25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Mau Mengadu Pada Siapa?

Terkait Sengketa Tanah, Warga Sarirejo Siap Turun ke Jalan

Ujung dari perjuangan warga Sarirejo terkait sengketa tanah belum juga terang. Sekian usaha telah dilakukan, namun tetap saja hasil tak tampak. Seakan tak tahu lagi berbuat apa, mereka siap turun ke jalan secara besar-besaran.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman sempat berujar, akan melakukan pembicaraan dengan pihak TNI AU di Bulan Februari ini. Namun, sampai akan berakhirnya bulan ini, belum ada sedikit pun pembicaraan yang terlihat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang juga sempat ditanyai Sumut Pos saat menghadiri acara peletakkan batu pertama Madrasah Al Amwar dan Peringatan Mulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Williem Iskandar Pancing II, Komplek Perumahan IAIN Sumatera Utara Medah, Minggu (20/2) lalu menyatakan, masalah sengketa tanah Sarirejo masih menunggu sinyal dari Kasau.

“Kita masih menunggu pembicaraan dengan Kasau menyangkut masalah itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi Sumut Pos waktu itu.

Dengan tidak kunjung selesainya persoalan yang telah muncul sejak Tahun 1948 ini, membuat masyarakat Sarirejo berang. Bukan tanggung-tanggung, masyarakat Sarirejo telah memiliki niatan untuk melakukan demo besar-besaran terhadap Pemko Medan.

Niatan ini diutarakan Ketua Forum Masyarakat Sarirejo(Formas) Riwayat Pakpahan kepada Sumut Pos, Minggu (27/2). “Nggak tahu lagi mau ngomong apa. Sampai sekarang tidak ada perkembangan. Semua sudah ditempuh. Dari upaya dialog dengan DPD RI, BPN Pusat dan Medan, bahkan dengan Wali Kota Medan. Dari itu pula, masyarakat Sarirejo sudah menyatakan akan berdemo lagi. Ini karena, sampai saat ini tidak ada bukti nyata penyelesaian masalah tanah Sarirejo. Semua cara sudah kami tempuh. Untuk saat ini, niatan itu bisa kami redam. Tapi tidak menutup kemungkinan, itu juga akan terjadi jika tetap saja Pemko tidak bisa menyelesaikan masalah ini,” tegas Riwayat.

Dalam penyelesaian sengketa tanah ini, sambung Riwayat, pada dasarnya adalah masalah ketulusan dan keikhlasan dari pemerintah. Karena secara de facto dan de jure, tanah tersebut adalah memang milik warga Sarirejo. Selain itu juga, warga telah berulang kali mengirimkan surat kepada pihak terkait dan semunya berbalas (lihat grafis). Nah, berkas-berkas yang dimiliki Formas sebagai bukti kekuatan hukum dalam penyelesaian dan kepemilikan tanah tersebut lengkap adanya. Semua berkas itu juga diperkuat dengan Undang-undang RI No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49 ayat 1 yang menyatakan bahwa, barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai pemerintah/daerah harap disertifikatkan.

“Tanah Sarirejo tidak ada sertifikat kepemilikan dari TNI AU. Kalau begitu, kami tidak pernah mengklaim tanah TNI AU milik kami, maka kami meminta dan berharap TNI AU juga jangan menyatakan tanah Sarirejo seluas 260 hektare yang kami tempati,” beber Riwayat.

Lebih lanjut Riwayat juga menyatakan, kecewa dengan pernyataan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang berjanji akan membentuk tim penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo, tapi nyatanya tim tersebut sampai saat ini juga tidak ada.

“Ke mana lagi kami harus melapor. Kami kecewa dengan Wali Kota Medan yang katanya mau bentuk tim, tapi nyatanya tidak. Kami tidak menyurati Pak Rahudman, karena saat Pilkada lalu Pak Rahudman telah berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini,” keluhnya.(ari)


