32 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 1062

Tak Butuh Waktu Lama, Sat Reskrim Polres Nias Ringkus Dua Pelaku Curanmor

CURANMOR: OL dan FZ terduga pelaku curanmor di Kota Gunungsitoli, saat berada di Sat Reskrim Polres Nias.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Kota Gunungsitoli. Dalam kasus ini, dua orang pelaku dan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda jenis Beat Street berwarna hitam ditangkap dan diamankan Polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Nias melalui Kanit I Sat Reskrim Polres Ipda Dermawan Laoli SH mengungkapkan, sebelumnya pada tanggal 5 Oktober 2023 Murni Jaya Gea umur 34 tahun membuat laporan pengaduan di Polres Nias dengan nomor : LP/439/X/2023/SPKT/Polres Nias/POLDA SUMUT, atas kehilangan sepeda motornya di Jalan Supratman nomor 01 Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul Wib 11.00.

Menurut penuturan korban, pada saat kejadian, dirinya sedang mengikuti acara seminar tentang identitas Lutheran yang diselenggarakan oleh gabungan Gereja Gereja Lutheran di eks gedung nasional Gunungsitoli Jalan Wr Supratman Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Korban yang juga seorang Pendeta itu, baru mengetahui sepeda motornya hilang pada jam istirahat. Saat hendak mengambil sepeda motornya diparkirkan tidak menemukannya lagi. Korban sempat berupaya mencari ketempat lain namun tidak ditemukan, hingga akhirnya korban membuat laporan kehilangan ke Polres Nias.

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, Sat Reskrim Polres Nias yang terdiri dari personel unit I dan unit opsnal dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Nias Ipda Dermawan Laoli SH, langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian serta melaksanakan serangkaian penyelidikan.

Berkat kegigihan dan kerja keras personel Sat Reskrim Polres Nias akhirnya membuahkan hasil. Pada hari Sabtu (07/10/2023) lalu dua orang terduga pelaku yakni : OL (29) beralamat Desa Boyo dan FZ (35) beralamat Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, berhasil diringkus.

“Awalnya kita mengamankan OL di Jalan Yos Sudarso. Setelah kita interogasi OL mengakui dalam melakukan aksinya berdua dengan temannya inisial FZ. Sehingga FZ kita amankan di Jalan Sudirman Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli,” ungkap Ipda Dermawan kepada Sumut Pos, Senin (9/10/2023).

Dari hasil interogasi Polisi, kedua pelaku mengakui bahwa keberadaan sepeda motor korban dititipkan di rumah kerabat FZ di daerah Bawolato Kabupaten Nias. Selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Nias turun ke lokasi dan menemukan satu unit sepeda motor sesuai ciri-ciri sepeda motor korban.

“Saat personel menanyakan tentang keberadaan sepeda motor tersebut kedua pelaku mengaku dititipkan di rumah kerabatnya alias Ama Meri di Desa Dahana Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias. Kemudian personel langsung menuju ke lokasi dan berhasil menemukan 1 unit sepeda motor honda Beat Street berwarna hitam,” pungkas Ipda Dermawan.

“Saat itu juga dua orang terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.(adl/ram)

Rumah Mewah di Marelan Diduga Tak Punya PBG

BANGUNAN: RUmah mewah di Gang Amal 1 Lingkungan I Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, masih menjalankan pembangunan meskipun tanpa izin dari pihak terkait.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik bangunan rumah mewah di Gang Amal 1 Lingkungan I Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, diduga tidak memiliki izin tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Walaupun begitu, pembangunan masih terus berlangsung, seperti terlihat pada Senin (9/10/2023).

Padahal, pada saat ini, Wali Kota Medan, Bobby Nasution sedang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PBG, dan lainnya.

Pemko Medan harus segera menghentikan bangunan rumah mewah di pasar 1 Tengah Marelan, yang menyalah dan tanpa PBG, Sebab sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang bersumber dari retribusi IMB.

