Home Blog Page 13163

Medan Hanya Terima 4 Mesin Simulator SIM

Ujian di Sampali Bayar Rp50 Ribu

SIMULATOR: Seorang petugas memperagakan penggunaan mesin simulator untuk roda dua, belum lama ini  Jakarta.//net
SIMULATOR: Seorang petugas memperagakan penggunaan mesin simulator untuk roda dua, belum lama ini di Jakarta.//net

MEDAN-Heboh kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Mabes Polri belum berhenti. Beberapa tersangka pun telah ditetapkan. Di balik itu, seperti apa keadaan mesin simulator tersebut di Kota Medan?

Ternyata, Sat Lantas Polresta Medan menerima empat unit mesin simulator SIM dari Korlantas Mabes Polri. Dua untuk kendaraan roda dua dan dua lagi untuk kendaraan roda empat.

Keempat mesin tersebut berada di Sat Lantas Polresta Medan untuk menguji pemohon SIM B1 Umum, A Umum, dan B2 Umum. Namun, yang difungsikan ternyata hanya dua unit, yakni untuk roda empat atau lebih.

Pantauan pada Rabu (1/8) lalu, satu mesin simulator SIM sudah dipindahkan ke SPN Sampali sebagai lokasi ujian teori dan praktik bagi para pemohon SIM. Sedangkan tiga unit lagi masih berada di Mako Sat Lantas Polresta Medan. “Setiap Sat Lantas di jajaran Poldasu mendapat mesin simulator SIM dari Korlantas. Berapa jumlah setiap Polres kita tidak mengetahuinya,” ujar sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.

Lalu, seperti apa penggunaan alat itu? Pada kesempatan itu, wartawan mengamati sebuah simulator yang tengah difungsikan untuk menguji seorang pemohon SIM. Ujian ini dilakukan di salah satu ruang di Komplek SPN Sampali, Jalan Bhayangkara, Medan.

Saat itu lima petugas terlihat mengamati gerak-gerik Jenni Nasution, seorang PNS yang tengah menempuh ujian praktik dengan “menyetir” kendaraan roda empat secara virtual. Mata Jenni tertuju ke layar LCD, kedua tangan memegang setir, dan kaki memainkan pedal di bagian bawah. Selang sekitar 15 menit dia tersenyum. Dia lega karena layar menunjukkan bahwa angka yang ia peroleh memenuhi syarat untuk lolos uji praktek simulasi.

Petugas simulator di kantor Polresta Medan yang enggan disebut namanya, mengatakan rata-rata ada 30 pemohon SIM baru maupun perpanjangan yang menggunakan mesin tersebut. “Biaya menggunakan simulator ini Rp50 ribu per orang. Maksimal tiga kali tes. Bila gagal, sepekan berikutnya boleh mengulang,” kata dia.

Kayak Main Games

Nasib berbeda dialami seorang pria bernama Kala Selwen. Dia memperoleh nilai buruk dalam ujian praktik perpanjangan SIM B2 Umum. Dia harus mengulang di kesempatan berikutnya. “Kayak anak-anak main games,” ujarnya dengan kesal.

Selwen tidak sendirian merasakan kekesalan itu. Di Jakarta, beberapa peserta ujian SIM B1 saat ditemui di Samsat Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, bahkan mengakui telah berulang kali gagal dengan menggunakan metode simulator kendaraan. “Saya sudah dua kali gagal,” ujar Bari (30) beberapa hari lalu.

Bari menyebut dibandingkan dengan simulator kendaraan, kendaraan asli jauh lebih mudah dipergunakan. “Tesnya cuma 10 menit. Yang diuji adalah ketepatan dan kecepatan,” terangnya.

Sama halnya dengan Bari, Ojan (53) juga telah mengulang tes ini sebanyak dua kali. Ojan mengaku tegang menggunakan alat simulator tersebut karena untuk mengendarainya para peserta ujian harus memperhatikan 3 layar yang ada di depannya. “Beda dengan kalau jalan biasa,” ujarnya.

Ojan menjelaskan dengan singkat tesnya itu. “Kita tidak boleh menyentuh garis hitam sebanyak lima kali saat berkendara. Ada juga garis lurus dan di sampingnya ada pembatas dan yang menyetir tidak boleh mengenai pembatas, harus konsentrasi penuh sama harus mengkontrol tes uji ketepatan. Di terowongan ada penunjuk arah dan tidak boleh melewati penunjuk arah atau gagal dan kecepatan beda-beda gak sama,” jelasnya.

Solidin (32) yang berprofesi sebagai sopir taksi malah merasa seperti dipermainkan dalam tes simulator kendaraan itu. “Semua pada ngeluh,” kata Solidin. Senada dengan kedua peserta ujian sebelumnya, Solidin merasa tidak familiar dengan alat itu. “Bahkan saya sudah mengulang sejak Jumat lalu,” ucapnya.

Simulator Sepeda Motor jadi Pajangan

Di Medan, saat ini hanya simulator untuk roda empat dan lebih yang baru digunakan. Untuk ujian kendaraan roda dua belum digunakan meski alatnya berfungsi. Menurut Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Risya simulator roda dua belum dioperasikan karena belum ada aturan yang jelas. “Peraturan Kapolri (Perkap)-nya belum ada,” akunya kepada wartawan.