Berkas Milik Warga Sarirejo

  • Surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono No 17/Formas/XII/2007 Tanggal 4 Desember 2007.
  • Dukungan dari anggota DPD MPR RI No 16/SK/DPD Sumut/PP/2008 tertanggal 28 Mei 2008 tentang dukungan penyelesaian masalah tanah Sarirejo yang ditandatangani Yopi S Batubara dan Parlindungan Purba. Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Kepala BPN RI.
  • Surat kepada DPRD Medan dengan nomor surat 066/Formas/IV/2008 tanggal 29 April.
  • Surat kepada Wali Kota Medan, bernomor 080/Formas/VIII/2008 Tanggal 2 Agustus 2008.
  • Surat kepada Badan Pertanahan nasional (BPN) Medan. Surat tersebut bertujuan untuk penyelesaian masalah Sarirejo yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dan BPN RI.
  • Dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Sekretaris Negara (Sekneg) yang ditandatangani oleh Deputi Menteri Sekretaris Negara S Sumarsono No B/695/Sekneg/B5/02/2008 tanggal 18 Februari 2008.
    Surat balasan ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
  • Dari Gubsu Syamsul Arifin No 593/9910 tanggal 7 Oktober yang ditandatangi oleh Sekda Provsu kala itu RE Nainggolan atas nama Gubsu Syamsul Arifin. Di surat Gubsu tersebut, penekanan agar persoalan Tanah Sarirejo untuk segera diselesaikan.
  • Dari DPRD Medan dengan nomor surat 622.61/5372 tanggal 21 Juli 2008 yang ditandatangani Ketua DPRD Medan kala itu Syahdan Syaputra. Dalam surat tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan BPN RI.
  • Dari Pemko Medan, kala itu Wali Kota Medan masih dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Afifuddin yang menandatangani surat tersebut yang bernomor 593/2578 Tanggal 23 Februari 2009.
  • Dari BPN Medan dengan Nomor Surat 570-3628 Tanggal 2 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala BPN Medan kala itu yakni, Ir Muh Adi Darmawan Eng SC.
  • Tulisan tangan dari Drs Ronsen Pasaribu yang diketahui Kepala BPN Medan melalui Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Saurman Manurung SH Tanggal 7 Januari 2008.
  • Isi surat ini: Kepala Pertanahan Kota Medan tidak akan menerbitkan sertifikat kepada pihak lain kecuali pada masyarakat Sarirejo.
  • Surat dari  BPN Medan yang telah pernah menerbitkan surat bantahan pendaftaran tanah Sarirejo yang dilakukan TNI AU. Surat ini ditandatangani oleh Letkol Pnb Toto Ariyanto Dan Lanud Medan.
  • Surat BPN ini adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No 630.2.2518/PKM/1993 tangal 26 Februari 1993. Isinya: atas tanah seluas 591.3 hektar bukan bukti kepemilikan dan tidak mempunyai dasar hukum, akan tetapi hanya menerangkan status tanah, letak tanah beserta luasnya.

 

Terkait Sengketa Tanah, Warga Sarirejo Siap Turun ke Jalan

Ujung dari perjuangan warga Sarirejo terkait sengketa tanah belum juga terang. Sekian usaha telah dilakukan, namun tetap saja hasil tak tampak. Seakan tak tahu lagi berbuat apa, mereka siap turun ke jalan secara besar-besaran.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman sempat berujar, akan melakukan pembicaraan dengan pihak TNI AU di Bulan Februari ini. Namun, sampai akan berakhirnya bulan ini, belum ada sedikit pun pembicaraan yang terlihat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang juga sempat ditanyai Sumut Pos saat menghadiri acara peletakkan batu pertama Madrasah Al Amwar dan Peringatan Mulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Williem Iskandar Pancing II, Komplek Perumahan IAIN Sumatera Utara Medah, Minggu (20/2) lalu menyatakan, masalah sengketa tanah Sarirejo masih menunggu sinyal dari Kasau.

“Kita masih menunggu pembicaraan dengan Kasau menyangkut masalah itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi Sumut Pos waktu itu.

Dengan tidak kunjung selesainya persoalan yang telah muncul sejak Tahun 1948 ini, membuat masyarakat Sarirejo berang. Bukan tanggung-tanggung, masyarakat Sarirejo telah memiliki niatan untuk melakukan demo besar-besaran terhadap Pemko Medan.

Niatan ini diutarakan Ketua Forum Masyarakat Sarirejo(Formas) Riwayat Pakpahan kepada Sumut Pos, Minggu (27/2). “Nggak tahu lagi mau ngomong apa. Sampai sekarang tidak ada perkembangan. Semua sudah ditempuh. Dari upaya dialog dengan DPD RI, BPN Pusat dan Medan, bahkan dengan Wali Kota Medan. Dari itu pula, masyarakat Sarirejo sudah menyatakan akan berdemo lagi. Ini karena, sampai saat ini tidak ada bukti nyata penyelesaian masalah tanah Sarirejo. Semua cara sudah kami tempuh. Untuk saat ini, niatan itu bisa kami redam. Tapi tidak menutup kemungkinan, itu juga akan terjadi jika tetap saja Pemko tidak bisa menyelesaikan masalah ini,” tegas Riwayat.

