32 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 1078

Setiap Orang Dilindungi UU Nomor 23 Tahun 2004

Ilustrasi anti KDRT.(Ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajak masyarakat, untuk menghindari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Karena, setiap orang atau perempuan dilindungi Undang Undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

Atas hal itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Kota Medan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kekerasan terhadap perempuan.

Kabid PHA PP PKA DP3APMP2KB Kota Medan, Nimelda OH Purba, SH menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama Perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual.

Kemudian, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan dalam lingkup rumah tangga dan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

“Orang-orang yang dilindungi dalam undang-undang KDRT antara lain suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan (suami , istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga yang sudah dianggap sebagai anggota keluarga,” ucap Nimelda, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Nimelda menggunakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan kasus yang sangat penting untuk ditangani secara komprehensif.

“Berbagai solusi dan upaya terus dilakukan oleh pemerintah Kota Medan dalam mengatasi masalah ini yakni melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi mengenai jenis jenis kekerasan terhadap perempuan, diantarnya kekerasan fisik, kekerasan emosional, dan kekerasan seksual,” jelas Nimelda.

Nimelda mengatakan setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 15 juta. Jika perbuatan mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta.

“Dan jika perbuatan mengakibatkan matinya korban, dipidana paling lama 15 tahun penjara atau denda 45 juta,” tutur Nimelda.

Nimelda mengimbau jika terjadi kekerasan terhadap perempuan, silahkan hubungi Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas DP3APMP2KB Kota Medan, di Jalan Jenderal AH Nasution No.17 Medan Johor atau bisa menghubungi di No: 0812 6514 5140.

“Perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Ayo tolak kekerasan terhadap Perempuan. Perempuan Berdaya Anak Terlindungi,” tandas Nimelda.(gus/ram)

Monitoring dan Evaluasi, Ahli Utama Pembimbing Kemasyarakatan Kunjungi Rutan Labuhan Deli

KUNJUNGAN: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut menerima kunjungan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bapak Bambang Sumardiono beserta rombongan dalam rangka monitoring dan evaluasi, Selasa (3/10/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut menerima kunjungan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bambang Sumardiono beserta rombongan dalam rangka monitoring dan evaluasi, Selasa (3/10/2023)

Kunjungan Bambang Sumardiono selaku Pembimbing Kemasyarakatan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi, dan disambut hangat oleh jajaran pejabat struktural Rutan Labuhan Deli.

Dalam kunjungan ini, Bambang Sumardiono melakukan monitoring dan kontrol di seputaran Rutan mulai dari P2U, loket penitipan barang, ruang penggeledahan, register, ruang kunjungan, dapur, blok, hingga klinik Rutan.

“Dalam rutan, tahanan memiliki hak dan kewajiban serta peranan penting. Diharapkan, Rutan Labuhan Deli akan memberikan yang terbaik bagi pemenuhan segala jak tahanan,” ujar Bambang Sumardiono.(mag-1/ram)

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dipropamkan

LAPORAN: Dwi Ngai Sinaga SH MH (tengah) saat memberikan keterangan seusai membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut, Senin (2/10/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Iptu Widyatama Lumban Raja dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Dua perwira ini dilaporkan ke Propam oleh tim kuasa hukum Yossy Efrilia Susanti yang ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan kasus penipuan dan penggelapan dalam tempo 20 hari sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan ini diterima Bidang Propam dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/179/X/2023/Propam yang ditandatangani Bamin Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut, Aiptu Holong Samosir pada Senin, 2 Oktober 2023.

Dwi Ngai Sinaga SH MH selaku kuasa hukum Yossy Efrilia Susanti mengatakan, kliennya dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Michael pada 2 September 2023 lalu ke Polrestabes Medan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun tanpa mekanisme proses pemanggilan dan wawancara, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy di Jambi pada 22 September 2023 lalu.

