30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Soal Nurlia, Pelapor yang Jadi Tersangka, Sudah Diserahkan Kepada Kejaksaan

Pada 10 Juli 2010 lalu, bocah sembilan tahun M Alfariji bermain ketapel burung bersama teman-temannya di kawasan Dusun IV Desa Percut Seituan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang. Lagi asyik-asyiknya bermain, batu ketapel salah seorang dari mereka mengenai seng rumah Jumian. Sadar dengan itu, mereka pun langsung kabur.

Tak pelak, Jumian langsung mengejar mereka. Sial bagi Alfariji, bajunya tersangkut di sebuah sepeda motor milik tetangganya. Tanpa banyak kata, Jumian yang sehari-hari sebagai bilal dan pegawai Rumah Sakit Haji Medan itu dengan garangnya langsung menampar keras hingga kuping Alfariji berdarah.

Singkat cerita, mengetahui hal itu sang ibu Nurlia (33) langsung mendatangi Jumain dan menanyakan kenapa anaknya dipukul. Bukannya minta maaf dan mengobati anaknya, Jumian justru menyerang Nurlia dengan membabi buta. Beruntung hal itu dapat dilerai warga.

Karena waktu persoalan menemui jalan buntu atas tindak kekerasan terhadap anak dan dirinya, maka dirinya melaporkan kasus pemukulan ke Mapolsek Percut Seituan pada 12 Juli 2010.Berselang satu bulan kemudian pada 3 Agustus 2010, Nurlia menerima surat panggilan dari Polsek Percut Seituan. Pada awalnya dirinya senang, mendapatkan surat panggilan sebagai saksi atas pemukulan anaknya, tapi kejadiannya dia malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Jumain Dahlan dan Masripa oleh Percut Seituan yang saat itu kapolseknya AKP Josua Tampubolon. Memang dia tidak ditahan namun ia harus menjalani wajib lapor. Di saat wajib lapor, malahan penyidik AIPTU AH Batubara selalu memberikan ancaman dan intimidasi kepada Nurliah.

Terkait dengan itu, Senin (14/3) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolsek Percut Seituan, Maringan Simanjuntak menyampaikan, kedua pihak yang berperkara akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan. Sebab, kasus yang terjadi pada Juli 2010 lalu telah masuk ke tahap P21. “Sehingga, setelah diperintahkan oleh Kapolresta untuk segera menyelesaikannya, semua berkas perkara sudah kita serahkan kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.

Dijelaskannya, kasus ini muncul ke permukaan setelah adanya upaya dari pihak Polresta Medan menggelar sidang perkara. Padahal, sebagai pimpinan di Polsek Percut Seituan, dirinya mengakui belum mengetahui perkara yang ditangani anak buahnya. “Persoalan ini terjadi sebelum saya menjabat menjadi Kapolsek Percut. Akan tetapi, sesuai dengan instruksi Polresta, jika memang ada tindakan pelanggaran yang dilakukan anak buah saya, saya pun akan menindaknya, tidak ada yang saya tutupi,” tegasnya.  Lebih lanjut dikatakannya, sebagai Kapolsek dirinya juga telah memanggil kedua pihak yang berseteru untuk menjelaskan duduk persoalan yang terjadi di Juli 2010 lalu. Akan tetapi, dalam pengakuan yang diterimanya dari kedua pelaku tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan saat membuat pengaduan di Polsek Percut Sei Tuan pada Juli 2010 lalu.

“Anehnya, kedua pelaku tidak mengakui melakukan pemukulan. Padahal berkas kedua pelaku sama-sama mengadu ada tindakan penganiayaan. Sehingga, semuanya ini lebih baik diserahkan ke pihak kejaksaan untuk memprosesnya,” katanya.

Selain mendapat respon dari Polsek Seituan, Nurliah juga melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Jumain terhadap anaknya dan dirinya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah-Sumatera Utara (KPAID-SU).
Kepada wartawan koran ini dia mengatakan, dengan adanya pengaduan ini nantinya melalui KPAID bisa mendesak Kepolisian Medan maupun Sumatera Utara untuk lebih peduli dengan kasus yang dianggap cacat hukum ini. “Kita harap semoga KPAID bisa bekerja profesional dan bisa mendesak polisi untuk perhatian terhadap kasus ini, jangan mentang-mentang kami orang susah bisa ditindas begitu saja,”ujarnya.

Sementara itu Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah-Sumatera Utara (KPAID-SU), Zahrin Pilliang kepada wartawan koran ini usai mengatakan sangat terkejut akan adanya kasus yang lagi-lagi membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Polisi.”Kita harap nantinya ini bisa diselesaikan,” katanya. (mag-8)

Ke KPAID Lagi

NurLia kembali mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut, Senin (14/3). Didampingi kuasa hukumnya, Nasbi SH, Nurlia menutut kembali ketegasan KPAID mengenai penganiyaan terhadap anaknya, M Alfariji.

