28 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 1256

Bangga Anaknya Ikut, Orangtua Pramuka Apresiasi Bupati Dairi

APRESIASI: Orangtua kontingen Pramuka cabang Kabupaten Dairi yang mengikuti Rainas XII di Jakarta memberikan apresiasi kepada Bupati Dairi, Eddy KA Berutu.Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Para orangtua peserta Raimuna Nasional (Rainas) kontingen Pramuka cabang Kabupaten Dairi, bangga karena anak mereka ikut Rainas XII di Jakarta. Mereka juga mengapresiasi Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, karena sudah memfasilitasi dan memberangkatkan kontingen Dairi, Senin (7/8/2023).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat mengatakan, para orangtua ke 16 orang yang diberangkatkan ke Jakarata berharap, ilmu yang didapat selama Rainas dapat di terapkan bagi anak Dairi lainnya sehingga akan lahir anak-anak sesuai Dasa Darma Pramuka.

Anggara menambahkan, pelepasan sebanyak 16 orang kontingen Pramuka Dairi yang akan mengikuti Rainas XII tahun 2023 dilakukan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu di Gedung PLUT kompleks Taman Rekreasi Sidikalang, Senin (7/8/2023).

Nurlina Kudadiri, orang tua siswa mengaku bangga karena pemerintah hadir memberikan dukungan kepada anak-anak mereka sehingga dapat mengikuti Rainas.

“Semoga ilmu yang didapat dapat dibagi kepada teman-temannya,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sahlur Padang yang mengaku bangga dengan anaknya, serta memberikan apresiasi kepada pemerintah.

“Terima kasih untuk Bupati Dairi yang sudah memberikan fasilitas,” ungkapnya.

Rainas akan diselenggarakan di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka, Cibubur, Jakarta Timur pada, 14 – 21 Agustus 2023 mendatang, ungkapnya. (rud/ram)

4 Klub Lolos Semifinal Forkopimda Cup Sergai

LOLOS: Klub Barusta FC Perbaungan lolos semifinal Forkopimda Cup Serdang Bedagai. ( fad)

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 4 klub berhasil lolos ke babak semifinal turnamen sepakbola U-23 Forkopimda Cup Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2023 dalam rangka menyambut dan memeriahkan hari Kemerdekaan RI ke-78.

Pertandingan memperebutkan tiket semifinal di babak 8 besar digelar, Senin (7/8) di dua lapangan yakni stadion bola 26 Juli PT Lonsum Desa Rambung Sialang Tengah Kecamatan Sei Rampah dan lapangan PT Fajar Agung Desa Bangabeng Kecamatan Pengajahan

Ke 4 klub yang lolos ke babak semifinal, yaitu Barusta FC Perbaungan, Suka Jadi Tanjung Beringin, Kejora FC dan PSBR Tanah Besih.

Klub Barusta FC yang bermain di lapangan PT Lonsum Rambung Sialang Tengah berhasil menang lewat adu finalti melawan Perppapi Paya Pinang dengan skor 3-0, setelah bermain tanpa gol 0-0, masih di lapangangan yang sama PSBR Tanah Besih menang atas Sergai United dengan skor 1-0.

Sedangkan klub PS Suka Jadi yang bertanding di lapangan PT Fajar Agung memang dengan skor 1-0 melawan Sergai Football Academy, masih di lapangan yang sama Kejora FC menang 3-0 melawan TBM Melati lewat drama adu finalti, setelah bermain dua babak dengan skor imbang 1-1.

Ketua Forkopimda Cup Sergai Darmawan menuturkan laga semifinal akan digelar, Rabu (9/8) di lapangan PT Socfindo Bangun Bandar Desa Martebing Kecamatan Sei Rampah.

“Laga semifinal klub yang akan bertanding Barusta FC Perbaungan akan berhadapan dengan PSBR Tanah Besih Kecamatan Tebing Syahbandar, PS Suka Jadi Kecamatan Tanjung Beringin akan berhadapan dengan klub Kejora FC Kec.Sei Rampah,” ungkap Darmawan.

