30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Proses Tender Proyek Belum Dimulai

Daya Serap Anggaran Dishub Medan Triwulan Satu hanya 3,05 Persen

Sampai triwulan pertama ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan baru mampu merealisasikan anggaran sebesar 3,05 persen. Untuk nominalnya sebesar Rp1,517,243,980, sementara realisasi anggaran untuk Dishub Medan di Tahun 2011 ini sebesar Rp49,781,348.000.

Fakta ini dikemukakan sendiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis atau yang akrab disapa Bob ini, ketika memberi pemaparan pada acara evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan di Hotel Emerald Garden, Selasa (12/4).

Realisasi anggaran 3,05 persen tersebut dari 43 kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain, penyediaan jasa, sumber daya air dan listrik sebesar Rp200 juta, penyediaan peralatan Rp70 juta, penyediaan alat tulis kantor Rp269.029.500 juta, penyediaan barang cetakan dan penggandaan Rp1 miliar, pengadaan administrasi keuangan Rp207,5000,000, penyediaan makanan dan minuman Rp30 juta, penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi perkantoran Rp1.234.400. Untuk kegiatan program peningkatan kendaraan bermotor yakni, pengadaan buku kendaraan bermotor sebesar Rp1.350.000.000.

Pada kesempatan itu, Bob memaparkan, beberapa kegiatan seperti proses tender proyek di Dishub Medan belum dimulai dan baru akan dimulai dalam waktu dekat.

Menyangkut hal itu, Wali Kota Medan Rahudman seusai acara tersebut ketika ditanya Sumut Pos mengenai kinerja dari hasil evaluasi terhadap Dishub Medan, khususnya kepala dinasnya menyatakan, ada beberapa hal yang harus ditingkatkan lagi oleh Dishub Medan, khususnya peningkatan kinerja petugas Dishub Medan di lapangan.
“Perhubungan harus meningkatkan kinerja petugasnya di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum, Minggu (10/4), sempat menyuarakan agar Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja Bob yang dilantik pada 18 Februari 2011 lalu. Ini terkait dengan tidak ada realisasi nyata terhadap semua problematika lalulintas dan perhubungan di Medan.

Salah satunya adalah persoalan parkir, yang dinilai Muslim Maksum merupakan faktor utama kemacaten. Beberapa di antaranya, parkir berlapis di sejumlah sekolah di Kota Medan salah satunya di Sekolah Sutomo Jalan Thamrin Medan. Kemudian, parkir juga merajalela di kawasan Jalan Ringroad Medan, yang seharusnya menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Perhubungan, semua jalan negara tidak diperbolehkan menjadi lahan parkir. Bukan itu saja, Muslim juga mengatakan, hal itu juga berkorelasi dengan kutipan ilegal parkir tersebut.

Dikatakannya, tidak semua upaya untuk mengambil PAD dibenarkan dengan menghalalkan segala cara. Kalau memang mau mengambil PAD berdasarkan kutipan, lebih baik Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2002 tentang retribusi pelayanan parkir  di tepi jalan umum dihapuskan saja. Kemudian lagi, Muslim juga tidak yakin Bob bisa merealisasikan tugas yang diberikan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yakni mengatasi kemacetan di Medan dengan melakukan sejumlah perbaikan infrastruktur jalan. Salah satunya akan membuat jalur khusus terhadap kendaraan-kendaraan yang ada, misalnya jalur khusus sepeda motor, jalur khusus becak bermotor dan sebagainya. “Maka dari itu, dengan banyaknya persoalan yang tak terselesaikan oleh Dishub Medan seharusnya menjadi pertimbangan dan tolok ukur bagi Rahudman untuk melakukan evaluasi terhadap Kadishub Medan,” tegas politisi PKS ini.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif terlihat lebih santun terkait upaya evaluasi terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Syarif Armansyah. Pria yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini menyatakan, memang waktu 3 bulan yang diberikan kepada SKPD termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan bukan waktu yang panjang untuk kemudian melakukan pencopotan atau evaluasi. “Saya pikir, 3 bulan memang belum bisa memberikan hasil yang maksimal.

Dalam waktu 3 bulan itu, SKPD masih melakukan pembenahan. Mungkin setelah 6 bulan baru bisa dilakukan evaluasi,” tuturnya. (ari)

Harusnya Sudah 30 Persen

Seyogianya, dalam tahap triwulan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kota Medan sudah mencapai 30 persen. Terkait dengan realisasi anggaran di Dishub Medan yang masih sebesar 3,05 persen, pengamat Tata Kota Medan Abdul Rahim Siregar menyesalkan hal itu. Pasalnya, dengan kondisi seperti itu, dikhawatirkan peluang terjadinya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) di akhir tahun anggaran akan semakin besar.
Maka dari itu, dalam upaya evaluasi terhadap kinerja SKPD khususnya mesti dilakukan. Dalam evaluasi itu harus dilakukan secara menyeluruh, baik mengenai rencana kerja atau program dan tidak terlepas pula dengan persoalan penggunaan anggaran.

Dan beberapa hal itu juga lah yang dijadikan indikator penilaian, apakah seorang SKPD khususnya Dishub Medan harus mendapat perhatian ekstras.

