25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Awas, PPTKIS Nakal Menjamur

Setelah Gerbong Pengiriman TKI ke Malaysia Dibuka

Pencabutan program moratorium TKI ke Malaysia ibarat dua mata pisau. Di satu sisi ribuan calon TKI yang sudah antre untuk bekerja ke Malaysia, memiliki kepastian keberangkatan. Di sisi lain, PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) nakal yang kerjanya merekrut calon TKI dan diberangkatkan secara ilegal, diperkirakan mulai menjamur lagi.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menjelaskan, upaya menekan kelahiran kembali PPTKIS nakal bisa diantisipasi kinerja dinas tenaga kerja kabupaten atau kota. Jangan sampai karena sudah kebelet bekerja ke luar negeri, calon TKI memutuskan ikut sembarang PPTKIS. Apalagi diperkirakan, calo PPTKIS nakal tujuan Malaysia yang sudah lama tidak bekerja, tentu menyambut gembira pembukaan moratorium ini.

Khusus untuk para calon TKI, Jumhur menegaskan supaya tidak bosan-bosan mencari informasi yang jelas tentang keberadaan PPTKIS yang legal dari aparat dinas tenaga kerja kabupaten dan kota. Diantara standar yang paling dasar untuk PPTKIS legal adalah, memiliki kantor perwakilan di daerah calon TKI. Syarat ini ditetapkan untuk memudahkan pemrosesan dokumen keberangkatan. Selain itu, jika ada persoalan dalam penempatan kerja, keluarga korban bisa meminta informasi dengan mudah dan terjangkau.

“Jangan lupa, cari informasi juga PPTKIS-PPTKIS yang berkualitas dalam merekrut dan mempekerjakan ke luar negeri,” papar Jumhur di Jakarta kemarin (4/12).

PPTKIS yang berkualitas diantaranya tidak memiliki catatan hitam dalam mengurus dokumen-dokumen ketenagakerjaan. Diantara dokumen yang harus benar-benar diterbitkan dengan tertib adalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Jumhur berharap, dinas tenaga kerja tidak menerbitkan KTKLN untuk calon TKI yang didapatkan direkrut PPTKIS ilegal atau nakal.

Kepada sejumlah kepada dinas tenaga kerja di sejumlah daerah kantong TKI, Jumhur menegaskan setelah dibukanya kran moratorium pengiriman TKI ke Malaysia harus lebih selektif. Diantaranya, harus memelototi dokumen-dokumen ketenagakerjaan calon TKI. Dengan upaya ini, kasus pemalsuan dokumen bisa ditanggulangi. “Pergerakan calo harus benar-benar bisa diendus aparat dinas tenaga kerja, hingga aparat desa paling bawah,” ucap Jumhur.

Seperti diberitakan, moratorium penempatan TKI ke Malaysia yang berlaku sejak Juni 2009 telah dicabut pada 1 Desember lalu. Pencabutan ini dilakukan karena terdapat komitmen pihak Malaysia untuk melindungi TKI lebih baik. Pencabutan moratorium ini diambil setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia terkait pelindungan TKI.

Kesepakan ini diantaranya adalah, penetapan gaji minimal sebesar 700 ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,9 juta per bulan. Selain itu juga aturan pemberian libur minimal satu hari dalam sepekan. Keputusan lainnya adalah, paspor yang selama ini dipegang majikan atau agen TKI di Malaysia, harus dipegang sendiri oleh TKI.

Meskipun moratorium sudah dibuka pada 1 Desember lalu, tapi pengeiriman TKI ke negeri Jiran ini baru benar-benar berjalan Februari tahun depan. Sebab, pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) serta BP2TKI, KBRI di Malaysia, serta ratusan PPTIKS harus mempersiapkan dokumen serta proses pendidikan dan pelatihan (diklat) ketrampilan dasar sebagai seorang pembantu.