Syahputra, warga setempat mengatakan pemilik bangunan rumah lokasi tersebut harus sesuai prosedur agar warga sekitar bangunan tidak merasa was-was.

“Pemilik terkesan mengangkangi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 42 pasal 53 Tahun 2021 tentang retribusi izin mendirikan bangunan,” ucapnya.

Lurah Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Agung Satria, saat ditemui di kantornya, mengatakan belum mengetahui secara jelas kepengurusan tersebut secara jelas,

“Kami cek kembali,” ucapnya. (mag-1/ram)

Menciptakan Sistem Pembaharuan Pidana Yang Lebih Baik di Indonesia

Khairunnisa Nasution

Oleh: Khairunnisa Nasution, SH (227005131/
Pembaharuan Hukum Pidana/Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)

PENDAHULUAN
Sistem hukum pidana adalah salah satu pilar utama dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak-hak individu di Indonesia. Namun, tantangan-tantangan yang berkembang, perkembangan sosial, dan evolusi norma masyarakat telah menunjukkan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia perlu mengalami pembaruan yang signifikan. Pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang ada dan hidup di masyarakat Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya untuk memperbaharui hukum pidana tersebut.

Pembaharuan hukum pidana pada pokoknya merupakan suatu usaha untuk melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum sesuai dengan nilai-nilai umum sosio-politik, sosiofilosofik, dan nilai-nilai kultural masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penggalian nilai – nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan hal ini agar meliputi aspek sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia.

Artikel ini akan membahas mengapa perlu menciptakan sistem pembaharuan pidana yang lebih baik di Indonesia dan merinci langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencapai tujuan ini:

1. Pemahaman Tentang Keadilan
Salah satu langkah pertama dalam menciptakan sistem pembaharuan pidana yang lebih baik adalah memahami dengan baik konsep keadilan. Terlalu sering, sanksi pidana yang diterapkan tidak selaras dengan tingkat keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pembaruan harus dimulai dengan pemahaman yang lebih baik tentang apa yang dianggap sebagai keadilan oleh masyarakat Indonesia.

Prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah hukum positif dalam suatu negara hukum, penegakan hukum dituntut agar dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri.

Dengan mengedapankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dengan peraturan-peraturan yang teratur dalam penegakannya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi mencapai tujuan keadialan serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia seutuhnya sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan Negara.

2. Pembaruan Hukuman yang Proporsional
Pembaruan hukum pidana harus mencakup pemahaman yang lebih baik tentang proporsionalitas hukuman. Ini berarti hukuman harus sesuai dengan beratnya pelanggaran, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat kejahatan, niat pelaku, dan dampaknya terhadap masyarakat. Reformasi ini akan membantu mencegah penjatuhan hukuman yang tidak sebanding dengan pelanggaran.

Namun sering sekali dalam hal penegakan hukum, muncul pula kesinisan, “Orang miskin tidak boleh benar” karena dalam faktanya, hukum sejak semula selalu mengandung potensi untuk cenderung memberikan keuntungan kepada mereka dari golongan yang lebih mampu secara financial.

Sementara hukum itu tidak adil terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. hukum seperti tidak memiliki keadilan. Prinsip Negara kita adalah Negara Hukum dengan hukum sebagai Panglima tertinggi dan semua sama di mata hukum dan seluruh masyarakat harus menjunjung tinggi supremasi hukum.

3. Alternatif untuk Penjara
Penjara bukanlah solusi yang efektif untuk semua pelanggaran. Indonesia telah menghadapi masalah serius dengan penjara yang over kapasitas. Yang mana hal tersebut masih Berorientasi pada hukum pidana klasik.

Jaman romawi kuno, menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam, pemenjaraan pelaku kejahatan tak akan menyelesaikan masalah karena tidak semua orang yang ada di Lapas itu buruk, dan tidak semua orang yang berada di luar Lapas itu baik.