Soal simulator sepeda motor di Medan tak berbeda dengan di Jakarta. Sebanyak 18 simulator sepeda motor di pusat pelayanan surat izin mengemudi, Jalan Daan Mogot Km 14, Jakarta Barat, ternyata masih menjadi pajangan sejak tahun 2010. Hal itu dikarenakan polisi masih menunggu kelengkapan simulator di seluruh kepolisian daerah di Indonesia dan belum turunnya peraturan pemerintah yang mengizinkan penggunaan alat tersebut.

Begitupun di Manado, Sulawesi Utara. Meski mendapat mesin simulator lebih banyak dari Medan (6 unit; tiga sepeda motor dan tiga mobil), ternyata alat itu belum pernah digunakan. Alasannya, belum ada ruangan memadai untuk mengoperasikannya. (jon/bbs)

Ujian Simulator Sepeda Motor

  1. Slalom
    Tes mengemudikan motor secara zigzag. Pemohon SIM harus mendapatkan nilai minimal 70 agar dapat lolos dalam tes.
  2. Tikana
    Mengemudikan motor dengan membentuk formasi angka 8. Peserta uji SIM harus mendapatkan nilai minimal 70.
  3. Reaksi
    Bertujuan untuk melihat reaksi peserta dalam pengereman. Dalam tes ini, peserta akan berada di jalan lurus kemudian nanti akan menemui cabang jalan berbentuk “V”, dia di situ harus mengerem ketika akan belok kiri atau kanan. Nilai ujian ini minimal 60.
  4. Tes balik arah
    Dilakukan pada model jalan letter U, sepeda motor tidak boleh menabrak kiri-kanan jalan. Nilai ujian minimal 60.
  5. Tes pada jembatan
    Pserta tidak boleh terguling ke kiri atau ke bawah karena sepda motor akan terjatuh. Nilai yang harus didapatkan minimal 60.
  6. Pengereman
    Pada minimal kecepatan 30 km/jam pada jalan lurus, kemudian nanti ada tanda berhenti dan harus mengerem. Poin yang harus dikumpulkan adalah 60.

Ujian Simulator Mobil

  1. Reaksi
    Melihat reaksi pemohon SIM saat melihat tanda lampu lalu lintas menyala “hijau”, “kuning”, dan “merah”.
  2. Antisipasi
    Mobil dalam keadaan jalan, setelah ada garis titik dia harus menggunakan lampu dim.
  3. Konsentrasi
    Lebih menitikberatkan pada kendali setir mobil di mana harus ada keseimbangan di kanan dan kiri. Dalam tes ini, pemohon SIM seolah-olah berada pada jalan kemudian ada garis hitam yang tidak boleh bertabrakan dengan garis merah. Tabrakan kedua garis ini tidak boleh lebih dari 4 kali.
  4. Perpaduan ketiga poin tadi
    Pemohon SIM haru menyalakan lampu saat mendahului, kendali setir, rem, dan reaksi zigzag.

Data Olahan Sumut Pos

Berita terkait: Polri Langsung ‘Amankan’ Brigjen Didik

 

Polri Langsung ‘Amankan’ Brigjen Didik

KPK Ngeyel akan Tindak Didik

Upaya Mabes Polri untuk menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik anak buahnya semakin nyata. Mendadak kemarin (2/8), Bareskrim menetapkan tersangka terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Padahal beberapa diantara sudah ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Perseteruan Polri vs KPK pun memanas.

Lima orang tersebut adalah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo (DP) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan (TR) sebagai ketua lelang, Kompol Legimo (LGM) sebagai bendahara, dan dua orang pemenang tender. Yakni, Soekotjo Bambang dari PT Citra Mandiri Metalindo dan Budi Susanto dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI).

“Penetapan mereka sebagai tersangka sejak 1 Agustus lalu. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Red.) sudah dikirim ke Kejaksaan Agung,” kata Irjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Kamsi (2/8). Anang menambahkan, dalam waktu dekat mereka akan ditahan.

Brigjen Pol Didik dan dua pengusaha swasta lainnya sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 27 Juli lalu. Diduga ini adalah upaya Polri untuk melindung Didik dan beberapa petinggi polisi lainnya. Dengan ditahannya Didik oleh Mabes Polri, maka KPK akan kesulitan melakukan upaya hukum terhadapnya. Misalnya memeriksa atau menahannya. Padahal KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Anang mengklaim bahwa dengan ditetapkannya mereka berlima sebagai tersangka, kewenangan penyidikan ada di pihak Mabes Polri. Dia rupanya perlu menegaskan itu agar tidak ada penegak hukum lain yang ikut menyidik mereka dalam kasus yang sama. “Dengan penetapan ini sudah jelas bahwa kami berkewajiban menyidik terhadap kelimanya. Dalam waktu dekat akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pendalaman,” katanya.

Mantan Kapolwiltabes Surabaya itu menambahkan, penetapan mereka sebagai tersangka karena keterlibatan dalam pengadaan simulator SIM. Mereka bertiga diduga bekerja sama untuk memperkaya diri. Karena itu, pasal sangkaan yang dijeratkan kepada mereka adalah pasal korupsi.