“Ini kan luar biasa, LP tanggal 2 dan 20 hari kemudian langsung ditangkap. Kami sangat keberatan karena proses yang dialami klien kami tanpa ada somasi, klarifikasi, undangan panggilan dan wawancara masa langsung ditangkap, kan tidak benar ini,” tegas Dwi Ngai Sinaga, kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Calon Ketua Peradi Rumah Bersatu Advokat (RBA) ini kembali menegaskan, kasus penipuan dan penggelapan kan harus ada klarifikasinya, apalagi masalah ini beranjak dari bisnis yang ada kontraknya.

“Ini kan prestasi yang ada perjanjian, harusnya perdata bukan pidana, ketika salah satu inkar harusnya kan wanprestasi atau keperdataan. Tapi penyidik mengabaikan ini, harusnya kan mereka mempertanyakan ijin perusahaan di bidang apa terlebih dahulu, perjanjian mereka seperti apa, tapi kok main tangkap saja,” tegasnya lagi.

Dijelaskan Dwi Ngai, permasalahan ini berawal dari perjanjian bersama pengadaan 1.800 ton minyak kotor, dan masalah ini masuk perjanjian ketiga, artinya 2 kali sudah berjalan lancar. Lalu pelapor mentransfer uang senilai Rp12 miliar dengan kesepakatan penyerahan 1.800 ton yang disepakati penjemputan kapal tongkang oleh pembeli (pelapor).

Namun 1 bulan ditunggu-tunggu, pelapor tidak ada datang mengambil. Meski sudah dikirim pemberitahuan via WhatsApp juga tidak ditanggapi. Begitupun kliennya masih mau berinisiatif mengantar melalui cara dicicil dengan mengirimkan sebanyak 40 ton via jalur darat.

“Anehnya kasus ini tidak naik ke lidik dulu tapi dari LP langsung ke sidik, harusnya lidik dululah dimana kerugiannya dimana. Ini kan kasus tipu gelap, bukan kasus cabul atau pembunuhan, lidik dulu lah kok langsung sidik dan menangkap orang,” sindirnya,

Makanya, Dwi Ngai menegaskan kalau kliennya telah didiskriminasi atas ketidakprofesionalan oknum penyidik Polrestabes Medan.

“Ini kan kontrak perjanjian, jadi kalau perjanjian dimana letak pidananya. Apalagi sudah dua kali sampai minyak itu ke tangan pelapor. Seharusnya ini kan perdata, jadi kami menilai klien kami didiskriminalisasi dan ketidakprofesionalan penyidik dalam masalah ini,” jelasnya.

Oleh sebab itu,dia berharap Polda Sumut dapat menarik kasus ini secepatnya dari Polrestabes Medan. Sebab sudah diatur sebelumnya kalau kerugian di atas Rp700 juta itu penanganan kasusnya ke Polda Sumut.

“Alasan ini lah yang membuat kami melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Propam,” pungkasnya.

Sementara, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi belum mendapatkan jawaban. Sedangkan Iptu Widyatama Lumban Raja saat dikonfirmasi, Senin malam, mengaku siap menghadapi laporan Propam itu.

“Namanya anggota yang selalu siap perintah atasan, saya siap menghadapinya,” jawab.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, laporan itu merupakan hak setiap warga masyarakat yang tidak puas dengan kinerja oknum kepolisian.

“Silahkan saja dilaporkan, kan mekanismenya semua ada. Bila merasa keberatan kan ada jalur hukum lain seperti mengajukan pra peradilan dan lainnya,” tandasnya. (man/ram)

Pasar Rambung dan Pujasera di Binjai Sepi Peminat, Inventaris Pedagang Hilang

SEPI: Pasar Modern Rambung di Binjai Selatan yang sepi pengunjung dan pedagang.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Keberadaan Pasar Modern Rambung di Binjai Selatan dan pusat jajanan selera rakyat (Pujasera) di Binjai Kota, tidak dilirik masyarakat atau sepi pengunjung.

Buntutnya, barang yang diduga sebagai aset inventaris dan milik pedagang di pujasera hilang.

