Home Blog Page 1006

Faskes Tingkat Pratama UHC di Puskesmas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menyiapkan jaminan kesehatan kepada setiap warganya yang tidak memiliki jaminan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak Desember 2022.

Dengan begitu, masyarakat dapat berobat ke setiap fasilitas kesehatan (faskes) maupun rumah sakit (RS) yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP Medan.

Namun begitu, terdapat perbedaan antara pasien BPJS Kesehatan pada umumnya dengan pasien UHC, yakni pada faskes tingkat pratama. Bila pasien BPJS Kesehatan pada umumnya dapat memilih untuk terdaftar di puskesmas ataupun klinik sebagai faskes tingkat pratama, maka pasien UHC hanya bisa berobat ke puskesmas.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, T. Edriansyah Rendy SH MKn saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Jala 20 Gg. Serasi Lingkungan 20, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (29/10/2023) sore.

“Saat ini semua warga Kota Medan yang tidak punya jaminan kesehatan ataupun yang menunggak iuran BPJS Kesehatannya tetap dapat berobat secara gratis ke puskesmas. Sekali lagi ke puskesmas, bukan ke klinik. Sebab untuk kerjasama (UHC) Pemko Medan dengan BPJS Kesehatan, itu melalui puskesmas,” ucap Rendy di hadapan ratusan warga yang hadir.

Dikatakan Rendy dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Lukmanul Hakim dan Koordinator PKH Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede tersebut, UHC JKMB merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab Pemko Medan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya.

“Jadi tidak ada lagi istilah tidak bisa berobat karena tidak ada biaya, karena iuran BPJS nya menunggak atau tidak sanggup membayar tunggakan dan lain-lain. Saat ini semua warga Kota Medan, baik yang punya jaminan kesehatan ataupun tidak, semua tetap bisa berobat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Lukmanul Hakim, menambahkan bahwa masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik dari faskes ataupun RS yang menjadi provider BPJS Kesehatan dapat melaporkan hal itu kepada pihaknya.

Sebab, petugas BPJS Kesehatan selalu disiapkan di setiap RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Sebagai contoh, pasien disuruh pulang walaupun masih dalam kondisi sakit dengan alasan batasan hari untuk rawat inap. Perlu kami jelaskan bahwa tidak ada batasan hari untuk rawat inap di BPJS Kesehatan, maka segera laporkan kepada kami bila bapak/ibu mengalami hal seperti itu dan hal-hal lain yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya. (map)

Komisi IV Segera Sidak Bangunan di Jalan TB Simatupang Diduga Tak Punya IMB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan Gedung yang berlokasi di Jalan TB Simatupang (Pinangbaris), Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal disinyalir dibangun tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, Selasa (31/10/2023), kondisi bangunan hampir rampung dan terus dibangun.

Amatan awak media, sejak bangunan tersebut dibangun dari awal sampai saat ini, belum pernah ada terlihat papan PBG terpampang di depan gedung. Sayangnya, belum ada penindakan yang dilakukan oleh OPD terkait di Pemko Medan.

Camat Medan Sunggal, T Chairuniza ketika dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya sudah pernah menyurati pemilik bangunan untuk mengurus izin PBG. Namun, pihaknya tidak mengetahui apakah pemilik bangunan sudah mengurus PBG bangunan tersebut atau belum.

“Sudah lama itu, kami sudah pernah menyurati pemilik bangunan agar mengurus PBG. Sudah ada PBG atau belum kami tidak mengetahui lagi, karena fungsi kami hanya memberikan imbauan,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid PBL Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Pemko Medan, saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya sudah pernah menyurati pemilik bangunan hingga tiga kali.

Terpisah, Ketua komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik ST, saat dikonfirmasi mengenai bangunan gedung di Jalan TB Simatupang yang disinyalir belum memiliki PBG mengatakan sangat menyayangkan pihak pengembang atau pemilik bangunan yang tidak taat aturan.

Politisi asal Partai Gerindra Kota Medan ini pun menegaskan akan segera melakukan sidak bersama komisi IV. “Segera akan kita kami sidak,” tegasnya. (map)

Anggaran Penanggulangan Kemiskinan Perlu Ditambah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan mengaku terus berkomitmen untuk menekan angka kemiskinan. Salah satunya, dengan memperhatikan besaran alokasi anggaran penanggulangan kemiskinan yang disisihkan dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Golkar, M Rizki Nugraha SE, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-X Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Garu I, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Senin (30/10/2023) sore.

“Di dalam Perda No.5 Tahun 2015 ini disebutkan, bahwa Pemko Medan wajib menyisihkan 10 persen dari total PAD yang ada,” ucap Rizki dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas, Mustaqim Siregar, Lurah Harjosari I, Sahara Harahap, dan Koordinator PKH, Wiwin Prabudi Lubis tersebut.

Namun belakangan, kata Rizki, angka 10 persen yang dimaksud dinilai tidak lagi relevan untuk dapat menanggulangi kemiskinan di Kota Medan. Sehingga, perlu dilakukan penambahan anggaran.