Persoalan ini dapat diatasi dengan memunculkan kebijakan-kebijakan pemidanaan yang tidak mengutamakan penggunaan pemenjaraan sebagai satu-satunya bentuk penghukuman, pemerintah sebaiknya mulai mengevaluasi pelaksanaan alternatif pemidanaan yang telah diterapkan sejauh ini dan mengidentifikasi kelemahan-kelemahannya.

Khususnya yang berkaitan dengan paradigma aparat penegak hukum yang orientasinya masih memenjarakan orang. Program rehabilitasi, pengawasan keluarga sejak dini, serta sosialisasi – sosialisasi hukum harus lebih dkedepankan untuk menghindari penahanan yang berlebihan dan mempromosikan reintegrasi yang sukses.

4. Pencegahan Kejahatan yang Lebih Baik
Pembaruan sistem hukum pidana juga harus mencakup pendekatan yang lebih proaktif terhadap pencegahan kejahatan. Ini melibatkan peran penting pihak sekolah melalui guru sebagai tenaga pendidik dalam membentuk karakter anak didiknya sebagai generasi penerus yg bersikap mengerti akan hukum, pelatihan keterampilan, sosialisasi hukum, serta pemerintah harus ikut berkolaborasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dan dukungan bagi individu yang berisiko terlibat dalam kejahatan. Pencegahan adalah kunci untuk mengurangi tingkat kejahatan dan mengurangi beban sistem pidana.

5. Pemulihan dan Restorasi
Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri.

Selain pemenjaraan yang membawa akibat bagi keluarga napi, sistem yang berlaku sekarang dinilai tidak melegakan atau menyembuhkan korban. Apalagi, proses hukumnya memakan waktu lama. Sebaiknya Restoratif justice harus dikedepankan yang mana pendekatan antara pelaku dan korban untuk menggelar mediasi dan mencari solusi atas apa yang telah terjadi sehingga baik korban maupun pelaku mendapatkan keadilan.

Serta tak lupa pula Konsep hukum adat Indonesia sebagai wadah dari institusi peradilan adat juga memiliki konsep yang dapat digambarkan sebagai akar dari keadilan restoratif. Karakteristik dari hukum adat di tiap daerah pada umumnya amat mendukung penerapan keadilan restoratif.

Hal ini dapat dilihat dari ciri-ciri umum hukum adat Indonesia, pandangan terhadap pelanggaran adat/delik adat serta model cara penyelesaian yang ditawarkannya. Secara yuridis pengaturan terhadap peradilan adat mendapat pengakuan dari pemerintah. Hal ini berarti segala penerapan sanksi pidana adat yang tertuang di dalam hukum adat mendapatkan kepastian hukum.

KESIMPULAN
Menciptakan sistem pembaharuan pidana yang lebih baik di Indonesia adalah tugas yang kompleks, tetapi sangat penting. Ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan mengedepankan pemahaman yang lebih baik tentang keadilan, pembaruan hukuman yang proporsional, eksplorasi alternatif untuk penjara, pencegahan kejahatan yang lebih baik, pemulihan, dan restorasi, Indonesia dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih baik, yang tidak hanya memberikan sanksi yang sesuai tetapi juga berusaha untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil. (*)

NasDem Sumut Siap Somasi LSI Denny JA

BERSAMA: Pengurus dan simpatisan Partai Nasdem berfoto bersama saat jumpa pers di Kantor DPW NasDem Sumut.(Ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak terima dengan hasil survei LSI Denny JA, yang menyebut elektabilitas Anies Baswedan di Sumut hanya 5 persen. Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPW Partai NasDem Sumatera Utara melayangkan somasi kepada LSI Denny JA tersebut.

Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar ST didampingi Ketua BAHU Ariffani, menyatakan dalam rilis hasil survei yang telah disiarkan kebeberapa media, disebutkan Ganjar memperoleh 65%, kemudian Prabowo memperoleh 30%, dan Anies Rasyid Baswedan hanya memperoleh 5%.

Lanjut, Iskandar menjelaskan pihaknya merasa janggal dengan data yang dirilis LSI Denny JA. Salah satunya dengan penurunan elektabilitas Anies di Sumut yang signifikan. Diantaranya, pada Mei 2023, Lembaga Survey Indonesia Denny JA juga merilis hasil survei elektabilitas Bacapres. Pada saat itu Anies memperoleh 32,6%. Artinya hanya dalam waktu 4 bulan, elektabilitas Pak Anies turun 28%.

“Artinya rata-rata hampir 7% perbulan. Dan ini belum pernah terjadi dalam sejarah survei,” ucap Iskandar kepada wartawan, di Kantor DPW NasDem, Kota Medan, Senin (9/10/2023) siang.

Kemudian, lanjut Iskandar, hasil survei memiliki angka yang bulat juga menjadi keanehan bagi mereka. Hasil itu juga menurut Iskandar tidak sesuai dengan realita yang ada di Sumut.

“Apalagi kita ketahui dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, 20 kabupaten kota adalah basis Pak Anies. Kami memprediksi di 20 kabupaten/kota Pak Anies akan menang secara mutlak,” ucapnya.

Terkait hasil survei itu, Iskandar menyebut pihaknya meminta agar LSI Denny JA menjelaskan terkait metodologi, jumlah dan sebaran responden, serta pendana survei tersebut.

“Yang paling penting adalah darimana sumber dana survei tersebut. Apakah dari dana sendiri, apakah dari partisan, atau melalui uang negara, atau lagi melalui NGO,” jelas Iskandar.

Somasi yang dilayangkan BAHU ini dengan nomor 009/BAHU/XI/2023 tertanggal 7 Oktober 2023. Surat ini dilayangkan ke kantor LSI Denny JA di Jakarta Timur.

Ditambahkan Ketua BAHU Ariffani, pihaknya memberi waktu selama 7 hari ke depan sejak somasi dilayangkan. Jika tidak digubris, maka akan melakukan langkah selanjutnya yakni gugatan secara perdata dan juga pidana.

“Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah itu. Tindakan somasi ini peringatan hukum. Kami tidak ingin membiarkannya karena akan jadi persepi mengiring opini masyarakat ke calon tertentu. Kami menduga hasil survei ini pesanaan dari pihak-pihak tertentu. Tidak mungkin yang memberi dana tidak memiliki kepentingan,” ucapnya.

Untuk diketahui, hasil survei yang dipermasalahkan NasDem Sumut ini adalah yang dilakukan LSI Denny JA pada 4-12 September 2023 dengan total 1.200 responden di seluruh Indonesia. Hasil survei ini yakni Prabowo Subianto unggul dipasangkan dengan Cawapres mana pun.

Dalam jumpa pers ini, juga dihadiri oleh Ketua Bappilu DPW Nasdem H. Salman Ginting, SH, Sekretaris Syarwani, SH, Wakil Ketua Rico Waas, Bendahara Iqbal Panantuan, ST, Wakil Sekretaris Anderson King Junior, Ganda Manurung dan pengurus DPW lainnya. (gus/ram)

PT HKI Tegaskann Tidak Ada Perusakan Lahan

SANDERA: Mobil K3 PT HKI yang disandera masyarakat di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.Istimewa/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) menegaskan bahwa pihaknya tidak ada melakukan perusakan lahan yang dituduhkan oleh warga di Kabupaten Langkat. Sekretaris Perusahaan PT HKI, Philadelphia mengatakan pihaknya tidak melakukan pengrusakan. Tapi menjadi tertuduh, hingga mobil operasional K3 disandera oleh masyarakat.

