Boyamin Saiman, Koordinator MAKI
Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman Boyamin mengingatkan, polisi seharusnya tidak lagi menelisik kasus ini dari sisi siapa pengguna surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).
Soalnya, Boyamin menilai, polisi sudah tahu siapa yang paling aktif sebagai pengguna surat tersebut. Maka, jika kepolisian kembali menelisik siapa pengguna surat palsu tersebut, maka penanganan kasus ini bisa dibilang hanya berputar-putar. “Polisi seharusnya tidak perlu berlarut-larut karena sudah jelas siapa pengguna yang paling aktif dalam kasus ini,” tandasnya.
Menurut dia, pelanggaran pidana yang terjadi pada kasus ini adalah pidana formil. Maka, tidak perlu dibahas lagi siapa saja yang terkait dalam perkara ini. Menurutnya, siapa yang paling dominan atau aktif menggunakan surat sudah terlihat. “Sejak surat dikirim, diterima dan dibawa dalam rapat pleno, ada yang mempunyai peran sangat signifikan. Polisi sudah sangat tahu siapa orangnya. Kenapa sekarang malah berputar-putar,” tandasnya.
Meski ada anggapan bahwa hasil rapat pleno KPU yang menggunakan surat palsu ini dianulir, ia bersikukuh bahwa tindak pidana dalam kasus ini sudah terjadi. Boyamin menyatakan, walau hanya satu jam, tindak pidana dalam perkara ini tidak bisa dihapus. “Sudah terjadi tindak pidananya. Harusnya sudah bisa ditentukan siapa tersangkanya,” katanya.
Dia mengakui, anggapan tentang semua anggota KPU pernah menggunakan surat palsu MK tersebut, bisa dianggap benar. “Karena surat tersebut pernah digunakan dalam rapat pleno KPU. Maka, pengguna surat palsu tersebut makin besar. Siapa yang terkait di sini juga harus ditelusuri polisi,” ujarnya.
Lantaran itu, Boyamin menambahkan, jangan sampai persoalan yang seharusnya besar justru dikecilkan atau sebaliknya. (rm/jpnn)