“Mereka terlibat dalam satu rangkaian kegiatan pengadaan barang dan proses lelang. Anggarannya sudah ada dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Red.) kegiatan Korlantas. Kami menyidik soal pengadaan barang dan jasanya,” katanya.

Anang mengakui, proses lelang dilakukan secara terbuka melalui seorang perwira yang ditunjuk sebagai pimpinan proyek. Namun, ada permasalan di dalam proses lelang dan pelaksanaannya. “Soal prosesnya sudah benar tapi di dalam proses itu ada permasalahan-permasalahan. Karena itu, kami menyidiknya. Bisa juga bahwa prosesnya benar tapi di dalamnya ada fakta-fakta yang tidak benar,” katanya.

Mengapa penetapan tersangka ini terkesan mendadak setelah penggeledahan kantor Korlantas dan bekas Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo menjadi tersangka” Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Boy Rafli Amar yang mendampingi Anang membantah anggapan tersebut. Dia mengklaim bahwa penyelidikan awal sudah dilakukan jauh sebelumnya. “Tidak ada yang dadakan. Semuanya sudah sesuai dengan perhitungan,” katanya dengan ekspresi muka tegang.

Boy menegaskan bahwa Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan KPK. Termasuk soal barang bukti. Pihaknya akan memiliah-milah mana yang menjadi kewenangan KPK dan mana yang menjadi kewenangan kepolisian. Boy menambahkan, pihaknya tak mau disebut berebut menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. “Setelah DS ditetapkan jadi tersangka, kami tidak lagi menyidiknya,” katanya.
Boy mengungkapkan, para perwira yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat akan dibebastugaskan. Tujuannya, mereka bisa kooperatif dan penyidikan bisa cepat rampung. “Bapak-bapak yang jadi tersangka tidak dibebani lagi dengan pelaksanaan tugas pokok dan tanggungjawab. Semuanya telah didelegasikan pada tingkat yang lebih rendah. Itu sudah kami lakukan,” katanya.

Anggap KPK Langgar Nota Kesepahaman

Boy mengaku sangat kaget saat Djoko ditetapkan sebagai tersangka. apalagi lagi korps Bhayangkara baru tahu justru melalui media. KPK seperti sengaja tidak memberitahukannya. Padahal, kata Boy, dalam nota kesepahaman yang ditekan antara KPK dan Polri disepakati untuk saling memberitahu apabila ada kasus yang terkait internal instansi masing-masing.

“Yang kami tahu, proses penggeledahan memang sampai pukul 03.00. KPK masuk pukul 17.00 sore, pukul 03.00 disepakati antarpimpinan untuk menempatkan barang bukti di Korlantas. Seharusnya semua berdasar kesepakatan, penggeledahan sebelumnya belum ada pemberitahuan dan koordinasi. Menegakkan hukum kan harus koordinasi, apalagi di antara kita ada MoU,” katanya.

Namun, klaim Mabes Polri yang menyatakan sudah mengirim SPDP ke Kejagung dibantah Wakil Jaksa Agung Darmono. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima SPDP tersebut. “Kami belum menerima SPDP atas nama-nama itu,” katanya kemarin.

Padahal, peran SPDP sangat penting. Surat tersebut biasanya dikirim ke Kejagung untuk memberitahukan bahwa suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Tujuannya, Kejagung segera menyiapkan jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara kasus tersebut. Dalam SPDP juga dicantumkan nama-nama tersangka.

Hal senada diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto. Dia menegaskan pihaknya belum menerima SPDP dalam perkara pengadaan simulator SIM. “Tidak ada. Kami belum terima,” katanya.

Sementara itu pimpinan KPK langsung mengambil sikap soal pengumuman tersangka baru yang diumumkan Polri. Kemarin, usai upacara pelantikan Warih Sadono yang diangkat sebagai Deputi Penindakan KPK, Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto langsung mengumumkan bahwa Didik Purnomo sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya tegaskan memang secara resmi kami belum menyampaikan tersangka selain DS (Djoko Susilo). Namun untuk diketahui, ketika status kasus ini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, kami sudah menetapkan tersangka yang lain,” kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya kemarin.
Lebih lanjut Abraham menegaskan bahwa tersangka selain Djoko adalah mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo (pejabat pembuat komitmen), Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo Bambang. Atas ulahnya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasa 55 KUHP.

“Untuk para tersangka ini sprindik (surat perintah penyidikan) sudah ditandatangani pada 27 Juli,” kata Abraham dengan nada tegas. Dengan begitu, maka status Didik cs sebagai tersangka sudah sejak 27 Juli terhitung sejak sprindik ditandatangani Ketua KPK.