“Besi-besi wastafel di setiap stand banyak yang hilang. Mesin kulkas juga hilang. Entah lah, makin lama makin sepi. Tak ada lagi semaraknya, ditambah lampu yang banyak bermatian menambah suasana Pujasera menjadi semakin sepi,” sebut seorang pedagang Pujasera Binjai yang akrab disapa Wak Oda, Selasa (3/10/2023).

Di Pujasera Binjai terdapat 40 lebih stand. Namun kini, hanya tersisa 7 pedagang saja yang bertahan berjualan.

Menurut Wak Oda, Pujasera Binjai pun sudah tidak terawat lagi. Juga pengunjung yang kian hari semakin berkurang.

“Sisanya gak tahu ke mana (pedagang), sebagian ada juga yang merantau,” katanya.

Ia menambahkan, tarif parkir sebelumnya di Pujasera Binjai terbilang cukup mahal. Tak ayal, pengunjung menjadi keberatan dan ogah singgah di Pujasera Binjai.

“Sekarang parkir sudah digratiskan, tapi lokasinya gelap, pengunjung takut maling. Apalagi gratis dan tidak ada yang menjaga sepeda motornya,” bebernya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Hamdani Hasibuan menyebut, pihaknya sedang menggodok payung hukum atau aturan yang berkaitan dengan pasar tersebut. Dia menguraikan, pihaknya berencana akan membentuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar atau pilihan lain melakukan penjajakan dengan pihak ketiga.

“Untuk Pasar Rambung dan Pasar Bundar, saya sudah bertemu dengan pihak ketiga. Mereka sudah survey ke lapangan dan tertarik untuk mengelola kedua pasar ini,” sebut Hamdani.

Sedangkan untuk Pujasera, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan akan diberlakukan hal yang sama dengan Pasar Bundar dan Pasar Rambung. “Pujasera itu sepi menurut kami karena makanan di dalam semuanya sama. Makanya, lebih memungkinkan diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga, sehingga dapat menempatkan pedagang dengan berbagai jenis makanan,” bebernya.

Terhadap Pujasera Binjai, Hamdani menyebut akan melakukan sejumlah perbaikan lampu hingga melakukan sosialisasi secta masif untuk mencari pedagang yang berkenan berjualan. “Sekarang ini pedagang Pujasera tidak kita pungut apapun, semuanya gratis. Siapa pedagang yang mau masuk, silahkan,” pungkasnya.

Pasar Modern Rambung dibangun dengan anggaran sekitar Rp15 miliar di era kepemimpinan Wali Kota Binjai HM Idaham. Seusai rencana, pasar yang dilengkapi dengan food court itu dapat menampung para pedagang kaki lima.

Namun sejak dibuka, pasar yang memiliki sekitar 86 kios itu tak kunjung diminati pengunjung. Bahkan, pasar yang berdiri di atas lahan sekitar 4.000 meter persegi tersebut seakan hidup segan mati tak mau. (ted/ram)

Dinkes Sumut Imbau Warga Tidak Minum Alkohol dan Kurangi Makanan Siap Saji

Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan penerapan pola hidup sehat dengan makan. Hal itu, sebagai upaya mengantisipasi penyakit kardiovaskular atau jantung yang menjadi penyebab kematian terbanyak di Indonesia.

“Ini harus memperbaiki gaya hidup, supaya hidup bersih dan sehat untuk menghindari penyakit penyakit, seperti penyakit kardiovaskular,” ungkap Kepada Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Alwi meminta masyarakat menerapkan kehidupan dengan pola yang sehat dalam sehari-harinya seperti istirahat yang cukup, tidak minum alkohol, tidak merokok, dan rajin berolahraga.

“Selain itu, juga harus memperhatikan makannya. Kurangi makan-makanan yang siap saji,” jelas Alwi.

Alwi menjelaskan bahwa kardiovaskular atau penyakit jantung, yang merupakan salah satu penyakit yang berbahaya. Karena, dapat menyerang kapan dan dimanapun.

