26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Usut Dugaan Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan, Mahfud Minta Itjen TNI Turun Tangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) TNI AD turun tangan, untuk melakukan pengecekan terkait peristiwa anggotanya yang diduga mendatangi kantor Polrestabes Medan, Sabtu (5/8). Mahfud meminta, Itjen TNI AD dapat mencari tahu apa yang melatarbelakangi peristiwa itu.

“Kalau berita benar, tentu ironi. Tapi terkadang berita itu lebih seru dari faktanya, untuk memastikan itu Irjen AD perlu turun tangan,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (7/8).

Mahfud juga menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi terkait peristiwa yang diduga merupakan intervensi penegakan hukum, dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lahan di Sumatera Utara itu. “Tentu saja Polhukam akan koordinasi,” tegas Mahfud.

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras intervensi dan intimidasi oknum-oknum TNI pada kerja penyidik Polrestabes Medan terkait penahahan seorang tersangka.

“Intervensi TNI pada kewenangan Penyidikan Polri adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karenanya, Pangdam Bukit Barisan harus memberikan sanksi kepada Mayor DH serta puluhan oknum lainnya,” kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, Senin (7/8) dalam siaran persnya diterima Sumut Pos.

Sebelumnya diberitakan, pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan. Dengan dipimpin Mayor DH yang merupakan oknum Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mencari

dan bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, terkait kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial ARH yang disebutkan saudara dari Mayor DH.

Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor DH memaksakan kehendaknya agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan.

Tindakan Mayor DH itu, kata Sugeng adalah intervensi terang terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karena itu, Pangdam I/BB Mayjen M Hasan Hasibuan harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya tersebut.

IPW mencatat bahwa telah terjadi beberapa peristiwa intervensi/konflik di lapangan yang berusaha mempengaruhi tugas polisi oleh oknum TNI yang berakhir dengan gesekan. Diantaranya, penyerangan terhadap Mapolres Pelabuhan Makasar dan juga Mapolres Janeponto.

Sehingga, bila pimpinan TNI tidak tegas untuk mengingatkan anggotanya terkait tugas dan kewenangan Polri pasca berlakunya UU 2 Tahun 2002 tentang Polri maka tetap potensi gesekan tetap akan muncul. Kasus Brigjen Junior Tumilaar kiranya bisa menjadi rujukan sikap pimpinan TNI, dimana pimpinan TNI secara tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik masyarakat sipil.

IPW juga menyayangkan sikap Polrestabes Medan yang serta merta tunduk pada tekanan /intervensi tersebut dengan menangguhkan tersangka ARH pasca digeruduk oleh puluhan anggota TNI yang di pimpin oleh MH yang kedatangannya untuk menanyakan perihal permohonan penangguhan ARH. Sikap lemah Polrestabes Medan ini akan menjadi preseden buruk praktek penegakan hukum ke depan.

“Profesionalisme, akuntabilitas kerja dan integritas adalah kunci Polri dalam menjalankan kewenangannya. Dalam kasus di Polretabes Medan ini kalau Kasatreskrimnya Profesinal dan akuntable dalam menyidik perkara tidak perlu takut atau khawatir,” pungkasnya.

Penahanan ARH Ditangguhkan

Pasca puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, akhirnya penahanan terhadap tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah, berinisial ARH ditangguhkan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda membenarkan permohonan penangguhan penahanan ARH tersebut. “Iya benar dan itu merupakan kewenangan dari penyidik. Selain itu, ada jaminan dan penjamin bahwa tersangka tidak akan kabur setelah penahanannya ditangguhkan,” ujarnya, Senin (7/8).

Sebelumnya, puluhan prajurit TNI menggeruduk Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, pada Sabtu (5/8) kemarin, berkisar pukul 14.00 WIB.

Setibanya di Mapolrestabes Medan, mereka pun langsung menuju ruangan Satreskrim Polrestabes Medan. Kedatangan mereka terkait kasus pemalsuan surat tanah seorang tersangka inisial ARH. Mereka meminta agar penahanan ARH ditangguhkan.

Sempat terjadi perdebatan antara Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dengan prajurit TNI yang mendatangi ruangannya.

Kodam I/BB sendiri juga akan meminta keterangan dari Mayor Dedi Hasibuan. “(Dedi) akan diminta keterangan untuk klarifikasi,” kata Kapendam I/BB Konolonel Rico Siagian.