Sementara itu, Sekretaris Forkopimda Cup, Edi Saputra mengatakan dalam pertandingan laga semifinal ini pihaknya berharap kiranya sama-sama menjunjung tinggi sportifitas dan fair play.

“Serta jaga suasana kondusifitas baik itu official maupun suporter seluruh klub yang bertanding demi kesuksesan turnamen Forkopimda Cup Sergai tahun 2023 ini,” tutupnya. (fad/ram)

Masih Banyak Warga Medan Tak Dapatkan Suplai Air Bersih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendorong Pemko Medan untuk merespon keluhan masyarakat Medan terkait krisis layanan air bersih. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi sebagai satu satunya perusahaan pengelola air bersih di Medan dinilai belum sanggup memenuhi kebutuhan warga.

Menurut politisi PDIP itu, saat ini masih banyak warga mengeluhkan krisis air bersih, baik belum adanya suplai air maupun pendistribusian air yang lancar. Namun belum juga ada respon yang baik, sehingga krisis air bersih masih dialami hingga saat ini.

“Setiap saya ketemu konstituen saat sosper dan reses, warga selalu mengeluhkan air bersih. Banyak warga belum mendapat suplay air bersih, begitu juga masalah pendistribusian air yang macet dan tersendat,” ucap Paul, Selasa (8/8/2023).

Untuk itu, kata Paul, Pemko Medan diminta untuk merespon dan mengatasi keluhan warga. Pemko Medan didorong untuk terus mengalakkan proyek sumur bor dilingkungan warga yang krisis air bersih. Nantinya, Pemko dapat bekerjasama dengan pihak Tirtanadi untuk sistem pendistribusiannya kepada warga.

“Sebab masalah air merupakan kebutuhan yang mendasar. Untuk itu, pemerintah harus merespon masalah ini dengan sangat serius dan menjadikannya prioritas,” ujarnya.

Adapun contoh keluhan yang ia dapatkan, sambung Paul, seperti dari warga Jalan Pancing III Gg Anggrek, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Dikatakan Paul, seorang warga yang sudah 27 Tahun berdomisili disana mengeluhkan ketiadaan pasokan air bersih, namun sampai saat ini belum juga mendapatkan pasokan air bersih dari Tirtanadi.

Ketika itu, warga bermohon untuk pemasangan pipa tirtanadi sejak 5 tahun lalu, namun pihak manajemen Tritanadi menyuruh warga untuk membayar biaya pemasangan pipa sepanjang 100 meter dengan biaya sekitar Rp 30 juta.

“Namun akibat ketiadaan biaya, warga disana terpaksa mengurungkan niatnya dan saat ini menggunakan air sumur yang kualitas airnya kurang layak karena berbau dan berwarna. Masalah ini harus ditanggapi Pemko Medan secara serius dan sesegera mungkin,” pungkasnya.
(map/ram)

Pemkab Dairi Latih Pelaku UMKM Pengelolaan Bisnis & Wirausaha Manajemen

PAPARAN: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu didampingi Kadis Perindagkop UMKM, Iwan Taruna Berutu menyampaikan paparan saat membuka pelatihan pengelolaan bisnis dan wirausaha managemen untuk sejumlah pelaku UMKM di gedung PLUT, Selasa (8/8/2023).Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, menggelar pelatihan pengelolaan bisnis dan wira usaha managemen kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), di gedung PLUT kompleks Taman Rekreasi Sidikalang, Selasa (8/8/2023).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat mengatakan, Kepala Dinas Perindagkop UMKM Dairi, Iwan Taruna Berutu menyampaikan, kegiatan ini diikuti 20 peserta berasal dari sejumlah Kecamatan di Dairi.

Iwan mengatakan, pelatihan ini bertujuan agar pelaku UMKM bisa lebih maju mengelola bisnis dan manajemen usaha mereka.

“Kegiatan pelatihan akan berlangsung 4 hari, 8-11 Agustus 2023,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu menegaskan, kopi harus bisa memberikan keejahteraan bagi pelaku usahanya.

