26 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 1193

PT Angkasa Pura Propertindo Hadirkan Hotel Anara Sky Kualanamu

TUMPENG: Direktur Utama PT APP, Agung Sedayu saat potong tumpeng simbolis peresmian PT Anara Sky Kualanamu, Deliserdang, Selasa (29/8/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hotel Anara Sky Kualanamu hadir di Bandara Internasional Kualanamu untuk meningkatkan layanan bagi wisatawan. Lokasi hotel bintang 3 ini terletak di lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu.

PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Angkasa Pura II meresmikan hotel tersebut pada 29 Agustus 2023 yang dihadiri oleh Komisaris PT Angkasa Pura Propertindo, Direksi PT Angkasa Pura Propertindo, Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi dan stakeholder PT Angkasa Pura Propertindo lainnya.

Hotel Anara Sky Kualanmu sendiri merupakan hotel kedua yang menggunakan brand Anara setelah sebelumnya dibangun dan dikelola di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Adapun Hotel Anara Sky Kualanamu sebelumnya bernama Hotel Horison Sky Kualanamu yang telah beroperasi sejak 14 Agustus 2018.

“Hotel Anara Sky Kualanamu merupakan hotel kedua kami dengan brand Anara. Hotel pertama dengan brand Anara beroperasi di kawasan Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Direktur Utama PT APP, Agung Sedayu.

Lebih lanjut, pengelolaan Hotel Anara Sky Kualanamu dijalankan dengan skema pola kerjasama revenue sharing dengan PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) selaku operator Bandara Internasional Kualanamu yang juga merupakan anak perusahaan PT Angkasa Pura II.

“Sinergi dan kolaborasi terus kita galakkan dengan tujuan utama memberikan pelayanan prima bagi wisatawan yang tentunya juga berdampak positif bagi pertumbuhan bisnis yang dijalankan oleh Angkasa Pura II Group, khususnya PT APP dan PT AVI,” tambahnya.

Hotel berbintang 3 ini memiliki 100 kamar dengan berbagai tipe. Tersedia juga fasilitas ruang rapat, layanan spa dan juga restoran.

Ke depannya, Hotel Anara Sky Kualanamu akan menghadirkan inovasi dengan meluncurkan coffee lounge dan fasilitas lainnya.

Agung Sedayu menambahkan bahwa kehadiran Hotel Anara Sky Kualanamu ini juga tak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang apik dari seluruh stakeholder Bandara Internasional Kualanmu. Tak lupa ia juga mengapresiasi seluruh karyawan dan elemen PT APP yang terlibat dalam kesuksesan peresmian Hotel Anara Sky Kualanamu.

“Besar harapan kami, Hotel Anara Sky Kualanamu terus memberikan inovasi dan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan serta dapat menjadi benchmark hotel bandara terbaik di Indonesia,” tutup Agung Sedayu. (rel/ram)

Hakim Sentil AKBP Achiruddin yang Tak Mengaku Perintahkan Ambil Senpi

SAKSI: Ahli pidana memberikan kesaksian meringankan terhadap AKBP Achiruddin, terdakwa kasus pembiaran penganiayaan, Senin (28/8/2023) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Oloan Silalahi menyentil AKBP Achiruddin Hasibuan yang tak mengaku memerintahkan mengambil senjata api, terkait kasus pembiaran penganiayaan korban Ken Admiral, di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/8/2023) sore.

Beragendakan kesaksian Ahli Pidana yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Mahmud Mulyadi menerangkan pemahamannya tentang kasus tersebut.

Dalam prosesnya, Ahli diminta tim PH untuk menjelaskan terkait pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AKBP Achiruddin, Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 335 ayat (1).

Ahli pun menjawab dan menjelaskan setiap pertanyaan yang dilemparkan kepadanya dengan keilmuan yang dimilikinya, baik dari tim PH, JPU, maupun Majelis Hakim.

Setelah PH, JPU, dan majelis hakim mengajukan pertanyaan kepada Ahli, selanjutnya hakim ketua, Oloan mempersilakan terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada Ahli.

Sebelum menyampaikan pertanyaan, terdakwa AKBP Achiruddin menceritakan tentang profesi dirinya yang sudah menjadi seorang aparat kepolisian selama 33 tahun.

“Saya sudah menjadi polisi selama 33 tahun. Dari 33 tahun itu, saya 30 tahun berdinas di reserse. Saya dibekali senjata (api),” ucap Ayah Aditiya Hasibuan.

