Kementrian tenaga kerja dan transmigrasi (Kemenakertrans) mengusulkan pendirian kantor pelayanan khusus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di empat negara, terdiri atas Arab Saudi, Malaysia, Hongkong, dan Taiwan.
Hal ini diusulkan untuk meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di negara-negara penempatan tersebut, dan mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi oleh TKI di luar negeri.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenakertrans segera melakukan kerjasama dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta seluruh stake holder yang terkait dengan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, termasuk dengan DPR dan Bappenas untuk penambahan anggaran APBN,” kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman, Selasa (27/9).
Reyna Usman mengatakan, penanganan masalah TKI yang bekerja di luar negeri memerlukan perhatian khusus. Membutuhkan adanya dukungan, kerja sama dan koordinasi dari semua pihak sehingga kedepannya dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Pendirian kantor pelayanan khusus TKI di luar negeri diharapkan akan mempermudah proses pelayanan bagi TKI. (net/jpnn)