Home Blog Page 1011

Kejati Sumut Berikan Konsultasi Hukum Gratis bagi Masyarakat

KONSULTASI: PTSP Kantor Kejati Sumut tempat menerima konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berkomitmen memberikan pelayanan dan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat, di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

“Kita punya Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) yang dipusatkan di PTSP Kantor Kejati Sumut, dimana di PTSP ini setiap hari ada jaksa yang piket untuk memberikan konsultasi hukum gratis dan menerima laporan pengaduan masyarakat. Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kita punya Adhyaksa Estate/Jaksa Corner dengan Jaksa Pengacara Negara yang siap memberikan konsultasi hukum,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (31/10/2023).

Petugas PPH PPM di PTSP, katanya, adalah jaksa dan didampingi pegawai tata usaha Kejati Sumut. Apabila ada masyarakat yang mempertanyakan tentang perkembangan surat atau pengaduannya, maka informasi terkait surat atau laporan pengaduan akan dengan cepat dilayani dan disampaikan perkembangannya.

“Bahkan, masyarakat yang ingin konsultasi masalah hukum dengan jaksa bisa langsung dilayani oleh petugas atau jaksa yang bertugas di PTSP,” katanya.

Cara mendapatkan pelayanan tersebut, lanjut Yos, masyarakat datang ke kantor Kejati Sumut, kemudian mendatangi piket pelayanan hukum gratis. Syarat mutlak yang harus dipenuhi kata Yos, dengan membawa KTP atau identitas lainnya yang berlaku.

“Setelah menyampaikan maksud dan tujuannya serta menyampaikan identitas diri, masyarakat yang bersangkutan dapat melakukan konsultasi hukum kepada petugas piket pelayanan hukum gratis yang selalu dijaga seorang Jaksa dan seorang pegawai tata usaha,” jelasnya.

Petugas piket tersebut, kata Yos, akan menanggapi persoalan atau permasalahan dari masyarakat tersebut. Petugas piket akan memberikan pelayanan dan solusi terkait dari permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

“Konsultasi hukum yang dilaksanakan akan memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat serta tidak dipungut biaya,” urainya.

Terkait dengan laporan pengaduan, tambahnya, masyarakat juga bisa mendatangi PTSP dan menanyakan sudah sampai dimana laporan pengaduannya. Maka, tim yang ada di PTSP akan melakukan pelacakan terhadap surat pengaduan tersebut sudah sampai dimana akan disampaikan langsung kepada masyarakat.

“Sama halnya dengan pengaduan secara hotline, masyarakat akan mendapat jawaban dengan cepat terkait dengan laporan atau pertanyaan seputar perkembangan penanganan sebuah perkara,” pungkasnya. (man/ram)

Sidang Perdata Perebutan Hak Warisan, Tak Ada Bukti Penggugat Anak Angkat

BACA: PH Tergugat, Dr Djonggi Simorangkir didampingi Dr Ida Rajagukguk dan Glen Simorangkir MH saat membacakan kesimpulan di Ruang Sidang PN Binjai.Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang perkara perdata perebutan hak warisan, Senin (30/10/2023). Sidang dipimpin Ketua Hakim Muchatar, berjalan hingga sore hari dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari penggugat maupun tergugat.

Penasihat Hukum Tergugat, Dr Djonggi Simorangkir membacakan keseluruhan kesimpulannya. Dalam keterangannya, tidak ada yang menyatakan penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon adalah seorang anak yang sah atau anak kandung.

Namun, penggugat malah menguasai harta yang ditinggalkan oleh Almarhum Demak Tampubolon. Dia menambahkan, kuasa hukum penggugat sudah pernah menemuinya dan menyatakan bahwa Rospita Mangirin Tampubolon adalah anak angkat.

“Sekitar April 2021 lalu, pertemuan pertama di Hotel Santika Medan. Mereka (kuasa hukum penggugat) awalnya supaya damai, ngapain ribut-ribut dan menyatakan kliennya (penggugat) adalah anak angkat,” kata Djonggi didampingi Dr Ida Rajagukguk dan Glen Simorangkir, Senin (30/10/2023) petang usai sidang.