Nah, jika polisi baru menetapkan Didik cs sebagai tersangka baru Rabu (1/8) lalu, maka bisa dipastikan KPK adalah penegak hukum yang pertama melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Dan jika KPK sudah menyidik kasus ini terlebih dahulu, berarti penegak hukum yang lainnya harus menghentikan penyidikan dan menyerahkannya kepada KPK. Apalagi pasal yang dikenakan para tersangka di Mabes Polri juga sama dengan pasal di KPK.
Dasar dari keharusan polisi segera menghentikan penyidikan lantaran kasus ini lebih dulu ditangani polisi adalah Pasal 50 ayat 1 – 4 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam Pasal ayat 1 dijelaskan, jika KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah disidik oleh kepolisian atau kejaksaan, maka kepolisian dan kejaksaan wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
Pasal 2 menyatakan, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan wajib dilakukan koordinasisecara terus menerus dengan KPK. Sedangkan dalam Pasal 3 malah ditegaskan lebih lanjut jika KPK sudah mulai melakukan penyidikan kasus yang sama, maka kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Bahkan Pasal 4 mengatur jika dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan antara kepolisian, kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan hasrus segera dihentikan!

“Berdasarkan Pasal 50 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah dijelaskan bahwa KPK terlebih dulu melakukan penyidikan, maka yang lain membantu KPK agar berjalan lancar,” kata Abraham dengan nada tegas.

Abraham memang memperhalus kata-kata harus menghentikan penyidikan menjadi harus membantu. “Tapi tentu saja kami yang lebih dulu,” ujarnya lagi. (aga/kuh/dim/jpnn)

Versi Polri

Saksi:

Jumlah saksi yang telah diperiksa 33 orang

Tersangka:

  1. Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo (DP) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK)
  2. AKBP Teddy Rusmawan (TR) sebagai ketua lelang
  3. Kompol Legimo (LGM) sebagai bendahara
  4. Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo, pemenang tender.
  5. Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), pemenang tender.
  • Penetapan  tersangka: 1 Agustus 2012
  • Bukti penetapan: SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Red.) sudah dikirim ke Kejaksaan Agung.

CATATAN: Klaim Mabes Polri yang menyatakan sudah mengirim SPDP ke Kejagung dibantah Wakil Jaksa Agung Darmono.

Versi KPK

  1. Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakakorlantas
  2. Brigjen Didik Purnomo (pejabat pembuat komitmen)
  3. Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto
  4. Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo Bambang
  • Peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Juli 2012.
  • Memantau kasus sejak Januari 2012

Data Olahan Sumut Pos

Senang di Ruang Sejuk

Ketua Yasilu Sumut, Sanggup Purba

MEMIMPIN organisasi lanjut usia di Sumut kini dilakoni mantan anggota DPRD Tapanuli Selatan yang pernah menjadi Pemred Majalah Satya Bhakti yang beredar di jajaran Polda Sumut.

Bersama dengan puluhan lansia peduli lansia, H Sanggup Purba membentuk dan memimpin Yayasan Prestasi Lansia Sumut. Melalui wadah Yayasan Prestasi Lansia (Yasilu) Sumut, purnawirawan Polri yang memiliki empat anak ini memberi perhatian khusus kepada para lansia di Sumatera Utara yang jumlahnya terus bertambah.

”Di Yasilu ini kita berupaya terus berprestasi di usia tua. Kita jalin komunikasi dan kerjasama terhadap dua ribu anggota yang berasal dari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Binjai dan Langkat,” katanya.

Kakek berusia 69 tahun yang kini memiliki sembilan cucu ini memiliki berbagai ide dalam menjaga prestasi, kesehatan dan kebugaran para anggota Yasilu dan masyarakat Sumut.

‘Dalam menyambut Hari Lanjut Usia Tahun 2012, pada tanggal 31 Mei 2012 di Wisma Kartini Jalan Cik Ditiro Medan kita menggelar senam massal lansia berhadiah bersama Plt Gubsu,” katanya kepada Sumut Pos di Medan, kemarin. Yayasan ini, lanjut H Sanggup Purba, pihaknya juga mendirikan perpustakaan lansia pertama di Sumut lomba baca puisi perjuangan pertama menyambut HUT Kemerdekaann

Dari Tahu-Tempe hingga Prediksi Sumut 1

Sahur Bersama Tokoh Masyarakat Sumut, Irham Buana Nasution (12)

Tokoh yang dipilih Sumut Pos kali ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Irham Buana Nasution. Bersamanya, Tim Sahur Sumut Pos berbincang soal Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2013 mendatang. Seperti apa?

Tim Sumut Pos, Medan

FOTO: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut bersama istri difoto sebelum sahur bersama Sumut Pos.
FOTO: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut bersama istri difoto sebelum sahur bersama Sumut Pos.

Masih sama seperti hari-hari sebelumnya, Tim Sahur Sumut Pos bertolak dari kantor sekira pukul 03.00 dini hari. Karena menempuh jalur dini hari, rumah yang beralamat di Jalan Karya/Karya Dalam Sutan Sinumba No 7 Kecamatan Medan Helvetia Timur, hanya ditempuh sekitar 25 menit saja.
Sesampai di depan rumah yang lebih mirip istana itu, tokoh yang ingin ditemui pun keluar sambil menjawab salam yang diucapkan Tim Sahur Sumut Pos dari luar pagar. Sang tuan rumah langsung mempersilahkan Tim Sahur Sumut Pos memasuki rumah mantan Ketua LBH Medan periode 2001 itu.

