25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Citibank Terancam Kehilangan Rp12 M per Hari

Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara ekspansi nasabah kartu kredit serta layanan private banking Citibank, Citigold. Namun, untuk nasabah lama di kedua lini produk tersebut tidak turut dibekukan.

Kepala Biro Humas BI Difi A Djohansyah mengungkapkan hal itu saat dihubungi kemarin. “Kita minta Citibank untuk menghentikan ekspansi atau tidak akuisisi nasabah baru di Citigold dan credit card,” kata Difi. Penghentian sementara dilakukan hingga pemeriksaan khusus BI di kedua lini produk tersebut selesai. “Namun, pelayanan untuk nasabah lama tetap dibuka,” kata Difi.

Akibat pembekuan kegiatan private banking ini, Citibank terancam kehilangan pendapatan Rp12 miliar per hari. Nilai kerugian tersebut dihitung dari rata-rata dalam sehari Citigold mendapat dua nasabah pada setiap 12 cabangnya, atau 24 nasabah sehari. “Artinya kami kehilangan berapa? Per nasabah minimal Rp500 juta,” ujar Vice President Customer Care Centre Hotman Simbolon (6/4).

Dalam keterangan di depan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Rabu (6/4) lalu, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menegaskan pembekuan izin penambahan nasabah Citigold akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.  Sanksi dari bank sentral dilakukan setelah muncul dua kasus beruntun. Yakni, penggelapan dana nasabah private banking Citigold hingga Rp17 miliar, serta meninggalnya nasabah kartu kredit akibat kekerasan yang dilakukan debt collector yang bekerjasama dengan bank tersebut.

Di Nusa Dua, Bali, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, BI telah mengusulkan agar ada UU yang khusus mengatur mengenai debt collector. Ini karena otoritas perbankan tidak memiliki kewenangan khusus untuk mengatur jasa penagihan kredit macet tersebut. Di Amerika Serikat dan Australia, UU khusus tentang penagihan kredit macet sudah ada. (sof/dil/jpnn)

Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara ekspansi nasabah kartu kredit serta layanan private banking Citibank, Citigold. Namun, untuk nasabah lama di kedua lini produk tersebut tidak turut dibekukan.

Kepala Biro Humas BI Difi A Djohansyah mengungkapkan hal itu saat dihubungi kemarin. “Kita minta Citibank untuk menghentikan ekspansi atau tidak akuisisi nasabah baru di Citigold dan credit card,” kata Difi. Penghentian sementara dilakukan hingga pemeriksaan khusus BI di kedua lini produk tersebut selesai. “Namun, pelayanan untuk nasabah lama tetap dibuka,” kata Difi.

Akibat pembekuan kegiatan private banking ini, Citibank terancam kehilangan pendapatan Rp12 miliar per hari. Nilai kerugian tersebut dihitung dari rata-rata dalam sehari Citigold mendapat dua nasabah pada setiap 12 cabangnya, atau 24 nasabah sehari. “Artinya kami kehilangan berapa? Per nasabah minimal Rp500 juta,” ujar Vice President Customer Care Centre Hotman Simbolon (6/4).

Dalam keterangan di depan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Rabu (6/4) lalu, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menegaskan pembekuan izin penambahan nasabah Citigold akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.  Sanksi dari bank sentral dilakukan setelah muncul dua kasus beruntun. Yakni, penggelapan dana nasabah private banking Citigold hingga Rp17 miliar, serta meninggalnya nasabah kartu kredit akibat kekerasan yang dilakukan debt collector yang bekerjasama dengan bank tersebut.

Di Nusa Dua, Bali, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, BI telah mengusulkan agar ada UU yang khusus mengatur mengenai debt collector. Ini karena otoritas perbankan tidak memiliki kewenangan khusus untuk mengatur jasa penagihan kredit macet tersebut. Di Amerika Serikat dan Australia, UU khusus tentang penagihan kredit macet sudah ada. (sof/dil/jpnn)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/