Karena kuasa hukum menyebut anak angkat, Djonggi kemudian meminta buktinya secara administrasi. “Kalau sudah mengaku anak angkat, berarti bukan anak kandung. Jelas, tapi kalau dibilangnya anak kandung, beda lagi pembicaraan,” sambungnya.

Berjalannya waktu, kuasa hukum penggugat kembali mendatangi Djonggi ke Jakarta. Alasannya, untuk membawa bukti surat yang menyatakan bahwa penggugat anak angkat.

Namun ketika mereka bertemu di Jakarta, kuasa hukum penggugat tidak dapat menunjukannya. Dalam sidang, Djonggi juga menunjukkan fotonya saat didatangi oleh kuasa hukum penggugat.

“Ketika saya tanya mana buktinya anak angkat atau anak adopsi, ternyata tidak ada. Lalu saya cari data, puji Tuhan ditunjukkan Tuhan kalau dia (penggugat) mengaku-ngaku sebagai anak kandung di Pengadilan Negeri Binjai,” kata Djonggi.

Singkat cerita, Djonggi melaporkan adanya dugaan keterangan palsu hak ahli waris ke Polda Sumut tahun 2021 lalu. Diduga karena laporan ini, penggugat melayangkan gugatannya ke PN Binjai.

“Kalau memang anak kandung, itu adik kandung pak Demak, nyonya Hutabarat ada di Binjai ini. Bawa lah biar supaya jelas. Karena saya sudah pergi ke namboru kandungnya, juga sudah pergi ke orang tua kandung (Rospita) di Sei Bamban, Serdangbedagai. Mereka mengakui itu bukan anak Pak Demak,” katanya.

“Juga saksi-saksi yang kami bawa ke persidangan, tidak ada yang menyatakan Dinar hamil. Sudah gitu ternyata dia (Rospita, penggugat) sudah balik namakan semua aset-aset Pak Demak dan kini sudah diblokir,” ujarnya.

Sementara terkait kasus pidananya yang tengah bergulir, Djonggi menyebutkan, perkaranya sudah tahap penyidikan. Karenanya, dia meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Rabu ini saya diundang penyidik untuk gelat kasus. Itu yang saya bilang, ketika perkara sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, harus sudah ada tersangkanya,” pungkasnya.

Diketahui dalam kasus pidana yang tengah bergulir di Polda Sumut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Agnes Saragih selaku seorang bidan lulusan Jerman Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap kandungan Dinar, Tumpak Tampubolon selaku saksi yang melihat Rospita diserahkan saat masih berusia 1 tahun kepada Dinar dan Bintang Simorangkir sebagai saksi mendengar langsung dari nenek boru Manulang di rumah orang tua kandung Rospita, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai bahwa Rospita Mangiring Tampubolon diberikan kepada Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan di Binjai untuk diangkat oleh Demak dan kala itu diserahkan langsung ibu kandungnya sendiri yang bernama Hilderia boru Marpaung.

Kasus ini dilaporkan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon sesuai laporan nomor: LP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 18 November 2021. Dalam laporan itu, melaporkan Rospita Mangiring Tampubolon atas pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, pasal 263 jo 266 KUHP.

Rospita Mangiring Tampubolon merupakan anak ke 9 dari pasangan Guru Ropinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Urutannya mulai dari Saur br Tampubolon tinggal di Papua, Siti br Tampubolon di Papua, Tohap Tampubolon di Helvetia Medan, Guntur Tampubolon di Papua, Murni Tampubolon di Medan, Anita br Tampubolon di Jakarta, Patima br Tampubolon di Papua, Risma br Tampubolon di Serdang Bedagai, Rospita Mangiring Tampubolon di Binjai dan Jhon Piter Tampubolon di Papua.