Setelah itu, AKBP Achiruddin pun mempertanyakan kepada Ahli terkait perintah ambil senjata. Untuk diketahui, dalam fakta-fakta persidangan yang telah digelar sebelum-sebelumnya, para saksi mengaku AKBP Achiruddin ada memerintahkan untuk ambil senjata laras panjang.

“Saya ingin bertanya kepada Ahli, apakah naluri saya sebagai polisi yang sudah lama bertugas didatangi anak muda ramai-ramai tengah malam, tindakan saya berteriak ambil senjata setelah saya buka pintu mobil yang datang tengah malam ternyata di dalamnya ada stik baseball sudah termasuk kategori melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP?” tanyanya.

Kemudian, dia dengan tegas mengatakan bahwa dirinya ada memerintahkan seseorang mengambil senjata tidak terbukti.

“Saya katakan tidak terbukti sejak kejadian tanggal 22 Desember 2022 sampai April 2023 saya memerintahkan seseorang ambil senjata,” tegasnya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim mengambil alih sebelum Ahli menjawab pertanyaan yang dilontarkan AKBP Achiruddin. Ia meluruskan maksud pertanyaan yang diajukan AKBP Achiruddin.

“Saya ganti pertanyaannya. Apa pendapat saudara tentang sikap terdakwa memutuskan memerintahkan mengambil senjata dalam kaitannya profesi sebagai polisi reserse, karena menurut dia ada melihat stik baseball di dalam mobil orang yang datang itu?” ucap Hakim Oloan kepada Ahli.

Selepas itu, Hakim Oloan menyentil atau menegur AKBP Achiruddin karena ucapannya yang menyebut bahwa sampai saat ini belum terbukti terkait memerintahkan seseorang mengambil senjata.

“Jadi, jangan saudara (terdakwa) bilang belum terbukti. Saudara sudah membenarkan bahwa ada membilangkan (memerintahkan) ambil senjata, memang saudara tidak memerintahkan seseorang, tapi Niko mengambilnya. Saudara benarkan itu. Jadi, tidak usah bilang sampai sekarang belum terbukti,” sentilnya.

Seusai mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim tersebut, AKBP Achiruddin mengaku bersalah dengan ucapannya yang keceplosan. “Siap, Yang Mulia,” ujarnya. (man/ram)

Nota Kesepakatan KUA PPAS RAPBD 2024 Ditandatangani, Bangun Pondasi Perekonomian yang Lebih Kuat

TANDATANGANI:  Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun 2024 di Gedung DPRD Medan, Senin (28/8/2023).

MEDAN, SUMUTOPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun 2024 di Gedung DPRD Medan, Senin (28/8/2023). Dengan kesepakatan ini diharapkan pembangunan kota yang berdaya guna dan berhasil guna dapat diwujudkan.

 Penandatangan turut disaksikan Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala, anggota DPRD Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan.

 Sebelumnya dalam rapat paripurna, Bobby Nasution mengatakan, situasi dan kondisi serta tantangan pembangunan kota saat ini cukup dinamis, dengan tuntutan, kebutuhan dan kepentingan pembangunan kota yang semakin kompleks. Apalagi tahun 2024, ungkapnya,  dipengaruhi juga oleh kondisi eksternal dan politik nasional dan lokal.

 Oleh karenanya, kata Bobby Nasution, APBD yang ditetapkan nantinya, dapat terus dijaga agar bisa tetap efektif dan fokus kepada program-program prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, imbuhnya, dapat menjadi stimulus perekonomian kota, sekaligus mampu mewujudkan asumsi-asumsi makro perekonomian masyarakat sebagaimana yang ditetapkan dalam KUA Tahun Anggaran 2024.

 Selanjutnya, jelas Bobby Nasution, sesuai dengan RPJMD untuk tahun 2024, Pemko Medan telah menetapkan tema pembangunan kota yaitu “Meningkatkan Pelayanan Dasar dan Pembangunan Infrastruktur, untuk menuju Medan Berkah yang Maju dan Kondusif Melalui Kolaborasi Perencanaan Mendukung Peningkatan Produktivitas”. Di sisi lain, lanjutnya, juga mengharapkan dapat mendorong terus tumbuh dan berkembangnya perekonomian kota yang lebih baik.

