27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

BPS dan Pemkab tak Kompak

Kursi DPRD Langkat dan DPRD Sumut Ilegal

Kursi anggota DPRD Langkat dan DPRD Sumut dari daerah pemilihan Langkat perlu dipertanyakan. Pasalnya, jumlah penduduk hitungan KPUD Langkat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut berbeda, akibatnya jumlah kursi DPRD tak sesuai.

Jumlah data yang diperoleh Sumut Pos, penduduk Langkat pada 2010 berjumlah 966.133 jiwa berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut. Sedangkan versi Pemkab Langkat, menyebutkan jumlah penduduk pada 2008 sebanyak 1.057.768 jiwa. Berarti ada penurunan jumlah penduduk dalam dua tahun sebanyak 91.635 jiwa. Tentunya, angka ini cukup besar jika dianggap sebagai sebuah perpindahan warga Langkat keluar daerah maupun pengurangan pendudukan karena kematian dalam dua tahun. Namun, masalahnya bukan pada itu, tapi lebih pada jatah kursi wakil rakyat di gedung dewan.

Humas BPS Sumut, Pendi Pohan menyampaikan, jumlah penduduk Kabupaten Langkat sesuai sensus 2010 memang sebanyak 966.133. Jumlah itu sudah sesuai dengan hasil hitungan pihaknya. Dan, dia mengamini kalau jumlah itu tidak mencapai 1 juta jiwa. Tapi, dirinya tak tahu menahu tentang jumlah penduduk dan kaitannya kepada kursi DPRD Langkat dan DPRD Provinsi yang berasal dari daerah pemilihan Langkat. “Jumlah penduduk itu sesuai hasil survey kami,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (18/7).

Mengacu kepada jumlah penduduk dua versi itu, pada UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD. Di dalam UU tersebut pada pasal 26 dan 27 ada diatur kursi anggota DPRD. Berdasarkan UU tersebut pada pasal 27 disebutkan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota di kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa berlaku ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf g. Pasal tersebut mengamanatkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi. Sedangkan untuk kursi DPRD Sumut dihitung oleh KPUD Provinsi.

Kini, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Langkat sebanyak 50 kursi, dan kursi di DPRD Sumut sebanyak 10 kursi. Pada periode sebelumnya, kursi DPRD Langkat hanya 45 kursi dan di DPRD Sumut asal daerah pemilihan XI Binjai dan Langkat hanya 8 kursi.

Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution mengaku baru mengetahui perhitungan jumlah penduduk yang tak sesuai antara Pemerintah Kabupaten Langkat dengan BPS Sumut. Memang sering ditemukan selisih angka, tapi tak sejauh seperti ini.

Tapi, ungkapnya, data yang disebutkan BPS Sumut itu cenderung diperuntukkan untuk pertanian dan perekonomian, sedangkan data yang digunakan KPU untuk mengetahui jumlah penduduk dan pemilihnya, berdasarkan UU No.10/2008 berasal dari pemerintah daerah. “Jadi kami memakai jumlah penduduk yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Langkat,” katanya.

Ketika disinggung besarnya perbedaan jumlah angka tersebut, Irham menyarankan sebaiknya Pemkab Langkat dan BPS Sumut duduk bersama untuk mencocokkan jumlah penduduk. Karena, jumlah penduduk ini tak boleh dibohongi, Pemkab Langkat harus bertanggung jawab terkait jumlah datanya.

“Kami sudah menjalankan sesuai UU, jadi secara formalistik sudah sesuai. Tapi, secara substantif perlu dipertanyakan selisih jumlah penduduk ini karena sangat berkaitan kepada jumlah kursi DPRD Provinsi maupun Kabupaten Langkat,” katanya.

