26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pasrah, Berserah Pada Tuhan

Mantan Bos Gayus Dituntut 4 Tahun  

Mantan Direktur Keberatan dan Banding Dirjen Pajak Bambang Heru Ismiarso terdakwa dugaan korupsi mengurus keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal [SAT] menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kemarin (13/9), jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan yang meminta agar Bambang divonis empat tahun penjara.

JAKARTA- Menurut Erny Maramba, JPU dari Kejaksaan Agung, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, Bambang yang merupakan mantan bos Gayus Halomoan Tambunan ini terbukti bersalah.
“Menuntut agar terdakwa dihukum selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Erny.

Bambang, kata JPU, terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Itu melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. Karena perbuatannya itu, Bambang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp570,9 juta.

Sebelum menuntut Bambang, JPU telah mempertimbangkan berbagai hal. Hal yang memberatkan terdawa adalah sebagai pegawai dirjen pajak eselon II harusnya Bambang terdepan memberi teladan anak buahnya dan masyarakat untuk taat. “Tapi sebaliknya, terdakwa telah mempergunakan kelemahan sistem untuk kepentingan sendiri,” kata Erny.
Nah, hal-hal meringankan adalah Bambang belum pernah dihukum, berlaku sopan, harus menanggung penghidupan keluarganya. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Bambang pun, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa.

Sementara itu saat ditemui seusai sidang Bambang mengaku pasrah. Dia menyerahkan seluruh proses persidangan kepada Tuhan. “Dia yang maha menentukan segalanya. Lihat saja nanti,” kata Bambang.
Seperti yang diketahui, kasus ini bermula pada keberatan yang diajukan SAT pada 11 Januari 2007 Dirjen Pajak. Surat itu berisi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi karena adanya kesalahan menerapkan dasar perhitungan PPN terutang.

Pada awal April 2007, Bambang kemudian memberikan disposisi kepada Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengurangan dan Keberatan agar menyelesaikan permasalahan tersebut. Bambang pun dianggap mengabaikan uraian pemandangan keberatan KPP Sidoarjo terhadap permohonan keberatan yang diajukan SAT.
Akibat dari disposisinya tersebut, keberatan SAT tersebut diterima. Jaksa menilai Bambang telah mengetahui dalam laporan penyelesaian keberatan PT SAT yang disetujui terdakwa tersebut tidak dilampiri tanggapan dari Kanwil Pajak Jawa Timur II.

Bambang tetap menyetujui laporan yang dibuat oleh Gayus Tambunan, Humala Napitupulu, Maruli P Manurung dan Jhony Marihot Tobing.? Bahkan terdakwa tidak melakukan gelar perkara sebelum usulan tersebut ditandatangani.
Nah, karena itulah Bambang dituduh secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. (kuh/jpnn)

Tertipu Rp 4 Miliar di Dalam Penjara

Sementara itu, entah apa yang ada di pikiran Gayus Halomoan Tambunan mengenai uang. Berada di dalam Rutan Cipinang tetap saja membuat narapidana kasus penggelapan pajak itu masih saja berhasrat menambah pundi-pundi uangnya. Namun, alih-alih uangnya bertambah, dia justru tertipu dan harus merelakan uang Rp 4,2 miliarnya melayang.

Apesnya lagi, Gayus yang dikenal lihai menggelapkan pajak ternyata tidak berdaya menghadapi Muntaha. Dia adalah narapidana kasus pelipatgandaan uang yang menjadi teman satu penjara Gayus. Janji Muntaha, dia bisa melipatgandakan uang Gayus. “Informasinya Gayus memang kena tipu,” ujar Kasi Infokom Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ika Yusanti.

Kabarnya, kasus tersebut dimulai dari perkenalan Gayus dengan Muntaha empat atau lima bulan yang lalu. Entah apa yang dijanjikan Muntaha, Gayus yang sudah bergelimang harta dari penggelapan pajak masih saja bernafsu menambah uang secara instan. Namun, Ika belum bisa memberikan banyak pernyataan karena masih diluar kota.

“Kabarnya seperti itu, tetapi belum bisa saya konfirmasi detailnya,” imbuhnya. Berdasar informasi yang beredar, Gayus meradang karena uang yang diberikan kepada Muntaha tidak kunjung berkembang. Sumber lain di internal Kanwil Kemenkumham menyebut tidak tahu pasti apakah Muntaha akan mengembalikan uang tersebut.

Menurut sumber, Muntaha memang penipu pengganda uang yang ulung. Sebelum Gayus, disebutnya juga ada dua tahanan lain yang tertipu dengan iming-iming Muntaha. Namun, setelah kedua penghuni itu merasa tertipu dan mendesak Muntaha, uang mereka dikembalikan juga. “Gayus ini tidak tahu apa dikembalikan atau tidak,” tuturnya.
Agar tidak terjadi hal-hal yang buruk atas Gayus dan Muntaha, konon kabarnya Muntaha dipindahkan ke Lapas kelas 1 Cipinang beberapa waktu yang lalu. Informasinya, uang yang dititipkan ke Muntaha berbentuk dollar Singapura. Namun, bakal dilipatgandakan menjadi berapa uang tersebut tidak ada yang tahu pasti. (dim/jpnn)

Mantan Bos Gayus Dituntut 4 Tahun  

Mantan Direktur Keberatan dan Banding Dirjen Pajak Bambang Heru Ismiarso terdakwa dugaan korupsi mengurus keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal [SAT] menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kemarin (13/9), jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan yang meminta agar Bambang divonis empat tahun penjara.