Dalam penyelesaian sengketa tanah ini, sambung Riwayat, pada dasarnya adalah masalah ketulusan dan keikhlasan dari pemerintah. Karena secara de facto dan de jure, tanah tersebut adalah memang milik warga Sarirejo. Selain itu juga, warga telah berulang kali mengirimkan surat kepada pihak terkait dan semunya berbalas (lihat grafis). Nah, berkas-berkas yang dimiliki Formas sebagai bukti kekuatan hukum dalam penyelesaian dan kepemilikan tanah tersebut lengkap adanya. Semua berkas itu juga diperkuat dengan Undang-undang RI No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49 ayat 1 yang menyatakan bahwa, barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai pemerintah/daerah harap disertifikatkan.

“Tanah Sarirejo tidak ada sertifikat kepemilikan dari TNI AU. Kalau begitu, kami tidak pernah mengklaim tanah TNI AU milik kami, maka kami meminta dan berharap TNI AU juga jangan menyatakan tanah Sarirejo seluas 260 hektare yang kami tempati,” beber Riwayat.

Lebih lanjut Riwayat juga menyatakan, kecewa dengan pernyataan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang berjanji akan membentuk tim penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo, tapi nyatanya tim tersebut sampai saat ini juga tidak ada.

“Ke mana lagi kami harus melapor. Kami kecewa dengan Wali Kota Medan yang katanya mau bentuk tim, tapi nyatanya tidak. Kami tidak menyurati Pak Rahudman, karena saat Pilkada lalu Pak Rahudman telah berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini,” keluhnya.(ari)


Berkas Milik Warga Sarirejo

  • Surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono No 17/Formas/XII/2007 Tanggal 4 Desember 2007.
  • Dukungan dari anggota DPD MPR RI No 16/SK/DPD Sumut/PP/2008 tertanggal 28 Mei 2008 tentang dukungan penyelesaian masalah tanah Sarirejo yang ditandatangani Yopi S Batubara dan Parlindungan Purba. Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Kepala BPN RI.
  • Surat kepada DPRD Medan dengan nomor surat 066/Formas/IV/2008 tanggal 29 April.
  • Surat kepada Wali Kota Medan, bernomor 080/Formas/VIII/2008 Tanggal 2 Agustus 2008.
  • Surat kepada Badan Pertanahan nasional (BPN) Medan. Surat tersebut bertujuan untuk penyelesaian masalah Sarirejo yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dan BPN RI.
  • Dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Sekretaris Negara (Sekneg) yang ditandatangani oleh Deputi Menteri Sekretaris Negara S Sumarsono No B/695/Sekneg/B5/02/2008 tanggal 18 Februari 2008.
    Surat balasan ini ditujukan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
  • Dari Gubsu Syamsul Arifin No 593/9910 tanggal 7 Oktober yang ditandatangi oleh Sekda Provsu kala itu RE Nainggolan atas nama Gubsu Syamsul Arifin. Di surat Gubsu tersebut, penekanan agar persoalan Tanah Sarirejo untuk segera diselesaikan.
  • Dari DPRD Medan dengan nomor surat 622.61/5372 tanggal 21 Juli 2008 yang ditandatangani Ketua DPRD Medan kala itu Syahdan Syaputra. Dalam surat tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan BPN RI.
  • Dari Pemko Medan, kala itu Wali Kota Medan masih dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Afifuddin yang menandatangani surat tersebut yang bernomor 593/2578 Tanggal 23 Februari 2009.
  • Dari BPN Medan dengan Nomor Surat 570-3628 Tanggal 2 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala BPN Medan kala itu yakni, Ir Muh Adi Darmawan Eng SC.
  • Tulisan tangan dari Drs Ronsen Pasaribu yang diketahui Kepala BPN Medan melalui Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Saurman Manurung SH Tanggal 7 Januari 2008.
  • Isi surat ini: Kepala Pertanahan Kota Medan tidak akan menerbitkan sertifikat kepada pihak lain kecuali pada masyarakat Sarirejo.
  • Surat dari  BPN Medan yang telah pernah menerbitkan surat bantahan pendaftaran tanah Sarirejo yang dilakukan TNI AU. Surat ini ditandatangani oleh Letkol Pnb Toto Ariyanto Dan Lanud Medan.
  • Surat BPN ini adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No 630.2.2518/PKM/1993 tangal 26 Februari 1993. Isinya: atas tanah seluas 591.3 hektar bukan bukti kepemilikan dan tidak mempunyai dasar hukum, akan tetapi hanya menerangkan status tanah, letak tanah beserta luasnya.

 

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

Terpopuler

Artikel Terbaru

/