“Jika semua indikator ini terpenuhi, dan dari kesemua itu tidak menunjukkan hasil yang maksimal maka wali kota bisa melakukan evaluasi terhadap SKPD bersangkutan. Apalagi, ada tenggat waktu yang diberikan oleh Wali Kota Medan kepada setiap SKPD. Sebaiknya, pernyataan itu dipegang dan dijalankan,” tegasnya.(ari)

Daya Serap Anggaran Dishub Medan Triwulan Satu hanya 3,05 Persen

Sampai triwulan pertama ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan baru mampu merealisasikan anggaran sebesar 3,05 persen. Untuk nominalnya sebesar Rp1,517,243,980, sementara realisasi anggaran untuk Dishub Medan di Tahun 2011 ini sebesar Rp49,781,348.000.

Fakta ini dikemukakan sendiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis atau yang akrab disapa Bob ini, ketika memberi pemaparan pada acara evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan di Hotel Emerald Garden, Selasa (12/4).

Realisasi anggaran 3,05 persen tersebut dari 43 kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain, penyediaan jasa, sumber daya air dan listrik sebesar Rp200 juta, penyediaan peralatan Rp70 juta, penyediaan alat tulis kantor Rp269.029.500 juta, penyediaan barang cetakan dan penggandaan Rp1 miliar, pengadaan administrasi keuangan Rp207,5000,000, penyediaan makanan dan minuman Rp30 juta, penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi perkantoran Rp1.234.400. Untuk kegiatan program peningkatan kendaraan bermotor yakni, pengadaan buku kendaraan bermotor sebesar Rp1.350.000.000.

Pada kesempatan itu, Bob memaparkan, beberapa kegiatan seperti proses tender proyek di Dishub Medan belum dimulai dan baru akan dimulai dalam waktu dekat.

Menyangkut hal itu, Wali Kota Medan Rahudman seusai acara tersebut ketika ditanya Sumut Pos mengenai kinerja dari hasil evaluasi terhadap Dishub Medan, khususnya kepala dinasnya menyatakan, ada beberapa hal yang harus ditingkatkan lagi oleh Dishub Medan, khususnya peningkatan kinerja petugas Dishub Medan di lapangan.
“Perhubungan harus meningkatkan kinerja petugasnya di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum, Minggu (10/4), sempat menyuarakan agar Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja Bob yang dilantik pada 18 Februari 2011 lalu. Ini terkait dengan tidak ada realisasi nyata terhadap semua problematika lalulintas dan perhubungan di Medan.

Salah satunya adalah persoalan parkir, yang dinilai Muslim Maksum merupakan faktor utama kemacaten. Beberapa di antaranya, parkir berlapis di sejumlah sekolah di Kota Medan salah satunya di Sekolah Sutomo Jalan Thamrin Medan. Kemudian, parkir juga merajalela di kawasan Jalan Ringroad Medan, yang seharusnya menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Perhubungan, semua jalan negara tidak diperbolehkan menjadi lahan parkir. Bukan itu saja, Muslim juga mengatakan, hal itu juga berkorelasi dengan kutipan ilegal parkir tersebut.

Dikatakannya, tidak semua upaya untuk mengambil PAD dibenarkan dengan menghalalkan segala cara. Kalau memang mau mengambil PAD berdasarkan kutipan, lebih baik Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2002 tentang retribusi pelayanan parkir  di tepi jalan umum dihapuskan saja. Kemudian lagi, Muslim juga tidak yakin Bob bisa merealisasikan tugas yang diberikan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yakni mengatasi kemacetan di Medan dengan melakukan sejumlah perbaikan infrastruktur jalan. Salah satunya akan membuat jalur khusus terhadap kendaraan-kendaraan yang ada, misalnya jalur khusus sepeda motor, jalur khusus becak bermotor dan sebagainya. “Maka dari itu, dengan banyaknya persoalan yang tak terselesaikan oleh Dishub Medan seharusnya menjadi pertimbangan dan tolok ukur bagi Rahudman untuk melakukan evaluasi terhadap Kadishub Medan,” tegas politisi PKS ini.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif terlihat lebih santun terkait upaya evaluasi terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Syarif Armansyah. Pria yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini menyatakan, memang waktu 3 bulan yang diberikan kepada SKPD termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan bukan waktu yang panjang untuk kemudian melakukan pencopotan atau evaluasi. “Saya pikir, 3 bulan memang belum bisa memberikan hasil yang maksimal.

Dalam waktu 3 bulan itu, SKPD masih melakukan pembenahan. Mungkin setelah 6 bulan baru bisa dilakukan evaluasi,” tuturnya. (ari)

Harusnya Sudah 30 Persen

Seyogianya, dalam tahap triwulan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kota Medan sudah mencapai 30 persen. Terkait dengan realisasi anggaran di Dishub Medan yang masih sebesar 3,05 persen, pengamat Tata Kota Medan Abdul Rahim Siregar menyesalkan hal itu. Pasalnya, dengan kondisi seperti itu, dikhawatirkan peluang terjadinya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) di akhir tahun anggaran akan semakin besar.
Maka dari itu, dalam upaya evaluasi terhadap kinerja SKPD khususnya mesti dilakukan. Dalam evaluasi itu harus dilakukan secara menyeluruh, baik mengenai rencana kerja atau program dan tidak terlepas pula dengan persoalan penggunaan anggaran.

Dan beberapa hal itu juga lah yang dijadikan indikator penilaian, apakah seorang SKPD khususnya Dishub Medan harus mendapat perhatian ekstras.

“Jika semua indikator ini terpenuhi, dan dari kesemua itu tidak menunjukkan hasil yang maksimal maka wali kota bisa melakukan evaluasi terhadap SKPD bersangkutan. Apalagi, ada tenggat waktu yang diberikan oleh Wali Kota Medan kepada setiap SKPD. Sebaiknya, pernyataan itu dipegang dan dijalankan,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/