“Pembangunan gedung pusat layanan usaha terpadu (PLUT) ini diarapkan dapat membantu pelaku UMKM memperoleh pengetahuan seperti pelatihan yang kita lakukan sekarang,” katanya.

Kelompok pelaku UMKM, harus memiliki pengetahuan mumpuni sehingga pengelolaan usahanya lebih maju. Dengan begitu, ekonomi mereka meningkat melalui penjualan produk seperti kopi.

Manfaatkan pelatihan ini dengan baik. Tidak perlu takut untuk bertanya jika belum difahami.

“Kalian harus mengetahui bagaimana cara atau strategi mengembangkan usaha yang kalian tekuni saat ini,” pungkasnya.(rud/ram)

Bupati Dairi Buka Turnamen Volly Karang Taruna Cup 2

DIABADIKAN: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu diabadikan bersama peserta turnamen Karang Taruna Cup 2 di Kecamatan Gunung Sitember, Senin (7/8/2023).Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, membuka turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 2 di Kecamatan Gunung Sitember, Senin (7/8/2023).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat, Selasa (8/8/2023) mengatakan, turnamen volly di Gunung Sitember, merupakan turnamen kedua digelar Karang Taruna, setelah sebelumnya diadakan di Kecamatan Pegagan Hilir.

Turnamen bola volly Karang Taruna Cup 2 diikuti 8 tim.
Disampaikan Anggara, dalam kesempatan itu, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, menyampaikan apresiasi kepada Karang Taruna, karena sudah menyelenggarakan turnamen.

Menurut Bupati, kegiatan olahraga seperti ini sangat positif bagi anak muda. Dimana, selain untuk kesehatan dan mencari bibit atau atlet olahraga. Kegiatan ini dapat menangkal peredaran narkoba di kalangan anak muda.

“Saya bangga dan senang. Dengan olahraga pengaruh negatif seperti narkoba bisa dicegah. Turnamen ini kita harapkan bisa melahirkan atlet berprestasi membawa harum nama Kabupaten Dairi,” ungkap Eddy KA Berutu.

Bupati sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Dairi berpesan, suapaya semua tim yang mengikuti turnamen menjaga sportivitas.

“Berkompetisilah dengan baik dan benar dan selamat bertanding,” pungkasnya.

Hadir Camat Gunung Sitember, Jonathan Ginting, Sekretaris Satpol PP, Dedy Sofian Ujung, Ketua Karang Taruna Kabupaten Dairi, Davit Silitonga, Kades Gunung Sitember, Mimbar Nelson Ginting, Dewan Pembina Karang Taruna, Charles Tamba, Ketua Karang Taruna Kecamatan Gunung Sitember, Jonel Sitanggang. (rud/ram)

Sidang Gugatan Tolak Pembangunan Underpass Juanda di PTUN Medan, Warga Tuntut Keadilan

Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan menggelar sidang perdana gugatan penolakan pembangunan Underpass di Jalan Juanda Medan, Selasa (8/8). Gugatan itu, diajukan oleh Tim kuasa hukum Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee, bersama 8 warga lainnya.

Sidang diketuai oleh Alpon Teri Sagala, dengan agenda pemeriksaan persiapan dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat. Dalam gugatan tersebut, tergugat pertama Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan.

Tergugat dua, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Tergugat ketiga, Wali Kota Medan. Tergugat keempat, Gubernur Sumut, Tergugat kelima, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tergugat keenam, Dekan Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), dan tergugat ketujuh, Mendikbudristek cq Rektor USU.

“Sidang pertama, pemeriksaan persiapan. Disamping itu, melihat persiapan,” ucap Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA kepada wartawan di PTUN Medan, disela-sela sidang gugatan tersebut.

Refman mengungkap bahwa Ada beberapa masyarakat di Jalanan Juanda dan sekitarnya, memasukkan permohonan intervensi untuk ikut sebagai pihak penggugat dalam gugatan menolak pembangunan Underpass tersebut.