Kedatangan Nurlia diterima langsung oleh Zahrin Piliang Ketua KPAID Sumut. “Kedatangan kami ke sini untuk kembali meminta kepada KPAID Sumut untuk kembali membantu proses kasus ini serta menyurati kembali Kapolsek Percut Seituan untuk menangkap Jumian yang menganiaya anak saya,” katanya. Sebelumnya, Nurlia sudah mendatangi KPAID, tepatnya pada Rabu (18/8) silam. Seperti kemarin, Nurlia juga meminta KPAID Sumut untuk turun dalam kasus kekerasan terhadap anaknya yang masih berumur sembilan tahun itu. Namun, hal itu ternyata tak direspon oleh pihak KPAID Sumut.”Kami meminta kedua kalinya kepada KPAID untuk serius dan merespon kasus yang dialami oleh anak saya,” katanya lagi.

Sementara itu kuasa hukum korban Nasbi SH mengatakan tidak puas dengan gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu (12/3) lalu. “setelah kita menggelar gelar perkara bersama Kapolresta Medan saya tidak sepenuhnya puas. Selanjutnya kami akan tetap menyurati Kapolda Sumut yang baru dan tembusan ke Kapolri mengenai masalah ini,” tegasnya.

Selain itu, Nasbi juga mengatakan Pengadilan Tinggi Labuhan Deli untuk mengkaji ulang berkas P21 Nurlia. Pasalnya, seharusnya adalah korban penganiayaan bukan tersangka penganiyaan. “Saya juga meminta diproses secara hukum penyidik Aiptu AH Batubara dan Kapolseknya M Simanjuntak,” tambahnya.  Menyikapi kedatangan Nurlia, pihak KPAID Sumut melalui Zahrin Piliang berjanji akan menindaklanjuti hal itu. “Berdasarkan fakta yang kita lihat sudah 2 kasus yang ditangani oleh pihak Polsek Percut Seituan mengenai kasus anak. Yang pertama kasus pemerkosaan anak dan yang kedua kasus M Alfariji ini. Namun sampai kini Polsek Percut Seituan tidak bisa menyelesaikan masalah ini,” jelas Zahrin. “Karena itu, kita akan menyerukan Kapolsek Percut Sei Tuan untuk segera memproses kasus ini sesuai hukum yang ada,” tambahnya.(mag-7)

Pada 10 Juli 2010 lalu, bocah sembilan tahun M Alfariji bermain ketapel burung bersama teman-temannya di kawasan Dusun IV Desa Percut Seituan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang. Lagi asyik-asyiknya bermain, batu ketapel salah seorang dari mereka mengenai seng rumah Jumian. Sadar dengan itu, mereka pun langsung kabur.

Tak pelak, Jumian langsung mengejar mereka. Sial bagi Alfariji, bajunya tersangkut di sebuah sepeda motor milik tetangganya. Tanpa banyak kata, Jumian yang sehari-hari sebagai bilal dan pegawai Rumah Sakit Haji Medan itu dengan garangnya langsung menampar keras hingga kuping Alfariji berdarah.

Singkat cerita, mengetahui hal itu sang ibu Nurlia (33) langsung mendatangi Jumain dan menanyakan kenapa anaknya dipukul. Bukannya minta maaf dan mengobati anaknya, Jumian justru menyerang Nurlia dengan membabi buta. Beruntung hal itu dapat dilerai warga.

Karena waktu persoalan menemui jalan buntu atas tindak kekerasan terhadap anak dan dirinya, maka dirinya melaporkan kasus pemukulan ke Mapolsek Percut Seituan pada 12 Juli 2010.Berselang satu bulan kemudian pada 3 Agustus 2010, Nurlia menerima surat panggilan dari Polsek Percut Seituan. Pada awalnya dirinya senang, mendapatkan surat panggilan sebagai saksi atas pemukulan anaknya, tapi kejadiannya dia malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Jumain Dahlan dan Masripa oleh Percut Seituan yang saat itu kapolseknya AKP Josua Tampubolon. Memang dia tidak ditahan namun ia harus menjalani wajib lapor. Di saat wajib lapor, malahan penyidik AIPTU AH Batubara selalu memberikan ancaman dan intimidasi kepada Nurliah.

Terkait dengan itu, Senin (14/3) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolsek Percut Seituan, Maringan Simanjuntak menyampaikan, kedua pihak yang berperkara akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan. Sebab, kasus yang terjadi pada Juli 2010 lalu telah masuk ke tahap P21. “Sehingga, setelah diperintahkan oleh Kapolresta untuk segera menyelesaikannya, semua berkas perkara sudah kita serahkan kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.