Dijelaskannya, sebelum kejadian penyanderaan terhadap mobil K3, Pengadilan Negeri Stabat melakukan eksekusi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa pada Seksi Binjai-Pangkalanbrandan, tepatnya di Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat, Selasa (3/10/2023).

“Eksekusi dilakukan oleh perwakilan PN Stabat dan Dinas PUPR pukul 11.00 WIB. Namun sekitar pukul 13.30 WIB, pekerjaan pembukaan lahan terhenti dikarenakan ada seorang warga yang merupakan pemilik lahan datang dan menangis histeris di lokasi,” urainya, Senin (9/10/2023).

Menurut dia, masyarakat yang datang hingga menangis histeris karena tidak puas dengan nominal ganti rugi yang telah ditetapkan. “Karena hal tersebut, pekerjaan pembukaan lahan pun dihentikan,” sambungnya.

Pada saat yang bersamaan, karyawan PT HKI dari Tim QHSSE melakukan patroli dengan menggunakan mobil operasional di wilayah kerja STA 47+200, Desa Padang Langkat, Kecamatan Gebang. Saat karyawan ini melintas, didatangi sekelompok masyarakat.

Bahkan, sekelompok masyarakat ini juga menghentikan mobil patroli dan menahan karyawan QHSSE PT HKI. “Masyarakat kemudian menggiring mobil patroli dan karyawan kami ke Desa Pasiran,” ujarnya.

Mendapat informasi penyanderaan ini, ujar dia, tim proyek meluncur ke lokasi seraya menghubungi Polsek Gebang. “Kemudian Polsek Gebang mendatangi lokasi dan melakukan mediasi permasalahan ini,” tambah dia.

Hasilnya, disepakati bahwa mobil operasional dan karyawan yang disandera, dibawa sementara ke Polsek Gebang, guna meredam permasalahan. “Pada hari itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, karyawan dan kendaraan operasional dibebaskan,” ujarnya.

Dia menegaskan, karyawan PT HKI yang sempat disandera tidak memiliki sangkut pautnya atas aktivitas pembukaan lahan tersebut. Sebab, menurut dia, pembebasan lahan bukan ranah PT HKI sebagai kontraktor jalan tol.

“Upaya mediasi telah dilakukan dan dihadiri oleh PN Stabat serta perwakilan pemilik lahan, yang dimediasi Polres Langkat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, 1 unit mobil keselamatan dan kesehatan kerja (K3) milik PT Hutama Karya Infrastruktur disandera masyarakat di Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat, Selasa (3/10). Alasannya, masyarakat menuding, anak perusahaan plat merah ini diduga telah melakukan perusakan lahan untuk pembangunan jalan tol Binjai-Pangkalan Brandan.

Akibatnya, mobil K3 PT HKI pun disandera dan sempat terjadi keributan di lokasi. Buntut peristiwa ini, Polsek Gebang dan sejumlah perwakilan PT HKI turun ke lokasi. (ted/ram)

Tak Pakai Alat K3, Pekerja Proyek Drainase di Medan Tewas Akibat Kecelakaan Kerja

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tewasnya seorang pekerja proyek pembangunan drainase di Kota Medan mendapatkan perhatian serius dari DPRD Medan. Komisi IV DPRD Kota Medan mengaku sangat menyayangkan tewasnya seorang pekerja dan luka-lukanya tiga pekerja lainnya karena kelalaian akibat tidak menggunakan alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat bekerja.

“Sungguh sangat kita sayangkan adanya pekerja yang tewas akibat kecelakaan kerja pembangunan drainase di Kota Medan. Mirisnya kecelakaan itu terjadi karena kelalaian, yaitu karena tidak menggunakan alat K3,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST kepada Sumut Pos, Senin (9/10/2023).

Dikatakan Dedy, dengan adanya kejadian ini, Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) harus lebih selektif untuk memilih kontraktor dan memastikan semua kontraktor agar mengikuti prosedur kerja sesuai SOP.