“Permohonan intervensi, ikut bersama-sama keberatan pembangunan Underpass. Paling utama, ada ketidakadilan,” jelas Refman.

Refman mengungkap pembangunan Underpass ini, dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, tidak memberikan keadilan bagi masyarakatnya. Karena, disisi kiri jalan Juanda ke Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan. Terdapat hotel, gudang pemerintah, hingga pusat perlengkapan rumah tangga tidak terkena pelebaran.

“Penduduk istimewa Kota Medan tidak kena. Kami ini, penduduk dibelakangkan dan dikorbankan. Mudah-mudahan pak Walikota tahu ini, takut tidak tahu ini,” ucap Refman.

Refman mengatakan poin utama dalam gugatan tersebut, membatalkan pembangunan Underpass itu. Karena tidak memiliki rasa keadilan bagi masyarakatnya di sekitar Jalan Juanda tersebut.

“Biar pembangunan Underpass ini, dibatalkan. Itu bukan jalan keluar, banyak jalan keluar. Satu arus, lebarkan kiri dan kanan. Ini kanan tidak kena, ini tidak ada keadilan,” jelas Refman.

Refman optimis dan yakin PTUN Medan sebagai benteng keadilan akan memberikan rasa keadilan kepada penggugat.”Karena kajian dari Profesor teknik (USU) itu, tidak bisa diambil dengan akal sehat. Sebagian kena dan sebagian tidak,” katanya.

Refman mengungkap contoh pembangunan Underpass simpang Titi Kuning, Kota Medan. Tidak menjadi solusi dalam mengurangi kemacetan di jalan tersebut. Tetap menimbulkan kemacetan dan banyak usaha warga yang tutup.

“Di Jalan Juanda itu, tinggal diatur lampu merah, 5 menit, 7 menit. Harusnya dikaji dulu rekayasa lalulintas. Ini tidak tanpa ada informasi,” ujar Refman.

Refman meminta kepada Pemko Medan dan pihak terkait dalam pembangunan Underpass itu. Untuk menghargai proses hukum di PTUN Medan. Jangan ada aktivitas pembangunan dulu.

“Berkaitan dengan Underpass kita minta ditunda, selama proses di PTUN. Kita tunggu saja, satu terima dan satu lagi banding. Tetap kita upaya hukum,” ucap Refman dengan tegas.

Warga terkena dalam pembangunan Underpass ini, juga menolak kompensasi diberikan Pemko Medan. Karena, dinilai kompensasi tidak sebanding dengan usaha mereka jalani puluhan tahun tersebut. Kemudian, berdampak dengan usaha yang akan bangkrut.

“Belum ada kompensasi, sosialisasi tidak jelas. Kita tidak mau kompensasi, ganti untung tidak mau, apa lagi ganti rugi. Berdampak dengan usaha warga di lokasi pembangunan Underpass,” tutur Refman sembari mengatakan sidang selanjutnya, PTUN Medan akan digelar 22 Agustus 2023.

Sementara itu, Johannes Liong mengungkapkan warga menolak pembangunan Underpass. Karena tidak memberikan keadilan dan akan mematikan usaha mereka.

“Kita menolak karena tidak ada keadilan disini, ada gak kena, kita kena. Kita tidak bisa lagi nanti,” ucap Johannes yang tinggal dan memiliki usaha di Jalan Juanda/Jalan Brigjen Katamso, nomor 144.

Johannes mengungkapkan bahwa kemacetan di Jalan Juanda Kota Medan itu, terjadi saat pagi hari masyarakat pergi kerja jam dan sore saat masyarakat pulang kerja. Sisanya, aktivitas Lalulintas normal dan tidak ada kemacetan.

