25 C
Medan
Friday, April 3, 2026
Home Blog Page 13

Terkait Pasar Sambas, PUD Pasar Kota Medan Sudah Ajukan PK

PENDAFTRAN: Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan (kiri) didampingi kuasa hukum PUD Pasar Kota Medan, Munawar Sadzali (kanan) menunjukkan berkas pendaftaran PK.(Markus Pasaribu/Sumut Pos)
PENDAFTRAN: Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan (kiri) didampingi kuasa hukum PUD Pasar Kota Medan, Munawar Sadzali (kanan) menunjukkan berkas pendaftaran PK.(Markus Pasaribu/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, secara resmi telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan terhadap Pasar Sambas, Kota Medan.

“PUD Pasar Kota Medan sudah mendaftarkan PK dalam perkara Pasar Sambas pada 3 Maret lalu dengan Nomor 15/PK/pdt/2006/PN.Mdn,” ucap Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan didampingi kuasa hukum PUD Pasar Kota Medan, Munawar Sadzali SH MH kepada Sumut Pos, Rabu (11/3/2026).

Dikatakan Anggia, pengajuan PK tersebut sebagai bentuk komitmen PUD Pasar Kota Medan dalam membela hak-hak para pedagang Pasar Sambas agar dapat tetap berjalan di pasar tersebut.

“Sesuai janji kami kepada para pedagang, kami akan melakukan PK dan upaya itu sudah kita lakukan. Kita optimis PK ini akan diterima dan dimenangkan oleh PUD Pasar. Untuk itu, Kami mengimbau para pedagang untuk sama-sama mengawal upaya ini sekaligus berdoa bersama agar pengadilan dapat memberikan putusan yang berpihak kepada para pedagang,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PUD Pasar Kota Medan, Munawar Sadzali SH MH, mengatakan bahwa pengajuan PK tersebut dilakukan berdasarkan novum terbaru. Saat ini, PUD Pasar tengah menunggu proses pemeriksaan bukti baru atau pengambilan sumpah novum. “Saaat ini kita tinggal menunggu jadwal dan panggilan sidang,” ujar Munawar Sadzali SH MH dari kantor hukum MS Law Office tersebut.

Menurut Munawar, novum itu berupa temuan akte notaris Nomor 95 Tanggal 23 Agustus 1969 yang dibuat di hadapan notaris Roesli tentang pelunasan dan pembebasan tanggung jawab.

“Akta tersebut baru kita temukan 25 Januari 2026 lalu. Ketika persidangan awal belum pernah dihadirkan di persidangan. Akte ini sangat menentukan untuk mengubah keyakinan hakim dalam memberikan suatu putusan karena di situ ada yang namanya serah terima bangunan lantai dua oleh pihak Teuku John Meuraxa ke Jo Han Keng,” ujarnya.

Diuraikannya lebih rinci, pemilik lahan Teuku Djohan Meuraxa menjalin kerja sama membangun Pasar Sambas dengan Jo Han Keng. Saat itu dilakukan kesepakatan, yaitu lantai I untuk Djohan Meuraxa sedangkan lantai II untuk Jo Han Keng. Namun kemudian, Jo Han Keng menyerahkan lantai dua ke Pemko Medan yang selanjutnya diberikan ke PUD Pasar untuk dikelola.

“Itu dilakukan pada 1969 sebagaimana akte notaris Nomor 95 tanggal 23 Agustus 1969 di hadapan notaris Roesli,” sebutnya.

Dengan demikian, lanjutnya, akta tersebut menjadi hal paling dasar bagi PUD Pasar untuk mengelola lantai dua Pasar Sambas. “Harapan kami, novum ini diterima majelis hakim sehingga Pasar Sambas dapat kembali lagi dikelola oleh PUD Pasar.

Adapun para pihak, lanjut Munawar, yakni PUD Pasar sebagai pemohon pk, Johanes Utomo sebagai termohon PK sedangkan Pemko Medan sebagai turut termohon PK.

Munawar menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu, Pemko Medan sudah pernah mengajukan PK sedangkan PUD Pasar Medan belum pernah. Saat ini pihaknya mengajukan PK dan istilahnya PK ke II dengan alasan berbeda. (map/ila)

Tiga Hari Pencarian,  Anak SD Korban Hanyut Ditemukan Meninggal

EVAKUASI: Jasad Feri Immanuel Sinaga (12) korban hanyut di sungai Lae Simbelin di Desa Bakal Gajah, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, ditemukan meninggal, Rabu (11/3).(dok.Camat Silima Pungga-Pungga/SUMUT POS).
EVAKUASI: Jasad Feri Immanuel Sinaga (12) korban hanyut di sungai Lae Simbelin di Desa Bakal Gajah, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, ditemukan meninggal, Rabu (11/3).(dok.Camat Silima Pungga-Pungga/SUMUT POS).