Pada gelombang pertama pengiriman TKI ke Malaysia ini, diperkirakan ada sekitar 50 ribu. Jumlah ini menciut jika dibandikan pengiriman sebelum kebijakan moratorium dijalankan. Kala itu, sekali gelombang pemberangkatan ada sekitar 300 ribu hingga 400 ribu TKI yang menyerbu negara yang dipimpin Perdana Menteri Najib Tun Abdul Razak itu. (jpnn)

Memalukan dan Berbau Bisnis

Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai, pencabutan moratorium TKI ke Malaysia merupakan keputusan yang memalukan. Politisi dari PDI Perjuangan itu menolak kebijakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

“Saya menilai keputusan mengakhiri moratorium TKI ke Malaysia adalah tindakan memalukan yang dipertontonkan pemerintah SBY. Tidak memperjuangkan pembebasan rakyatnya yang terkena vonis mati di Malaysia, malah arahnya lebih pada bisnis TKI,” kata Rieke, di Jakarta.

Dia membandingkan dengan sikap pemerintah Kamboja. Di saat Pemerintah RI mencabut moratorium, Kamboja yang jumlah buruh migrannya hanya 50.000 orang di Malaysia, melarang keras rakyatnya bekerja di negeri jiran itu. Alasan Kamboja melarang karena Malaysia dinilai pelanggar HAM berat dan berkategori negara pelaku perbudakan modern.

“Selama Pemerintah SBY tak mampu membenahi carut-marut persoalan TKI di dalam negeri, termasuk melakukan penegakan hukum terhadap mafia TKI yang diindikasikan juga ada di tubuh pemerintah, tak mampu memperkuat Perwakilan RI di Malaysia, tak mampu mendesak aturan hukum yang tidak diskriminatif di Malaysia, selama pemerintah orientasinya hanya pada perdagangan TKI, maka tak ada satu alasan pun yagg bisa membenarkan pencabutan moratorium TKI ke Malaysia,” tegasnya.

Jika hal ini dipaksakan, lanjut Rieke, membuktikan pemerintah abai terhadap perlindungan TKI, membiarkan terjadinya kekerasan ekstrim terhadap rakyatnya. “Perilaku pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang menimpa rakyatnya sendiri dapat dikategorikan sebagai sebuah tindakan pelanggaran HAM terhadap rakyat oleh Pemerintah SBY,” tegasnya.

Ia menyebutkan, Malaysia adalah negara tujuan TKI yang tercatat penyumbang kasus kekerasan nomor dua setelah Arab Saudi. Kasus-kasusnya adalah pelanggaran HAM berat, selain kasus-kasus tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja. “Kasus kekerasan, seperti penyiksaan, pemerasan bahkan oleh oknum aparat dan birokrat Malaysia, pemerkosaan dan pembunuhan, adalah catatan pelanggaran HAM di Malaysia,” katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan data Jabatan Penjara Malaysia per 9 Agustus 2010, WNI penghuni penjara di seluruh negeri itu  sebanyak 6.845 orang. “Jumlah kasus terbanyak adalah masalah dengan imigrasi, 4.804 kasus,” katanya. Sedangkan jumlah kasus per Januari-Oktober 2011 yang harus ditangani Perwakilan RI di Malaysia  sebanyak 1.488 kasus.

TKI yang terancam hukuman mati per Oktober 2011 seperti disampaikan Kemenakertrans dalam Raker dengan Komisi IX, Selasa (22/11) sebanyak 145 orang.

Rinciannya, pengadilan kasasi  17 orang, pengadilan tingkat banding 51 orang, pengadilan tingkat pertama  60 orang, pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai keputusan pengadilan tingkat kasisi 17 orang.