“Dengan kejadian ini, kita meminta agar kedepannya Pemko Medan harus memastikan semua kontraktor yang mengerjakan seluruh proyek Pemko Medan agar mengikuti prosedur kerja. Semua kontraktor harus bekerja sesuai SOP, jangan ada lagi kejadian seperti ini. Ini kelalaian yang sangat merugikan,” ujar politisi Gerindra tersebut.

Untuk itu, Dedy meminta agar Dinas SDABMBK Kota Medan dapat memberikan evaluasi kepada para kontraktor yang lalai karena tidak menggunakan alat K3 saat bekerja. Pasalnya, kelalaian kontraktor dalam menerapkan prosedur kerja telah mencoreng nama baik proyek pekerjaan yang dilakukan Pemko Medan.

“Harus ada evaluasi kepada kontraktor yang lalai seperti itu. Kita tidak mau karena kelalaian kontraktor, proyek pembangunan yang dilakukan Pemko Medan dinilai buruk oleh masyarakat. Padahal proyek pembangunan drainase ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, satu pekerja proyek berinisial DL tewas tertimpa crane saat pengerjaan proyek drainase di Jalan Selamat Ujung, Kecamatan Medan Amplas. Tidak hanya DL, tiga pekerja proyek pembangunan drainase ini pun juga didapati luka-luka akibat kecelakaan kerja ini.

Menurut saksi mata di lokasi, peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu saksi mata juga mendengarkan suara sesuatu benda terjatuh yang sangat keras. Belakangan diketahui, ternyata ada seorang pekerja proyek tewas dan tiga lainnya luka.

Menanggapi hal itu, Kadis SDABMBK Kota Medan, Topan Ginting, mengatakan bahwa mengatakan peristiwa tersebut murni sebagai sebuah kecelakaan kerja.

“Kejadian (tewasnya seorang pekerja) kemarin itu karena ada lepasnya baut dari pada lengan crane drainase. Sehingga, menyebabkan crane nya lepas dan terbalik dan menimpa operator tersebut,” ucap Topan Ginting, Jumat (6/10/2023) lalu.

Menurut Topan, satu orang pekerja yang tewas tersebut lalai karena tidak menggunakan alat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) saat bertugas.

“Operator yang tertimpa crane itu. Pada saat kejadian itu, operator juga tidak menggunakan alat K3,” ujarnya.

Untuk itu, kata Topan, pihaknya sudah menegur pihak pelaksana.

“Kita sudah berikan teguran keras dan untuk lain kali jangan lagi seperti itu. Kita sudah sampaikan ke pelaksana. Dan pelaksana akan bertanggungjawab penuh akan kejadian tersebut,” katanya.

Diakui Topan, saat ini pihak keluarga operator yang tewas tersebut sudah dimediasi oleh Dinas SDABMBK Medan. Sebab, tewasnya seorang pekerja itu murni karena kecelakaan kerja.

“Sudah kita lakukan mediasi dan (keluarga) sudah menerima kejadian tersebut. Karena ini murni kecelakaan bukan unsur ketersengajaan,” tuturnya.
(map/ram)

Ketua Bumdes Desa Sialang Muda Dianggap Belum Mampu Mengelola dengan Baik

HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) “Maju Tak Gentar” Desa Sialang Muda Kecamatan Hamparan Perak Tahun 2022/2023 sebesar Rp165 juta, diduga pengelolaannya tidak transparan kepada masyarakat maupun pihak Desa.

Kepala Desa Sialang Muda, Abdul Haris, mengatakan BUMDES bertujuan untuk membantu meningkatkan ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat desa.

“Sampai saat ini tujuan itu belum terwujud, padahal kita sudah memiliki Bumdes,” ujarnya, Senin (9/10/2023).

Dirinya menjelaskan, Bumdes yang dimiliki oleh desanya, salah satunya adalah penyewaan sound systemyang sudah dibuat oleh Bumdes sebelumnya.

