30 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 1199

Ukir Prestasi Berdayakan Desa Pagardewa, PGN Subholding Gas Raih Penghargaan BISRA Awards 2023

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Gas Negara Tbk selaku Subholding Gas Pertamina menerima penghargaan Gold Champion in Corporate Social Responsibility Program pada kategori Environmental Element dalam penganugerahan Bisnis Indonesia Corporate Social Responsibility Awards (BISRA) 2023. Tahun ini, PGN mengangkat topik mengenai lingkungan, khususnya pengolahan Air Bersih di Desa Binaan PGN, Desa Karet Berdaya (Desa Kaya), Desa Pagardewa, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Program Inovasi Desa Kaya Pagardewa merupakan program pengelolaan lingkungan karet pertama dan satu-satunya pada klaster Perusahaan Migas Distribusi. Selain program Pengelolaan Air Bersih, PGN juga mengangkat inovasi-inovasi seperti Peningkatan pendapatan warga dengan sasaran program Bank Sampah Pagardewa, Koperasi Tani Padetra Artomulyo, Koperasi Simpan Pinjam Padetra Berkah, serta Pengelolaan Embung.

Dampak dari program inovasi sosial untuk penerima manfaat antara lain tersedianya sumber air satu-satunya di kecamatan Lubai Ulu sebesar 22.500 m3, Terlindunginya kebun karet di Desa Pagardewa sebesar 4.480 ha dan peningkatan pendapatan warga desa.

“Pengelolaan Air Bersih di Desa Kaya Pagardewa memberikan dampak langsung kepada masyarakat antara lain sebagai mitigasi risiko dalam penanganan KARHUTLA. Selain itu juga pemenuhan cadangan air bersih masyarakat Desa Kaya Pagardewa,” ujar Rachmat Hutama selaku Corporate Secretary PGN, (22/8/2023).

Anugerah BISRA 2023 juga menjadi wujud apresiasi Bisnis Indonesia kepada perusahaan yang mengikuti tahapan-tahapan proses penjurian yang komprehensif. Dari registrasi, pengisian kuesioner, penyampaian data dan bukti relevan, hingga presentasi di hadapan Dewan Juri BISRA 2023 dari bulan April hingga Bulan Agustus 2023.

“Apresiasi dari Anugrah BISRA 2023 ini menjadi bukti atas komitmen PGN yang terus konsisten menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan melalui program-program prioritas perusahaan khususnya di wilayah Ring I Perusahaan, serta program-program lainnya bagi seluruh penerima manfaat PGN,” ujar Rachmat. (rel/ram)

Kapolres Dairi Diduga Gebuki Anggota, 2 Dirawat Di RSUD Sidikalang

KORBAN: Anggota Intelkam Polres Dairi yang diduga jadi korban dugaan penggebukan dilakukan Kapolres Dairi AKBP RN ditemui di RSUD Sidikalang, Senin (28/8/2023) RUDY SITANGGANG/SUMUTPOS.CO.

DAIRI,SUMUTPOS.CO – Kapolres Dairi AKBP RN, diduga melakukan pemukulan terhadap belasan anggota dari berbagai satuan di Polres Dairi. Dugaan pemukulan dilakukan saat apel pukul 4 pagi di halaman Mapolres Dairi, Senin (28/8/2023).

Ditemui di RSUD Sidikalang, 2 dari belasan anggota yang diduga digebuki yakni Bripka DS dan Bripka HS. Keduanya mengakui, telah mendapat tidakan penggebukan tersebut.

Korban Bripka DS dan Bripka HS menerangkan kronologi terjadi dugaan tindak penggebukan dimaksud. Sekitar pukul 4 pagi, semua personil Polres yang piket malam disuruh kumpul oleh Kapolres AKBP RN.

KORBAN: Anggota Intelkam Polres Dairi yang diduga jadi korban dugaan penggebukan dilakukan Kapolres Dairi AKBP RN ditemui di RSUD Sidikalang, Senin (28/8/2023) RUDY SITANGGANG/SUMUTPOS.CO.

Bripka DS menerangkan, perintah untuk suruh kumpul atau berbaris di lapangan Mapolres Dairi diperintahkan Kapolres AKBP RN lewat handytalki (HT) kepada Aidpa BM.