Dengan begitu, DPRD Kota Medan akan mendorong untuk dilakukannya revisi terhadap Perda No.5 Tahun 2015, yakni penambahan minimal persentase yang harus disisihkan dari PAD untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. “Minimal 10 persen dari PAD kita nilai belum cukup, setidaknya butuh tambahan 10 persen lagi untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Kota Medan. Jadi minimal, Kota Medan harus menyisihkan 20 persen dari total pendapatannya untuk mengatasi masalah kemiskinan ini,” ungkapnya.

Dijelaskan Rizki, pemerintah wajib memenuhi hak-hak dasar warga negaranya, termasuk pemerintah kota. Diantaranya hak di bidang pelayanan kesehatan, ketersediaan perumahan yang layak, pendidikan yang berkualitas, dan lain-lain.

“Dan selama ini 10 persen dari PAD itu jelas tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar warga tidak mampu di Kota Medan. Untuk itu, kita mendorong agar Perda ini segera direvisi agar hak-hak dasar setiap warga Kota Medan dapat terpenuhi,” ujar Anggota Komisi III DPRD Medan tersebut.

Selama ini, sambung politisi Partai Golkar itu, banyak warga miskin di Kota Medan yang mengeluh karena tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal sejatinya, warga tersebut telah masuk ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun karena terbatasnya anggaran, tidak semua warga yang masuk di DTKS bisa mendapatkan bantuan.

“Kita harapkan dengan direvisinya Perda tersebut, maka akan lebih banyak warga yang tertolong, sehingga angka kemiskinan di Kota Medan bisa ditekan secara maksimal,” pungkasnya. (map)

Perkuat SDM, Ganjar Punya Program 1 Sarjana dalam 1 Keluarga Miskin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Narasi dan Konten Tim Pemenangan Nasional TPN Ganjar-Mahfud, Roby Muhamad mengatakan, bakal calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo ingin memperkuat sumber daya manusia (SDM) lewat program satu sarjana di dalam satu keluarga miskin, jika menang dalam Pilpres 2024 mendatang.

“Jadi program satu keluarga miskin satu sarjana inin memang penting dan menarik, salah satunya karena terinspirasi dari Mas Ganjar sendiri,” kata Roby kepada wartawan, Selasa (31/10).

Roby menyebut, Ganjar lahir dari keluarga miskin. Menurutnya, ayah Ganjar hanya lulusan SD, sedangkan sang ibu lulusan SMP. Selain itu, anak pertama atau kakak pertama Ganjar lulusan SMA. “Baru kakak kedua yang bisa kuliah, sehingga Mas Ganjar kuliah di UGM. Dengan kuliah ini berhasil mengangkat taraf kehidupan keluarga, itu salah satu latar belakang inisiatif,” ujarnya.

Roby mengungkap, sebuah riset yang menyebut bahwa salah satu cara ampuh untuk meningkatkan kesejahteraan sebuah keluarga dengan melalui pendidikan. Menurut riset itu, kata Roby, semakin tinggi pendidikan, semakin mungkin keluarga tersebut bisa keluar dari kemiskinan.

“Mas Ganjar benar-benar percaya pendidikan ini kunci untuk keluar dari kemiskinan. Karena itu program satu keluarga miskin satu sarjana harus ada, kemungkinan lebih besar naik kelas kehidupannya, penghidupannya. Penerapannya diharapkan menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Ganjar Pranowo maju bersama Menko Polhukam Mahfud MD dalam Pilpres 2024. Pasangan capres-cawapres Ganjar dan Mahfud MD didukung oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura. Mereka telah resmi mendaftar ke KPU pada 19 Oktober lalu. (rel/adz)

Dosen Polmed Tingkatkan Produksi dan Pengelolaan Keuangan UMKM

Dosen Polmed melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan meningkatkan produksi dan pengelolaan keuangan salah satu UMKM. (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dosen Politeknik Negeri Medan (Polmed) meningkatkan produksi dan pengelolaan keuangan UMKM. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Adapun dosen yang melakukan pengabdian, M Rikwan Effendi S Manik SE ME, Siti Asnida Nofianna SS MHum, Drs Kusumadi MT, dan Rizki Syahputra SE MSi. Sedangkan UMKM yang menjadi sasaran, salah satunya Medan Outdoor Equipment di kawasan Jalan Rawa Cangkuk IV, Komplek Puri Bromo Asri, Medan Denai. UMKM ini bergerak di bidang usaha penjualan tenda offroad.

Ketua tim pengabdian, M Rikwan Effendi S Manik menjelaskan, upaya meningkatkan produksi dengan memberikan sejumlah peralatan pendukung usaha. Peralatan yang diberikan berupa mesin jahit tenda, bor duduk, mesin las dan mesin potong.

Tak hanya peralatan, pelaku usaha tersebut juga diberikan pelatihan cara penggunaannya untuk memastikan pemanfaatan secara efektif. “Dengan adanya kelengkapan peralatan ini, efisiensi produksi meningkat dan UMKM dapat merespon permintaan pasar lebih cepat dan lebih efisien,” ujar Rikwan, Selasa (31/10/2023).

