26 C
Medan
Saturday, April 18, 2026
Home Blog Page 1216

Kebakaran saat ‘Ngunduh Mantu’, Safril Kehilangan Uang Tunai, Laptop, dan Rumah

LUDES: Rumah Safril yang dijadikan lokasi pesta ngundu mantu anaknya ludes dilahap api di Jalan Persatuan, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Langkat.Teddy Akbari/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Rasa sedih menyelimuti Mantan Anggota DPRD Langkat, Safril. Bagaimana tidak, saat menyelenggarakan ‘ngunduh mantu’, peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Persatuan, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Langkat, dilahap si jago merah, Rabu (23/8/2023).

Kobaran si jago merah kian marak karena guyuran hujan deras yang jatuh membasahi bumi bertuah. Peristiwa kebakaran ini dilaporkan tidak ada korban jiwa.

Namun, kerugian Safril ditaksir hingga ratusan juta rupiah. Sebab, uang tunai milik Safril senilai Rp100 juta yang disimpannya di dalam rumah, juga turut dilahap si jago merah.

Safril menyatakan, api diduga berasal dari korsleting hubungan arus pendek listrik yang berbuntut lampu meledak di gudang belakang. Dia mengamini, api melahap isi dalam rumahnya ketika sedang berlangsung hajatan pesta ngundu mantu anak laki-lakinya.

“Mulanya tau ada yang meledak di gudang dan langsung terbakar. Saya tanya apa yang terbakar, (lalu) saya kejar, saya ambil air untuk siram,” ujar Safril di lokasi kejadian.

Sayangnya, usaha yang dilakukan Safril tidak membuahkan hasil. Kata dia, api malah semakin berkobar.

“Setelah disiram air, di sini agak padam. Tapi di sana malah tambah terbakar apinya,” sambung dia.

Kobaran api yang semakin membesar membuatnya untuk menyelamatkan keluarga dan tamu undangan lainnya. Dia pun mengarahkan semuanya yang hadir dalam hajatan berbahagia ini untuk lari keluar meningalkan lokasi kejadian.

“Anak-anak, cucu-cucu, tamu undangan dan semua orang kerja, saya suruh keluar semua,” katanya.

Pantauan wartawan, masyarakat sekitar tampak memadati lokasi kejadian. Juga terlihat ada 2 unit mobil pemadam kebakaran.

Namun, kata Safril, armada gajah merah tiba setelah api melahap seluruh isi dalam rumahnya. “Ya sudah habis (dilahap api), pemadam baru datang. Tidak ada yang bisa diselamatkan, laptop ada 4, komputer ada 3 , sama uang Rp100 juta,” katanya. (ted)

Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir, Ombudsman Minta Kejatisu Periksa Rapidin Simbolon

KANTOR: Sekretaris jaringan masyarakat anti korupsi (JAMAK), Ungkap Marpaung saat mendatangi Kantor Kejatisu. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta agar menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala.

“Terkait fakta dalam persidangan yang disebutkan di pertimbangan MA pada putusan Kasasi Jabiat Sagala yang mana Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19, maka Kejati Sumut tidak boleh berdiam diri saja, harus segera memeriksa Rapidin Simbolon,” tegas, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Rabu (23/8).

Sebab, menurutnya, pertimbangan MA tersebut yang menyebut bahwa Rapidin Simbolon itu telah memanfaatkan dan menikmati dana covid-19 itu dengan melampirkan wajahnya sebelum dibagikan adalah fakta-fakta dalam persidangan.

“Jadi tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti oleh Jaksa sebagai Penuntut,” katanya.

Ditegaskan Abyadi, apabila sikap Kejati Sumut yang membiarkan temuan tersebut tak diproses, maka akan menimbulkan persepsi negatif bagi masyarakat Sumatera Utara. Bahkan dirinya mempertanyakan Kejatisu yang tak memproses temuan itu.

“Oleh karena itu, mestinya Kejati Sumut harus memeriksa Rapidin Simbolon. Saya kira kalau Kejati Sumut tidak memeriksa itu, ini justru menimbulkan persepsi negatif di hadapan publik Sumatera Utara. Ada apa dengan Kejati Sumut,” ujarnya.

Dia kembali menegaskan, bahwa Kejati Sumut tidak boleh bersikap tak adil atas temuan itu. Kejati Sumut diminta tidak pilih-pilih kasih. Sebab menurutnya penegakan hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya.

