Kepala Bagian Siskohat Kemenag RI Drs Amin Akas menuturkan, sampai saat ini calon jamaah haji asal Indonesia sudah over kuota. Dimana, kuota yang diterima Indonesia setiap tahunnya sebesar 210 ribu jamaah. Sementara yang telah masuk dalam daftar sebesar 1,4 juta calon jamaah.
“Kita sudah waiting list sejak tahun 1995 sebesar 40 ribu calon jamaah haji.
Sementara kuota kita setiap tahunnya sebesar 210 ribu calon jamaah haji yang bisa diberangkatkan.
Nah, sekarang jumlah waiting list kita sudah mencapai 1,4 juta. Artinya, untuk peluang keberangkatan bagi para calon jamaah haji yang mendaftar sekarang kemungkinan lima sampai enam tahun lagi. Untuk itu, pemerintah berupaya untuk bisa menambah jumlah kuota calon jamaah haji yang bisa diberangkatkan sekitar 10-20 ribu. Jadi, setiap tahunnya bisa memberangkatkan sebanyak 230 ribu calon jamaah haji.
Maka dari itu, keberadaan pendaftaran On Line ini merupakan salah satu solusi. Sistem ini mengadopsi sistem reserpation control maskapai penerbangan,” kata Amin Akas.
Sedangkan di Sumatera Utara sendiri menurut penjelasan Kepala Kantor Kementerian Agama RI Wilayah Sumut, Syariful Mahya Bandar, sejalan dengan itu di Sumut juga telah terjadi over kuota. Dijelaskannya, per Tanggal 22 Maret 2011 ini jumlah calon jamaah haji yang telah masuk daftar waiting list sebesar 50.755 orang.
Sedangkan untuk kuota Sumut sendiri setiap tahunnya hanya mampu memberangkatkan sebanyak 8.234 orang.
“Porsi berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 29 Tahun 2011, kuota haji Sumut sebesar 8.234 orang. Saat ini, jumlah waiting list Sumut sebesar 50.755 calon jamaah haji,” tuturnya.
Direktur Hazawa Kemenag RI melalui Kepala Bagian Siskohat, Drs Amin Akas menjelaskan, pendaftaran On Line di Medan dan 24 kab/kota lainnya di Sumut ini merupakan provinsi ke-12 yang telah menjalankan program itu.
Ke-11 provinsi lainnya yang telah terlebih dahulu menjalankan program ini antara lain, DKI Jakarta, Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar), Banten, Sulawesi Selatan (Sulsel), Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Selatan(Sumsel), DI Jogjakarta, Sumatera Utara (Sumut).
Dijelaskannya, seharusnya pendaftaran haji secara on line ini telah dilaksanakan di DKI Jakarta sejak Tahun 1999.
Namun, baru terlaksana di Tahun 2007 lalu. Hal itu dikarenakan, situasi politik dan ekonomi di Indonesia yang tidak stabil kala itu. Dan baru bisa dilaksanakan Tahun 2007. Yang kemudian dilakukan di beberapa provinsi lainnya termasuk Sumatera Utara.
Dijelaskannya, dengan sistem on line ini, akan lebih memudahkan para calon jamaah haji untuk mendaftar haji.
Karena dengan pendaftaran on line ini, akan lebih menghemat waktu dan lebih efektif. Kepala Bidang Hazawa Kementerian Agama RI Wilayah Sumut, Abdul Rahman Harahap menjelaskan, untuk Sumut sendiri sudah 25 kabupaten/kota. Dalam jangka waktu dekat, juga akan diresmikan peluncuran pendaftaran haji On Line di tiga kabupaten/kota Sumut yakni, Padang Lawas Utara, Padang Lawas dan Batu Bara. (ari)
—
Seragam Pakai Batik
Jamaah calon haji asal Indonesia dipastikan akan mengenakan seragam batik. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama RI Wilayah Sumut, Syariful Mahya Bandar, saat menghadiri acara Launching Pendaftaran Haji On Line Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Kantor Kementerian Agama RI Wilayah Medan, Rabu (23/3).
“Untuk pelaksanaan haji tahun ini, para calon haji asal Indonesia telah memiliki seragam baru yakni, batik yang menggantikan seragam lama,” ungkap Syariful.
Lebih lanjut Syariful menjelaskan, peluncuran seragam batik tersebut dilakukan pada saat digelarnya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Penyelenggaraan Haji tahun 2010 di Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat dari tanggal 26-28 Januari 2011.
Seusai peluncuran launching pendaftaran haji on line tersebut, kepada Sumut Pos Syariful menjelaskan, corak dari seragam batik untuk jamaah calon haji asal Indonesia tersebut yakni, perubahan seragam haji Indonesia dari warna hijau telur asin polos ke batik nasional. Mulai dari penetapan desain corak batik yang ditetapkan melalui lomba rancang batik dan hak patennya milik Kementerian Agama. Dari proses itu, kemudian terpilih salah satu produsen batik yakni, PT Firdaus asal Jakarta.
Sayangnya, sampai saat ini PT Firdaus sebagai pemenang dan penyedia seragam batik haji se Indonesia, belum memiliki cabang di daerah-daerah.
“Sampai saat ini belum ada cabangnya. Nanti kalau sudah ada, pasti akan diinformasikan,” ungkapnya.
Saat ditanya, apakah Batik Medan pada saat lomba itu tidak diikutsertakan? Mengenai hal itu, Syariful menjawab, semua peserta lomba batik untuk memilih seragam batik haji itu hanya diikuti oleh produsen-produsen batik dari Jawa saja.(ari)
—
Mendaftar Menjadi Calon Jamaah Haji
- Calon jamaah haji datang langsung ke kantor kementerian agama kab/kota dengan membawa foto copy KTP sesuai tempat domisili, foto copy kartu keluarga, surat keterangan sehat dari puskesmas, foto copy ijazah atau akte kelahiran atau surat nikah atau surat keterangan domisili dari kecamatan, memperlihatkan buku tabungan haji dengan saldo minimal Rp25 juta.
- Bagi jamaah yang mendaftar pada kantor kementerian agama yang belum tersambung dengan Siskohat atau Off Line diharuskan membawa foto berwarna 3×4 sebanyak 10 lembar dengan latar belakang putih, mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menerima SPPH yang telah disahkan. Bagi calon jamaah haji yang mendaftar pada kantor Kementerian Agama yang sudah tersambung pada Siskohat atau On Line, bisa langsung ber foto di tempat dan proses pengambilan sidik jari, mengisi formulir pendaftaran, menerima SPPH yang telah dicetak melalui sistem.
- Calon jamaah haji melakukan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) sebesar Rp25 juta, dengan membawa SPPH yang telah disahkan pejabat Kantor Kemenag kab/kota.
- Calon jamaah haji menerima bukti setoran awal BPIH yang didalamnya tercantum nomor porsi calon jamaah haji yang bersangkutan.
- Calon jamaah haji melapor ke Kantor Kemenang kab/kota dengan menyerahkan bukti setoran awal BPIH lembar ketiga (warna kuning), lembar ke empat (warna biru) dan lembar ke lima (warna merah).
- Calon jamaah haji menunggu waktu untuk pelunasan BPIH setelah keluar Peraturan Presiden (Perpres) tentang besaran BPIH pada tahun bersangkutan.