Selanjutnya, semua yang piket berbaris di lapangan. Kemudian, Kapolres AKBP RN, datang menghampiri mereka ke barisan dengan pakaian preman pakai celana pendek dan kaos.

Begitu tiba di lapangan atau halaman Mapolres, AKBP RN, langsung memukuli personil piket itu. Bripka DS mengaku, sebanyak 8 kali menerima pukulan di perut dan tamparan di bagian wajah atau pipi kanan dan kiri.

Hal sama disampaikan Bripka HS mengaku, ditampar pada bagian wajah dan perut. Bripka DS mengaku, drop atas kejadian tersebut sehingga mereka dilarikan ke RSUD Sidikalang.

Bripka DS mengaku, sudah 3 kali mengalami kekerasan dari atasanya itu. Dua kali, penggebukan sebelumnya, dimaklumi. ” Tetapi, yang terjadi hari ini saya tidak tahan lagi, kata Bripka DS.

Bripka DS dan Bripka HS mengaku, akan membawa persoalan ini ke Propam dan akan segera membuat laporan ke Propam Poldasu.

Keduanya mengaku, mengalami trauma psikis akibat tindakan yang dilakukan Kapolres Dairi AKBP RN.

Informasi disampaikan Bripka DS, Kapolres Dairi AKBP RN mendatangi RSUD Sidikalang. Kepada mereka disampaikan Kapolres, akan mengganti semua biaya perobatan selama dirawat di RSUD Sidikalang.

Terpisah, Kapolres Dairi AKBP RN melalui Kasi Humas Polres, Iptu Donny Saleh mengatakan, yang dilakukan Kapolres penindakan terhadap anggota karena tidak sesuai prosedur piket.

Donny mengaku, tidak mengetahui persis apa penyebab dugaan penggebukan itu. (rud)

UMKM Karo Dilatih Kembangkan Usaha

HADIR: Sekdakab Karo Kamperas Terkelin Purba, saat menghadiri Rapat Akbar Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) di Jambur Rudang Mayang, Kabanjahe, Sabtu (26/8).

KARO, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo Kamperas Terkelin Purba, menghadiri Rapat Akbar Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) yang diselenggarakan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Jambur Rudang Mayang, Kabanjahe, Sabtu (26/8) pagi.

Dalam sambutannya, Kamperas menyampaikan terima kasih kepada PT PNM, yang senantiasa mendukung para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karo.

“Kegiatan ini adalah satu bentuk dukungan PT PNM Cabang Kabanjahe kepada pelaku UMKM di Karo, dengan memberikan Pelatihan PKU Akbar, serta pedampingan langsung kepada para peserta,” ungkap Kamperas.

Lebih lanjut Kamperas juga meminta kepada seluruh peserta, agar mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baik­nya. Serta berlatih untuk menambah pemahaman dengan bertanya langsung kepada narasumber yang hadir.

Kegiatan ini melibatkan 1.000 nasabah perwakilan dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Karo. Dalam kegiatan ini, peserta akan menda­patkan sejumlah materi, antara lain Literasi Keuangan Agen Brilink, Tabungan Emas, Aplikasi PNM Digi Nasabah, dan Hak Kekayaan Intelektual. Panitia juga menampilkan 10 booth UMKM nasabah PT PNM Cabang Kabanjahe.

Kegiatan ini turut dihadiri Staf Khusus Menteri Hukum & HAM Bane Raja Manalu, Pe­mimpin Cabang PT PNM Kabanjahe Indra Irawan, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro pada Dinas Ketenaga­kerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karo, perwakilan BRI Cabang Kabanjahe, Pegadaian Cabang Kabanjahe, Lurah Gung Negeri, serta tamu undangan lainnya. (deo/saz)

Pemkab Dairi-BSKDN Gelar Bimtek Aplikasi PJID, Percepat Layanan Publik Wujudkan Dairi Unggul

SAMBUTAN: Penjabat Sekdakab Dairi Surung Charles Bantjin, saat menyampaikan sambutan Bupati Dairi pada pembukaan bimtek penerapan aplikasi PJID di Aula Bappeda Kabuapten Dairi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemkab Dairi bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemen­dagri), menggelar bimbingan teknis (bimtek) dalam menyosialisasikan penerapan aplikasi Pusat Jejaring Inovasi Daerah (PJID), atau yang lebih dikenal dengan nama Puja Indah.