“Hukum itu harus berlaku secara umum. Jangan ada, pilih-pilih kasih yang dilakukan oleh Kejati Sumut. Usut tuntas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir yang telah menyebabkan kerugian negara tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya di putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir justru terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.

Hal itu dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr H Eddy Army SH MH. (man)

Koramil 13 Berikan Sumbangsih Dalam Pelaksanaan Pasar Pengendalian Harga

KALOBORASI: Dalam pelaksanaan PPH Kota Tebingtinggi, ASN dan Koramil 13 Tebingtinggi membantu masyarakat lansai dan disabilitas untuk berbelanja.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Personel TNI dari Koramil 13 Tebingtinggi ikut terlibat dalam pelaksanaan Pasar Pengendalian Harga (PPH) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Perum Bulog Cabang Medan, di Lapangan Merdeka, Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi.

Hari kedua, ASN Pemko Tebingtinggi bersama dengan aparat TNI dari Koramil 13 Tebingtinggi turut membantu masyarakat, terutama masyarakat lansia dan ibu hamil sehingga tidak terjadi penumpukan antrian dalam pembelian beras yang disediakan.

Pj Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani yang hadir langsung meninjau kegiatan Pasar Pengendalian Harga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi Pemko Tebingtinggi dengan TNI dari Koramil 13 Tebingtinggi terhadap pelaksanaan pasar pengendalian harga ini.

“Tentu yang dilakukan oleh saudara kita dari Koramil 13 Tebingtinggi dalam kegiatan PPH sangatlah membantu masyarakat, terutama kepada lansia dan ibu hamil. Terlebih dihari kedua pelaksanaan pasar pengendalian harga ini antusiasme masyarakat masih tinggi. Sinergitas dan kolaborasi seperti ini harus kita apresiasi dan semoga sinergitas dan kolaborasi ini dapat terus terjalin kedepannya,” ujarnya.

Syamadani mengatakan antusiasme masyarakat di hari kedua pelaksanaan pasar pengendalian harga ini masih tinggi. Dari pengamatan yang dilakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang membutuhkan PPH.

“ita sama-sama berharap lonjakan harga beras tidak berlangsung lama agar tidak memberatkan masyarakat juga,” beber Syarmadani.

Pada saat kegiatan berlangsung terdapat sejumlah aparat dan ASN Pemko Tebingtinggi yang turut serta membantu masyarakat prioritas.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Zahidin menyampaikan jumlah ketersediaan beras dalam pasar pengendalian harga hari ini sebanyak 20 ton.

“Beras yang disediakan hari ini adalah 20 ton, sesuai permintaan Pj Wali Kota Tebingtinggi kepada Bulog, maka ada penambahan dari yang sebelumnya hanya 10 ton,” jelas Zahidin.

Dalam kesempatan yang sama, seorang warga Kelurahan Mandailing, Mirnawati menyampaikan terima kasih kepada Pemko atas pengadaan kegiatan ini.

“Kami masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya pasar murah dan berhadap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin di tengah kenaikan harga beras saat ini,” harapnya. (ian/ram)

Pendekar Medan Barat Kuasai Porkot Medan 2023

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para pendekar dari Kecamatan Medan Barat menguasai cabang pencak silat Porkot Medan ke XIII/2023 yang berakhir Rabu (23/8/2023) digelar di Gelanggang Remaja Jalan Sutomo Ujung Medan. Mereka mendulang 4 emas, 2 perak, dan 3 perunggu.

Namun wajah para pesilat Medan Barat tampak murung. Pasalnya, Camat Medan Barat dan koordinator KONI Medan Barat tampak tidak hadir untuk memberikan support dan motivasi saat pesilat bertanding.

Peringkat kedua ditempati Medan Marelan dengan torehan 3 emas, 1 perak dan 5 perunggu. Untuk posisi ketiga menjadi milik Medan Belawan dengan raihan 2 emas, 2 perak dan 2 perunggu.

Ketua Umum IPSI Kota Medan, AKBP (Purn) Enjang Bahri, SH, MH bersyukur pertandingan cabang silat mulai Selasa (21/8/2023) dan berakhir Rabu (23/8/2023) berjalan dengan baik, lancar dan sukses.

“Cabang pencak silat Porkot Medan tahun ini diikuti 151 pesilat yang terdiri 100 putra dan 51 putri. Mempertandingkan 16 kelas terdiri 10 kelas putra dan 6 kelas putrid,” ujar Enjang di Gelanggang Remaja Medan, Rabu (23/8/2023).