Pada 1 Desember 2011, Menakertrans Muhaimin Iskandar telah resmi mencabut moratorium TKI sektor domestik ke Malaysia. MoU tersebut kabarnya akan efektif dijalankan mulai Maret 2012. Poin kesepakatan antara RI-Malaysia meliputi kontrak kerja, gaji  RM 700 per bulan, metode pembayaran gaji, hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, perusahaan atau agen perekrutan, biaya penempatan RM 1800, kompetensi pelatihan, penyelesaian perselisihan, Visa dan perekrutan langsung. (boy/jpnn)

Setelah Gerbong Pengiriman TKI ke Malaysia Dibuka

Pencabutan program moratorium TKI ke Malaysia ibarat dua mata pisau. Di satu sisi ribuan calon TKI yang sudah antre untuk bekerja ke Malaysia, memiliki kepastian keberangkatan. Di sisi lain, PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) nakal yang kerjanya merekrut calon TKI dan diberangkatkan secara ilegal, diperkirakan mulai menjamur lagi.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menjelaskan, upaya menekan kelahiran kembali PPTKIS nakal bisa diantisipasi kinerja dinas tenaga kerja kabupaten atau kota. Jangan sampai karena sudah kebelet bekerja ke luar negeri, calon TKI memutuskan ikut sembarang PPTKIS. Apalagi diperkirakan, calo PPTKIS nakal tujuan Malaysia yang sudah lama tidak bekerja, tentu menyambut gembira pembukaan moratorium ini.

Khusus untuk para calon TKI, Jumhur menegaskan supaya tidak bosan-bosan mencari informasi yang jelas tentang keberadaan PPTKIS yang legal dari aparat dinas tenaga kerja kabupaten dan kota. Diantara standar yang paling dasar untuk PPTKIS legal adalah, memiliki kantor perwakilan di daerah calon TKI. Syarat ini ditetapkan untuk memudahkan pemrosesan dokumen keberangkatan. Selain itu, jika ada persoalan dalam penempatan kerja, keluarga korban bisa meminta informasi dengan mudah dan terjangkau.

“Jangan lupa, cari informasi juga PPTKIS-PPTKIS yang berkualitas dalam merekrut dan mempekerjakan ke luar negeri,” papar Jumhur di Jakarta kemarin (4/12).

PPTKIS yang berkualitas diantaranya tidak memiliki catatan hitam dalam mengurus dokumen-dokumen ketenagakerjaan. Diantara dokumen yang harus benar-benar diterbitkan dengan tertib adalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Jumhur berharap, dinas tenaga kerja tidak menerbitkan KTKLN untuk calon TKI yang didapatkan direkrut PPTKIS ilegal atau nakal.

Kepada sejumlah kepada dinas tenaga kerja di sejumlah daerah kantong TKI, Jumhur menegaskan setelah dibukanya kran moratorium pengiriman TKI ke Malaysia harus lebih selektif. Diantaranya, harus memelototi dokumen-dokumen ketenagakerjaan calon TKI. Dengan upaya ini, kasus pemalsuan dokumen bisa ditanggulangi. “Pergerakan calo harus benar-benar bisa diendus aparat dinas tenaga kerja, hingga aparat desa paling bawah,” ucap Jumhur.

Seperti diberitakan, moratorium penempatan TKI ke Malaysia yang berlaku sejak Juni 2009 telah dicabut pada 1 Desember lalu. Pencabutan ini dilakukan karena terdapat komitmen pihak Malaysia untuk melindungi TKI lebih baik. Pencabutan moratorium ini diambil setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia terkait pelindungan TKI.

Kesepakan ini diantaranya adalah, penetapan gaji minimal sebesar 700 ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,9 juta per bulan. Selain itu juga aturan pemberian libur minimal satu hari dalam sepekan. Keputusan lainnya adalah, paspor yang selama ini dipegang majikan atau agen TKI di Malaysia, harus dipegang sendiri oleh TKI.

Meskipun moratorium sudah dibuka pada 1 Desember lalu, tapi pengeiriman TKI ke negeri Jiran ini baru benar-benar berjalan Februari tahun depan. Sebab, pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) serta BP2TKI, KBRI di Malaysia, serta ratusan PPTIKS harus mempersiapkan dokumen serta proses pendidikan dan pelatihan (diklat) ketrampilan dasar sebagai seorang pembantu.

