Badan Anggaran (Banggar) DPR diminta tidak berhenti membahas RAPBN 2012 sebagai protes setelah empat pimpinannya diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Pimpinan dan anggota Banggar DPR diharapkan bisa bersikap dewasa terhadap pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK atas dugaan keterlibatan Banggar dalam kasus suap di Kemenakertrans dan suap wisma atlet.
Banggar jangan ngambek. Kewajiban-kewajiban Bang gar dalam Undang-undang harus dilakukan,” kata peneliti
Indonesia Corruption Watch (ICW), Febry Diansyah di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9).
Banggar, kata Febry, harus menghormati upaya penyidikan yang dilakukan petugas KPK dalam dua kasus tersebut. Terlepas apakah penyidik memojokkan Banggar atau tidak. Banggar sendiri melakukan aksi mogok lantaran penyidik mengajukan pertanyaan yang memojokkan saat keempat pimpinan Banggar diperiksa kemarin padahal hanya terkait soal kebijakan, bukan teknis dari suatu program pemerintah.
“Pertanyaan penyidik itu hak penyidik di KUHAP. Kalau kebijakan itu benar itu tidak masalah, tapi kalau ada unsur korupsi itu bisa diusut. Kalau keberatan dengan pertanyaan penyidik lebih baik Banggar memprosesnya secara hukum, bukan melakukan aksi mogok. Jadi kalau keberatan dengan pertanyaan gugat saja,” kata Febry.
“Apalagi, kalau RAPBN tidak dibahas maka ini akan berakibat ke rakyat,” sambungnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Pramono Anung malah membela dan membantah Banggar ngambek. “Bukan masalah ngambek. Mereka ketakutan. Makanya, mereka minta petunjuk pimpinan DPR,” ungkap Pram di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9).
Karena itu, sikap Banggar DPR tersebut akan dibahas di tingkat pimpinan. Pimpinan DPR juga akan membicarakannya dengan lembaga penegak hukum. “Mudah-mudahan Senin kita akan bertemu dengan Kejaksaan, Polri dan KPK,” imbuhnya.
Artinya, pemanggilan pimpinan Bangar oleh KPK tidak tepat?
“Kalau masalah anggaran (diperiksa) silakan saja. Tapi kalau penyidik KPK menanyakan soal kebijakan itu, nggak benar. Itu yang kita pertanyakan. Kalau sesuai mekanisme nggak apa apa. Tapi kalau sudah kebijakan (yang diutak-atik KPK), kan nggak bener. Itu kan (membuat kebijakan) diatur undang-undang,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Salah satu contoh kebijakan Banggar yang ditanyakan penyidik KPK, jelas Pram, adalah kenapa Banggar mengalokasikan dana itu untuk Kemenakertrans.
“Ini kan sudah menyangkut kebijakan. Tapi kalau kebijakan itu dipakai atau dimanfaatkan oleh segelintir anggota Banggar untuk kepentingan pribadi-pribadi, maka ini silahkan diusut termasuk anggota-anggota Banggar,” tegasnya. (dem/zul/rm/jpnn)