Enjang kembali mengingatkan agar wasit dan juri menilai dengan jujur dan adil. Tidak berpihak kepada salah peserta saat pertandingan. “Jika wasit dan juri tidak adil maka kota Medan akan kesulitan untuk mendapatkan pesilat yang handal dan berkualitas,” tegasnya.

Penutupan cabang silat menampilkan debus, yang merupakan kesenian tradisional dari Provinsi Banten yang menampilkan atraksi kekebalan tubuh melawan berbagai macam benda tajam. “Debus ini merupakan kesenian Nusantara yang harus digalakkan dan dilestarikan dalam masyarakat Indonesia,” tutup Enjang. (dek)

Medan Johor Dominasi Arung Jeram

KALUNGKAN: Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengalungkan medali pemenang cabang arung jeram Porkot Medan 2023 di Taman Beringin, Rabu (23/8). (IST)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecamatan Medan Johor mendominasi perolehan medali cabang arung jeram Porkot Medan XIII yang digelar di Sungai Babura, Taman Beringin, Medan, Rabu (23/8). Medan Johor meraih 3 emas dan 1 perunggu.

Posisi kedua ditempati oleh Medan Tuntungan dengan 1 emas dan 3 perak. Posisi ketiga ditempati Medan Amplas dengan 1 emas, 2 perak, dan 1 perunggu. Posisi empat ditempati Medan Belawan dengan 1 emas dan 3 perunggu. Dan diposisi akhir ditempati oleh kecamatan Medan Baru dengan 1 perak dan 1 perunggu.

Pertandingan arung jeram lebih spesial karena dihadiri langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution. Wali Kota memberikan aprepresiasi kepada Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) kota Medan yang sukses menggelar pertandingan Porkot 2023 ini.

Bobby juga mengungkapkan rasa bangganya kepada para atlet yang tetap bersemangat saat bertanding walau keadaan sarana arung jeram yang belum memadai. “Saya bangga kepada para atlet arung jeram ini yang tetap bersemangat dalam bertanding, walaupun kondisi sungai kota Medan ini yang kurang baik,” katanya.

Dalam kesempatan itu Bobby juga berpesan kepada FAJI kota Medan dan seluruh masyarakat kota Medan agar tetap menjaga kebersihan sungai di kota Medan.

Sementara itu, Ketua FAJI Kota Medan M Azhim Bakri Ginting berterima kasih kepada Wali Kota Medan yang telah datang dan peduli dengan olahraga arung jeram di kota Medan ini.

Pada Porkot Medan XIII cabang olahraga arung jeram mempertandingkan enam nomor, yakni sprint, head to head, dan slalom putra dan putri. Sebanyak 12 kecamatan ambil bagian pada cabang ini. (dek)

Sumut Bawa 12 Atlet Taekwondo ke Popnas 2023

SIAP: Atlet taekwondo Sumut siap tampil pada Popnas 2023 mendatang. (IST)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sumatera Utara akan menurunkan 12 atlet taekwondo ke Pekan Olahraga Pelajar (Popnas) XVI/2023 di Sumatera Selatan, 26 Agustus – 4 September 2023 mendatang. Para atlet ditangani tiga pelatih, yakni Basuki Nugroho, Prabudi Ginting, dan Tejo Harianto.

“Persiapan sampai sejauh ini berjalan baik, sesuai dengan program dan target yang kami inginkan baik dari kondisi fisik, teknik dan mental atlet,” ucap Pelatih Taekwondo Sumut, Basuki Nugroho di Medan, Rabu (23/8/2023).

Basuki yang pernah meraih Emas PON 2012 ini menjelaskan, saat ini para atlet sedang menjalani Pelatda (TC) penuh bertempat di Hotel Raz Medan.

“Kalau TC berjalan sudah dimulai sejak 25 Juli 2023 bertempat di 4 lokasi (desentralisasi) yakni di GOR Cemara Asri (khusus atlet Poomsae), di PPLP Sumut, PPLP-D Medan dan Pengcab Karo. Baru Sentralisasi mulai awal Agustus dan tanggal 20 Agustus masuk Raz Hotel pelatda penuh yg diadakan Disporasu,” sambungnya.

Basuki mengatakan, para atlet sebelumnya mengikuti seleksi pada 20-30 Juli 2023 di GOR Cemara Asri. Dari seleksi itu terjaring enam atlet putra dan enam putri.