Dijelaskannya, kasus ini muncul ke permukaan setelah adanya upaya dari pihak Polresta Medan menggelar sidang perkara. Padahal, sebagai pimpinan di Polsek Percut Seituan, dirinya mengakui belum mengetahui perkara yang ditangani anak buahnya. “Persoalan ini terjadi sebelum saya menjabat menjadi Kapolsek Percut. Akan tetapi, sesuai dengan instruksi Polresta, jika memang ada tindakan pelanggaran yang dilakukan anak buah saya, saya pun akan menindaknya, tidak ada yang saya tutupi,” tegasnya.  Lebih lanjut dikatakannya, sebagai Kapolsek dirinya juga telah memanggil kedua pihak yang berseteru untuk menjelaskan duduk persoalan yang terjadi di Juli 2010 lalu. Akan tetapi, dalam pengakuan yang diterimanya dari kedua pelaku tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan saat membuat pengaduan di Polsek Percut Sei Tuan pada Juli 2010 lalu.

“Anehnya, kedua pelaku tidak mengakui melakukan pemukulan. Padahal berkas kedua pelaku sama-sama mengadu ada tindakan penganiayaan. Sehingga, semuanya ini lebih baik diserahkan ke pihak kejaksaan untuk memprosesnya,” katanya.

Selain mendapat respon dari Polsek Seituan, Nurliah juga melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Jumain terhadap anaknya dan dirinya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah-Sumatera Utara (KPAID-SU).
Kepada wartawan koran ini dia mengatakan, dengan adanya pengaduan ini nantinya melalui KPAID bisa mendesak Kepolisian Medan maupun Sumatera Utara untuk lebih peduli dengan kasus yang dianggap cacat hukum ini. “Kita harap semoga KPAID bisa bekerja profesional dan bisa mendesak polisi untuk perhatian terhadap kasus ini, jangan mentang-mentang kami orang susah bisa ditindas begitu saja,”ujarnya.

Sementara itu Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah-Sumatera Utara (KPAID-SU), Zahrin Pilliang kepada wartawan koran ini usai mengatakan sangat terkejut akan adanya kasus yang lagi-lagi membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Polisi.”Kita harap nantinya ini bisa diselesaikan,” katanya. (mag-8)

Ke KPAID Lagi

NurLia kembali mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut, Senin (14/3). Didampingi kuasa hukumnya, Nasbi SH, Nurlia menutut kembali ketegasan KPAID mengenai penganiyaan terhadap anaknya, M Alfariji.

Kedatangan Nurlia diterima langsung oleh Zahrin Piliang Ketua KPAID Sumut. “Kedatangan kami ke sini untuk kembali meminta kepada KPAID Sumut untuk kembali membantu proses kasus ini serta menyurati kembali Kapolsek Percut Seituan untuk menangkap Jumian yang menganiaya anak saya,” katanya. Sebelumnya, Nurlia sudah mendatangi KPAID, tepatnya pada Rabu (18/8) silam. Seperti kemarin, Nurlia juga meminta KPAID Sumut untuk turun dalam kasus kekerasan terhadap anaknya yang masih berumur sembilan tahun itu. Namun, hal itu ternyata tak direspon oleh pihak KPAID Sumut.”Kami meminta kedua kalinya kepada KPAID untuk serius dan merespon kasus yang dialami oleh anak saya,” katanya lagi.

Sementara itu kuasa hukum korban Nasbi SH mengatakan tidak puas dengan gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu (12/3) lalu. “setelah kita menggelar gelar perkara bersama Kapolresta Medan saya tidak sepenuhnya puas. Selanjutnya kami akan tetap menyurati Kapolda Sumut yang baru dan tembusan ke Kapolri mengenai masalah ini,” tegasnya.

Selain itu, Nasbi juga mengatakan Pengadilan Tinggi Labuhan Deli untuk mengkaji ulang berkas P21 Nurlia. Pasalnya, seharusnya adalah korban penganiayaan bukan tersangka penganiyaan. “Saya juga meminta diproses secara hukum penyidik Aiptu AH Batubara dan Kapolseknya M Simanjuntak,” tambahnya.  Menyikapi kedatangan Nurlia, pihak KPAID Sumut melalui Zahrin Piliang berjanji akan menindaklanjuti hal itu. “Berdasarkan fakta yang kita lihat sudah 2 kasus yang ditangani oleh pihak Polsek Percut Seituan mengenai kasus anak. Yang pertama kasus pemerkosaan anak dan yang kedua kasus M Alfariji ini. Namun sampai kini Polsek Percut Seituan tidak bisa menyelesaikan masalah ini,” jelas Zahrin. “Karena itu, kita akan menyerukan Kapolsek Percut Sei Tuan untuk segera memproses kasus ini sesuai hukum yang ada,” tambahnya.(mag-7)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

Terpopuler

Artikel Terbaru

/