DAIRI- Setelah tiga hari pencarian, Feri Immanuel Sinaga (12), siswa kelas VI sekolah dasar yang hanyut di Sungai Lae Simbelin, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Korban yang merupakan warga Desa Bakal Gajah, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, ditemukan di hilir sungai tepatnya di bawah Jembatan Sopo Butar, Desa Sopobutar, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Selasa (10/3) sekitar pukul 22.50 WIB.

Camat Silima Pungga-Pungga Edwin Goncang Nababan mengatakan, jasad korban ditemukan mengapung di aliran sungai sebelum akhirnya tersangkut di jaring yang sebelumnya telah dipasang oleh tim pencarian.

“Korban terlihat mengapung sebelum akhirnya tersangkut di jaring yang telah dipasang tim. Setelah itu langsung dilakukan evakuasi,” ujar Edwin saat dihubungi wartawan, Rabu (11/3).

Korban diketahui merupakan anak pertama dari empat bersaudara, putra pasangan Swandi Sinaga dan Megawati Sitorus. Jasadnya ditemukan sekitar 9 kilometer dari lokasi awal kejadian.

Setelah ditemukan, tim yang telah melakukan pencarian selama tiga hari langsung mengevakuasi korban menggunakan kantong jenazah yang telah disiapkan. Selanjutnya jenazah dibawa ke rumah duka untuk diperlihatkan kepada keluarga.

Namun karena kondisi jenazah yang sudah membengkak dan mengeluarkan bau, jenazah tidak diturunkan dari mobil ambulans. Pihak keluarga hanya diperlihatkan bagian wajah korban sebelum kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah.

“Karena kondisi jenazah sudah bengkak dan mengeluarkan bau, tidak memungkinkan lagi untuk disemayamkan. Pihak keluarga sepakat malam itu juga korban langsung dimakamkan,” jelas Edwin.

Edwin menyampaikan Pemerintah Kecamatan Silima Pungga-Pungga turut berduka cita mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencarian, termasuk masyarakat, perangkat desa, Forkopimcam, BPBD Dairi, serta Basarnas. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pencarian korban dengan penuh semangat dan kepedulian,” ujarnya.

Sebelumnya, korban dilaporkan hilang setelah hanyut saat berenang di Sungai Lae Simbelin di Desa Bakal Gajah pada Minggu (8/3). Peristiwa tersebut sempat membuat warga setempat melakukan pencarian bersama tim penyelamat hingga akhirnya korban ditemukan pada hari ketiga pencarian. (rud/ila)

Gubsu Bobby Nasution Terima Kunjungan Diplomatik Thailand, Bahas Peluang Kerja Sama Perfilman dan Pendidikan

KUNJUNGAN: Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kujungan kehormatan Wakil Kepala Misi Keduan Besar Kerajaan Thailand (Charge D'affires Royal Thai Embassy)  Mrs. Hathaichanok Riddhagni Frumau beserta rombongan di ruang kerja Gubernur lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30, Medan, Rabu (11/3/2026).
KUNJUNGAN: Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kujungan kehormatan Wakil Kepala Misi Keduan Besar Kerajaan Thailand (Charge D'affires Royal Thai Embassy)  Mrs. Hathaichanok Riddhagni Frumau beserta rombongan di ruang kerja Gubernur lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30, Medan, Rabu (11/3/2026).

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membahas peluang kerja sama di sektor perfilman dan pendidikan, saat menerima kunjungan diplomatik perwakilan Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (11/3/2026).

Kunjungan tersebut dihadiri di antaranya Charge D’Affaires Royal Thai Embassy in Jakarta Mrs Hathaichanok Riddhagni Frumau, Honorary Consul Royal Thai Honorary Consulate in Medan Mr Martono Anggusti, serta rombongan lainnya.

Menurut Bobby Nasution, hubungan diplomatik antara Indonesia dan Thailand yang telah terjalin sejak lama membuka peluang kerja sama yang lebih luas, termasuk dengan Provinsi Sumut.

Potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang besar, menurutnya, menjadikan Sumatera Utara layak menjadi tujuan investasi pihak luar, termasuk dari Thailand. Selain sebagai provinsi terbesar keempat di Indonesia, Sumatera Utara juga memiliki sejumlah kesamaan dengan Thailand di beberapa sektor.

“Tentu dengan hubungan diplomatik yang sudah ada selama ini, kita melihat peluang kerja sama dua negara ini, khususnya seperti produksi perfilman di Sumut, termasuk juga sektor pendidikan khusus perfilman. Apalagi kita punya produksi film dengan genre tertentu di Indonesia, yang juga menjadi unggulan di Thailand, yakni film horor,” ujar Gubernur Bobby Nasution.

Selain itu, Bobby Nasution juga menyambut baik tawaran program pendidikan tinggi lanjutan yang dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, selama ini banyak warga Thailand yang menempuh pendidikan di sejumlah kampus di Sumut.

Senada dengan itu, Charge D’Affaires Royal Thai Embassy in Jakarta Mrs Hathaichanok Riddhagni Frumau menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Gubernur Bobby Nasution kepada rombongan Kedutaan Besar Thailand yang berkunjung ke Sumut. Kunjungan tersebut juga menjadi langkah awal untuk mengunjungi beberapa kampus serta komunitas mahasiswa Thailand di daerah ini.

“Kami berterima kasih atas keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan yang telah diberikan kepada mahasiswa Thailand yang menempuh pendidikan di Sumatera Utara. Jadi sebenarnya untuk kerja sama dua negara ini bukan hanya ekonomi saja, tetapi juga pendidikan,” kata Riddhagni.

Ia juga menilai potensi kerja sama yang disampaikan Gubernur Bobby Nasution sangat baik. Secara geografis, Sumut memiliki banyak lokasi yang mendukung produksi film, khususnya film bergenre horor. Hal tersebut juga dinilai sejalan dengan rencana pengembangan pendidikan tinggi dengan konsentrasi studi perfilman ke depan.

Usai pertemuan, Gubernur Bobby Nasution menyematkan kain ulos sebagai tanda penghormatan atas kedatangan rombongan perwakilan dari Kerajaan Thailand.

Turut mendampingi Gubernur dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dedi J.P. Harahap, Kepala Dinas Kominfo Erwin Hotmansah Harahap, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Yuda Setiawan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Ade Sofianita, serta sejumlah pejabat lainnya.(san/ila)

Pemko Binjai akan Tata Kabel Udara Jadi Bawah Tanah, Fokus Estetika dan Keamanan Jalan

PENATAAN: Rapat rencana penataan kabel dan jaringan utilitas udara menjadi tanam bawah tanah.(Diskominfo Binjai/Sumut Pos)
PENATAAN: Rapat rencana penataan kabel dan jaringan utilitas udara menjadi tanam bawah tanah.(Diskominfo Binjai/Sumut Pos)

BINJAI– Pemerintah Kota Binjai berencana menata kabel dan jaringan utilitas udara menjadi kabel bawah tanah sebagai bagian dari upaya pembenahan infrastruktur perkotaan. Rencana ini terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Kota, Selasa (10/3/2026).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Binjai, Chairin Simanjuntak, dan dihadiri kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ikhsan Siregar, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wahyu Umara. Rapat ini merupakan tindak lanjut koordinasi sebelumnya dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Sumatera Utara.

“Melalui rapat ini, kita ingin menentukan langkah-langkah konkret, pembagian tugas, serta wilayah prioritas penataan kabel agar pelaksanaannya berjalan terkoordinasi,” ujar Chairin.

Ia menekankan bahwa penataan kabel bertujuan meningkatkan estetika perkotaan sekaligus kenyamanan masyarakat. Rencana eksekusi proyek ini akan diawali dengan survei lapangan bersama OPD terkait, APJATEL, dan operator jaringan telekomunikasi.

Survei ini menjadi dasar untuk menentukan jalur penataan kabel, pengubahan kabel udara menjadi kabel tanam, serta pembagian tugas dan jadwal pelaksanaan.

Kadis Kominfo Binjai Ikhsan Siregar, menambahkan, pelaksanaan penataan kabel utilitas diperkirakan dimulai setelah Hari Raya Idulfitri, mengingat beberapa lokasi berada di ruas jalan dengan lalu lintas padat.

Beberapa ruas jalan prioritas antara lain Jalan Soekarno-Hatta, Jalan T. Imam Bonjol, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Kapten Muslim, Jalan Ahmad Yani, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan RA Kartini, Jalan Patimura, dan Jalan Veteran.