Sedangkan, Perkara perdata yang tengah bergulir di PN Binjai tercatat sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj dan Rospita Mangiring Tampubolon bertindak sebagai penggugat. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/ram)

Bawa 100 Kg Ganja, Sofian Syah Terancam Hukuman Mati

SIDANG LANJUTAN: Sofian Syah terdakwa kasus ganja menjalani sidang lanjutan secara virtual, Selasa (31/10/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Sofian Syah (25) warga asal Aceh Tenggara, Aceh, terancam mendapat hukuman mati. Dia didakwa jaksa atas kasus membawa ganja seberat 100 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/10/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Hartati mengatakan, terdakwa sebelumnya ditangkap pada Agustus 2023 lalu oleh polisi dari Polda Sumut. Saat itu, polisi menerima info dari warga terkait transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Kenanga Raya, Medan Selayang.

“Pada 9 Agustus 2023 sekira pukul 15.10 polisi melakukan pembelian terselubung narkotika jenis ganja sebanyak 100 kg kepada Irwansyah alias Iwan (belum tertangkap) dengan harga Rp75 juta,” kata JPU.

JPU melanjutkan, saat polisi sedang menunggu di tempat yang telah disepakati lalu datang terdakwa Sofian Syah menjumpai mereka, dengan mengendarai becak motor, sambil terdakwa bertanya kepada polisi untuk memastikan bahwa saksi polisi yang telah memesan narkotika jenis ganja.

“Setelah itu terdakwa mengajak polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah dan sesampainya di teras rumah tersebut lalu terdakwa menurunkan 3 bungkus goni warna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor tersebut,” sebut JPU.

Kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat di interogasi, terdakwa menerangkan ia disuruh oleh Irwansyah untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada calon pembeli yaitu polisi.

“Apabila berhasil pekerjaan tersebut maka terdakwa akan mendapat upah dari Irwansyah alias Iwan sebesar Rp1 juta,” ungkap JPU.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 3 goni berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 100 bal, dibungkus dengan menggunakan lakban warna kuning berat bersih 100 kg.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hkuman maksimal pidana mati.

Usai mendengarkan dakwan, hakim ketua Fauzul Hamdi melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. (man/ram)

SKK Kejari Binjai Sukses Genjot PAD

Kantor BPKPAD Binjai di Jalan Jambi, Binjai Selatan.Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) yang memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Binjai, sukses menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dari sektor pemungutan pajak bumi bangunan (PBB).

“Ada beberapa yang kami menerima SKK dan merupakan bagian dari MoU Pemko Binjai dengan Kejari Binjai. Progresnya sudah terlihat karena telah berhasil memulihkan keuangan pemerintah daerah melalui SKK PBB. Ada 79 SKK untuk sektor PBB,” kata Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Selasa (31/10/2023).

Dia menjelaskan, potensi yang dapat diperoleh melalui 79 SKK untuk sektor PBB hampir Rp2 miliar. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemungutan atau pemulihan keuangan daerah melalui SKK tersebut hampir setengahnya dari nilai potensi tersebut.

Tahun berjalan ini, dia optimis, potensi pendapatan Pemko Binjai dapat meningkat dari sektor PBB. “Ini masih satu sektor, ada sektor lainnya. Seperti bidang PAD atau pendapatan asli daerah dan sektor aset,” sambungnya didampingi Jaksa Pengacara Negara, Anistia Ratenia Putri Siregar.

Adre menambahkan, SKK dari sektor PBB ini sudah berhasil meraih pendapatan pemda hingga hampir Rp1 miliar. “Yang banyak ini dari sektor PAD, yang meliputi pajak hotel, restoran, reklame, air bawah tanah dan parkir. Saat ini sedang digenjot, nanti akan kita rincikan,” ujarnya.

Dia menambahkan, ada beberapa pengusaha restoran maupun cafe yang masih menunggak pajaknya sejak tahun 2021. Bahkan, ada di antara mereka yang menunggak ogah melakukan pembayaran pajak restoran tersebut.

“Ada satu pengusaha yang memang tidak mau bayar sama sekali karena merasa telah membayar. Sebab tahun-tahun sebelumnya, petugas pemungut pajak ini dari kelurahan. Jadi mereka merasa sudah bayar dan tidak menunggak,” beber JPN Anistia.