Begitu memasuki ruang tamu, tim langsung diperkenalkan dengan sang istri Halizah Lubis. Namun sayang, kedua putrinya masih dalam keadaan tidur. Yakni, Aqila Fazillatunnisa Nasution dan Aqifa Nayla Nasution.

Awal pembicaraan pun dimulai dari pengalaman suram saat memimpin LBH yang dimulai 11 tahun lalu. Ya, pada 2001 lalu lembaga yang dipimpinnya secara konsisten dan gencar memberitakan tentang korupsi yang terjadi di Kota Medan. Suatu ketika Bang Irham, panggilan akrabnya, mendapatkan serangan dari orang tak dikenal. Tak pelak, panah beracun pun menancap tepat di betis kanannya. Sempat kritis, namun Bang Irham tetap bergeming dengan prinsip idealismenya untuk mengarahkan Kota Medan bersih dari tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat saat itu.

Kemudian ada pihak yang berusaha mendamaikan perkara tersebut. Sekali lagi Bang Irham tetap pada pendiriannya. Boleh berdamai, namun kasus harus tetap diproses hukum.

Masa itu, pimpinan Kapoltabes Medan dipimpin Kombes Pol Badrodin Haiti. Namun, hingga masa berakhir kepemimpinannya, orang tak dikenal yang melakukan penyerangan tersebut belum dapat diungkap.

“Tapi, Bang Badrodin yang sempat akrab dengan saya berjanji, ketika dia kembali memimpin Poldasu suatu saat nanti, bakal menguak siapa pelaku penyerangan tersebut,” tutur Bang Irham.

Benar saja, enam tahun berikutnya, 2007, ketika sudah berpangkat Irjen, Badrodin Haiti kembali ke Sumatera Utara dan memimpin Poldasu. Dia mengungkap sejumlah kasus yang terendap termasuk pelaku penyerangan Bang Iraham. Diketahui dua tersangka adalah dari organisasi kepemudaan (OKP) dan kedua orang tersebut dihukum masing-masing satu tahun penjara.

Cerita punya cerita ternyata waktu makan sahur tak bisa ditunda. Pembicaraan pun beralih ke meja makan. Sedikit berubah haluan pembicaraan, Bang Irham menyinggung kebutuhannya tentang beberapa bahan pangan yang wajib dikonsumsi tiap harinya. Adapun makanan tersebut yakni tahu dan tempe.

“Kalau yang ini menjadi menu wajib di atas meja. Saya sangat gemar mengkonsumsi tahu dan tempe,” tuturnya sambil mempersilahkan Tim Sahur Sumut Pos menyantap makanan yang sudah disediakan.

Tak lama, kembali pembicaraan mengarah ke tugas yang menjadi santapannya sejak 2003 hingga saat ini, yakni soal Pilkada. Menurutnya, dana untuk Pilkada Sumut 2013 mendatang dibutuhkan sekitar Rp496 miliar.

“Tapi sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada pembahasan di tingkat gubernur maupun DPRD. Karena itu, kami akan menyerahkan hal ini kepada kedua pihak tersebut. Karena menurut saya mungkin jumlah kebutuhan dana tersebut sudah disetujui,” tegasnya.

Mengenai prediksi siapa yang bakal menduduki kursi Sumut 1? Bang Irham mengaku belum ada bakal calon yang memiliki kekuatan lebih mencolok dari bakal calon lainnya. Malah menurutnya, dari nama-nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang ada saat ini akan bertambah lagi seiring direvisinya UU yang mengatur tentang syarat untuk mengikuti Pilkada.

Bang Irham juga mengaku, sejak 2003 hingga 2012 ini pengalaman yang tak terbayangkan adalah begitu banyaknya godaan dalam mempertahankan tampuk kepemimpinan yang diamanahkan kepadanya saat ini.

“Terutama godaan uang. Tapi mudah-mudahan hingga delapan tahun ini nggak ada masalah. Yang saya takutkan adanya gerakan masif mengenai politik di Sumut,” ujarnya.

Sementara itu, pengalaman yang paling berharga baginya adalah pada Pilkada 2008 lalu, di mana seluruh unsur politik berkepentingan.
“Kesadaran semu masyarakat yang ingin merubah nasib dengan memilih pemimpin sesuai yang diinginkan menjadi satu gejolak yang cukup signifikan. Suatu ketika saya dan rekan kerja sempat dikepung ribuan masyarakat yang mengaku belum terdaftar sebagai pemilih pada waktu itu. Hal ini merupakan satu kejadian yang sangat luar biasa,” ujar Bang Irham.

Satu prinsip yang tak bisa ditawar bagi seorang Ketua KPU menurut Bang Irham adalah mengenai surat suara masyarakat. “Ini merupakan idealisme yang tak bisa ditawar. Mempermainkan atau mengolah surat suara yang sudah dipercayakan kepada kita oleh masyarakat sama sekali tak boleh disalahgunakan. Ini menjadi satu hal yang wajib dipertahankan,” tegasnya.