“Kita ada bukti lampu merah itu, di stell supaya macet. Merahnya lama, hijau cuma 30 detik. Kita ada buktinya. Kita ada foto, nanti kita serahkan ke persidangan sebagai bukti,” jelas Johannes yang sudah tinggal sejak tahun 1990.(gus)

Usut Dugaan Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan, Mahfud Minta Itjen TNI Turun Tangan

Mahfud MD.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) TNI AD turun tangan, untuk melakukan pengecekan terkait peristiwa anggotanya yang diduga mendatangi kantor Polrestabes Medan, Sabtu (5/8). Mahfud meminta, Itjen TNI AD dapat mencari tahu apa yang melatarbelakangi peristiwa itu.

“Kalau berita benar, tentu ironi. Tapi terkadang berita itu lebih seru dari faktanya, untuk memastikan itu Irjen AD perlu turun tangan,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (7/8).

Mahfud juga menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi terkait peristiwa yang diduga merupakan intervensi penegakan hukum, dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lahan di Sumatera Utara itu. “Tentu saja Polhukam akan koordinasi,” tegas Mahfud.

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras intervensi dan intimidasi oknum-oknum TNI pada kerja penyidik Polrestabes Medan terkait penahahan seorang tersangka.

“Intervensi TNI pada kewenangan Penyidikan Polri adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karenanya, Pangdam Bukit Barisan harus memberikan sanksi kepada Mayor DH serta puluhan oknum lainnya,” kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, Senin (7/8) dalam siaran persnya diterima Sumut Pos.

Sebelumnya diberitakan, pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan. Dengan dipimpin Mayor DH yang merupakan oknum Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mencari

dan bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, terkait kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial ARH yang disebutkan saudara dari Mayor DH.

Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor DH memaksakan kehendaknya agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan.

Tindakan Mayor DH itu, kata Sugeng adalah intervensi terang terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karena itu, Pangdam I/BB Mayjen M Hasan Hasibuan harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya tersebut.

IPW mencatat bahwa telah terjadi beberapa peristiwa intervensi/konflik di lapangan yang berusaha mempengaruhi tugas polisi oleh oknum TNI yang berakhir dengan gesekan. Diantaranya, penyerangan terhadap Mapolres Pelabuhan Makasar dan juga Mapolres Janeponto.

Sehingga, bila pimpinan TNI tidak tegas untuk mengingatkan anggotanya terkait tugas dan kewenangan Polri pasca berlakunya UU 2 Tahun 2002 tentang Polri maka tetap potensi gesekan tetap akan muncul. Kasus Brigjen Junior Tumilaar kiranya bisa menjadi rujukan sikap pimpinan TNI, dimana pimpinan TNI secara tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik masyarakat sipil.

IPW juga menyayangkan sikap Polrestabes Medan yang serta merta tunduk pada tekanan /intervensi tersebut dengan menangguhkan tersangka ARH pasca digeruduk oleh puluhan anggota TNI yang di pimpin oleh MH yang kedatangannya untuk menanyakan perihal permohonan penangguhan ARH. Sikap lemah Polrestabes Medan ini akan menjadi preseden buruk praktek penegakan hukum ke depan.

“Profesionalisme, akuntabilitas kerja dan integritas adalah kunci Polri dalam menjalankan kewenangannya. Dalam kasus di Polretabes Medan ini kalau Kasatreskrimnya Profesinal dan akuntable dalam menyidik perkara tidak perlu takut atau khawatir,” pungkasnya.

Penahanan ARH Ditangguhkan

Pasca puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, akhirnya penahanan terhadap tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah, berinisial ARH ditangguhkan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda membenarkan permohonan penangguhan penahanan ARH tersebut. “Iya benar dan itu merupakan kewenangan dari penyidik. Selain itu, ada jaminan dan penjamin bahwa tersangka tidak akan kabur setelah penahanannya ditangguhkan,” ujarnya, Senin (7/8).

Sebelumnya, puluhan prajurit TNI menggeruduk Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, pada Sabtu (5/8) kemarin, berkisar pukul 14.00 WIB.

Setibanya di Mapolrestabes Medan, mereka pun langsung menuju ruangan Satreskrim Polrestabes Medan. Kedatangan mereka terkait kasus pemalsuan surat tanah seorang tersangka inisial ARH. Mereka meminta agar penahanan ARH ditangguhkan.