Bimtek ini telah berlangsung pada 24-25 Agustus 2023 lalu di Aula Bappeda Kabupaten Dairi.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Dairi, Surung Charles Bantjin, yang membacakan sambutan Bupati Dairi, mengatakan, penerapan aplikasi Puja Indah ini, merupakan upaya dalam mendorong peningkatan pelayanan publik untuk mewujudkan Dairi Unggul.

“Permasalahan saat ini kian kompleks. Tuntutan masyarakat juga semakin bertambah. Untuk itu, permasalahan harus segera diselesaikan dengan budaya kerja berbasis kreativitas, inovasi, dan kolaborasi. Sehingga, layanan kepada masyarakat lebih cepat, mudah, dan berkualitas,” ungkap Surung.

Mendorong hal itu, lanjut Surung, Pemkab Dairi terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Satu wujud yang sudah dilakukan dalam bidang inovasi daerah adalah pelayanan administrasi kependudukan berbasis online (Perkebbas) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Aplikasi Perkebbas berhasil meraih peringkat ketiga pada lomba inovasi daerah tingkat Sumut 2022 lalu,” pungkasnya. (rud/saz)

PSMS Layangkan Surat Minta PT LIB Tinjau Ulang Kebijakan Stadion Tanpa Suporter Tamu

TURNAMEN: PSMS saat mengikuti turnamen Edy Rahmayadi Cup 2023.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hingar bingar teriakan dukungan suporter sepakbola di stadion menjadi motivasi tersendiri bagi tim yang bertanding. Itu sebabnya suporter juga dijuluki pemain sepakbola ke-12 yang kehadirannya sangat dinantikan dalam setiap laga tim kandang maupun tim yang bertandang.

Namun, PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah mengeluarkan kebijakan tidak adanya suporter tim tamu di stadion pada setiap pertandingan termasuk Liga 2. Menilai hal tersebut sebagai langkah kurang tepat, manajemen PSMS Medan melayangkan surat kepada PT LIB.

Surat tersebut berisi permintaan manajemen PSMS Medan agar PT LIB meninjau ulang keputusan yang tertuang dalam surat Nomor: 467/LIB-COR/VIII/2023 yang terbit 28 Agustus 2023. Pada point f di surat tersebut tercantum penegasan bahwa seluruh pertandingan Liga 2 musim 2023/2024 digelar tanpa suporter tim tamu.

Seperti diketahui, kebijakan larangan kehadiran suporter tim tamu di Liga 1 dan 2 sendiri dilakukan pasca Tragedi Kanjuruhan Oktober 2022 yang lalu dan juga hasil kesepakatan antara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Federation Internationale de Football Association (FIFA).

Direktur Teknik PT Kinantan Medan Indonesia, pengelola PSMS Medan, Andry Mahyar Matondang mengatakan, sejauh ini di Sumatera tidak ada terjadi kerusuhan antar suporter pendukung tim Liga 2.

“Jadi kami kirimkan surat permohonan peninjauan ulang keputusan PT Liga dan PSSI terkait dengan tidak boleh hadirnya suporter tim tamu di laga Liga 2,” ujar Andry Mahyar, Minggu (27/08/2023).

Sejumlah alasan yang logis juga dituangkan dalam permohonan peninjauan keputusan penyelenggara liga sepakbola profesional di Indonesia itu. Menurut Andry Mahyar, di tiga tim Liga 2 yakni PSMS Medan, Sada Sumut FC hingga PSDS Deli Serdang berada di satu kepolisian daerah yang sama, Polda Sumatera Utara.

“Tidak ada historis antara suporter PSMS misalnya dengan PSPS atau dengan klub lainnya di Grup A sebuah permusuhan. Relatif aman kalau seandainya diberikan izin suporter kita untuk hadir mendukung kita pada setiap laga Liga 2,” ucapnya.