Tak terasa, jam dinding sudah menunjukkan waktu imsak. Tak lama setelah imsak, Tim Sahur Sumut Pos pun memohon izin untuk kembali pulang. Dengan hangat, Bang Irham pun mempersilahkan Tim Sahur Sumut Pos beranjak dari kediamannya. Ditutup dengan bersalaman dan saling mengucapkan salam, Tim Sahur Sumut Pos pun berlalu. (*)

Pemilu dan Pilkada Diusulkan Serentak

JAKARTA- Penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) seharusnya tidak perlu dilakukan jika Pemilu dan Pilkada dilakukan serentak.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman di sela acara berbuka puasa dengan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) di kediamannya di Jakarta, Rabu (1/8). Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Presidium ICMI Nanat Fatah Nasir.

Menurut Irman Gusman, sudah saatnya dilakukan perubahan dalam sistem Pemilu di Indonesia. Hal ini tidak hanya didasarkan pada penghematan anggaran dan waktu serta mengurangi konflik yang kerap terjadi pascaPilkada.

“Saya memahami adanya usulan penundaan Pilkada itu karena ada agenda nasional, yakni Pilpres 2014. Mungkin saatnya dilakukan perubahan sistem penyelenggaraan Pilkada menjadi serentak,” ujar Irman. Pemerintah, katanya, dapat melakukan simulasi atas wilayah yang jadwal Pilkada-nya dilakukan pada 2014.

Sebelumnya, Mendagri  Gamawan Fauzi mengatakan penundaan jadwal Pilkada di 43 wilayah. Ini sebagai antisipasi terganggunya tahapan Pemilu legislatif dan Pilpres pada 2014 mendatang. (net/jpnn)

Polemik Anggaran Penyelenggaraan Pilgubsu 2013

Pencairan Tunggu Kemendagri

MEDAN- Pemprovsu belum bisa menyediakan dana sebesar Rp700 miliar yang disediakan Pemprovsu untuk anggaran pelaksanaan Pilgubsu Maret 2013 belum bisa dicairkan mengingat anggaran itu belum dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Anggaran yang juga di dalamnya tercantum pos pembiayaan pengamanan Pilgubsu 2013 tersebut dipastikan cair setelah mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

Hal tersebut diungkapkan Sekdaprovsu, Nurdin Lubis di rapat koordinasi penyelenggaraan Pilgubsu bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut, Kamis (2/8).

Sesuai proposal anggaran tahapan Pilgubsu 2013, KPUD Sumut mengajukan dana penyelenggaraan sebesar Rp496 miliar dan Rp140 miliar untuk biaya pengamanan tahapan Pilgubsu. Akan tetapi, menurut Nurdin, anggaran itu tidak dihabiskan seluruhnya karena mengingat pengalaman Pilgubsu 2008 silam, sisa anggaran yang tidak terpakai sudah dikembalikan ke APBD.

Nurdin mencontohkan, KPUD Sumut di Pilgubsu 2008 mengembalikan Rp110 miliar, demikian pula Poldasu yang mengembalikan sisa biaya pengamanan di Pilgubsu 2008 sebesar Rp400 juta dari sekitar Rp120 miliar yang dicairkan. ‘’Masih ada beberapa institusi lain. Saya lupa rinciannya,’’ katanya.
Menurut Nurdin, para stakeholder penyelenggara Pilgubsu 2013 juga sepakat anggaran yang diminta itu akan digunakan secara efisien dengan sistem pelaporan yang akuntabel. Tapi, lanjutnya, bukan juga untuk dihemat tanpa tujuan. Misalnya tender di KPUD Sumut ada sejumlah rekanan yang memberikan harga tawaran murah sekali namun tak bisa dipertanggungjawabkan kualitasnya. ‘’Kami anjurkan studi banding atau konsultasi dengan Kemendagri,” katanya.

Disinggung ketentuan penggunaan dana hibah di APBD, sebagaimana pos anggaran penyelenggaraan Pilgubsu 2013, Nurdin menjawab, pihaknya segera melakukan studi banding ke Jawa Barat. ‘’KPUD Jawa Barat juga akan melakukan Pilgub seperti Sumut. Perlu diskusi untuk sharing pengalaman. Ini agar seluruh tahapan berjalan baik dan matang. Tidak ada aturan yang dilanggar,’’ dia menguatkan. Nurdin mengingatkan pencairan anggaran Pilgubsu patut dilakukan secara hati-hati agar tidak pihak yang tersandung hukum. “Kami tak ingin gubernur dan wakil gubernur baru terpilih. Tapi belum apa-apa nanti masuk penjara,” katanya.

Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution, mengatakan, pengunduran jadwal Pilgubsu yang berpeluang dimundurkan bila hingga akhir Agustus ini alokasi anggaran KPUD tak juga cair. Irham mencontohkan, apa yang terjadi di Sumut berbeda dengan Pilkada DKI Jakarta dan Pilkada Jawa Barat.
Kedua provinsi itu dilihat tak punya persoalan dalam anggaran Pilgub. ‘’Tak seperti Sumut yang sudah masuk tahapan, tapi belum jelas anggarannya,’’  katanya. Irham menyesalkan Pemprovsu yang kurang serius mendukung tahapan Pilgubsu 2013. (ari)

Chairuman Jaring Aspirasi Warga Stabat

STABAT- Ratusan jemaah masjid Awaliyah di Dusun Baru Jaya Desa Jentera Stabat Kabupaten Langkat, cukup antusias mengikuti dialog dengan anggota DPR RI, Chairuman Harahap, yang melaksanakan reses ke daerah itu, Minggu (29/7) malam. Tak seorangpun warga beranjak dari masjid tersebut hingga dialog berakhir.