Rico belum menjelaskan kapan Mayor Dedi, yang menjabat Kasi Undang-Undang Kumdam I/BB, akan diperiksa. Dia juga belum menjelaskan siapa yang akan memeriksa Dedi. “Bisa Denpom, Pomdam, atau Sinteldam,” ungkap Rico. (dwi/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) TNI AD turun tangan, untuk melakukan pengecekan terkait peristiwa anggotanya yang diduga mendatangi kantor Polrestabes Medan, Sabtu (5/8). Mahfud meminta, Itjen TNI AD dapat mencari tahu apa yang melatarbelakangi peristiwa itu.

“Kalau berita benar, tentu ironi. Tapi terkadang berita itu lebih seru dari faktanya, untuk memastikan itu Irjen AD perlu turun tangan,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (7/8).

Mahfud juga menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi terkait peristiwa yang diduga merupakan intervensi penegakan hukum, dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lahan di Sumatera Utara itu. “Tentu saja Polhukam akan koordinasi,” tegas Mahfud.

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras intervensi dan intimidasi oknum-oknum TNI pada kerja penyidik Polrestabes Medan terkait penahahan seorang tersangka.

“Intervensi TNI pada kewenangan Penyidikan Polri adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karenanya, Pangdam Bukit Barisan harus memberikan sanksi kepada Mayor DH serta puluhan oknum lainnya,” kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, Senin (7/8) dalam siaran persnya diterima Sumut Pos.

Sebelumnya diberitakan, pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan. Dengan dipimpin Mayor DH yang merupakan oknum Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mencari

dan bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, terkait kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial ARH yang disebutkan saudara dari Mayor DH.

Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor DH memaksakan kehendaknya agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan.

Tindakan Mayor DH itu, kata Sugeng adalah intervensi terang terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karena itu, Pangdam I/BB Mayjen M Hasan Hasibuan harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya tersebut.

IPW mencatat bahwa telah terjadi beberapa peristiwa intervensi/konflik di lapangan yang berusaha mempengaruhi tugas polisi oleh oknum TNI yang berakhir dengan gesekan. Diantaranya, penyerangan terhadap Mapolres Pelabuhan Makasar dan juga Mapolres Janeponto.

Sehingga, bila pimpinan TNI tidak tegas untuk mengingatkan anggotanya terkait tugas dan kewenangan Polri pasca berlakunya UU 2 Tahun 2002 tentang Polri maka tetap potensi gesekan tetap akan muncul. Kasus Brigjen Junior Tumilaar kiranya bisa menjadi rujukan sikap pimpinan TNI, dimana pimpinan TNI secara tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik masyarakat sipil.

IPW juga menyayangkan sikap Polrestabes Medan yang serta merta tunduk pada tekanan /intervensi tersebut dengan menangguhkan tersangka ARH pasca digeruduk oleh puluhan anggota TNI yang di pimpin oleh MH yang kedatangannya untuk menanyakan perihal permohonan penangguhan ARH. Sikap lemah Polrestabes Medan ini akan menjadi preseden buruk praktek penegakan hukum ke depan.

“Profesionalisme, akuntabilitas kerja dan integritas adalah kunci Polri dalam menjalankan kewenangannya. Dalam kasus di Polretabes Medan ini kalau Kasatreskrimnya Profesinal dan akuntable dalam menyidik perkara tidak perlu takut atau khawatir,” pungkasnya.

Penahanan ARH Ditangguhkan

Pasca puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, akhirnya penahanan terhadap tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah, berinisial ARH ditangguhkan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda membenarkan permohonan penangguhan penahanan ARH tersebut. “Iya benar dan itu merupakan kewenangan dari penyidik. Selain itu, ada jaminan dan penjamin bahwa tersangka tidak akan kabur setelah penahanannya ditangguhkan,” ujarnya, Senin (7/8).

Sebelumnya, puluhan prajurit TNI menggeruduk Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, pada Sabtu (5/8) kemarin, berkisar pukul 14.00 WIB.

Setibanya di Mapolrestabes Medan, mereka pun langsung menuju ruangan Satreskrim Polrestabes Medan. Kedatangan mereka terkait kasus pemalsuan surat tanah seorang tersangka inisial ARH. Mereka meminta agar penahanan ARH ditangguhkan.

Sempat terjadi perdebatan antara Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dengan prajurit TNI yang mendatangi ruangannya.

Kodam I/BB sendiri juga akan meminta keterangan dari Mayor Dedi Hasibuan. “(Dedi) akan diminta keterangan untuk klarifikasi,” kata Kapendam I/BB Konolonel Rico Siagian.

Rico belum menjelaskan kapan Mayor Dedi, yang menjabat Kasi Undang-Undang Kumdam I/BB, akan diperiksa. Dia juga belum menjelaskan siapa yang akan memeriksa Dedi. “Bisa Denpom, Pomdam, atau Sinteldam,” ungkap Rico. (dwi/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/