Karenanya, Pemko Binjai melalui JPN akan menggugat hal tersebut. “Rencananya tahun depan dan itupun melihat keputusan dari pemerintah kota sebagai klien kami,” pungkas Anistia.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha yang membuka cafe, restoran atau tempat usaha lainnya, disinyalir banyak penunggak pajak di Kota Binjai. Karenanya, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah bersama Kejaksaan Negeri Binjai berkolaborasi melakukan penagihan pajak.

Ini dilakukan demi mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Binjai. (ted/ram)

Kakak Protes karena Adik Diduga Dianiaya Satresnarkoba Polres Langkat yang Tugas Luar

EMOSI: Sofia, kakak kandung korban dugaan penganiayaan berinisial MZ saat meluapkan emosinya di depan Kantor Kecamatan Tanjung Pura.Teddy Akbari/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Dugaan penganiayaan berat yang menimpa korban berinisial MZ yang diduga dianiaya oknum tugas luar Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengemuka ke permukaan. Ini terungkap ketika seorang wanita bernama Sofia (42) yang mengaku sebagai kakak kandung korban, meluapkan aksi protesnya ketika seorang mahasiswa melakukan aksi tunggal di depan Kantor Kecamatan Tanjung Pura, Selasa (31/10/2023).

Sofia menjerit sejadi-jadinya bahwa tidak ada lagi keadilan bagi keluarganya. Dia meraung-raung meluapkan emosinya melihat anggota kepolisian di Langkat karena terkesan membiarkan bandar narkoba yang bebas berjualan.

Bahkan, kata dia, kematian adiknya berinisial MZ yang diduga dianiaya hingga tewas pun telah dikubur. “Bandar narkoba datang ke rumah mau ngasih uang duka. Bandar narkoba Eko yang disuruh pak kasat. Sudah gitu dia datang ke rumah kami mau ngasih uang duka Rp5 juta,” ketus Sofia dengan ekspresi kekesalan yang memuncak.

Kata Sofia, keluarganya tidak terima atas kematian MZ. Karenanya, mereka meminta aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut.

Dia menambahkan, ada seorang pengedar sabu bernama Eko warga Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, dengan bebas menjalankan praktik bisnis haramnya. Selain Eko, juga ada Kangman.

Menurut dia, uang duka senilai Rp5 juta diduga dari Kangman yang diserahkan kepada keluarganya. Selain Eko dan Kangman, Sofia serta masyarakat lainnya juga meminta aparat penegak untuk menangkap Arif dan Ozi.

Pasalnya, pengedar-pengedar sabu ini diduga ikut mengejar MZ hingga tercebur ke sungai dan tewas. Saat ditemukan, kondisi tubuh adik Sofia terdapat sejumlah luka dan wajahnya memar membiru.

“Ada luka tusukan di lehernya. Di perutnya ada tusukan,” kenang Sofia, sembari meminta agar pengedar-pengedar sabu di Tanjung Pura untuk segera ditangkap.

Diketahui, MZ ditemukan tidak bernyawa di aliran Sungai Batang Serangan, Desa Pematang Cengal Timur, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat pada Sabtu (12/8/2023) lalu. Korban berdomisili di Kelurahan Pekan Tanjung Pura ditemukan tak bernyawa dengan menggunakan kaus warna hijau dan celana jins panjang warna hitam.

Mayat korban sudah dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematiannya. Pada kesempatan yang sama, seorang mahasiswa yang bernama Wahyu Ridhoni melakukan aksi tunggal menyikapi maraknya peredaran narkoba di Tanjung Pura.

Bahkan dia meminta agar kepolisian segera menangkap pelaku, minimal tiga orang pengedar dalam waktu sepekan. Dia menilai, aparat penegak hukum terkesan tutup mata dengan penyalahgunaan barang haram di sana.

Bahkan, warga yang melaporkan tindak pidana tersebut malah diintimadasi oleh pengedarnya. “Tanjung Pura sentra peredaran narkoba. Saya berharap, generasi muda memiliki pelita bangsa. Semestinya, generasi muda ini dijaga dan terhindar dari narkoba,” terang Wahyu di sela aksi demonya.

Wahyu menilai, tidak adanya penegasan dan penindakan dari penegak hukum, terhadap peredaran narkoba di sana. Tingkat keresahan masyarakat pun sudah diambang batas.