Mereka adalah Edgar R Mahardika, Dirga Mulia Akbar, Farrel Pelawi, Arfan Syam Rossa, Delfi Ryan R dan Raja Hasnul Siregar untuk putra. Sedangkan Hanna Salsabila, Saskie Sufitri, Nia Ramadhani, Syaida Sari, Dwi Jayanti dan Cyndi Figo untuk putri.

Basuki mengaku persaingan di Popnas 2023 akan ketat. Ada 24 nomor yang dipertandingkan nantinya. Namun, setiap provinsi hanya bisa mengikuti maksimal 18 nomor.

“Untuk Popnas ini, kami berusaha semaksimal mungkin. Targetnya bisa mempertahankan bahkan melebihi pencapaian Popnas sebelumnya 2 emas, 1 perunggu,” pungkasnya. (dek)

Peserta Gulat Porkot Medan 2023 Luar Biasa

BERSAMA: Ketua Umum KONI Kota Medan, Drs Eddy H Sibarani MSi didampingi Ketua PGSI Medan Mangasi Simangunsong bersama peserta cabang gulat Porkot Medan 2023. (IST)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pertandingan cabang gulat pada Pekan Olahraga Kota (Porkot) Medan XIII tahun 2023 di Gedung Advent, Jalan Air Bersih, 22-23 Agustus sangat meriah. Sebab jumlah peserta membeludak sehingga panitia terpaksa menggelar pertandingan eksebisi.

Pertandingan cabang gulat seyogianya diikuti 105 atlet. Namun pada akhirnya sebanyak 215 peserta yang tampil. “Sebanyak 105 atlet yang memperebutkan medali Porkot 2023, sedangkan sisanya adalah eksebisi,” ujar Ketua PGSI Kota Medan, Mangasi Simangunsong di Gedung Advent, Jalan Air Bersih Medan, Rabu (23/8) petang

Mangasi menjelaskan, cabang gulat khusus untuk atlet lapisan kedua. Karena itu, sebagian besat yang bertanding adalah siswa SMP. Begitu juga dengan yang melakoni eksebisi adalah pelajar SMP.

“Mereka datang dan ingin memeriahkan Porkot, jadi tidak mungkin kami tolak. Kita fasilitasi mereka untuk bertanding sehingga acara ini meriah,” tambah Mangasi.

Ramainya peserta cabang gulat ini mendapat apresiasi dari Ketua KONI Medan Drs Eddy H Sibarani MSI. Dia memuji pertandingan gulat Porkot yang menghadirkan banyak calon atlet-atlet muda.

“Intinya semakin banyak atlet muda yang hadir di sini, makan akan semakin bagus untuk pembinaan,” tutur Eddy sesuai acara penyerahan medali.

Sedangkan Medan Amplas menjadi peraih medali terbanyak cabang gulat. Mereka mengoleksi 7 emas dan 5 perak. Medan Deli di posisi kedua dengan 5 emas dan 5 perak. Medan Denai yang biasanya unggul, kini kehilangan tajinya setelah hanya kebagian 1 emas, 2 perak 4 perunggu.

Peringkat berikutnya ada Medan Kota, Medan Perjuangan dan Tembung masing-masing 1 emas, 1 perak 4 perunggu. Medan Sunggal 1 perak 4 perunggu. Lalu Medan Baru, Maimun dan Selayang masing-masing 4 perunggu.

Taekwondo Diikuti 104 Peserta

Sementara pertandingan cabang taekwondo yang digelar di PRSU, diikuti 104 peserta. Ketua Umum KONI Medan Drs Eddy H Sibarani MSi juga memberikan apresiasi yang telah mengemas kegiatan dan pertandingan dengan sangat baik.

“Saya yakin dari arena Porkot Medan XIII ini akan lahir lagi atlet atlet andalan yang bisa menjadi pelapis atlet utama Kota Medan yang saat ini sedang menjalani pelatda PON XXI bersama kontingen Sumut,” kata Eddy Sibarani. (dek)

Terlibat Peredaran 2 Ribu Ekstasi, Mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dituntut 17 Tahun Penjara

TUNTUTAN: JPU membacakan tuntutan terhadap Mukmin Mulyadi, terdakwa kasus ekstasi secara virtual, Rabu (23/8/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dituntut 17 tahun penjara. Dia dinilai terbukti terlibat peredaran 2.000 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut JPU, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. “Hal meringankan tidak ditemukan,” ucapnya.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa melalui.