 “Berdasarkan pertimbangan tersebut, kita telah menetapkan asumsi makro ekonomi dalam KUA TA 2024 dengan proyeksi yang lebih optimis, seperti PDRB harga berlaku (Rp. 322,1 Triliun lebih), pertumbuhan ekonomi (6,1 %), inflasi yang lebih terkendali (3,5 %) dan lain-lain. Melalui asumsi-asumsi makro ekonomi tersebut, kita juga sudah menyepakati kerangka anggaran baik dari sisi pendapatan, belanja daerah maupun pembiayaan,” jelas Bobby.

 Dari sisi pendapatan daerah, kata Bobby Nasution, disepakati ditetapkan sebesar Rp7,4 triliun lebih. Kemudian dari sisi belanja daerah, paparnya, disepakati ditetapkan sebesar Rp.7,9 triliun lebih dan untuk pembiayaan netto disepakati ditetapkan sebesar Rp531,6 miliar. Melalui volume R-APBD TA 2024 yang disepakati, menantu Presiden Joko Widodo ini  yakin dapat mendorong serta mewujudkan percepatan dan perluasan pembangunan kota.

 “Melalui formulasi R-APBD yang disepakati, kita berharap dapat membangun fondasi perekonomian kota yang lebih kuat untuk tahapan pembangunan berikutnya melalui dukungan infrastruktur dan fasilitas kota yang lebih andal dan berkualitas. Melalui politik anggaran inilah diharapkan, kita juga dapat meningkatkan iklim investasi yang semakin kondusif guna menciptakan lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara bertahap dan berkelanjutan,” harapnya.

 Tak lupa, orang nomor satu di Pemko Medan ini  juga menyampaikan apresiasi terhadap pembahasan KUA dan PPAS R-APBD TA 2024 yang relatif tepat waktu. Dengan demikian, bilangnya, Pemko Medan dapat segera menyampaikan Nota Pengantar R-APBD TA 2024, sekaligus melakukan pembahasan dan persetujuan bersama nantinya.

 “Dengan demikian kita dapat menetapkan Perda APBD TA 2024 secara tepat waktu, sehingga akan mendorong pelaksanaan program kerja dalam R-APBD secara optimal dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, ” pungkasnya. (rel)

Kehadiran Jokowi di Acara Relawan Bobby, Bentuk Dukungan Moral dan Politik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Rembuk Kemerdekaan Relawan Bobby Nasution di Gedung Serba Guna, Desa Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang, dinilai sebagai bentuk dukungan moral dan politik terhadap menantunya yang saat ini menjabat Wali Kota Medan. Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Aswan Jaya mengatakan, sebagai mertua, Jokowi ingin melihat secara langsung seberapa besar dukungan politik dari masyarakat kepada Bobby.

“Menurut kami wajar saja. Karena kehadiran beliau untuk memetakan secara politik, apakah anaknya itu layak atau tidak. Apakah memang anaknya mendapatkan dukungan politik yang cukup besar dari masyarakat Kota Medan,” kata Aswan dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Aswan juga menilai, kehadiran Jokowi di acara relawan Bobby tersebut, membuktikan mantan Gubernur DKI Jakarta itu bukanlah orang yang serta merta memberikan dukungan terhadap langkah politik anak-anaknya. Tetapi Jokowi mencermati betul, apakah anak-anaknya itu memang bagian dari kepentingan politik masyarakat. “Kalau dinilai, memang anak-anaknya bagian penting dan mampu dalam melaksanakan pembangunan dan memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat, tentunya tidak ada alasan untuk tidak mendukung,” ujarnya.

“Karena pada prinsipnya, siapa saja, bukan hanya anaknya, bukan hanya menantunya, tetapi siapa saja yang menurutnya memiliki kemampuan, dan komitmen, serta integritas dalam membangun daerah demi kepentingan masyarakat, tentu beliau akan memberikan dukungan moral kepada orang tersebut,” imbunya.

Bagi PDI Perjuangan Sumut, kata Aswan, Bobby adalah salah satu kepala daerah yang cukup baik dalam memimpin Kota Medan. “Sehingga penilaian ini menjadi objektif untuk mendukungnya kembali, apakah sebagai Wali Kota Medan atau bahkan mungkin sebagai Gubernur Sumut,” tegasnya.