JAKARTA- Menurut Erny Maramba, JPU dari Kejaksaan Agung, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, Bambang yang merupakan mantan bos Gayus Halomoan Tambunan ini terbukti bersalah.
“Menuntut agar terdakwa dihukum selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Erny.

Bambang, kata JPU, terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Itu melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. Karena perbuatannya itu, Bambang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp570,9 juta.

Sebelum menuntut Bambang, JPU telah mempertimbangkan berbagai hal. Hal yang memberatkan terdawa adalah sebagai pegawai dirjen pajak eselon II harusnya Bambang terdepan memberi teladan anak buahnya dan masyarakat untuk taat. “Tapi sebaliknya, terdakwa telah mempergunakan kelemahan sistem untuk kepentingan sendiri,” kata Erny.
Nah, hal-hal meringankan adalah Bambang belum pernah dihukum, berlaku sopan, harus menanggung penghidupan keluarganya. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Bambang pun, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa.

Sementara itu saat ditemui seusai sidang Bambang mengaku pasrah. Dia menyerahkan seluruh proses persidangan kepada Tuhan. “Dia yang maha menentukan segalanya. Lihat saja nanti,” kata Bambang.
Seperti yang diketahui, kasus ini bermula pada keberatan yang diajukan SAT pada 11 Januari 2007 Dirjen Pajak. Surat itu berisi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi karena adanya kesalahan menerapkan dasar perhitungan PPN terutang.

Pada awal April 2007, Bambang kemudian memberikan disposisi kepada Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengurangan dan Keberatan agar menyelesaikan permasalahan tersebut. Bambang pun dianggap mengabaikan uraian pemandangan keberatan KPP Sidoarjo terhadap permohonan keberatan yang diajukan SAT.
Akibat dari disposisinya tersebut, keberatan SAT tersebut diterima. Jaksa menilai Bambang telah mengetahui dalam laporan penyelesaian keberatan PT SAT yang disetujui terdakwa tersebut tidak dilampiri tanggapan dari Kanwil Pajak Jawa Timur II.

Bambang tetap menyetujui laporan yang dibuat oleh Gayus Tambunan, Humala Napitupulu, Maruli P Manurung dan Jhony Marihot Tobing.? Bahkan terdakwa tidak melakukan gelar perkara sebelum usulan tersebut ditandatangani.
Nah, karena itulah Bambang dituduh secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. (kuh/jpnn)

Tertipu Rp 4 Miliar di Dalam Penjara

Sementara itu, entah apa yang ada di pikiran Gayus Halomoan Tambunan mengenai uang. Berada di dalam Rutan Cipinang tetap saja membuat narapidana kasus penggelapan pajak itu masih saja berhasrat menambah pundi-pundi uangnya. Namun, alih-alih uangnya bertambah, dia justru tertipu dan harus merelakan uang Rp 4,2 miliarnya melayang.

Apesnya lagi, Gayus yang dikenal lihai menggelapkan pajak ternyata tidak berdaya menghadapi Muntaha. Dia adalah narapidana kasus pelipatgandaan uang yang menjadi teman satu penjara Gayus. Janji Muntaha, dia bisa melipatgandakan uang Gayus. “Informasinya Gayus memang kena tipu,” ujar Kasi Infokom Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ika Yusanti.

Kabarnya, kasus tersebut dimulai dari perkenalan Gayus dengan Muntaha empat atau lima bulan yang lalu. Entah apa yang dijanjikan Muntaha, Gayus yang sudah bergelimang harta dari penggelapan pajak masih saja bernafsu menambah uang secara instan. Namun, Ika belum bisa memberikan banyak pernyataan karena masih diluar kota.

“Kabarnya seperti itu, tetapi belum bisa saya konfirmasi detailnya,” imbuhnya. Berdasar informasi yang beredar, Gayus meradang karena uang yang diberikan kepada Muntaha tidak kunjung berkembang. Sumber lain di internal Kanwil Kemenkumham menyebut tidak tahu pasti apakah Muntaha akan mengembalikan uang tersebut.

Menurut sumber, Muntaha memang penipu pengganda uang yang ulung. Sebelum Gayus, disebutnya juga ada dua tahanan lain yang tertipu dengan iming-iming Muntaha. Namun, setelah kedua penghuni itu merasa tertipu dan mendesak Muntaha, uang mereka dikembalikan juga. “Gayus ini tidak tahu apa dikembalikan atau tidak,” tuturnya.
Agar tidak terjadi hal-hal yang buruk atas Gayus dan Muntaha, konon kabarnya Muntaha dipindahkan ke Lapas kelas 1 Cipinang beberapa waktu yang lalu. Informasinya, uang yang dititipkan ke Muntaha berbentuk dollar Singapura. Namun, bakal dilipatgandakan menjadi berapa uang tersebut tidak ada yang tahu pasti. (dim/jpnn)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

Terpopuler

Artikel Terbaru

/