“Nah, laporan keuangan dari penyewaan sound system ini belum diterima oleh desa, apalagi masyarakat,” ungkapnya.

Dijelaskannya, anggaran pendapatan pesta dengan peruntukan Alat Sound System sudah tertuang dalam undang undang Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa.

“Kami menduga kuat telah banyak penyelewengan-penyelewengan yang terjadi dalam pengelolaan Bumdes di Kecamatan Hamparan Perak dan ini harus menjadi perhatian pihak aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sialang Muda, Hamdani ketika dikonfirmasi Sumut Pos, belum bisa memberikan keterangannya.

Untuk diketahui, sebelum menjabat sebagai Ketua Bumdes Desa Sialang Muda, Hamdani hanya masyarakat biasa. Ia berjanji kepada masyarakat akan merampungkan BUMDES ketika terpilih sebagai BPD.

BUMDES: Masyarakat saat mengikuti rapat Anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) “Maju Tak Gentar” Desa Sialang Muda Kecamatan Hamparan Perak Tahun 2022/2023.

Polsek Medan Labuhan Amankan Remaja yang Hendak Tawuran

REMAJA: Polsek Medan Labuhan bersama personil piket fungsi Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan delapan orang remaja di bawah umur yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.Minggu, (8/10/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Polsek Medan Labuhan bersama personel piket fungsi Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan delapan orang remaja di bawah umur yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kedelapan remaja yang berhasil diamankan oleh petugas adalah MN, AFA, MRS, MAS, AK, MAN, AF, dan IAW. Selain mereka, petugas juga berhasil menyita sebuah parang yang diduga hendak digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

Dari hasil interogasi awal, salah seorang remaja mengakui bahwa mereka berniat untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain di Kelurahan Mabar Hilir. Kepolisian yang mendapatkan informasi tentang rencana tawuran tersebut segera melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kerusuhan.

Kedelapan remaja tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolsek Medan Labuhan, AKP Panggil Sarianto Simbolon Kepolisian mengingatkan seluruh pihak, terutama para pemuda, untuk menjauhi tindakan kekerasan dan tawuran.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif di lingkungan sekitar,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

Untuk saat ini, para remaja sudah diamankan dan akan diperiksa.

“Sudah kita amankan delapan remaja tersebut, ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya. (mag-1/ram)

Relaunching Dental Clinic RS Columbia Asia, Pelayanan Kesehatan Gigi dengan Fasilitas Terbaik

Peresmian Relaunching Dental Clinic di RS Columbia Asia Medan.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Sakit Columbia Asia, Medan Relaunching Dental Clinic. Peresmian klinik layanan kesehatan gigi, digelar di Lantai 1 Rumah Sakit, yang beralamatkan di Jalan Listrik, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (9/10).

Direktur RS Columbia Asia Medan, dr. Evandoni, mengungkapkan Dental Clinic memiliki fasilitas dengan alat-alat medis canggih dalam pelayanan kesehatan gigi yang dipersembahkan oleh RS Columbia Asia Medan, kepada pasien.

Evandoni mengungkapkan pihaknya menyiapkan 9 dokter terbaik dan profesional, dibidangnya. Kemudian, Dental Clinic ini mengusung pelayanan medis kesehatan gigi ‘One Stop Service’ bagi pasien.

“Sekarang sudah menjadi satu. One Stop Service, bertambah banyak. Dokter ada total 9 orang,” sebut Evandoni kepada wartawan, usai acara Relaunching Dental Clinic di RS Columbia Asia, Medan.

Evandoni mengungkapkan bahwa Dental Clinic ini, memiliki fasilitas yang lengkap. “Fasilitas tambahan lengkap, sehingga pelayanan diberikan dengan baik,” sebutnya.