Namun begitu, Aswan menegaskan, hingga saat ini PDI Perjuangan Sumut masih konsern pada persiapan pemenangan Ganjar Pranowo sebagai presiden dan pemenangan pemilihan legislatif tahun depan. “PDI Perjuangan baik secara nasional maupun daerah, belum sama sekali mendiskusikan, memikirkan tentang Pilkada, apakah itu wali kota, bupati, ataupun gubernur,” tegasnya.

Untuk Bobby sendiri, Aswan mengakui, dia adalah salah satu kader terbaik yang dimiliki PDI Perjuangan di Sumut. “Nah, tentunya bila nanti ada diskusi-diskusi dan perbincangan soal pemilihan gubernur ke depan, tentu bukan hanya Bobby, tapi ada kepala daerah lain seperti Zahir di Batubara, Darma Wijaya di Serdangbedagai dan nama-nama lain sebagai kepala daerah dari PDI Perjuangan tentu akan dipertimbangkan, mana yang lebih berpeluang untuk menang dan mana yang lebih bermanfaat bila menang untuk rakyat Sumatera Utara,” bebernya.

“Saya juga meyakini, kehadiran Pak Jokowi di acara Relawan Bobby kemarin, bukan dalam rangka dukungan sebagai bakal calon gubernur, tapi dalam menjalankan tugas-tugas sebagai kepala negara dan juga bersilaturahim dengan masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. (adz)

Simon TKBM Terminal akan Diterapkan Awal 2024

SIMON TKBM : General Manager Pelindo Regional I Belawan Jonedi Ramli mengatakan Sistem Monitoring Tenaga Kerja Bongkar Muat (Simon TKBM) akan diterapkan secara penuh di terminal "multipurpose" Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, mulai awal 2024.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Belawan akan menerapkan Sistem Monitoring Tenaga Kerja Bongkar Muat (Simon TKBM) secara penuh mulai awal 2024.

“Saat ini sedang dikerjakan sistemnya dan insya Allah pada Januari 2024 sudah berjalan,” ujar General Manager Pelindo Regional I Belawan Jonedi Ramli ketika dikonfirmasi, Senin, (28/08/2023).

Jonedi mengatakan, nantinya Simon TKBM dapat diakses di setiap gerbang (gate) yang ada di terminal “multipurpose” Belawan.

Saat ini, Simon TKBM baru berjalan 100 persen di terminal peti kemas. Menurutnya, penerapan Simon TKBM penting agar semua pekerja bongkar muat yang beraktivitas di Pelabuhan Belawan dapat terdata dan terpantau dengan baik.

“Pekerja dilengkapi dengan tanda pengenal (ID card) dan harus menggunakan itu untuk masuk ke pelabuhan,” kata dia.

Simon TKBM merupakan sistem aplikasi perekaman data pekerja bongkar muat di pelabuhan, termasuk dilakukan dengan perekaman wajah.

Dengan begitu, Pelindo ingin meningkatkan keamanan terminal saat bongkar muat berlangsung dan memastikan kegiatan operasional berjalan dengan lancar tanpa gangguan.

Itu menjadi salah satu upaya untuk membenahi tata kelola pelabuhan, meningkatkan efektivitas waktu dan biaya di kawasan pelabuhan melalui sistem informasi yang terintegrasi.(mag-1/ram)

Bandar Narkoba Wilayah Sergai di Ringkus Satresnarkoba Tebingtinggi

PAPARKAN: Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon Panjaitan memaparkan tertangkapnya pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu, Iswan Afrizal Rangkuti.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi melalui jajaran Satresnarkoba berhasil meringkus satu pelaku bandar Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, tepatnya di Afdeling II, Kebun Rambutan PTPN 3, Desa Sei Sarimah, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.

Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon Panjaitan serta Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (28/9/2023) di Mapolres Tebingtinggi memaparkan pelaku Iswan Afrizal Rangkuti warga Desa Sei Sarimah, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai berhasil ditangkap, Kamis (24/8/2023) pagi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 193, 08 gram narkotika jenis sabu, satu buah tas sandang warna merah, satu buah kertas asoy, kertas warna hijau, satu buah handphone dan satu unit becak bermotor.

“Pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan ke Mapolres Tebingtinggi. Kini kasus penangkapan bandar narkoba masih dalam pengembangan lebih lanjut,” papar Kompol Asrul Robert Sembiring.