Sempat terjadi perdebatan antara Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dengan prajurit TNI yang mendatangi ruangannya.

Kodam I/BB sendiri juga akan meminta keterangan dari Mayor Dedi Hasibuan. “(Dedi) akan diminta keterangan untuk klarifikasi,” kata Kapendam I/BB Konolonel Rico Siagian.

Rico belum menjelaskan kapan Mayor Dedi, yang menjabat Kasi Undang-Undang Kumdam I/BB, akan diperiksa. Dia juga belum menjelaskan siapa yang akan memeriksa Dedi. “Bisa Denpom, Pomdam, atau Sinteldam,” ungkap Rico. (dwi/ila)

Semua Kabel Menjuntai Harus Ditertibkan

Tiang bambu menopang kabel utilitas yang semrawutan di Jalan Perniagaan Medan, Senin (7/8/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Founder Ethics of Care, Farid Wajdi meminta agar seluruh kabel listrik dan fiber optik yang menjuntai di pinggir jalan harus ditertibkan oleh pemerintah.

“Sebenarnya telah banyak protes dan keluhan soal kabel-kabel listrik ataupun fiber optik yang semrawut dan tidak tertata tersebut, melalui media sosial (Medsos) atau media massa,” ujar Farid kepada Sumut Pos di Medan, Senin (7/8).

Menurutnya, kabel-kabel yang tak jarang ditemukan menggantung tidak beraturan kini semakin menjadi sorotan publik, usai mengakibatkan celaka seorang mahasiswa pengguna jalan.

“Jika mau mengambil pelajaran, baik bagi provider maupun pemerintah semestinya memperbaiki dan menertibkan semua kabel-kabel listrik itu. Sepertinya persoalan ini sudah berlarut-larut dan tidak kunjung selesai di banyak wilayah,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Farid, penting sekali mengantisipasi kejadian tersebut dengan cara meningkatkan pengawasan dan penertiban pemasangan kabel ke depannya.

Sebenarnya, kata dia, temuan mengenai kabel-kabel lain seperti kabel listrik yang ditemukan menjuntai di berbagai daerah yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, sudah lama disuarakan.

Tetapi sekali lagi, sebutnya, baik provider maupun pemerintah setempat tak ambil pusing dan membiarkan masalah tersebut berlarut-larut.

“Sebelumnya pernah disampaikan bahwa seharusnya semua provider yang punya jaringan fiber optik, sama seperti saat pasang di perumahan harus ada izinnya. Apakah Pemerintahan Kota (Pemko) Medan punya regulasi Perda mengatur soal itu? Jadi standar pemasangan kabel listrik, internet, Telkom, harus sesuai Perda itu. Atau memang pemasangan kabel internet tersebut memang tidak ada regulasinya,” tegasnya.

Farid menilai, tidak dapat dibayangkan setiap perusahaan harus memasang satu tiang kabel di suatu lokasi yang sama. Sebab ditemukan kasus pada satu titik bisa terpasang 7-11 tiang. Ada yang menumpang secara legal, ada yang ilegal.

Apalagi, lanjutnya, kabel yang menumpang di tiang listrik kebanyakan tidak melapor. Kadang juga menumpang di tiang provider lain. “Padahal seharusnya kabel-kabel itu dirapikan dengan cara dimasukkan ke dalam tanah. Selain dirapikan, Pemko juga sambil mengecek perizinan kabel-kabel semrawut ini. Kalau tidak berizin alias bodong, kabel itu akan dipotong. Bila perlu adakan pajak untuk pengadaan tiang dan kabel. Jumlahnya mungkin jutaan di setiap kota, dan itu bisa sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru,” pungkasnya. (dwi/ila)

Blanko e-KTP di Disdukcatpil Labuhanbatu Mulai Tersedia

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Maznil Khairi mengatakan berdasarkan surat edaran (SE) Ditjen Dukcatpil Kemendagri keterbatasan stok blangko KTP-EL, sudah teratasi.