“Penyakit jantung ini termasuk yang pembiayaan besar BPJS, nomor dua terbanyak. Pasien di Sumut juga mirip-mirip lah besarnya, sama seperti nasional,” ujar Alwi.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti mengatakan penyakit kardiovaskular atau jantung menjadi penyebab kematian terbanyak di Indonesia.

“Penyebab kematian tertinggi di Indonesia adalah penyakit stroke dengan 19,42 persen dan jantung iskemik (serangan jantung) dengan 14,38 persen,” ujar Eva Susanti.

Tidak hanya di Indonesia, Eva mengatakan kedua penyakit kardiovaskular tersebut juga menjadi perhatian dunia, karena penyakit jantung iskemik menyebabkan 16,17 persen kematian di dunia, sedangkan stroke menyebabkan 11,59 persen kematian di dunia.

Selain itu sejumlah faktor risiko yang menyebabkan penyakit kardiovaskular seperti tekanan darah tinggi, gula darah tinggi, merokok, dan obesitas, menduduki lima besar faktor risiko yang menyebabkan beban penyakit di Indonesia.

Pada tahun 2022, ungkap dia, terdapat peningkatan jumlah pembiayaan penyakit katastropik menjadi Rp24,06 triliun.

“Kedua jenis penyakit kardiovaskular tersebut menjadi penyakit dengan pembiayaan terbesar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Rp15,37 triliun,” kata Eva.(gus/ram)

Polres Binjai Bekuk Jaringan Pengedar hingga Bandar Pil Ekstasi

WANITA: Tersangka yang merupakan jaringan pengedar hingga terduga bandar pil ekstasi dibekuk Polres Binjai, salah satunya wanita yang merupakan Kelurahan Perdamaian, Langkat.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Bahkan, Polres Binjai juga meringkus terduga bandar pil dugem tersebut di Marelan, Kota Medan.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, terduga bandar dimaksud yakni berinisial WR alias Danianto (18), yang dibekuk di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Kamis (28/9/2023). Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari 3 orang yang sebelumnya dilakukan penangkapan di Kota Binjai.

“Barang bukti yang disita dari WR berupa uang senilai Rp1,5 juta yang diakuinya merupakan hasil keuntungan dari jual pil ekstasi tersebut,” ujar dia, Selasa (3/10/2023).

Riswansyah menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. Ketiganya yang lebih dulu diamankan yakni berinisial MK (21) warga Desa Matang Kumbang, Kabupaten Aceh Utara; FG (21) warga Kabupaten Aceh Tamiang dan DW (21) seorang wanita warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Ketiganya diamankan di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Binjai Kota,” urainya.

Polres Binjai menyebut keempatnya ini merupakan terduga bandar narkotika dan jaringan antar kabupaten-kota. Disebut demikian karena Polres Binjai berhasil melakukan pengembangan dan menangkap terduga bandarnya di Marelan, Kota Medan.

Pengungkapan ini juga atas instruksi dari Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi terhadap polres jajaran untuk menindak hingga menyikat narkoba di wilayah hukumnya. “Dari tiga orang yang lebih dulu diamankan, disita barang bukti sebanyak 100 butir pil ekstasi warna hijau muda,” tambahnya.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita 1 HP merek IPhone warna putih, 1 motor Yamaha Vixion BK 6766 RAV, 1 HP IPhone warna hitam dan 1 motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp1,5 juta. “Keempat tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ted)

Uang Pesantren Madrasah Ulumul Quran Raib dari Rekening, Polda Aceh Dinilai Lambat Tangani Laporan

Kuasa Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), Alansyah Putra Pulungan S.H. (Kanan). (Ist/Sumut Pos)

ACEH, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dinilai lambat menangani kasus raib nya uang milik Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Quran Kota Langsa. Hal itu disampaikan seorang Kuasa Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), Alansyah Putra Pulungan S.H kepada Wartawan, Senin(2/10).

“Kita harapkan Polisi bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Uang yang ‘hilang’ dari dalam rekening itu merupakan uang untuk operasional Pesantren dan Yayasan. Apabila operasional terganggu, para para Santri yang jumlahnya cukup banyak yang ikut merasakan,” ungkap Alansyah.