Pada gelombang pertama pengiriman TKI ke Malaysia ini, diperkirakan ada sekitar 50 ribu. Jumlah ini menciut jika dibandikan pengiriman sebelum kebijakan moratorium dijalankan. Kala itu, sekali gelombang pemberangkatan ada sekitar 300 ribu hingga 400 ribu TKI yang menyerbu negara yang dipimpin Perdana Menteri Najib Tun Abdul Razak itu. (jpnn)

Memalukan dan Berbau Bisnis

Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai, pencabutan moratorium TKI ke Malaysia merupakan keputusan yang memalukan. Politisi dari PDI Perjuangan itu menolak kebijakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

“Saya menilai keputusan mengakhiri moratorium TKI ke Malaysia adalah tindakan memalukan yang dipertontonkan pemerintah SBY. Tidak memperjuangkan pembebasan rakyatnya yang terkena vonis mati di Malaysia, malah arahnya lebih pada bisnis TKI,” kata Rieke, di Jakarta.

Dia membandingkan dengan sikap pemerintah Kamboja. Di saat Pemerintah RI mencabut moratorium, Kamboja yang jumlah buruh migrannya hanya 50.000 orang di Malaysia, melarang keras rakyatnya bekerja di negeri jiran itu. Alasan Kamboja melarang karena Malaysia dinilai pelanggar HAM berat dan berkategori negara pelaku perbudakan modern.

“Selama Pemerintah SBY tak mampu membenahi carut-marut persoalan TKI di dalam negeri, termasuk melakukan penegakan hukum terhadap mafia TKI yang diindikasikan juga ada di tubuh pemerintah, tak mampu memperkuat Perwakilan RI di Malaysia, tak mampu mendesak aturan hukum yang tidak diskriminatif di Malaysia, selama pemerintah orientasinya hanya pada perdagangan TKI, maka tak ada satu alasan pun yagg bisa membenarkan pencabutan moratorium TKI ke Malaysia,” tegasnya.

Jika hal ini dipaksakan, lanjut Rieke, membuktikan pemerintah abai terhadap perlindungan TKI, membiarkan terjadinya kekerasan ekstrim terhadap rakyatnya. “Perilaku pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang menimpa rakyatnya sendiri dapat dikategorikan sebagai sebuah tindakan pelanggaran HAM terhadap rakyat oleh Pemerintah SBY,” tegasnya.

Ia menyebutkan, Malaysia adalah negara tujuan TKI yang tercatat penyumbang kasus kekerasan nomor dua setelah Arab Saudi. Kasus-kasusnya adalah pelanggaran HAM berat, selain kasus-kasus tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja. “Kasus kekerasan, seperti penyiksaan, pemerasan bahkan oleh oknum aparat dan birokrat Malaysia, pemerkosaan dan pembunuhan, adalah catatan pelanggaran HAM di Malaysia,” katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan data Jabatan Penjara Malaysia per 9 Agustus 2010, WNI penghuni penjara di seluruh negeri itu  sebanyak 6.845 orang. “Jumlah kasus terbanyak adalah masalah dengan imigrasi, 4.804 kasus,” katanya. Sedangkan jumlah kasus per Januari-Oktober 2011 yang harus ditangani Perwakilan RI di Malaysia  sebanyak 1.488 kasus.

TKI yang terancam hukuman mati per Oktober 2011 seperti disampaikan Kemenakertrans dalam Raker dengan Komisi IX, Selasa (22/11) sebanyak 145 orang.

Rinciannya, pengadilan kasasi  17 orang, pengadilan tingkat banding 51 orang, pengadilan tingkat pertama  60 orang, pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai keputusan pengadilan tingkat kasisi 17 orang.

Pada 1 Desember 2011, Menakertrans Muhaimin Iskandar telah resmi mencabut moratorium TKI sektor domestik ke Malaysia. MoU tersebut kabarnya akan efektif dijalankan mulai Maret 2012. Poin kesepakatan antara RI-Malaysia meliputi kontrak kerja, gaji  RM 700 per bulan, metode pembayaran gaji, hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, perusahaan atau agen perekrutan, biaya penempatan RM 1800, kompetensi pelatihan, penyelesaian perselisihan, Visa dan perekrutan langsung. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

Terpopuler

Artikel Terbaru

/