Mengutip dakwaan, perkara ini bermula pada 15 Oktober 2020, Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ada barang (ekstasi).

Lalu Ahmad Dhairobi mengatakan memesan 2 ribu butir dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang kegudang. Pada saat bertemu, terdakwa mengambil handphonennya dan menghubungi Gimin Simatupang alias Gimin (perkara telah di putus di Pengadilan Negeri Medan).

Singkat cerita pada 16 Oktober 2020, Ahmad dihubungi oleh calon pembeli untuk melakukan transaksi. Kemudian Ahmad pergi menjumpai calon pembeli di didepan SPBU di Jalan Batu Jutuh.

Beberapa jam kemudian, terdakwa Mukmin menghubungi Ahmad melalui handphone memberitahukan bahwa barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke TPA (tempat pembuangan akhir), dengan membawa uangnya. Lalu Ahmad bersama calon pembeli pergi ke area TPA, dan calon pembeli mengikuti dari belakang dengan menaiki mobil.

Setelah di TPA, Ahmad menemui terdakwa yang mana saat itu Gimin berada disekitar tempat tersebut dan duduk diatas sepada motor, lalu terdakwa mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon. Saat sedang menunggu di dalam mobil, terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor, yang saat itu berjarak sekitar 20 meter.

Kemudian Ahmad masuk kedalam mobil dan menyerahkan satu bungkusan tersebut kepada calon pembeli, kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi Pil Esktasi berkepala monyet.

Kemudian teman-teman calon pembeli berdatangan sembari berkata polisi, saat itu terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang langsung melarikan diri dan dikejar oleh petugas Polisi tersebut, hingga dapat menangkap Gimin Simatupang, sedangkan terdakwa Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri dan ditangkap pada hari Senin tanggal 17 April 2023. (man/ram)

Sidang Pembelaan Penganiayaan Mantan Mertua, 2 Terdakwa Minta Dibebaskan

PEMBELAAN: Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis, dua terdakwa penganiayaan membacakan pembelaan, dalam sidang di PN Medan, Rabu (23/8/2013).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara kasus dugaan penganiayaan mantan mertua, diminta agar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis.

Sebab dalam fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan.

Hal itu dikatakan tim penasehat hukum kedua terdakwa, Hasrul Benny Harahap usai membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2023).

“Kita meminta kepada majelis hakim agar berani menegakkan keadilan dengan menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa,” katanya.

Ditegaskan Hasrul Benny Harahap, bahwa dalam fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, tidak ada satupun yang menyatakan kalau kedua terdakwa melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan.

“Namun faktanya dalam peristiwa itu, Nazmi hanya ingin mengambil putri kandungnya yang sudah 2 tahun tidak ketemu. Sebagai seorang ayah, tidak ada salahnya Ia mengambil anaknya dari mantan mertuanya. Apalagi hak asuh anak dimenangkan Nazmi berdasarkan putusan PT Agama dan diperkuat dengan putusan MA, tapi mantan mertuanya tidak terima, makanya terjadilah tarik menarik antara para pihak. Jadi ini bukan penganiayaan,” tegasnya.

Selain itu, sambung Hasrul Benny, kedua terdakwa yang didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dinilai terlalu dipaksakan, sebab terdakwa Rinaldi Akbar Lubis tidak mengetahui seperti apa awalnya peristiwa itu terjadi, malah Rinaldi datang saat peristiwa itu terjadi.

“Jadi bagaimana mungkin kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan, apabila kliennya dihukum bersalah, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan kembali terjadi menimpah orang tua lainnya, yang mana seyogyanya kasus perebutan hak asuh anak ini tak seharusnya masuk ke ranah pidana.

“Oleh karena itu, saya kembali menegaskan lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika PN Medan dengan agenda pledoi, Rabu (23/8/2023), terdakwa Nazmi Natsir mengatakan bahwa sejak bulan Juni 2020 Ia dipisahkan dengan putri kandungnya oleh mantan istri dan keluarganya.

“Selama 3 tahun ini saya tidak mengetahui bagaimana panjang rambutnya sekarang, tambah bijaknya sekarang, tumbuh kembang nya sekarang dan perkembangan medisnya sekarang karena puteri kandung saya punya riwayat medis penyakit jantung yang sudah dioperasi jantung,” ucapnya saat membacakan nota pembelaan sambil menahan tangis.