Dijelaskan Alansyah, Pesantren Madrasah Ulumul Quran memiliki sejumlah uang yang disimpan di Bank Muamalat dan Bank Syariah Indonesia. Namun uang yang ada di 2 Bank tersebut berkurang. Disebut Alansyah, pada Januari 2023, uang milik Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Quran di rekening Bank Muamalat nomor 2610009076 berjumah Rp1 Miliar.

“Namun pada bulan Mei 2023, uang di dalam rekening itu menjadi Rp2 jutaan. Oleh karena itu, pihak Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) selaku yang menaungi Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an, membuat Laporan Informasi (LI) dengan Nomor: LI/08/III/2023/DITRESKRIMUM, tanggal 2 Maret 2023,“ ungkapnya.

Dikatakan Alansyah, berkurangnya uang milik Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Quran juga terjadi pada rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 7014854937. Uang yang sebelumnya berjumlah Rp2 Miliar berkurang menjadi sekitar Rp619 juta. Atas kejadian itu, pengurus Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an telah membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/162/VII/2023/SPKT/POLDA ACEH tanggal 26 Juli 2023.

“Dalam laporan ini, pelapor, terlapor, saksi-saksi, bahkan Ahli dan pihak PT Bank Syariah Indonesia Cabang Pembantu Langsa 1 juga sudah diperiksa. Namun yang kami sayangkan, kenapa sampai saat ini laporan kami masih bersatus lidik. Bahkan, saat saya koordinasi dengan pihak Kejaksaan, disebutkan bahwa untuk laporan kami ini belum ada SPDP nya,“ sambung Alansyah.

Dijelaskan Alansyah, kasus ini bermula dari sengketa yang terjadi antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL). Namun sengketa itu selesai setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan Nomor 3480 K/Pdt/2019 yang isinya yakni menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 8/Pdt/2019/PT-BA jo Putusan Pengadilan Negeri Langsa No 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs.

Disebut Alansyah, putusan tersebut mengabulkan gugatan YDBU yang menyatakan YDBUL telah melakukan perbuatan melawan hukum yang karena seakan-akan menyatakan dirinya (YDBUL) sebagai Yayasan Dayah Bustanul Ulum serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik YDBU. Begitu juga dengan harta benda yang selama ini dikuasai oleh YDBUL, termasuk sejumlah uang yang ada di 2 rekening bank menjadi hak Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU).

Lebih lanjut, Alansyah mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, Pengadilan Negeri Langsa melakukan eksekusi riil atas harta benda milik YDBU yang dikuasai oleh YDBUL. Namun, ada beberapa harta benda yang tidak bisa dieksekusi karena objek eksekusi sudah tidak ada seperti uang sebesar Rp3,5 Milyar di rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 1100027391 dan Rp500 juta di rekening Bank Mandiri nomor 10500002316564 dan kedua rekening itu sudah ditutup.

“Atas kejadian tersebut, Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) membuat laporan polisi di POLDA ACEH dengan nomor: LP/B/45/II/2023/SPKT/Polda Aceh tanggal 23 Februari 2023,“ ujar Alan mengakhiri.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto yang dikonfirmasi via telepon Senin (2/10) mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk memberikan penjelasan terkait laporan kasus tersebut.(tri/han)

Dosen Polmed dan UiTM Malaysia Gelar PKM TCSC di Desa Banyumas

BERSAMA: Dosen Polmed bersama mitra riset UiTM Malaysia dan perangkat desa, di Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (2/10). Istimewa/Sumut Pos

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dosen Politeknik Negeri Medan (Polmed) bersama mitra riset Universiti Teknologi Mara (UiTM) Malaysia melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) International Thematic Community Service Collaboration (TCSC), di Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (2/10).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Tim Pelaksana PKM Polmed Prof Dr Roslina MIT bersama Anggota Purwa Hasan Putra SKom MKom, Dr Afritha Amelia ST MT, Yulia Agustina Dalimunthe SSi MKom, serta dibantu Mahasiswa Polmed Aniq Ardabili, Christian Roi Tua Sinaga, Andika Rafael Sitorus, Muhammad Rivan Nugroho dan Andika Wardana.