Pasalnya, kata Wahyu, beberapa waktu lalu ada masyarakat yang melaporkan penyalahggunaan narkoba ke polsek setempat. Bukannya mendapat perlindungan hukum, pelapor malah mendapat intimidasi dari pengedar.

Rumah pelapor dilempari dengan batu pada malam harinya. “Dalam seminggu ke depan, kami berharap agar aparat kepolisian dan kecamatan wajib menangkap tiga pengedar narkoba. Karena, pemakai tidak bisa mengkonsumsi narkoba jika pengedarnya ditangkap,” serunya.

Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto tidak menanggapi pesan yang dilayangkan Sumut Pos untuk konfirmasi. (ted/ram)

Kapolsek Padang Hilir Resmikan Kampung Bersih Narkoba

RESMIKAN: Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalinggin meresmikan Kampung Bersih Narkoba di Kelurahan Tebingtinggi Lama.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi AKP Sulem Sigalingging melaksanakan kegiatan Peresmian Posko Kampung Bersih Narkoba (KBN) di wilayah hukum Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi Lingkungan III Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Selasa (31/10/2023).

Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalinggin menjelaskan bahwa didirikannya Posko Kampung Bersih Narkoba (KBN) ini merupakan perpanjangan tangan pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Padang Hilir untuk mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

“Kita harapkan kerjasama dengan masyarakat sekitar dan steak holder yang ada untuk membasmi peredaran narkoba di wilayah Kota Tebingtinggi khususnya di Kelurahan Tebingtinggi Lama. Masayarakat harus kompak,” jelas AKP Sulem Sigalingging.

Diharapkan dengan komitmen Polres Tebingtinggi, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi dan seluruh masyarakat Kelurahan Tebingtinggi Lama untuk memberantas peredaran narkoba, maka kita yakin permasalahan narkoba akan terselesaikan.

“Karena narkoba bisa merusak generasi bangsa khususnya kaum milenial. Apalagi narkoba sudah menyentuh kaum milenial, sehingga apabila ini tetap berlangsung, Maia generasi muda kita akan hancur,” jelasnya.

Plt Lurah Tebingtinggi Lama, Rizal mengucapkan terima kasih kepada tokoh masyarakat dan anggota DPRD Kota Tebingtinggi yang mendukung program yang dilaksanakan Polres Tebingtinggi agar daerah tersebut menjadi aman kembali dan dapat meminimalisir penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan mendukung Polres Tebingtinggi dan BNNK dalam memberantas narkoba di wilayah Kota Tebingtinggi. Masyarakat Tebingtinggi Lama akan harus berkomitmen terus menghempang peredaran narkoba,” paparnya.

Selanjutnya kegiatan peresmian Posko Kampung Bersih Narkoba ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolsek Padang Hilir dan penjelasan perihal Posko Kampung Bersih Narkoba (KBN). (ian/ram)

BPMP Sumut Bersama Pemko Tebingtinggi Rakor Pokja Menejemen Operasional

RAPAT: Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Pendidikan melaksanakan rapat rutin Pokja Manajemen Operasional.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran di Kota Tebingtinggi, Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Pendidikan melaksanakan rapat rutin Pokja Manajemen Operasional (PMO) dengan tema Strategi Percepatan Transformasi Digitalisasi Pendidikan di Laboratorium Terpadu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi Jalan Gunung Lauser Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Selasa (31/10).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian menyatakan permasalahan yang dihadapi saat ini adalah pencegahan judi online di kalangan pelajar. Karena sampai saat ini banyak pelajar terkomtaminasi dengan judi online.

“Permasalahan ini sangat mendesak, karena kalangan pelajar lebih menghabiskan waktu dengan gadjetnya, ketimbang bersama keluarga, anak lebih menyendiri dan bermain judi online,” paparnya.

Dalam hal ini peranan guru dan orangtua sangat diharapkan, karena ketika disekolah mendapat pengawasan dari guru, tetapi ketika dirumah, peranan orang tua harus lebih diutamakan untuk anak agar bisa lebih berkomunikasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi, Idam Khalid membawakan materi permasalahan implementasi program prioritas Kemendikbudristek dalam kebijakan Merdeka Belajar.

