25 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Belum Ada Instruksi Wali Kota

Soal Bangunan di Sepanjang DAS Deli dan Babura

Penertiban bangunan yang berdiri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sei Deli dan Sei Babura yang ditengarai penyebab banjir belum juga usai. Pasalnya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap belum juga memberikan instruksi yang jelas kepada bawahannya.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri kepada Sumut
Pos, Senin (11/4). Dijelaskannya, untuk penertiban terhadap bangunan-banguan di DAS tidak semudah yang dibayangkan. Diperlukan perencanaan yang matang, serta peran serta semua pihak misalnya, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan serta tidak ketinggalan pihak pemilik atau pengembang dan juga masyarakat.
“Kita akan lakukan, tapi tidak secepat itu. Perlu adanya perencanaan serta pembentukan tim.

Nah, itu akan kita lakukan sesuai instruksi Wali Kota Medan yang akan mengevaluasi mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta izin bangunannya. Maka dari itu, kita akan menyurati pihak pemilik bangunan yang ada,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (Kadis TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan kepada Sumut Pos menyatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari wali kota kapan penertiban akan dilakukan.
“Kita akan bentuk tim, tapi itu menunggu dari instruksi wali kota. Setelah ada instruksi itu, barulah tim dibentuk dan mulai bekerja. Tim itu juga nantinya pasti akan melibatkan tim dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS),” ungkapnya.

Langkah pertama yang akan dilakukan tim tersebut nantinya, sambung Syampurno, akan melakukan inventarisasi terhadap bangunan-bangunan yang ada. Kemudian mencocokan dengan izin pendirian bangunan yang telah diterbitkan. Setelah itu, dicek lagi dengan aturan dari BWSS.

“Setelah mendapat hasilnya, baru kita akan ketahui bangunan-bangunan mana yang menyalahi izin. Bagi bangunan yang menyalahi izin, maka akan diprioritaskan terlebih dahulu. Nah, kalau tidak dibongkar secara keseluruhan mungkin akan dipangkas. Misalnya seperti ini, dari aturannya kan bangunan boleh berdiri 15 meter dari bibir sungai.
Kalau ternyata ada yang 10 meter atau 8 meter dari bibir sungai, maka akan kita tertibkan atau kita pangkas bangunannya,” tukasnya.

Sementara untuk penertiban terhadap bangunan warga, Syampurno juga menuturkan, saat ini tidak serta merta bisa dilakukan. Karena, ketika dilakukan penertiban maka Pemko Medan harus sudah memiliki lahan pengganti bagi warga tersebut. Kalau tidak, bukan mustahil maka warga tersebut akan kembali lagi membangun rumah di sepanjang DAS.
“Kita tidak bias membongkar begitu saja, mesti ada solusinya. Maka dari itu, kita terus mencari-cari lahan yang bias diperuntukkan bagi warga di DAS,” terangnya.(ari)

Dari Hulu ke Hilir

Sepanjang Sei Deli dan Sei Babura dari bagian hulu hingga ke hilir banyak bangunan yang berada di bantaran DAS (daerah aliran sungai). Dari perbatasan Medan Johor-Namorambe (Sei Deli) dan Medan Tuntungan-Pancur Batu-Tuntungan (Sei Babura) tak ada lagi terlihat daerah resapan. Semuanya telah berubah jadi pemukiman sejak berpuluh tahun lalu, bahkan ada pemukiman yang baru dibangun saat ini. Bahkan banyak pemukiman penduduk, baik perumahan perorangan atau komplek perumahan, bahkan perkantoran pemerintah yang menembok badan sungai atau bahkan berdiri di atas badan sungai.

Berikut di antara seabrek bangunan yang telah berdiri dan sedang dibangun di kawasan DAS. (*)

Soal Bangunan di Sepanjang DAS Deli dan Babura

Penertiban bangunan yang berdiri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sei Deli dan Sei Babura yang ditengarai penyebab banjir belum juga usai. Pasalnya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap belum juga memberikan instruksi yang jelas kepada bawahannya.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri kepada Sumut
Pos, Senin (11/4). Dijelaskannya, untuk penertiban terhadap bangunan-banguan di DAS tidak semudah yang dibayangkan. Diperlukan perencanaan yang matang, serta peran serta semua pihak misalnya, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan serta tidak ketinggalan pihak pemilik atau pengembang dan juga masyarakat.
“Kita akan lakukan, tapi tidak secepat itu. Perlu adanya perencanaan serta pembentukan tim.

Nah, itu akan kita lakukan sesuai instruksi Wali Kota Medan yang akan mengevaluasi mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta izin bangunannya. Maka dari itu, kita akan menyurati pihak pemilik bangunan yang ada,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (Kadis TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan kepada Sumut Pos menyatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari wali kota kapan penertiban akan dilakukan.
“Kita akan bentuk tim, tapi itu menunggu dari instruksi wali kota. Setelah ada instruksi itu, barulah tim dibentuk dan mulai bekerja. Tim itu juga nantinya pasti akan melibatkan tim dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS),” ungkapnya.

Langkah pertama yang akan dilakukan tim tersebut nantinya, sambung Syampurno, akan melakukan inventarisasi terhadap bangunan-bangunan yang ada. Kemudian mencocokan dengan izin pendirian bangunan yang telah diterbitkan. Setelah itu, dicek lagi dengan aturan dari BWSS.

“Setelah mendapat hasilnya, baru kita akan ketahui bangunan-bangunan mana yang menyalahi izin. Bagi bangunan yang menyalahi izin, maka akan diprioritaskan terlebih dahulu. Nah, kalau tidak dibongkar secara keseluruhan mungkin akan dipangkas. Misalnya seperti ini, dari aturannya kan bangunan boleh berdiri 15 meter dari bibir sungai.
Kalau ternyata ada yang 10 meter atau 8 meter dari bibir sungai, maka akan kita tertibkan atau kita pangkas bangunannya,” tukasnya.

Sementara untuk penertiban terhadap bangunan warga, Syampurno juga menuturkan, saat ini tidak serta merta bisa dilakukan. Karena, ketika dilakukan penertiban maka Pemko Medan harus sudah memiliki lahan pengganti bagi warga tersebut. Kalau tidak, bukan mustahil maka warga tersebut akan kembali lagi membangun rumah di sepanjang DAS.
“Kita tidak bias membongkar begitu saja, mesti ada solusinya. Maka dari itu, kita terus mencari-cari lahan yang bias diperuntukkan bagi warga di DAS,” terangnya.(ari)

Dari Hulu ke Hilir

Sepanjang Sei Deli dan Sei Babura dari bagian hulu hingga ke hilir banyak bangunan yang berada di bantaran DAS (daerah aliran sungai). Dari perbatasan Medan Johor-Namorambe (Sei Deli) dan Medan Tuntungan-Pancur Batu-Tuntungan (Sei Babura) tak ada lagi terlihat daerah resapan. Semuanya telah berubah jadi pemukiman sejak berpuluh tahun lalu, bahkan ada pemukiman yang baru dibangun saat ini. Bahkan banyak pemukiman penduduk, baik perumahan perorangan atau komplek perumahan, bahkan perkantoran pemerintah yang menembok badan sungai atau bahkan berdiri di atas badan sungai.

Berikut di antara seabrek bangunan yang telah berdiri dan sedang dibangun di kawasan DAS. (*)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/