Acara yang dirangkai dengan safari Ramadan dan shalat tarawih bersama itu dimanfaatkan anggota Komisi VI (bidang pembangunan) DPR RI ini untuk menggali aspirasi masyarakat Sumut, khususnya warga Stabat. Beragam keluhan diterima Chairuman di daerah ini untuk diperjuangkan di tingkat pusat. Dari mulai fasilitas jalan di Stabat yang terlalu sempit hingga kerap menyebabkan kecelakaan lalulintas.

“Untuk selisih dua mobil saja susah, dan bagi pengguna sepeda motor rentan tertabrak akibat kecilnya ruas jalan. Padahal jalan ini merupakan jalan lintas yang cukup ramai dilalui kenderaan,” keluh seorang warga, Yatman. Terungkap juga keluhan sulitnya anak-anak di situ melanjutkan sekolah hingga perguruan tinggi akibat kendala ekonomi.

Selain itu dikeluhkan pula minimnya tanah wakaf dan sarana-prasarana olahraga, seperti lapangan sepakbola. ‘’Lahan di sini kebanyakan milik PT Perkebunan Nusantara,” kata Suprayetno, tokoh agama setempat. Menurut dia, warga yang beternak juga sulit menghidupi ternaknya akibat ketiadaan rumput di wilayah tersebut. Ternak mereka tentunya dilarang untuk makan rumput di lahan milik perkebunan. “Warga terpaksa menjual ternaknya dan memilih mencari kehidupan ke kota,” ujar Suprayetno.

Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Desa Amat Lia, serta tokoh masyarakat Ridwan Nasution. Menanggapi hal itu, Chairuman yang juga bakal calon (balon) Gubsu dari Partai Golkar di Pilgubsu Maret 2013 mengaku amat  merespons keluhan warga Stabat. “Itulah gunanya saya reses ke sini, untuk menampung keluhan warga di sini,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut ini. (ton/rel)

44 Pendaftar Gagal Seleksi Administrasi

MEDAN- Tim Seleksi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumut mengumumkan hasil seleksi administrasi terhadap calon anggota Panwaslu di 32 kabupaten/kota. Dari 579 pelamar tercatat 44 orang gagal melangkah ke seleksi berikutnya lantaran tidak memenuhi prosedur administratif.
“Ada 535 pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai pengumuman Nomor 08/Timsel-Panwaslukada Kab/Kota Sumut/VII/2012,” ujar Ketua Timsel Zulkarnain Nasution, SE, di Kantor Timsel, Jalan Airlangga No 16 B, Medan, Rabu (1/8) sore.

Dijelaskan Zulkarnain, bagi calon yang lulus seleksi administrasi, selanjutnya akan mengikuti ujian tertulis, Sabtu (4/8), di Kampus UISU, Jalan SM Raja, Medan, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. “Bagi setiap peserta ujian, diharuskan membawa alat tulis, berpakaian rapi, dan mengambil nomor ujian pukul 07.30 WIB di lokasi ujian,” ujarnya.

Di bagian lain, Zulkarnain mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan tentang nama-nama yang tercantum dalam pengumuman hasil pemeriksaan berkas Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan keberatan secara tertulis dan dikirimkan ke Sekretariat Timsel, Jalan Airlangga No 16 B, Medan. (ari)

Bupati/Wali Kota atau Gubernur yang Dipilih Rakyat?

Mendagri dan Yusril Silang Pendapat

Pernyataan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bahwa sebaiknya Bupati/Wali kota yang dipilih oleh DPRD sepertinya sulit diterima pemerintah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bila bupati/wali kota dipilih oleh DPRD, pelayanan dan kewenangan mereka sebagai kepala daerah  tidak lagi berorientasi pada rakyat.

Mendagri  Yusril
Mendagri dan Yusril

PADAHAL wilayah kabupaten/kota merupakan kewenangan bupati/wali kota. Sehingga pelayanannya dibutuhkan jauh lebih dekat dengan rakyat. “Kenapa pemimpin dipilih langsung, supaya bertanggungjawab langsung kepada rakyat,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (27/7).
Sementara jika dipilih oleh DPRD, maka pelayanan maupun kewenangan tidak langsung menyentuh rakyat. Sehingga dengan berbagai pertimbangan maupun berdasarkan UUD 1945, bahwa dalam pemilihan pemimpin, baik itu, presiden, gubernur, bupati/wali kota, memang harus dipilih secara demokratis.

Sementara itu untuk pemilihan gubernur, pemerintah mengusulkan dipilih langsung oleh DPRD, sebab pelayanannya menurut Mendagri, tidak langsung kepada rakyat.