Selain itu juga turut hadir, Kepala Desa Joko Saputra, administrasi desa, staf pegawai desa beserta masyarakat Desa Banyumas, Langkat, yang merupakan ibu-ibu PKK sebanyak 25 orang.

Ketua Tim Pelaksana PKM Polmed, Prof Dr Roslina MIT mengatakan, dosen Polmed yang terdiri dari, dosen Jurusan Teknik Komputer dan Informatika serta Jurusan Teknik Elektro melaksanakan PKM TCSC tersebut di Kantor Desa Banyumas Langkat, dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap penggunan teknologi dalam surat menyurat, informasi hasil desa serta pelatihan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Menuju Smart Desa.

“Pengabdian ini akan membantu meningkatkan pelayanan Desa Banyumas terhadap masyarakat dalam memberikan pelayanan terhadap digital desa menuju Smart Village,” ujarnya.

Roslina menjelaskan, pengabdian tersebut juga akan memberikan pemahaman terhadap masyarakat di bidang digitalisasi produk hasil usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan pemasaran produk perikanan dengan menggunakan aplikasi teknologi informasi. “Aplikasi Smart Desa akan meningkatkan potensi desa terhadap masyarakat luar,” imbuhnya.

Pihaknya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara ini dengan lancar. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pihak desa dan masyarakat desa,” harapnya.

Adapun, selain memberikan pelatihan penggunaan aplikasi, pihak tim PKM juga memberikan hosting dan domain serta aplikasi Smart Desa Banyumas yang dapat di akses masyarakat untuk menunjang pelayanan administrasi desa. (dwi/tri)

Bupati Dairi Serahkan Pengharagaan untuk Instansi yang Aktif Gunakan Aplikasi Parkebbas

DIABADIKAN: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu diabadikan dengan para pemenang usai menerima penghargaan sambut Hari Jadi Dairi ke-76.Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu memberikan piagam penghargaan ke instansi yang memiliki cakupan kepemilikan administrasi kependudukan tertinggi dan aktif menggunakan aplikasi Parkebbas.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat mengatakan, pemberian penghargaan ini dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Dairi ke-76.

“Penyerahan piagam penghargaan usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Kabupaten Dairi ke-76 di halaman Kantor Bupati di jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Minggu (1/10/2023). Pemberian piagam penghargaan ini sebagai bentuk mewujudkan komitmen terhadap penyelenggaraan tata oemerintah yang baik dan bersih,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dedy Situmorang, mengatakan pemberian penghargaan berdasarkan 4 kategori yaitu desa/kelurahan dengan capaian adminduk tertinggi.

“Desa/kelurahan yang paling aktif gunakan aplikasi Parkebbas, UPTD Puskesmas paling aktif gunakan aplikasi Parkebbas dan KUA yang paling aktif menggunakan aplikasi Parkebbas,” ujarnya.

Sementara, untuk kategori capaian cakupan kepemilikan dokumen adminduk tertinggi tingkat desa/kelurahan berdasarkan jumlah penduduk yakni kategori penduduk jumlah besar dimenangkan, Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul dengan pencapaian 71,71 persen.

Untuk kategori jumlah penduduk besar, diraih Desa Kabanjulu, Kecamatan Lae Parira dengan pencapaian 78,12 persen dan untuk kategori jumlah penduduk kecil yakni Desa Sigambirgambir, Kecamatan Siempat Nempu Hulu dengan pencapaian 75,72 persen.

Selanjutnya, kategori desa/kelurahan paling aktif gunakan aplikasi Parkebbas yakni Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember sebanyak 836 dokumen.

Desa Hutarakyat, Kecamatan Siempat Nempu 595 dokumen, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul 419 dokumen, Desa Karing Kecamatan Berampu 295 dokumen dan Desa Pegagan Julu, Kecamatan Sumbul 251 dokumen.

