27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Kebut Proses Pendahuluan PAPBD 2011

Muaranya ke Silpa Juga

Rapat pembahasan Pendahuluan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) 2011 digelar Rabu (4/5) lalu. Beberapa kalangan menganggap hal itu adalah wajar, sedangkan pihak lain malah menganggap hal itu belum saatnya digelar.

Ya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan melakukan rapat guna membahas Pendahuluan PAPBD 2011. Pada rapat itu dikeluarkanlah undangan rapat yang ditandatangani Ketua DPRD Medan Amiruddin dengan No: 005/3576 tanggal 3 Mei 2011.

Sementara permintaan dalam rapat pendahuluan dari Pemko Medan berdasarkan Surat Wali Kota No 93/7327, perihal mohon rekomendasi mendahului penetapan PAPBD TA 2011. Dalam surat tersebut agendanya, rapat pembahasan rekomendasi pendahuluan penetapan PAPBD 2011 dan bersifat penting.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Medan Amiruddin mengatakan rapat itu adalah wajar karena untuk membahas adanya kemungkinan perubahan dalam APBD Pemko Medan Tahun 2011 ini. Dan, rapat itu juga untuk mengantisipasi kemungkinan adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) di tahun ini. “Ini adalah rapat untuk membahas tahapan-tahapan pada PAPBD 2011 ini dalam rangka agar tidak terjadinya Silpa,” jawabnya.

Lebih lanjut Amiruddin mencontohkan, antisipasi kemungkinan terjadinya Silpa yakni adanya dana Kebijakan Umum Anggaran dan Penghitungan Plapon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2011 untuk upaya revitalisasi pasar tradisional sebesar Rp20 miliar. Namun, dana ini sampai saat ini tidak tergunakan. Maka dari itu, dana ini akan dibahas guna dimasukkan ke dalam PAPBD 2011.

Anggota Banggar DPRD Medan Salman Al Farisi menyatakan, dalam rapat Banggar tersebut, masih sebatas membahas tahapan-tahapan dalam upaya penyusunan PAPBD 2011. “Ini masih sebatas pembahasan. Jadi, masih akan ada tahapan lanjutan dalam rangka pengesahan PAPBD 2011 nantinya,” terangnya.

Lebih lanjut pria yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini menjelaskan, permohonan rekomendasi mendahului PAPBD merupakan upaya Pemko Medan untuk melakukan perubahan yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya Silpa. “Saat ini proses tender tengah berjalan. Jadi, Pemko Medan berupaya untuk agar beberapa kegiatan yang dianggap tidak perlu, untuk dialihkan ke kegiatan lain yang lebih perlu,” katanya.

Salman Al Farisi menambahkan hal ini sesuai dengan UU RI No 17 tahun 2003, tentang keuangan negara Pasal 28 ayat 3 (lihat grafis). Hal itu sesuai juga dengan Permendagri No 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah . Sebagaimana, telah diubah dengan Permendagri No 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 154 ayat 1 butir b yang bunyinya, perubahan dapat dilakukan apabila terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisai, antara kegiatan, dan antara jenis belanja.

“Saya pribadi melihat urgensinya adalah untuk mengantisipasi adanya Silpa di akhir tahun anggaran. Kita ketahui, keberadaan Silpa Pemko Medan Tahun 2010 lalu sebesar Rp400 miliar. Dana sebesar Rp400 miliar itu, sayang kalau tidak dipergunakan. Padahal, banyak sisi pembangunan yang masih perlu ditingkatkan,” terang pria yang juga anggota Komisi B DPRD Medan tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Medan Syaiful Bahri. Dikatakannya, salah satu contoh untuk pemanfaatan dana yang telah dianggarkan, namun belum dipergunakan adalah dana sebesar Rp20 miliar untuk revitalisasi pasar tradisional dan rencananya akan dialihkan ke penyelesaian Pasar Induk di Tuntungan.