Tak hanya itu, dia mengakui pihaknya juga sudah tuntas menjalankan UU, hal lainnya bila ada gugatan. Maka, pihaknya akan bertanggungjawab. Namun, Pemkab Langkat juga harus segera mengklarifikasi jumlah penduduk ini, sehingga bisa diketahui jumlah kursinya. (ril)

Kursi DPRD Langkat dan DPRD Sumut Ilegal

Kursi anggota DPRD Langkat dan DPRD Sumut dari daerah pemilihan Langkat perlu dipertanyakan. Pasalnya, jumlah penduduk hitungan KPUD Langkat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut berbeda, akibatnya jumlah kursi DPRD tak sesuai.

Jumlah data yang diperoleh Sumut Pos, penduduk Langkat pada 2010 berjumlah 966.133 jiwa berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut. Sedangkan versi Pemkab Langkat, menyebutkan jumlah penduduk pada 2008 sebanyak 1.057.768 jiwa. Berarti ada penurunan jumlah penduduk dalam dua tahun sebanyak 91.635 jiwa. Tentunya, angka ini cukup besar jika dianggap sebagai sebuah perpindahan warga Langkat keluar daerah maupun pengurangan pendudukan karena kematian dalam dua tahun. Namun, masalahnya bukan pada itu, tapi lebih pada jatah kursi wakil rakyat di gedung dewan.

Humas BPS Sumut, Pendi Pohan menyampaikan, jumlah penduduk Kabupaten Langkat sesuai sensus 2010 memang sebanyak 966.133. Jumlah itu sudah sesuai dengan hasil hitungan pihaknya. Dan, dia mengamini kalau jumlah itu tidak mencapai 1 juta jiwa. Tapi, dirinya tak tahu menahu tentang jumlah penduduk dan kaitannya kepada kursi DPRD Langkat dan DPRD Provinsi yang berasal dari daerah pemilihan Langkat. “Jumlah penduduk itu sesuai hasil survey kami,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (18/7).

Mengacu kepada jumlah penduduk dua versi itu, pada UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD. Di dalam UU tersebut pada pasal 26 dan 27 ada diatur kursi anggota DPRD. Berdasarkan UU tersebut pada pasal 27 disebutkan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota di kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa berlaku ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf g. Pasal tersebut mengamanatkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi. Sedangkan untuk kursi DPRD Sumut dihitung oleh KPUD Provinsi.

Kini, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Langkat sebanyak 50 kursi, dan kursi di DPRD Sumut sebanyak 10 kursi. Pada periode sebelumnya, kursi DPRD Langkat hanya 45 kursi dan di DPRD Sumut asal daerah pemilihan XI Binjai dan Langkat hanya 8 kursi.

Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution mengaku baru mengetahui perhitungan jumlah penduduk yang tak sesuai antara Pemerintah Kabupaten Langkat dengan BPS Sumut. Memang sering ditemukan selisih angka, tapi tak sejauh seperti ini.

Tapi, ungkapnya, data yang disebutkan BPS Sumut itu cenderung diperuntukkan untuk pertanian dan perekonomian, sedangkan data yang digunakan KPU untuk mengetahui jumlah penduduk dan pemilihnya, berdasarkan UU No.10/2008 berasal dari pemerintah daerah. “Jadi kami memakai jumlah penduduk yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Langkat,” katanya.

Ketika disinggung besarnya perbedaan jumlah angka tersebut, Irham menyarankan sebaiknya Pemkab Langkat dan BPS Sumut duduk bersama untuk mencocokkan jumlah penduduk. Karena, jumlah penduduk ini tak boleh dibohongi, Pemkab Langkat harus bertanggung jawab terkait jumlah datanya.

“Kami sudah menjalankan sesuai UU, jadi secara formalistik sudah sesuai. Tapi, secara substantif perlu dipertanyakan selisih jumlah penduduk ini karena sangat berkaitan kepada jumlah kursi DPRD Provinsi maupun Kabupaten Langkat,” katanya.

Tak hanya itu, dia mengakui pihaknya juga sudah tuntas menjalankan UU, hal lainnya bila ada gugatan. Maka, pihaknya akan bertanggungjawab. Namun, Pemkab Langkat juga harus segera mengklarifikasi jumlah penduduk ini, sehingga bisa diketahui jumlah kursinya. (ril)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

Terpopuler

Artikel Terbaru

/