Sementara untuk kategori UPTD Puskesmas paling aktif gunakan aplikasi Parkebbas yaitu Puskesmas Sigalingging 314 dokumen, Puskesmas Kentara 228 dokumen dam Puskesmas Tigabaru 183 dokumen, kata Deddy.

Dan kategori KUA paling aktif gunakan aplikasi Parkebbas yaitu KUA Sidikalang 120 dokumen, KUA Berampu 55 dokumen dan KUA Sitinjo 25 dokumen.

Pada kesempatan itu, Bupati Dairi, Eddy KA Berutu, juga memberikan hadiah dan penghargaan kepada kecamatan terbaik.

Penilaian kecamatan dimaksud sesuai Keputusan Bupati Dairi nomor 756/100.2.1/IX/2023 tentang pemeringkatan hasil evaluasi dan penilaian kecamatan di Kabupaten Dairi.

Dalam penilaian kecamatan itu, juara 1 diraih Kecamatan Silima Pungga-Pungga, juara 2 Pegagan Hilir, juara 3 Kecamatan Sidikalang dan juara harapan 1 Kecamatan Berampu. (rud/ram)

Oktober Sebagai Momentum Kebangkitan Kain Khas Tradisional Nusantara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, menyebutkan bahwa Bulan Oktober berisi dengan hari-hari yang memiliki makna mendalam, yakni sebagai momentum kesadaran dan kebangkitan bangsa Indonesia akan ragam budaya dimilikinya.

Diawali 2 Oktober, kata Baskami, merupakan hari batik nasional dan hari batik dunia. Kemudian, dilanjutkan tanggal 17 Oktober yang merupakan hari ulos nasional.

“Dua perayaan ini mewakili kain khas tradisional yang kita punya. Indonesia memiliki keragaman budaya yang sudah diakui dunia. Di Sumatera Utara, beragam kain yang dimiliki ragam suku di sini, kita patut berbangga,” ucap Baskami, Selasa (3/10/2023).

Dikatakan politisi PDI Perjuangan itu, Sumatera Utara yang terdiri dari suku Melayu, Nias, Karo, Batak Toba, Batak Angkola, Batak Simalungun, Mandailing, Pakpak, dan dihuni ragam suku lainnya memiliki pakaian dengan kain khas masing-masing.

“Belum lagi saudara-saudara Tionghoa, India dan yang berada di pesisir, juga memiliki pakaian khas nya. Inilah yang patut kita banggakan,” ujarnya.

Menurut Baskami, kain-kain tradisional tersebut memiliki kaitan erat dengan gambaran adat istiadat serta budaya di berbagai wilayah.

“Kain-kain khas dan pakaian khas kita memiliki makna filosofis sendiri yang diwariskan secara turun temurun. Inilah satu dintara kekayaaan yang dimiliki bangsa ini,” katanya.

Lebih lanjut, Baskami mengatakan bahwa Bung Karno dalam pidatonya senantiasa menggelorakan ‘berkepribadian dalam kebudayaan’ yang berarti mendapatkan jati diri dari budaya yang dimiliki.

Oleh karenanya, pihaknya mengapresiasi pemerintah daerah yang menginstruksikan para ASN memakai baju adat pada hari tertentu dalam pelayanannya.

“Ini bisa menularkan rasa cinta dan bangga kita kepada seluruh masyarakat. Anak-anak kita juga harus dididik serupa, mencintai budayanya,” ungkapnya.

Baskami menjelaskan, Batik Indonesia telah diakui sebagai warisan budaya takbenda (intangible cultural heritage) oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009 lalu.

“Ulos, pada 17 Oktober 2015, Kemendikbud menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Ulos Nasional,” tambahnya.

Baskami menjelaskan, pihaknya mendukung langkah Pemprovsu mengusulkan ulos menjadi warisan budaya tak benda dunia ke United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).

“Sehingga bisa disusul dengan ragam kain yang ada, seperti songket Melayu, Uis Gara Karo dan lainnya,” pungkasnya. (map/ram)