Hal ini jika dilihat dari segi wilayah, bahwa gubernur mempunyai kewenangan di daerah provinsi. Dimana gubernur lebih banyak bekerja dari segi pengawasan dan pembinaan. Sehingga tidak perlu langsung dipilih oleh rakyat. Selain itu, gubernur juga merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.
“Jadi argumentasi inilah yang menjadi acuan pemerintah. Bahwa bupati tetap dipilih oleh rakyat dan gubernur dipilih langsung oleh DPRD, sesuai dengan amanat Undang-Undang,”ungkapnya sembari menambahkan, bahwa kewenangan terbesar dari pusat di serahkan ke daerah. Dimana 75 persen kewenangan tersebut berada di bupati/wali kota. Sementara kewenangan yang diberikan pada gubernur hanya 25 persen. Selain itu dari segi pencalonan juga, biaya menjadi gubernur jauh lebih mahal dari bupati/wali kota. Bahkan dapat mencapai Rp100 miliar/pemilihan gubernur. Dikarenakan gubernur seprovinsi wilayahnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, sebagai konsekuensi otonomi daerah di provinsi, justru seharusnya hanya gubernur dan wakilnya saja yang dipilih rakyat secara langsung. Bukan justru kebalikannya sebagaimana usulan pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi bupati dan wali kota serta wakilnya, itu cukup dipilih oleh DPRD. Dengan demikian hiruk-pikuk Pemilukada di kabupaten-kabupaten dan kota-kota dapat diakhiri. Sehingga energi dan dana dapat dimanfaatkan untuk membangun daerah, dan sekaligus menghapus kecenderungan korupsi dan politik uang yang tidak mendidik dalam pembangunan politik dan demokrasi,’’ tukas Yusril.

Tentu bukan tanpa alasan professor yang berkali-kali ‘mengalahkan’ pemerintah dalam berbagai persidangan hukum administrasi ini mengatakan hal tersebut. Ia berargumen, dengan langkah ini maka pemerintah pusat akan jauh lebih mudah mengawasi otonomi yang ada.

“Katakanlah antara 30-40 provinsi, daripada mengawasi sekitar 500 kabupaten/kota di seluruh tanah air. Tapi ini harus ditindaklanjuti dengan perimbangan keuangan dan bagi hasil antara provinsi dan pusat. Sehingga pemerintah pusat dapat menyalurkan dana dan membangun provinsi-provinsi yang miskin dan tertinggal,” katanya.  (gir)

Foto Mesra Kepsek Beredar di Tebingtinggi

Tanpa Busana dengan Wanita Bertato

FOTO SYUR: RSD sedang beradegan syur  wanita  dikirim  Humas Polres Tebingtinggi, Kamis (2/8).//sopian/sumutpos
FOTO SYUR: RSD sedang beradegan syur dengan wanita yang dikirim ke Humas Polres Tebingtinggi, Kamis (2/8).//sopian/sumutpos

TEBINGTINGGI- Foto mesra Kepala Sekolah Sekolah Dasar (Kepsek SD) dan SMP perguruan swasta di Kota Tebingtinggi dengan seorang wanita muda beredar di Kota Tebingtinggi. Foto itu terungkap, Kamis (2/8) ketika pihak Kantor Pos mengantar surat kaleng ke Humas Polres Tebingtinggi.

Sepucuk surat di dalamnya menceritakan hujatan kepada berinisial, RSD sebagai Kepsek SD dan SMP Swasta sekolah swasta perguruan perguruan RAK yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso itu.

Di surat itu juga dituliskan sang Kepsek telah mencoreng dunia pendidikan di Kota Tebingtinggi yang seharusnya memberikan panutan dan contoh teladan kepada guru-guru, anak didik dan masyarakat ternyata hanya seorang buaya yang rakus,bejat,bajingan dan tidak bermoral.

“Kita menerima surat kaleng yang ditujukan kebagian Humas Polres untuk meneruskannya kepihak wartawan unit Polres,setelah kita buka ternyata isi sebuah foto seorang orang laki-laki dan perempuan muda tanpa busana berfoto mesra dan satu buah surat hujatan kepada Kepsek RAK tersebut,”terang Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Ngemat Surbakti kepada Sumut Pos.

Untuk memcari kebenaran, seorang wartawan mengenal sosok pria di dalam foto adegan syur tersebut bahwa dia adalah RSD (47) Kepsek SD dan SMP warga Jalan Gunung Mertimbang II,Kelurahan Rantaulaban, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

“Informasi ini langsung kita adukan ke Pihak Dinas Pendidikan,Kota Tebingtinggi, contoh moral bejat salah satu tenaga pendidik di Kota Tebingtinggi  yang juga Kepsek sangat mencoreng dunia pendidikan dan harus punya tindakan jelas oleh pihak dinas terkait,” kata Ngemat sembari mengatakan penemuan foto mesra itu sudah dikirim ke Dinas Pendidikan Tebingtinggi.

Pihak Dinas Pendidikan melalui Kabid Dikmen Jonner Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya belum ada menerima laporan terkait dugaan foto mesra Kasek RAK dengan wanita muda bertato di sebuah kamar hotel itu.

Sementara itu RSD, mengakui kalau di dalam foto tanpa busana itu adalah dirinya dengan istri muda yang telah dinikahinya, tetapi nama istri muda itu enggan disebutkan namanya. “Kan wajar,kalau itu istri saya, kemanapun saya tidak takut walaupun akan diberitakan oleh media,”bantah RSD. (mag-3)