Dijelaskan Kompol Asrul Robert Sembiring, pelaku merupakan target operasi pihak Satresnarkoba Polres Tebingtinggi. “Adanya laporan masyarakat yang mengetahui pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari inisial A, modusnya dengan meletakkan barang tersebut di sebuah tempat dan kemudian dikirim melalui via WhatsApp kepada pelaku, Iswan Afrizal untuk mengambilnya, ketika mengambil barang tersebut, personil Satresnarkoba kemudian menangkap pelaku Iswan Afrizal.

“Saat diringkus pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu tidak melakukan perlawanan dan mengaku barang tersebut bukan miliknya dan milik A yang harus diambilnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ian)

Acungkan Celurit, Pelajar di Langkat Terancam 10 Tahun Penjara

Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Barus.Istimewa/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Polisi akan menerapkan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kepada empat anak yang mengacungkan celurit dan viral di media sosial. Karenanya, ketiga anak di bawah umur dan seorang remaja ini terancam pidana 10 tahun kurungan penjara, Minggu (27/8/2023).

“Mulanya kejadian ini terjadi pada, Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB dan viral di media sosial. Di mana saat rombongan pelajar yang berjumlah 50 orang dengan menaiki mobil truk dari arah Kota Binjai menuju Tanjung Pura, bersorak bergembira merayakan kemenangan mereka bertanding Futsal di Kota Binjai,” kata Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Barus.

Keempat orang dimaksud berinisial, MJ (22) warga Dusun VII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai; AP (15) pelajar, warga Pasar VA Lingkungan I, Desa Kebun Lada, Kecamatan Hinai; MF (15) pelajar, warga Pasar VB Lingkungan III, Desa Kebun Lada, Kecamatan Hinai, dan RT (15) pelajar, warga Pasar IX Lorong Kuburan, Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Sorak-sorakan yang dilakukan kelompok korban dari atas truk membuat keempatnya risih saat melintas di Jalan Pasar II Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai.

Mereka melihatnya ketika berselisihan atau berpapasan di jalan. Diduga merasa tidak senang, sehingga mereka mengejarnya seraya mengacungkan senjata tajam jenis celurit.

Bahkan, keempatnya juga berusaha menghentikan laju truk. Namun, pengemudi truk tidak mau berhenti dan terus berjalan sampai di depan Masjid Azizi Tanjung Pura.

Menurut Hendri, mereka yang mengejar truk tidak melanjutkannya atau memilih balik kanan ke arah Hinai. Kelompok korban yang merasa keselamatan nyawanya terancam, membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura.

“Setelah menerima laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang layak dipercaya. Pada Minggu (20/8/2023) personel melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediamannya masing-masing,” ujar Hendri.

Barang bukti celurit juga disita dari mereka. Kini penanganan kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Langkat. (ted/ram)

Kasus Perjudian Online, PT Medan Perberat Hukuman Denda Terdakwa Apin BK

JUDI ONLINE: Apin BK terdakwa kasus perjudian online saat menjalani persidangan di PN Medan beberapa waktu lalu. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum dalam perkara terdakwa Jonni alias Apin BK. PT Medan memperberat hukuman denda terdakwa kasus judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu, yang sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp1 miliar.

Majelis hakim banding diketuai Panusunan Harahap dalam amar putusannya, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 184/Pid.B/2023/PN. Mdn tanggal 27 Juni 2023.

Apin BK tetap dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta melanggar Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsidair kurungan selama 1 tahun,” tegasnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (27/8/2023).

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan juga menjatuhkan vonis serupa. Namun, terdapat perbedaan pada pidana dendanya. Pada sidang di PN Medan, hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara dalam tuntutan JPU, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Diketahui, Diketahui, kasus perjudian itu bermula pada November 2021. Ia bersama Niko Prasetia, Eric Willian (penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi.

Semula terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik terdakwa yang berada di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online.

Kemudian, untuk meningkatkan omset permainan judi online tersebut, sekitar Januari 2022 Apin BK membeli bangunan ruko 4 pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 No 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.

Dengan menyediakan fasilitas dimaksud, ia mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya, dari para bandar judi/pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO).

Sementara sebagai pemilik server judi, ia juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, casino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada Niko Prasetia dan Eric William.

Dengan komitmen, Apin BK juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III Warung Warna Warni.

Bentuk hadiah kemenangan yang diperoleh pemain apabila menang maka saldo akun deposit milik pemain menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh, selanjut pemain akan melakukan withdraw. (man/ram)