan masih mempersiapkan surat edaran tersebut.

“Surat edaran itu masih dipersiapkan, akan saya pertanyakan dulu ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan,” kata Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangungsong menyambut positif surat edaran yang akan dilayangkan Pemko Medan. Menurutnya, selain mengurangi kemacetan di Medan juga menghindari kecemburuan sosial terhadap siswa lainnya yang memiliki ekonomi rendah.

dan juga membuat anak mandiri dengan naik bus antar jemput kesekolahnya. “Itu sangat positif dari Pemko Medan, tetapi pemilik sekolah harus bisa mengadakan bus sekolah sesuai dengan aturannya. Paling tidak, 50 persen anak didik disekolah tersebut diangkut naik bus,” cetusnya. Begitu juga disampaikan anggota lainnya, Ahmad Arief.”Kebijakan itu bisa mengurangi kemacetan, tetapi yang terpenting harus ada keseriusan Pemko Medan,” ujar politisi PAN ini.
Arief menghimbau agar pihak sekolah agar mematuhi surat edaran Wali Kota Medan tentang larangan siswa membawa mobil ke sekolah nantinya.”Untuk kemanan siswa mungkin bisa kerjasama dengan polisi, jangan seperti ibu kota yang sering terjadi tawuran. Untuk itu dengan kemanan yang terjamin, halte yang dikelola Pemko Medan harus bisa menjadi solusi,” bebernya.(mag11/adl)

Larangan Tidak Efektif

LARANGAN bagi siswa untuk tidak membawa mobil ke sekolah belum juga berjalan. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Hasan Basri menganggap kebijakan Wali Kota Medan Rahudman tersebut kurang efektif sehingga tidak berjalan mulus.

“Statemen Wali Kota Medan mengenai hal ini sudah kita lanjuti dengan menyurati dan memanggil pihak sekolah, namun ada dua alasan mereka mengapa imbauan tersebut tidak berjalan,” kata Hasan Basri kepada wartawan Sumut Pos kemarin, (2/11)

Dua alasan itu lanjut Hasan, yakni faktor keamanan dan belum tersedianya transportasi massal bagi siswa.
Hanya saja, kata Hasan, Pemko Medan tidak memiliki wewenang untuk memaksa pihak yayasan menyediakan bus massal tersebut, mengingat larangan ini bersifat imbauan.

Sebenarnya Pemko bisa menekan pihak yayasan menyediakan lahan parkir yang cukup sehingga tidak mengganggu arus lalulintas. “ Jika lahan parkir tidak bisa disiapkan sekolah sebaiknya direlokasi saja, karena mengacu kepada peraturan daerah (Perda) bahwa setiap bangunan harus memiliki lahan parkir,” terangnya.
Alternatif lain yang bisa dilakukan yakni melibatkan kepolisian dengan melakukan pengawasan terhadap siswa yang menggunakan kendaraan bermotor.

“Dengan kata lain setiap siswa yang belum berusia 17 tahun serta belum memiliki SIM sesuai undang-undang lalu lintas tidak diperbolehkan membawa kendaraan. Jika penegakan hukum bisa mengatasi ini maka masalah itu bisa lebih efektif sekaligus memberikan edukasi terhadap siswa  ,” pungkasny. (uma)

Nada sama disampaikan Plt Wakil Ketua DPRD Medan, Muslim Maksum. Dia menilai kebijakan Pemko Medan melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah tidak begitu efektif mengurangi kemacetan. Kebijakan tersebut dinilai akan sia-sia. “Kalau kita lihat, efektifnya hanya setengah karena tidak akan benar-benar bisa menertibkan lalu lintas,” katanya.

Dikatakannya, surat edaran tersebut akan efektif apabila ada penerapan sanksi kepada siswa. “Apa sanksinya?. Sekolah menjalankan ini dan menekankan kepada siswa-siswinya sendiri,” ujarnya.

Kata Muslim cara yang paling efektif untuk mengurangi tingkat kemacetan di sekitar sekolah adalah penyediaan lahan parkir. “Tidak seperti sekarang ini, ada lahan parkir pun, malah parkir di pinggir jalan. Itu yang buat macet,” terangnya. (uma/adl)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

Terpopuler

Artikel Terbaru

/