Sementara itu, Koordinator Wilayah APJATEL Sumut Jimmy Aswin Siregar, mengusulkan agar survei awal difokuskan di Jalan Soekarno-Hatta karena menjadi akses utama menuju Kota Binjai. Ia juga menekankan pentingnya penggabungan tiang jaringan menjadi menara bersama agar kabel lebih rapi dan efisien.

Program penataan ini sepenuhnya dibiayai oleh pihak operator jaringan, dan pengecekan data perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Digital akan dilakukan untuk memastikan seluruh provider, baik legal maupun ilegal, tertata dengan baik.

Dengan langkah ini, Pemko Binjai berharap jaringan telekomunikasi lebih aman, estetis, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, sekaligus mendukung program nasional pembenahan infrastruktur perkotaan. (ted/ila)

Pemko Medan Keluarkan Edaran Idulfitri, Minta ASN Hindari Gratifikasi

Ilustrasi-ASN

Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Medan mengeluarkan surat edaran sebagai langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan aparatur pemerintah.

Wali Kota Medan Rico Waas, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1/191326 yang berisi imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan agar menjaga integritas serta menghindari praktik gratifikasi selama momentum hari raya.

Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazi, mengatakan edaran tersebut telah dikeluarkan sejak sehari sebelumnya dan menegaskan sejumlah larangan bagi ASN. “Edarannya sudah dikeluarkan sejak kemarin. Isinya berupa imbauan sikap ASN terkait Hari Raya Idulfitri, terutama soal gratifikasi,” ujar Erfin, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, bentuk gratifikasi yang dimaksud antara lain pengajuan proposal, permintaan dana, maupun permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak swasta, baik atas nama pribadi maupun mengatasnamakan instansi.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Jika masyarakat melihat, mengetahui, atau mengalami langsung praktik tersebut, dapat melaporkannya ke Inspektorat Kota Medan,” jelasnya.

Selain soal gratifikasi, surat edaran tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas dinas. ASN Pemko Medan diminta tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.

Erfin menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dibawa untuk keperluan mudik. “Karena mobil dinas itu sifatnya melekat, jadi tetap boleh dipegang yang bersangkutan, namun tidak boleh dibawa mudik. Artinya ditinggal di rumah jika ASN tersebut mudik. Sementara mobil operasional lainnya tetap berada di kantor masing-masing OPD,” pungkasnya. (map/ila)

Warga Medan Diimbau Lawan Pelayanan Buruk RS, dr Faisal Arbie: Kita Geruduk Rumah Sakitnya

SOSIALISASI: Faisal Arbie saat Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Boxit Lingkungan I, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/3/2026).
SOSIALISASI: Faisal Arbie saat Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Boxit Lingkungan I, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/3/2026).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, dr Faisal Arbie M.Biomed, kembali mengimbau kepada masyarakat agar dapat melawan apabila masih mendapatkan pelayanan yang buruk, baik dari Rumah Sakit maupun Puskesmas.

“Masyarakat harus cerdas, kalau masih ada pihak Rumah Sakit yang melakukan pelayanan buruk, maka harus dilawan. Laporkan kepada saya, kita geruduk Rumah Sakitnya,” ucap Faisal Arbie saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Boxit Lingkungan I, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/3/2026).

Dikatakan Faisal Arbie, selama ini layanan buruk dari pihak RS masih saja terjadi terhadap pasien BPJS Kesehatan, seperti penolakan pasien dengan alasan kamar penuh dan pasien disuruh pulang kendati belum pulih.  “Kalau masih lemas apalagi sesak, jangan mau disuruh pulang, hal seperti itu jangan sampai terjadi lagi. Kita lawan karena bertentangan dengan aturan,” tegas politisi Partai NasDem yang akrab disapa Arbie itu.

Dijelaskan Arbie, saat ini DPRD Kota Medan tengah mengusulkan dan merancang perubahan Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan di Kota Medan. “Nantinya, hak-hak masyarakat lebih detail dan terpenuhi. Di perubahan Perda nanti, pihak RS tidak boleh memulangkan pasien sebelum kondisi pasien stabil dan sehat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Arbie menyampaikan kepada masyarakat Kota Medan agar bersedia dirujuk ke RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar. “Kita pun mendorong Pemko Medan agar kedua RS itu dapat memberikan pelayanan prima dengan melengkapi fasilitas alat kesehatannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan itu, Pemko Medan harus melakukan 7 hal, yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. (map)