“Ini guna mengantisipasi adanya Silpa nantinya,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Forum Independen untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, Elfenda Ananda, agak berbeda menanggapi hal itu. Dia mengatakan, apa urgensinya pendahuluan PAPBD.

Urgensi pendahuluan APBD atau pendahuluan PAPBD harus tetap mengacu pada tiga syarat yang diatur dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yakni bencana alam, kerawanan sosial dan situasi ekonomi yang mendesak. “Kalau DPRD menyetujui apa yang telah mereka sebutkan itu, mereka bisa dipidana,” katanya.

Elfenda mengatakan, kalaupun terdapat syarat-syarat pendahuluan sebagaimana diatur undang-undang, prosesnya tidak boleh dilakukan saat ini, saat APBD induk (APBD 2011) belum berjalan. “Seharusnya jangan saat ini. Tapi nanti saat APBD induk sudah berjalan sepenuhnya.

Sesuai undang-undang yang saya sebutkan tadi, Pendahuluan PAPBD bisa dilakukan pada bulan Agustus, sedang saat kondisi normal dilakukan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau pada Oktober. Makanya aneh kalau mereka (Pemko dan DPRD, Red) memaksakan proses pendahuluan,” ujarnya.

Sementara dari Jakarta, Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, pada intinya, rapat pembahasan rekomendasi mendahului penetapan PAPBD diperbolehkan. Hanya saja, alasannya harus jelas. “Rapat diperkenankan, tapi substansi rekomendasinya apa? Benarkan ada yang urgen untuk kepentingan masyarakat?” ujar Reydonnyzar Moenek kepada Sumut Pos di kantornya, Jumat (6/5).

Kalau rekomendasikan terkait proyek-proyek? “Silakan masyarakat yang menilai. Intinya, jika kepentingannya untuk belanja publik atau belanja masyarakat, go a head,” terang Doni, panggilan akrabnya.
Dia memberi contoh kebutuhan urgensi, misal ada kenaikan gaji pegawai, sementara tahun anggaran sudah berjalan. “Yang seperti itu menjadi kebutuhan urgensi,” imbuhnya. (ari/sam)

Muaranya ke Silpa Juga

Rapat pembahasan Pendahuluan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) 2011 digelar Rabu (4/5) lalu. Beberapa kalangan menganggap hal itu adalah wajar, sedangkan pihak lain malah menganggap hal itu belum saatnya digelar.

Ya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan melakukan rapat guna membahas Pendahuluan PAPBD 2011. Pada rapat itu dikeluarkanlah undangan rapat yang ditandatangani Ketua DPRD Medan Amiruddin dengan No: 005/3576 tanggal 3 Mei 2011.

Sementara permintaan dalam rapat pendahuluan dari Pemko Medan berdasarkan Surat Wali Kota No 93/7327, perihal mohon rekomendasi mendahului penetapan PAPBD TA 2011. Dalam surat tersebut agendanya, rapat pembahasan rekomendasi pendahuluan penetapan PAPBD 2011 dan bersifat penting.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Medan Amiruddin mengatakan rapat itu adalah wajar karena untuk membahas adanya kemungkinan perubahan dalam APBD Pemko Medan Tahun 2011 ini. Dan, rapat itu juga untuk mengantisipasi kemungkinan adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) di tahun ini. “Ini adalah rapat untuk membahas tahapan-tahapan pada PAPBD 2011 ini dalam rangka agar tidak terjadinya Silpa,” jawabnya.

Lebih lanjut Amiruddin mencontohkan, antisipasi kemungkinan terjadinya Silpa yakni adanya dana Kebijakan Umum Anggaran dan Penghitungan Plapon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2011 untuk upaya revitalisasi pasar tradisional sebesar Rp20 miliar. Namun, dana ini sampai saat ini tidak tergunakan. Maka dari itu, dana ini akan dibahas guna dimasukkan ke dalam PAPBD 2011.

Anggota Banggar DPRD Medan Salman Al Farisi menyatakan, dalam rapat Banggar tersebut, masih sebatas membahas tahapan-tahapan dalam upaya penyusunan PAPBD 2011. “Ini masih sebatas pembahasan. Jadi, masih akan ada tahapan lanjutan dalam rangka pengesahan PAPBD 2011 nantinya,” terangnya.