Andry Mahyar mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada PT LIB pada 23 Agustus 2023. Selain mengirimkan surat ke PT LIB, Andry Mahyar juga telah menyampaikan langsung kepada Direktur Utama (Dirut) PT LIB Ferry Paulus, melalui WhatsApp terkait permohonan itu.

“Harapan kami PT LIB dan PSSI meninjau ulang keputusan itu. Agar klub suporter bisa mendukung tim di stadion, biar lebih greget,” ucapnya.

Sementara itu, kelompok suporter PSMS Medan, SMeCK (Suporter Medan Cinta Kinantan) menilai keputusan PT LIB yang tidak mengizinkan suporter tim tamu datang ke stadion mendukung timnya sebagai langkah kurang tepat.

Ketua Umum SMeCK, Lauren, menyebutkan hanya 25 orang suporter tim tamu yang diperbolehkan datang ke stadion. Hal itu menurutnya malah berpeluang menimbulkan benih-benih kericuhan. Pasalnya, bagi suporter lain akan datang ke stadion tanpa menggunakan atribut khasnya, dan akan lebih leluasa bertindak sesuka hati.

“Ini jadi rancu, semua tim punya basis suporter masing-masing. Kalau suporter datang ke stadion dengan atribut suporter, kami bisa memberikan imbauan untuk tidak berbuat onar. Tapi kalau datang ke stadion pakai pakaian biasa, di situ lah biasanya awal permasalahan timbul,” kata Lauren dikonfirmasi Minggu (27/08/2023).

Menurut Lauren, klub suporter Liga 2 bahkan bisa menjadi contoh bagi suporter klub Liga 1 untuk urusan hubungan antar klub suporter.

“Dalang yang menyebabkan suporter klub Liga 2 terkena imbas seperti ini kan dari liga lain, jadi kami tak setuju dengan keputusan PT LIB ini. Apa lagi, dengan diberikannya izin bagi suporter Liga 2 ke stadion justru bisa menjadi contoh bagi liga lain. Kami yakin dan sudah kami buktikan sejauh ini, tidak ada masalah dengan klub suporter tim Liga 2 lain,” ungkapnya. (dek)

Kasus Sabu 20 Kg, Andri SH Ingatkan In Dubio pro Reo

FOTO: Andri SH saat mengikuti sidang kasus sabu 20 kg di PN Tanjungbalai, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengacara Andri Hasibuan SH meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai nantinya membebaskan terdakwa Syamsul Sirait dari segala tuntutan hukuman dalam kasus dugaan peredaran sabu 20 kilogram (kg). Hal itu berdasarkan fakta persidangan, baik itu berupa saksi dan barang bukti, tidak satupun menunjukkan keterlibatan Syamsul Sirait.

Andri SH menilai, penyidik kepolisian (Polda Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai hanya ngotot mempertahankan status Syamsul Sirait sebagai mantan narapidana dalam kasus narkoba. Padahal, Syamsul kini sudah tidak pernah menyentuh barang haram tersebut, alias taubat sejak bebas dari tahanan.

“Apakah karena statusnya sebagai mantan napi dalam kasus narkoba, maka klien saya Syamsul Sirait bisa kembali dijadikan tersangka? Ingat, In Dubio pro Reo; kalau ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan menguntungkan terdakwa. Artinya, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegas Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil yang berkantor di Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A-1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan-Sumatera Utara ini kepada wartawan, Senin (28/8).

Perlu diketahui, Syamsul Sirait bersama tiga terdakwa lainnya, Sallem Siagian, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Subhi Solih Hasibuan SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (8/8). Pasal yang dikenakan kepada mereka 114 ayat (2) Undang Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana dan dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangan tersebut, Andri SH dan rekan juga mengadirkan Ahli Pidana Dr Mahmud Mulyadi SH MHum dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Ahli pidana ini juga dengan terang-terangan membeberkan kelemahan dari penetapan terdakwa Syamsul Sirait dalam kasus sabu 20 kg yang diungkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Jumat 10 Maret 2023 lalu. Seperti, adanya perbedaan keterangan saksi di muka persidangan dengan keterangan yang diberikan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan saksi-saksi mencabut sebagian keterangannya ketika di sidang pengadilan. Jadi seperti ada paksaan yang terjadi saat para saksi atau terdakwa saat diperiksa penyidik. “Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, maka sesungguhnya, keterangan di muka persidangan itulah yang benar karena para saksi telah disumpah berdasarkan ke insyafaannya atau kesadarannya secara merdeka menjelaskan di hadapan persidangan,” terang Dr Mahmud Mulyadi SH Mhum, merupakan ahli pidana yang diakui kompetensinya dan intregritasnya dalam menjelaskan keilmuannya.