Pokja Manajemen Operasional (PMO) merupakan wadah kolaborasi antara Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan Tranformasi Pembelajaran (Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka) dan Tata Kelola (Perencanaan Berbasis Data dan Transfer Daerah).

Kegiatan yang diikuti oleh para Pengawas Sekolah tingkat SD dan SMP se Kota Tebingtinggi ini merupakan program Rapat Rutin PMO Daerah guna menyamakan persepsi dalam rangka mensukseskan Program Prioritas Kemendikbudristek. (ian/ram)

Neta Gandeng PT PLN Siapkan Fasilitas Pengisian Kendaraan Listrik

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keseriusan PT Neta Auto Indonesia (NETA), perusahaan distributor terkemuka mobil listrik untuk masuk ke pasar otomotif Indonesia, tidak hanya menawarkan mobil listrik inovatif dengan teknologi pintar saja, namun juga serius untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan.

Setelah resmi meluncurkan NETA V pada 24 Oktober lalu, NETA juga akan bekerja sama dengan PT PLN (Persero) dalam penyediaan layanan Home Charging dan stasiun pengisian kendaraan listrik umum di Indonesia.

Melalui acara Grand Launching NETA V yang berlangsung pada 24 Oktober 2023 lalu, Jerry Huang selaku Network & Sales Director PT Neta Auto Indonesia dan Ririn Rachmawardini selaku EVP Pengembangan Produk Niaga PT PLN (Persero), secara resmi telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai simbol kerjasama yang kuat.

Kolaborasi ini juga menegaskan komitmen kedua pihak untuk mewujudkan visi dalam membangun ekosistem kendaraan listrik yang ramah lingkungan, efisien, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon.

“Kerjasama dengan PT PLN (Persero) adalah langkah nyata kami untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, serta menguatkan komitmen kami dalam membangun mobilitas berkelanjutan di Indonesia.

Kami percaya bahwa dengan adanya infrastruktur pengisian baterai yang kuat dan terintegrasi, akan mendorong penggunaan kendaraan listrik lebih cepat. Selain itu, kami juga ingin memastikan aksesibilitas yang mudah bagi konsumen NETA agar tidak perlu khawatir tentang ketersediaan daya saat melakukan perjalanan,” ungkap Jerry Huang, Network & Sales Director PT Neta Auto.

Sejak peluncuran resmi produk andalannya, Neta V, PT Neta Auto Indonesia telah mempersiapkan beragam fasilitas serta layanan purna jual sebagai komitmen untuk mengembangkan mobilitas berkelanjutan di Indonesia. Tidak hanya menghadirkan teknologi canggih dan inovatif, NETA juga berkomitmen menyediakan layanan 24 jam Hotline Services, 24 jam Roadside Assistance, On-site Services, serta layanan Instalasi NETA Wall Box di rumah konsumen.

Dan dengan adanya infrastruktur pengisian baterai serta penyediaan layanan Home Charging yang didukung oleh PLN, konsumen Neta V akan menikmati pengalaman berkendara nyaman, tanpa perlu rasa khawatir saat kondisi daya baterai yang menipis di tengah perjalanan.

Komitmen NETA untuk konsumen NETA V tidak berhenti disitu saja, NETA juga memberikan jaminan jangka panjang dengan memberikan garansi seperti, garansi umum 5 tahun atau 150.000km, garansi baterai 8 tahun atau 180.000 km, serta gratis perawatan berkala hingga 4 tahun atau 50.000km. Semua langkah-langkah konkret ini merupakan bentuk dedikasi dan komitmen NETA dalam memberikan solusi mobilitas yang ramah lingkungan, serta menegaskan posisinya sebagai pemain utama dalam kendaraan listrik di Indonesia.