Lebih lanjut pria yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini menjelaskan, permohonan rekomendasi mendahului PAPBD merupakan upaya Pemko Medan untuk melakukan perubahan yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya Silpa. “Saat ini proses tender tengah berjalan. Jadi, Pemko Medan berupaya untuk agar beberapa kegiatan yang dianggap tidak perlu, untuk dialihkan ke kegiatan lain yang lebih perlu,” katanya.

Salman Al Farisi menambahkan hal ini sesuai dengan UU RI No 17 tahun 2003, tentang keuangan negara Pasal 28 ayat 3 (lihat grafis). Hal itu sesuai juga dengan Permendagri No 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah . Sebagaimana, telah diubah dengan Permendagri No 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 154 ayat 1 butir b yang bunyinya, perubahan dapat dilakukan apabila terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisai, antara kegiatan, dan antara jenis belanja.

“Saya pribadi melihat urgensinya adalah untuk mengantisipasi adanya Silpa di akhir tahun anggaran. Kita ketahui, keberadaan Silpa Pemko Medan Tahun 2010 lalu sebesar Rp400 miliar. Dana sebesar Rp400 miliar itu, sayang kalau tidak dipergunakan. Padahal, banyak sisi pembangunan yang masih perlu ditingkatkan,” terang pria yang juga anggota Komisi B DPRD Medan tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Medan Syaiful Bahri. Dikatakannya, salah satu contoh untuk pemanfaatan dana yang telah dianggarkan, namun belum dipergunakan adalah dana sebesar Rp20 miliar untuk revitalisasi pasar tradisional dan rencananya akan dialihkan ke penyelesaian Pasar Induk di Tuntungan.

“Ini guna mengantisipasi adanya Silpa nantinya,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Forum Independen untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, Elfenda Ananda, agak berbeda menanggapi hal itu. Dia mengatakan, apa urgensinya pendahuluan PAPBD.

Urgensi pendahuluan APBD atau pendahuluan PAPBD harus tetap mengacu pada tiga syarat yang diatur dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yakni bencana alam, kerawanan sosial dan situasi ekonomi yang mendesak. “Kalau DPRD menyetujui apa yang telah mereka sebutkan itu, mereka bisa dipidana,” katanya.

Elfenda mengatakan, kalaupun terdapat syarat-syarat pendahuluan sebagaimana diatur undang-undang, prosesnya tidak boleh dilakukan saat ini, saat APBD induk (APBD 2011) belum berjalan. “Seharusnya jangan saat ini. Tapi nanti saat APBD induk sudah berjalan sepenuhnya.

Sesuai undang-undang yang saya sebutkan tadi, Pendahuluan PAPBD bisa dilakukan pada bulan Agustus, sedang saat kondisi normal dilakukan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau pada Oktober. Makanya aneh kalau mereka (Pemko dan DPRD, Red) memaksakan proses pendahuluan,” ujarnya.

Sementara dari Jakarta, Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, pada intinya, rapat pembahasan rekomendasi mendahului penetapan PAPBD diperbolehkan. Hanya saja, alasannya harus jelas. “Rapat diperkenankan, tapi substansi rekomendasinya apa? Benarkan ada yang urgen untuk kepentingan masyarakat?” ujar Reydonnyzar Moenek kepada Sumut Pos di kantornya, Jumat (6/5).

Kalau rekomendasikan terkait proyek-proyek? “Silakan masyarakat yang menilai. Intinya, jika kepentingannya untuk belanja publik atau belanja masyarakat, go a head,” terang Doni, panggilan akrabnya.
Dia memberi contoh kebutuhan urgensi, misal ada kenaikan gaji pegawai, sementara tahun anggaran sudah berjalan. “Yang seperti itu menjadi kebutuhan urgensi,” imbuhnya. (ari/sam)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

Terpopuler

Artikel Terbaru

/