Kemudian, katanya, transkrip handphone memang bisa digunakan sebagai alat bukti di persidangan setelah ditranformasi melalui ahli di bidang Informasi Teknologi dan Eleketronik (ITE) yang berkompetensi.

Menanggapi penjelasan ahli pidana tersebut, Andri kembali mengatakan bahwa Syamsul Sirait dalam kasus ini semakin terang dia tidak terlibat. Empat handphone (HP) yang disita sebagai barang bukti bagi keempat terdakwa, termasuk Syamsul Sirait, tidak satupun bisa dibuktikan adanya percakapan atau transkrip atau pun nomor yang disimpan masing-masing pemilik HP.

Bahkan penyidik kepolisian dan kejaksaan tidak ada menghadirkan ahli ITE untuk mengungkapan bukti semua itu. “Bahkan jauh hari sebelumnya saya sudah memaparkan, fakta lain Syamsul tidak terlibat dengan adanya pengakuan, terdakwa Abdul Hamid dan Haji Syahputra secara terang-terangan mencabut sebagian keterangan mereka yang ada di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Polda Sumut.

Di mana, Abdul Hamid dan Haji Syahputra menjelaskan, bahwa BAP tersebut bukanlah keterangan mereka sebenarnya. Melainkan kopian dari keterangan terdakwa Sallem Siagian, otak dari permasalahan ini. “Dan dari keterangan Sallem Siagian inilah disebutkan bahwa klien kami Syamsul Sirait terlibat, apa ini bisa jadi patokan hukuman?” tandas Andri.

Dengan adanya fakta-fakta tersebut Andri menyatakan, Syamsul Sirait tidak terlibat dalam jaringan sabu 20 kg tersebut. Andri berharap nantinya Syamsul dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum (vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

”Dalam masalah ini saya memohon adanya keputusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim Yang Mulia kepada Syamsul Sirait, dan saya berharap Syamsul Sirait dibebaskan dari segala tuntutan hukuman agar bisa merehabilitasi nama baiknya kembali,” pungkas Andri.(azw)

Burhanuddin Sitepu Sosialisasikan Perubahan IMB menjadi PBG

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini DPRD dan Pemko Medan sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang persetujuan bangunan gedung (PBG). Di mana ranperda ini merupakan peralihan dari pengurusan IMB secara manual menjadi online. Ditargetkan, perda ini sudah dapat diberlakukan tahun depan.

“Jadi, dalam waktu dekat ranperda ini segera disahkan. Inilah yang ingin saya sampaikan, agar masyarakat mengetahuinya,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu dalam sosialisasi Produk Hukum Daerah VIII Tahun Anggaran 2023 Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang digelar Ketua di Jalan Bunga Mawar Nomor 104 Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, Minggu (27/8/2023). Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi ini staf ahli DPRD Medan Arifin Siregar, perwakilan dari Dinas Perkimtaru Abraham, dan mewakili Camat Medan Selayang Wahyudi.

Menurut Burhanuddin, sebelum ranperda PBG ini disahkan menjadi Perda, maka Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih tetap berlaku. Dan dia meyakini, aturan-aturan yang akan muncul pada Perda PBG ini nantinya tidak akan mempersulit masyarakat dalam mendirikan bangunan. “Dengan lahirnya Perda PBG ini nantinya, diharapkan OPD terkait akan lebih mudah mengawasi bangunan-bangunan yang berdiri di Kota Medan,” katanya.