Nursing Manager RS Columbia Asia Medan, Eva Sri Dewi mengatakan sebelum diresmikan Relaunching Dental Clinic, rumah sakit ini melayani pasien dalam perawatan gigi per harinya, 20 hingga 25 pasien.

“20 sampai 25 pasien per hari, sebelum reulauching dengan masalah gigi berbeda-beda, rata-rata perawatan syaraf gigi,” jelas Eva.

Eva menjelaskan Dental Clinic, dilakukan perawatan kesehatan gigi dengan fasilitas pelayanan, yang cepat dan baik.”Tapi, apa keunggulan dari Dental Clinic, untuk perawatan dan pemasangan gigi, bisa dilakukan dalam tiga jam dengan alat canggih,” jelasnya.

Sementara itu, Operation Manager Columbia Asia Medan, Natalina Rumapea mengatakan Dental Clinic ini, melayani perawatan kesehatan gigi bagi pasien dewasa dan anak.

“Kita jadi satu layanan, dan spesialisasi lengkap dari estetik, beda dan semua lengkap. Dental Clinic siap melayani masyarakat setiap harinya,” ucap Natalina.

Sebelumnya, General Manager RS Columbia Asia Medan, Deny Hidayat dalam sambutannya. Ia mengatakan pelayanan Dental Clinic ini, memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Kota Medan dengan baik dan profesional.

“Kita bisa berikan layanan kesehatan ke masyarakat. Dengan perkembangan zaman, layanan kesehatan tidak hanya pada obat. Namun, radiologi juga bagaimana dokter berkomunikasi pasien dengan baik. Perawat juga melayani pasien sebagai keluarga, sehingga muncul hubungan kemestri pasien dan perawat,” kata Deny.(gus)

DPRD Sumut Soroti Banyaknya Galian C Ilegal di Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyoroti banyaknya penambangan galian C ilegal di sebagian wilayah Sumatera Utara. Diketahui, sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967, yang merupakan bahan galian golongan C berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Menurut Baskami, galian C ilegal akan merusak sebagian jalan dan jembatan yang ada.

“Banyak truk-truk kelebihan muatan (overload) yang merusak jalan kita. Padahal kita saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan proyek peningkatan infrastruktur di Sunatera Utara,” ucap Baskami, Senin (9/10/2023).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, saat ini ada banyak penambangan galian C illegal yang masih beroperasi tanpa melewati prosedur dan mekanisme berlaku.

“Masih saja ada oknum-oknum yang melakukan sesukanya, padahal regulasi sudah ada yang mengatur. Alhasil, jalan menuju banyak destinasi wisata kita juga rusak,” ujarnya.

Untuk itu, Baskami mendorong Pemprovsu untuk melakukan koordinasi ke pemerintah pusat terkait pengelolaan jembatan timbang karena banyaknya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Ia mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa sejak 1 Januari 2017, pengelolaan Jembatan Timbang beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

“Kami mendorong Pemprov agar melakukan koordinasi terkait kewenangan, juga perlu diadakan diskusi terkait penambahan sarana jembatan timbang yang ada di Sumatera Utara,” katanya.

Dikatakannya, selain jalan dan jembatan, galian C ilegal ini juga berpotensi menimbulkan longsor dan kerusakan alam.

“Tentunya, kegiatan penambangan tanpa melewati kajian AMDAL akan berpotensi merusak lingkungan. Saya meminta pemerintah untuk serius menangani ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Baskami mengatakan, kewenangan pemberian izin usaha galian C sudah beberapa tahun ini diambil kembali pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Maka saya berharap agar seluruh stakeholder bisa duduk bersama,membahas dan menindak persoalan galian C ini, demi infrastruktur Sumut lebih baik ke depannya,” harapnya.

Ia juga meminta aparat TNI dan polri bersama pemerintah agar segera menindak maraknya galian C illegal ini.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama, agar pembangunan yang kita lakukan di Sumut berhasil,” pungkasnya. (map/ram)