29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dana Telat, Sekolah Boleh Protes

Mekanisme Penyaluran BOS 2012 Diputuskan Ikuti Pola 2010

Mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 diputuskan mengikuti pola 2010, dengan sedikit perubahan. Sosialisasi  mengenai penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 akan mulai dilakukan November mendatang

PLT Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Suyanto menjelaskan, selama ini daerah berdalih lambatnya penyaluran dana BOS lantaran tidak jelasnya aturan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pusat.

Diharapkan, dengan sosialisasi sejak dini, daerah tak lagi bisa berdalih jika masih terjadi keterlambatan. “Pada penyaluran dana BOS 2012 ini, nanti jika provinsi telat menyalurkan maka sekolah bisa protes. Tahun ini banyak sekolah yang tidak protes karena takut. Sebab, kabupaten dan kota adalah pemilik sekolah tersebut, berbeda dengan provinsi,” ungkap Suyanto ketika ditemui di ruangannya di Gedung Kemdiknas, Jakarta , Jumat (7/10).

Suyanto menyebutkan, jumlah BOS 2011 untuk jenjang SD mencapai Rp11.121.990.760.000 untuk 27.973.000 anak, di mana setiap anak akan mendapatkan Rp398.000 per tahun. Sedangkan untuk SMP Rp5.690.015.000.000 untuk 9.965.000.000 anak, dengan biaya per anak Rp571.000 per tahun. “Jumlah yang diberikan tersebut belum 100 persen menutupi biaya operasional. Untuk SD hanya 68,4 persen dan SMP 80,3 persen,” sebutnya.

Sedangkan untuk 2012 mendatang,  cakupannya ditambah menjadi 100 persen. Untuk SD meningkat jadi Rp16.243.480.000.000 untuk 28.006.000 anak, yang mana masing-masing anak akan mendapatkan Rp580.000 per tahun. Sedangkan SMP Rp 7.351.340.000.000 untuk 10.354.000 anak dan masing-masing mendapoatkan Rp 710.000 per tahun.

Mantan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) ini menambahkan, progres penyaluran dana BOS 2011 per tanggal 6 Oktober 2011, masih ada enam kabupaten di Provinsi Papua belum mencairkan dana BOS triwulan I. Yakni Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
“Selain itu, juga masih ada sebanyak 127 kabupaten/kota belum mencairkan dana BOS triwulan III. Keterlambatannya makin parah,” keluhnya.

Terlepas dari itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyarankan agar di Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (UU-APBN) 2012 nantinya diatur mengenai mekanisme penyaluran dana BOS 2012. Ini dianggap penting agar payung hukum mekanisme penyaluran BOS lebih kuat, sehingga daerah tidak gamang.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo mengatakan, usulan mengenai penguatan payung hukum itu juga disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Revisi Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengacu ke UU-APBN tersebut, sehingga lebih runtut dan kuat,” ujar Mardiasmo pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Sistem Penyaluran BOS 2011 dan Alternatif Penyaluran BOS 2012 di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (7/10).
Menurutnya, proses penyaluran dana BOS sudah on the right track. “Kalau dulu dekonsentrasi sekarang ranahnya transfer daerah. Hanya dulu ke kabupaten/kota sekarang ke provinsi,” terangnya. (cha/jpnn)

Mekanisme Penyaluran BOS 2012 Diputuskan Ikuti Pola 2010

Mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 diputuskan mengikuti pola 2010, dengan sedikit perubahan. Sosialisasi  mengenai penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 akan mulai dilakukan November mendatang

PLT Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Suyanto menjelaskan, selama ini daerah berdalih lambatnya penyaluran dana BOS lantaran tidak jelasnya aturan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pusat.

Diharapkan, dengan sosialisasi sejak dini, daerah tak lagi bisa berdalih jika masih terjadi keterlambatan. “Pada penyaluran dana BOS 2012 ini, nanti jika provinsi telat menyalurkan maka sekolah bisa protes. Tahun ini banyak sekolah yang tidak protes karena takut. Sebab, kabupaten dan kota adalah pemilik sekolah tersebut, berbeda dengan provinsi,” ungkap Suyanto ketika ditemui di ruangannya di Gedung Kemdiknas, Jakarta , Jumat (7/10).

Suyanto menyebutkan, jumlah BOS 2011 untuk jenjang SD mencapai Rp11.121.990.760.000 untuk 27.973.000 anak, di mana setiap anak akan mendapatkan Rp398.000 per tahun. Sedangkan untuk SMP Rp5.690.015.000.000 untuk 9.965.000.000 anak, dengan biaya per anak Rp571.000 per tahun. “Jumlah yang diberikan tersebut belum 100 persen menutupi biaya operasional. Untuk SD hanya 68,4 persen dan SMP 80,3 persen,” sebutnya.

Sedangkan untuk 2012 mendatang,  cakupannya ditambah menjadi 100 persen. Untuk SD meningkat jadi Rp16.243.480.000.000 untuk 28.006.000 anak, yang mana masing-masing anak akan mendapatkan Rp580.000 per tahun. Sedangkan SMP Rp 7.351.340.000.000 untuk 10.354.000 anak dan masing-masing mendapoatkan Rp 710.000 per tahun.

Mantan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) ini menambahkan, progres penyaluran dana BOS 2011 per tanggal 6 Oktober 2011, masih ada enam kabupaten di Provinsi Papua belum mencairkan dana BOS triwulan I. Yakni Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
“Selain itu, juga masih ada sebanyak 127 kabupaten/kota belum mencairkan dana BOS triwulan III. Keterlambatannya makin parah,” keluhnya.

Terlepas dari itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyarankan agar di Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (UU-APBN) 2012 nantinya diatur mengenai mekanisme penyaluran dana BOS 2012. Ini dianggap penting agar payung hukum mekanisme penyaluran BOS lebih kuat, sehingga daerah tidak gamang.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo mengatakan, usulan mengenai penguatan payung hukum itu juga disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Revisi Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengacu ke UU-APBN tersebut, sehingga lebih runtut dan kuat,” ujar Mardiasmo pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Sistem Penyaluran BOS 2011 dan Alternatif Penyaluran BOS 2012 di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (7/10).
Menurutnya, proses penyaluran dana BOS sudah on the right track. “Kalau dulu dekonsentrasi sekarang ranahnya transfer daerah. Hanya dulu ke kabupaten/kota sekarang ke provinsi,” terangnya. (cha/jpnn)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/