Jampersal Kurang Sosialisasi dan Belum Terealisasi
Farida Hainun (20) perempuan muda yang sedang mengandung delapan bulan tampak tenang saat mengunjungi Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan, Rabu (9/3). Dirinya tak panik menunggu kehadiran si buah hati yang diprediksi lahir sebulan lagi. Pasalnya, dana Rp500 ribu telah ia siapkan.
Namun, ketika disinggung soal operasi caesar, keningnya berkerut. “Wah, kalau bersalin secara ceasar saya belum menyiapkan biayanya,” akunya.
Apa yang dialami Farida ini cenderung banyak dialami ibu-ibu lainnya. Padahal, pemerintah telah mencanangkan program Jaminan Persalinan (Jampersal). Artinya, pemerintah akan memberikan biaya persalinan secara gratis (baik normal maupun operasi) untuk anak pertama dan kedua. “Saya tidak tahu apa itu Jampersal. Tapi, kalau program itu memang ada, pasti sangat membantu kami. Kalau bisa secepatnya lah,” tambah warga Jalan Sido Mulio Pasar IX Tembung itu.
Senada dengan Hainun, Agustina (31) yang ditemui di tempat yang sama sangat berharap Jampersal cepat teralisasi. Ibu yang kini mengandung tujuh bulan ini sejatinya tidak begitu mengetahui soal program tersebut. “Pemerintahan daerah harus melakukan sosialisasi secara maksimal kalau ini sudah terealisasi,” harap warga Jalan Pasar I Marelan tersebut.
Sebelumnya, untuk mengurangi risiko terhadap kematian ibu dan bayi, pemerintah mengeluarkan sebuah program yang diberi nama Jampersal. Melalui program ini pemerintah akan menggratiskan biaya persalinan atau jaminan persalinan di layanan kesehatan kelas III milik pemerintah atau rumah sakit swasta, termasuk di bidan mitra Dinas Kesehatan setempat.
Namun, hingga kini program masih belum terealisasi dan dirasakan oleh kalangan ibu dan bayi di Sumatera Utara. “Soal bagaimana teknisnya, kita belum bisa menjelaskannya, karena petunjuk juknis (petunjuk teknis, Red) belum turun dari Menkes (Menteri Kesehatan, Red),” ungkap Kepala Bidang Jamkesmas Dinas Kesehatan Sumut Agustama, Rabu (9/3).
Ceritanya, pemerintah menganggarkan dana Rp1,2 triliun tersebut pada 2011 ini. Sejatinya Jampersal sangat gampang diperolah, pengguna cukup menunjukkan tanda pengenal (KTP atau KK) saja.
Kepastian ini tertuang dalam surat edaran Menkes Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih Nomor TU/Menkes/E/391/ 11/2011 tentang Jaminan Persalinan, tanggal 22 Februari 2011. Lalu, kapan Jampersal mulai direalisasikan? “Seharusnya Jampersal sudah bisa berjalan meskipun belum ada juknis pelaksanaannya,” pungkas Agustama. (mag-7)