Dia mengungkapkan, sebelum adanya peralatan tersebut, kemampuan produksi UMKM ini hanya mampu menghasilkan dua tenda dalam satu bulan. Namun, setelah adanya peralatan ini ternyata dapat memproduksi empat tenda offroad dalam satu bulan. “Dengan demikian, terjadi sebuah peningkatan yang signifikan. Hanya saja, UMKM tersebut membutuhkan tenaga kerja agar dapat berproduktivitas secara lebih baik lagi,” ungkap Rikwan.

Setelah hasil produksi meningkat, lanjut dia, tim pengabdian membimbing pelaku usaha ini melakukan branding terkait dengan produknya. Tim memberikan sebuah pelatihan kecil sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan kemampuan daya beli yang dimiliki konsumen. “Strategi branding yang terarah diterapkan dengan dukungan tim pemasaran. Kami membantu UMKM untuk membangun identitas merek yang kuat, serta memberikan pelatihan tentang pemasaran digital dan peningkatan kehadiran online. UMKM kini memiliki profil online yang lebih menarik dan konsisten, menciptakan hubungan yang lebih baik dengan pelanggan dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” terang Rikwan.

Lebih jauh dia mengatakan, tim pengabdian juga memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan nilai jual produk. “Melalui analisis pasar yang cermat, kami berhasil mengidentifikasi potensi peningkatan nilai jual produk UMKM ini. Perubahan desain produk dan peningkatan kualitas telah diterapkan, sehingga menghasilkan produk yang lebih menarik bagi konsumen. Karena itu, workshop dan pelatihan teknis dilakukan untuk memastikan pekerja UMKM mampu mengimplementasikan perubahan ini dengan baik dan memahami pentingnya standar kualitas tinggi,” sebutnya.

Rikwan menuturkan, selain aspek produksi dan pemasaran, tim pengabdian turut memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan keuangan. Pemahaman ini diberikan lewat workshop intensif mengenai manajemen keuangan, seperti memberikan pemilik UMKM pengetahuan praktis dalam mengelola pendapatan, pengeluaran, dan perencanaan keuangan jangka panjang. “Dengan penekanan pada efisiensi pengeluaran dan alokasi dana yang cerdas, UMKM dapat mengoptimalkan sumber daya finansial mereka, menciptakan dasar yang kuat untuk pertumbuhan bisnis berkelanjutan,” tandasnya. (rel/azw)

Anggaran Penanggulangan Kemiskinan Perlu Ditambah, DPRD Medan Berencana Revisi Perda No.5/2015

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan mengaku terus berkomitmen untuk menekan angka kemiskinan. Salah satunya, dengan memperhatikan besaran alokasi anggaran penanggulangan kemiskinan yang disisihkan dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Golkar, M Rizki Nugraha SE, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-X Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Garu I, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Senin (30/10/2023) sore.

“Di dalam Perda No.5 Tahun 2015 ini disebutkan, bahwa Pemko Medan wajib menyisihkan 10 persen dari total PAD yang ada,” ucap Rizki dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas, Mustaqim Siregar, Lurah Harjosari I, Sahara Harahap, dan Koordinator PKH, Wiwin Prabudi Lubis tersebut.

Namun belakangan, kata Rizki, angka 10 persen yang dimaksud dinilai tidak lagi relevan untuk dapat menanggulangi kemiskinan di Kota Medan. Sehingga, perlu dilakukan penambahan anggaran.

Dengan begitu, DPRD Kota Medan akan mendorong untuk dilakukannya revisi terhadap Perda No.5 Tahun 2015, yakni penambahan minimal persentase yang harus disisihkan dari PAD untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

“Minimal 10 persen dari PAD kita nilai belum cukup, setidaknya butuh tambahan 10 persen lagi untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Kota Medan. Jadi minimal, Kota Medan harus menyisihkan 20 persen dari total pendapatannya untuk mengatasi masalah kemiskinan ini,” ungkapnya.

Dijelaskan Rizki, pemerintah wajib memenuhi hak-hak dasar warga negaranya, termasuk pemerintah kota. Diantaranya hak di bidang pelayanan kesehatan, ketersediaan perumahan yang layak, pendidikan yang berkualitas, dan lain-lain.

“Dan selama ini 10 persen dari PAD itu jelas tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar warga tidak mampu di Kota Medan. Untuk itu, kita mendorong agar Perda ini segera direvisi agar hak-hak dasar setiap warga Kota Medan dapat terpenuhi,” ujar Anggota Komisi III DPRD Medan tersebut.

Selama ini, sambung politisi Partai Golkar itu, banyak warga miskin di Kota Medan yang mengeluh karena tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal sejatinya, warga tersebut telah masuk ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun karena terbatasnya anggaran, tidak semua warga yang masuk di DTKS bisa mendapatkan bantuan.

“Kita harapkan dengan direvisinya Perda tersebut, maka akan lebih banyak warga yang tertolong, sehingga angka kemiskinan di Kota Medan bisa ditekan secara maksimal,” pungkasnya. (map)