Mangan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini juga menjelaskan, pengurusan IMB atau PBG ini selain sumber PAD bagi Pemko Medan, juga dimaksudkan untuk meminimalisir kecelakaan atau untuk keselamatan pemilik gedung. “Karena saat mengurus IMB atau PBG, wajib menyertakan desain rumah dan konstruksi bangunan, sehingga ada pengawasan dari pemerintah. Seringnya terjadi bangunan roboh, itu kemungkinan tidak adanya pengawasan yang ketat. Jadi perda ini tidak semata-mata untuk menarik retribusi dari masyarakat, tapi juga untuk keselamatan pemilik gedung,” terangnya.

Menyikapi hal ini, M Nur Batubara warga Medan Selayang mempertanyakan, “Apakah warga yang sudah mengurus IMB harus mengurus kembali agar sesuai dengan PBG? Dan apakah bangunan semipermanen tetap harus mengurus PBG?”

M Nur juga menanyakan, bentuk bangunan yang bagaimana yang harus mengurus PBG? “Kalau dari namanya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) inikan kesannya hanya untuk bangunan gedung. Lantas kalau bangunan yang semipermanen, apakah wajib juga mengurus PBG?” tanya M Nur.

Menyahuti pertanyaan ini, Abraham dari Dinas Perkimtaru Kota Medan menjelaskan, jika sudah ada IMB tidak perlu lagi mengurus PBG. “Kecuali ada renovasi atau perubahan bangunan. Itu harus mengurus izin kembali,” tegasnya.

Sementara Burhanuddin Sitepu menambahkan, aturan yang ada di dalam Perda PBG ini tidak menganulir peraturan yang ada sebelumnya. “Kecuali ada perubahan bentuk bangunan dari IMB sebelumnya. Misalnya, bangunan yang izinnya satu lantai berubah menjadi dua lantai, dan sebagainya. Itu tetap harus mengurus izin kembali,” tegasnya.

Sedangkan mengenai bentuk bangunan yang bagaimana yang wajib mengurus PBG, Burhanuddin mengatakan, hal ini masih dalam pembahasan di Pansus yang dibentuk DPRD Medan. “Tapi kalau menurut Perda 5 tahun 2012, setiap masyarakat mendirikan bangunan baik itu permanen maupun semi permanen, harus mengurus IMB,” tegasnya.

Sementara Mirna, warga Medan Tuntungan, menanyakan, apakah bangunan di dalam gang sempit juga harus mengurus IMB atau PBG? “Apalagi hanya melakukan renovasi bangunan rumah, misalnya hanya membangun kamar mandi di belakang rumah juga harus mengurus IMB,” ujarnya. Pasalnya, kata dia, sering kali oknum kelurahan dan kecamatan mendatangi warga yang sedang membangun, menanyakan IMB.

Menyikapi ini, Burhanuddin menegaskan, fungsi pihak kelurahan dan kecamatan hanya menegur, tidak punya hak penindakan dalam aturan izin bangunan ini. “Camat dan lurah hanya bisa menegur. Sedangkan penindakan ada pada Satpol PP, selalu OPD penegakan Perda. Jangan pula masyarakat yang ingin menambah bangunan kamar mandi di halaman belakang rumahnya juga kena retribusi IMB. Harus ada kebijakan yang manusiawi dalam hal ini,” tandasnya. (adz)

Anak Stunting di Gunung Sitember Tinggi, Eddy: Harus Kita Atasi dan Tuntaskan Bersama

INTERAKSI: Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu saat berinteraksi dengan para ibu serta balita, saat gelar praktik percepatan penurunan angka stunting di Desa Tumpak Raja, Kecamatan Gunung Sitember, baru-baru ini.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Angka stunting di Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, masih tergolong tinggi. Terbukti, dalam satu desa, yakni Desa Tumpak Raja, dari 112 bayi, ada 42 orang yang mengalami stunting. Dengan data dan fakta tersebut, Pemkab Dairi pun menyerukan percepatan penurunan jumlah anak yang mengalami stunting di desa itu.

Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, pun mengerahkan organi­sasi perangkat daerah (OPD) terkait ke Desa Tumpak Raja, untuk menggelar praktik percepatan penurunan angka stunting, melalui kegiatan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif bertempat di Jamburta Ras, Barisan Me­sin, belum lama ini.