Dan dengan kerja sama yang kuat dan solid bersama PT PLN (Persero), NETA telah menetapkan standar baru dalam industri otomotif Indonesia, serta optimis akan masa depan mobilitas yang berkelanjutan dimana dan inovasi & teknologi canggih dapat diakses mudah oleh semua orang. (rel/ram)

BI Selenggarakan 4th Sumatranomics: Bersinergi Perkuat Ketahanan Ekonomi Regional Indonesia Maju

Kepala Perwakilan BI Sumut IGP Wira Kusuma bersama Ketua Dewan Riset dan Inovasi (DRIN) Sumut Darma Bakti dan Ketua ISEI Kota Medan Fadli dan para pemenang Sumatranomics ke 4 tahun 2023 di aula Kuala Deli, lantai 9 gedung BI Jalan Balaikota Medan Selasa (31/10). Istimewa/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara bersama Dewan Riset dan Inovasi Sumatera Utara serta Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Medan kembali menyelenggarakan perhelatan Sumatranomics ke empat pada tahun 2023.

Perhelatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata Bank Indonesia dalam menjawab tantangan perekonomian regional Sumatera untuk mewujudkan Indonesia maju.

Dalam Sumatranomics tahun ini, kegiatan Presentasi Call for Paper dari tiga finalis terbaik pada masing-masing kategori umum dan mahasiswa menjadi puncak acara yang digelar di kantor BI Sumut, Jalan Balaikota Medan Selasa (31/10).

Rangkaian Sumatranomics sebelumnya diawali launching Call for Paper dan webinar 4th Sumatranomics pada tanggal 13 Maret 2023 dan Workshop Penulisan Karya Tulis Ilmiah pada 6-7 Juni 2023.

Bertemakan Sinergi dan Inovasi untuk Memperkuat Ketahanan dan Kebangkitan Ekonomi Regional untuk Indonesia Maju, pelaksanaan Presentasi Call for Paper ini menggali inovasi-inovasi dari peserta secara langsung di hadapan para pengambil kebijakan untuk menjawab peluang dan tantangan pada perekonomian Sumatera dalam mendukung kebangkitan ekonomi regional.

Kegiatan presentasi tersebut dilakukan secara hybrid, dengan pelaksanaan secara luring, di Aula Kuala Deli, lantai 9 Kantor BI Kota Medan serta pelaksanaan daring yang disiarkan langsung melalui Zoom dan Youtube.

Kegiatan presentasi ini dihadiri Ketua Dewan Riset dan Inovasi (DRIN) Provinsi Sumatera Utara Darma Bakti dan Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kota Medan Fadli.

Selain itu, presentasi dari para finalis diuji dan dinilai langsung oleh para akademisi yang mumpuni di bidangnya dan para pengambil kebijakan yang relevan, yakni Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara IGP Wira Kusuma, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara Yura Djalins. Kemudian, Kadis Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait Bustanul Arifin. Selaku Ketua Tim Penilai 4th Sumatranomics, dan Ketua DRIN Sumut Darma Bakti.

Kegiatan diawali dengan opening speech oleh Ketua ISEI Fadli. Dalam pembukaan konferensi tersebut, Fadli mengapresiasi penyelenggaraan 4th Sumatronomics ini sebagai upaya konsisten Bank Indonesia Sumatera Utara dalam menggali ide-ide dalam proses perumusan kebijakan berbasis riset.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara IGP Wira Kusuma dalam welcoming speech memaparkan, antusiasme publik dalam melahirkan karya-karya ilmiah yang mengangkat isu-isu ekonomi di wilayah Sumatera sangatlah tinggi.

“Hal ini tercermin pada jumlah paper yang diterima oleh panitia yang pada tahun ini mencapai 180 paper atau melonjak 33,3 persen dibandingkan tahun 2022,” ujarnya.

Adapun, lanjutnya, paper yang terkumpul terbagi ke dalam tiga topik utama yang relevan dengan isu perekonomian Sumatera yaitu: (1) Memperkuat bauran dan sinergi kebijakan di daerah, (2) Memperkuat transformasi sektor riil, dan (3) Digitalisasi ekonomi dan keuangan.

Wira juga berharap, bahwa ide dan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan oleh para penulis tidak hanya berhenti di tataran penulisan, namun dapat berkontribusi dalam mendukung perumusan dan implementasi kebijakan di Sumatera.