“Dalam waktu dekat ini sudah mulai tersedia diharapkan akan mencukupi sampai akhir tahun 2023,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Maznil Khairi saat menjadi pembina apel gabungan Pemkab Labuhanbatu di lingkungan ke kelompok ll, di halaman depan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman. Senin (7/8).

Menurutnya, memasuki tahun politik pemilihan umum 2024, salah satu target digitalisasi administrasi kependudukan adalah melaksanakan percepatan program identitas kependudukan digital (IKD) secara nasional, dan target perekaman e-KTP yaitu wajib e-KTP sampai dengan 14 Februari 2024.

“Ditjen Dukcatpil Kemendagri, percepatan program identitas kependudukan digital menargetkan perekaman e-KTP wajib sampai dengan 14 Februari 2024,” kata Maznil Khairi.

Selain itu, dia menyampaikan Undang – undang No16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang – undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 Tahun. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur dimaksud, orangtua pihak laki – laki dan wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti yang cukup,” ucapnya.

Di depan peserta apel, Maznil Khairi meminta untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat agar segera mengurus administrasi kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu secara langsung maupun online dengan aplikasi Whatsapp.

“Khusus kepada seluruh staf Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, saya mintakan untuk bekerja secara maksimal dalam melayani pengurusan dokumen administrasi kependudukan.” tutup Maznil Khairi. (fdh/han)

Juli 2023, Inflasi Kota Tebingtinggi 0,10 Persen

RAKOR: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani ketika bersama OPD mengikuti rakor terkait inflasi daerah bersama Kemendagri di Gedung Balai Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tingkat inflasi di Kota Tebingtinggi berada di posisi 0,10 persen. Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Tebingtinggi usai mengikuti secara virtual rapat kordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kemendagri di Gedung Balai Kota, Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Senin (7/8).

Rapat koordinasi di Kota Tebingtinggi dipimpin Pj Wali Kota Syarmadani didampingi Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, Kadis Nakerperindag Iboy Hutapea, Kadis Perdagangan, Koperasi dan UMKM Zahidin dan OPD lainnya.

Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani mengatakan, inflasi di Kota Tebingtinggi pada Juli 2023 sebesar 0,10 persen sama dengan tingkat inflasi yang ada di Kota Pematangsiantar.

“Bulan ke bulan (m to m) dan sementara inflasi tahun ke tahun (y to y) sebesar 3,17 persen,” jelas Syarmadani.

Sebagai informasi, lanjut Syarmadani, untuk data inflasi di Kota Tebingtinggi berdasarkan BPS Kota Tebingtinggi, IHK (Indeks Harga Konsumen) Kota Tebingtinggi mengikuti IHK Kota Pematangsiantar.

Sebelumnya rakor yang dipimpin Mendagri, Muhammad Tito Karnavian bahwa inflasi di bulan Juli 2023 sebesar 3.08 persen. Menurutnya, angka ini dinamis dan perlu pengendalian dari waktu ke waktu. Selain itu dikatakan Mendagri, nilai inflasi 3.08 persen merupakan angka yang cukup stabil.

“Artinya yang bisa diterima oleh konsumen masyarakat karena kesediaan barang dan jasa serta keterjangkauan harganya. Kalau bisa di turunkan lagi diangka 2 persen, maka akan lebih baik lagi yang akan menurunkan beban hidup dan biaya hidup masyarakat,” kata Mendagri.

Tito berharap masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan panic buying (berbelanja berlebihan) terhadap keadaan stok beras di Indonesia, karena stok beras terkendali dan cukup.

Lebih lanjut Tito menjelaskan, langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi ketersediaan beras di daerah, perlu mengetahui di daerah mana yang merupakan kantong-kantong produksi beras yang mengalami kekeringan, perlu mengetahui daerah mana saja yang kekurangan beras dan mengalami kenaikan beras dan perlu dilakukan intervensi terhadap daerah yang mengalami kedua kondisi tersebut. (ian/han)