Diungkapkannya, berbagai cara secara konstitusional dan prosedur negara sudah dilakukan untuk mencari dan menemukan keberadaan putri saya, baik dengan melaporkan hal tersebut ke dinas PPA Sumut, Pengadilan Agama atas putusan Mahkamah Agung tentang hak asuh anak yang jatuh kepada Saya dan juga LP ke polisi.

“Namun satupun dari usaha saya tersebut belum membuahkan hasil dan satupun tidak ada tindak lanjut nya kembali,” ucapnya.

Ditegaskannya bahwa Ia bukan bandar narkoba besar, bukan pembunuh, dan bukanlah perampok. Ia hanya memperjuangkan putri kandungnya untuk bisa bertemu dan mencurahkan kasih sayang, namun Ia difitnah penculikan anak, hampir diamuk masa dan malah dipenjara.

“Karena itu, dengan segala kerendahan hati, saya memohon dan berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang Terhormat, agar dapat membebaskan kami dari segala tuntutan hukum atau memberikan kami putusan yang seadil-adilnya. Agar saya tetap bisa memperjuangkan untuk bisa bertemu dengan anak saya,” pintanya. (man)

PEMBELAAN: Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis, dua terdakwa penganiayaan membacakan pembelaan, dalam sidang di PN Medan, Rabu (23/8/2013).

DPRD Kota Gunungsitoli Tinjau Lokasi Reklamasi yang Diduga Ilegal Di Miga

REKLAMASI: Rombongan Komisi 3 DPRD Kota Gunungsitoli, tim PSDKP Sibolga melakukan pertemuan singkat dengan perwakilan warga pelaku reklamasi serta warga nelayan desa Miga.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Komisi 3 DPRD Gunungsitoli meninjau lokasi reklamasi yang diduga ilegal di Desa Miga Gunungsitoli, Selasa (22/8/2023). Rombongan Komisi 3 yang dipimpin oleh Yunius Larosa tersebut menyatakan kedatangan mereka untuk merespon keluhan para nelayan terkait reklamasi tersebut.

“Kedatangan kami kesini berdasarkan laporan masyarakat ke DPRD Kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu. Dari hasil konfirmasi kita kepada warga yang melakukan reklamasi ini, tidak bisa menunjukan izin. Kita temukan ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yunius Larosa.

Dirinya mengimbau, supaya penimbunan untuk sementara dihentikan, sampai memperoleh legalitas yang sah sebagaimana sudah diatur melalui Perpres dan Peraturan Menteri terkait.

Politisi partai Demokrat itu, mengatakan dalam waktu dekat akan mengundang masyarakat Desa Miga khususnya nelayan, terlapor, OPD terkait di Pemko Gunungsitoli untuk dengar pendapat yang akan dilaksanakan di DPRD Kota Gunungsitoli.

“Dalam waktu dekat kami DPRD Kota Gunungsitoli akan mengundang RDP para pelapor, terlapor, OPD terkait dan pihak-pihak lainnya,” kata Yunius.

Sementara, tiga orang tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sibolga yang juga turut meninjau lokasi bersamaan dengan kunjungan rombongan Komisi 3 DPRD Kota Gunungsitoli, tidak banyak berkomentar. Dari amatan Sumut Pos, tim PSDKP Sibolga sempat melakukan pengukuran yang telah ditimbun.

“Memang kedatangan kami kesini, berdasarkan laporan masyarakat Desa Miga, terkait penolakan terhadap reklamasi yang diduga ilegal. Kami belum bisa memberikan informasi yang berimbang, karena terlapor belum bisa dimintai keterangan. Alasannya sedang ada kemalangan di keluarganya,” kata salah seorang anggota tim bermarga Marbun kepada Sumut Pos.

Pantauan Sumut Pos di lokasi rombongan Komisi 3 DPRD Kota Gunungsitoli diantaranya, Yunius Larosa, Riduan Saleh Zega, Asogo Zega, Firman Zebua, turut hadir Kadis Perikanan Kota Gunungsitoli, Kadis Lingkungan Hidup, Camat Gunungsitoli, Kepala Desa Miga, mewakili warga pelaku reklamasi dan masyarakat desa Miga.

Usai melakukan pertemuan dan bincang-bincang singkat di lokasi masing-masing instansi bubar. Pada pertemuan ini, masing-masing pihak sepakat penimbunan laut, untuk sementara dihentikan. (adl/ram)