Pada kesempatan itu, Eddy me­nyampaikan, kenapa desa tersebut dipilih sebagai tempat praktik pena­nganan stunting? Karena angka stun­ting di desa tersebut sangat tinggi.

“Dari data yang saya peroleh, dari 112 bayi, terdapat 42 bayi atau sekitar 37,5 persen yang mengalami stunting di Desa Tumpak Raja ini. Ini harus kita atasi dan tuntaskan ber­sama,” ajak Eddy.

Eddy juga mengatakan, sebagai upaya pemerintah membantu ma­syarakat mengatasi permasalahan tersebut, Pemkab Dairi menyerahkan bantuan kepada keluarga berisiko stunting berupa beras.

“Bantuan beras itu diserahkan oleh Dinas Sosial. Sementara Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan, menyerahkan bibit sayur supaya bisa ditanam dan kelak bisa dipanen untuk kebutuhan sayur-ma­yur masyarakat,” jelasnya.

Adapun kunjungan Eddy ke Desa Tumpak Raja, didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Dairi Romy Mariani Simarmata, Kepala Dinas Kesehatan Henry Manik, dan Camat Gunung Sitember Jonathan Ginting. (rud/saz)

Sebelum Gunakan Program UHC JKMB, Warga Diminta Pastikan Miliki KTP Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, meminta warga Kota Medan untuk memastikan terlebih dahulu data kependudukan yang dimilikinya sebelum menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diterapkan Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution.

Pasalnya, hanya warga yang tercatat secara administrasi sebagai warga Kota Medan yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP ataupun KK Medan yang berhak menggunakan program UHC JKMB.

“Bila ingin menggunakan prograk UHC, pastikan bapak/ibu memiliki KTP ataupun KK Medan. Hanya yang punya KTO atau KK Medan yang bisa menggunakan program UHC JKMB ini,” ucap Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Minggu (27/8) sore.

Dikatakan Robi, pihak faskes BPJS Kesehatan baik puskesmas ataupun klinik faskes tingkat I, beberapa kali menemukan pasien yang ingin berobat dengan menggunakan program UHC. Namun setelah ditinjau, pasien tersebut tidak memiliki KTP Medan. Padahal sebenarnya pasien tersebut sudah cukup lama tinggal di Kota Medan, bahkan sudah bertahun-tahun lamanya.

“Tapi sayangnya saat pindah dari kabupaten/kota sebelumnya, warga tersebut belum juga mengurus surat pindahnya sehingga yang bersangkutan tidak memiliki KTP Medan. Nah yang seperti ini tidak bisa menggunakan program UHC. Sebab meskipun dia tinggal di Medan, tapi dia tidak tercatat secara administrasi sebagai penduduk Kota Medan,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan tersebut.

Untuk itu, Robi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Medan itu meminta kepada setiap warga Kota Medan yang belum memiliki KK/KTP Medan untuk segera mengurus administrasi kependudukannya.

Apalagi saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

“Kan sekarang mengurus KK/KTP itu bisa lewat online, bisa juga ke kantor camat, nggak harus ke kantor Disdukcapilnya. Pastikan kita semua yang tinggal di Kota Medan punya KTP Medan, jadi program-program yang disiapkan Pemko Medan dapat kita nikmati manfaatnya,” katanya.

Dihadapan Lurah Kesawan Maswan Harahap, perwakilan Dinsos Medan Usnar Indah Hasibuan, perwakilan BPJS Kesehatan Fradilla Wardhani, dan ratusan warga yang hadir, Robi Barus juga meminta kepada perangkat di tingkat lingkungan agar mendata warganya yang belum memiliki KK/KTP Medan agar dapat dibantu untuk bisa mendapatkan program-program unggulan yang disiapkan Pemko Medan. Salah satunya, program UHC JKMB.

“Wali Kota Medan, Pak Bobby terus berfokus untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat. UHC ini merupakan implementasi dari Perda No.4 Tahun 2012, maka kita harus mendukungnya. Jangan lagi ada warga Medan yang tidak bisa menggunakan program UHC karena tidak memiliki KTP,” pungkasnya. (map)