Kegiatan Call for Paper ini diakhiri dengan pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah langsung oleh IGP Wira Kusuma. Selaku Juara 1 Kategori Umum diraih oleh Galuh Tri Pambekti dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Irna Puji Lestari dari Universitas Gajah Mada dengan paper berjudul ‘Green Productivity in Sumatra Island: The Potential of Rural Bank´s Green lending, Digitalization and Financial Literacy’.

Sedangkan Juara 2 Kategori Umum diraih oleh Ragdad Cani Miranti, Sri Indriyani Siregar, dan Aan Budhi Willyana dari Badan Pusat Statistik dengan paper berjudul ‘How Do Inclusion of Digital Finance, Financial Technology, and Digital Literacy Unlock Regional Economy Across Districts in Sumatra?. A Spatial Heterogency and Statement Analysis’.

Juara 3 Kategori Umum disabet oleh Khairul Amri dari UIN Ar-Raniry, Banda Aceh dengan paper berjudul ‘Pengaruh Belanja Pemerintah dan Kredit UMKM terhadap Tingkat Kemiskinan: Peran Pengangguran Sebagai Pemoderasi (Studi Komperatif Antar Wilayah Administratif di Provinsi Sumatera Utara)’.

Sementara Juara 1 Kategori Mahasiswa diraih oleh Ariel Bhaskara Haposan Sihombing, Kleovan Nathanael Gunawan, dan Raden Feyra Yasmine dari Universitas Indonesia dengan paper berjudul ‘Analisis Dinamika Uang Elektronik dan Inflasi Regional Studi Kasus Wilayah Sumatera dengan Model Data Panel Dinamis’.

Sedangkan Juara 2 Kategori Mahasiswa diraih oleh Muhammad Firdaus Al Farohi, Amanda Novriwani Saragih, dan Mukhlas Mahrawi Harahap dari Universitas Indonesia dengan paper berjudul ‘Optimizing Digital Transactions Analyzing Users Adoption Intention of Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) in North Sumatera’.

Juara 3 Kategori Mahasiswa disabet oleh Mimma Maripatul Uula dari Tazkia Islamic University Bogor dengan paper berjudul ‘Analisis Efisiensi dan Produktivitas Sektor Perkebunan di Sumatra Data Envelopment Analysis (DEA) dan Malmquist Productivity Index (MPI)’.

“Seluruh pemenang berhak atas hadiah senilai total 128,5 juta rupiah dan tambahan insentif sebesar 15 juta rupiah untuk paper yang berhasil lolos ke dalam jurnal terindeks Scopus sehingga dapat memotivasi para pemenang untuk terus menulis,” imbuhnya.

Menurut Wira, 4th Sumatranomics merupakan inisiatif penting dari KPw BI Sumut, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai perkembangan ekonomi dan isu-isu strategis di kawasan Sumatera.

“Inisiatif ini juga berfokus pada pencarian rekomendasi dan solusi kreatif untuk menangani berbagai tantangan yang ada di Sumatera. Selanjutnya, wawasan yang dihasilkan dari inisiatif ini dimaksudkan untuk mendukung rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, baik di tingkat regional Sumatera maupun nasional,” tandasnya. (dwi)

BRI BO Medan Thamrin Kembali Luncurkan Program Diskon 15%

Pengunjung sedang melihat menu makanan yang tertera Program Diskon 15%. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Bank Rakyat Indonesia Branch Office (BRI BO) Medan Thamrin kembali meluncurkan Program Diskon 15%. Program ini berlaku sejak Oktober-Desember 2023, atau sampai kuota habis.

Branch Manager BRI BO Medan Thamrin Zulherman Isfia, Minggu (29/10), mengatakan, program ini berbentuk belanja minimal Rp100.000.

Nasabah BRI, jelasnya, akan mendapatkan diskon 15 persen, dengan maksimal diskon sebesar Rp50.000.

Program diskon belanja tersebut, lanjut Zulherman, bisa didapatkan di Brioche Delipark Mall dan Brioche Citraland Medan.

“Program diskon ini khusus bagi nasabah pengguna kartu debit dan kartu kredit BRI,” ujarnya. (dwi)