Home Blog Page 1317

Hadapi Tantangan Bisnis, PGN Optimalkan Kontribusi Bisnis Upstream hingga Downstream Migas

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Di tengah tantangan yang dihadapi saat ini, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina berfokus untuk memperkuat kontribusi bisnis upstream, midstream hingga downstream untuk menjaga keberlangsungan bisnis Perseroan. Hal disampaikan oleh Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko dalam pertemuannya dengan Equity Analysts dan Investors PGN di Kantor PGN Pusat, Jakarta.

“Banyak isu dan tantangan yang dihadapi saat ini, dan namun dibalik itu terdapat peluang yang cukup besar untuk PGN untuk menjaga kelangsungan hidup menjadi agregator gas nasional ke depan,” papar Arief pada Minggu (23/7/2023).

Menjawab tantangan saat ini dan untuk menopang kinerja Perseroan, PGN berfokus dalam optimalisasi di berbagai sektor bisnis untuk menopang kinerja Perseroan. Dari sisi upstream, beberapa waktu lalu, PGN Saka berhasil menambah volume produksi 2.200 barrel per day minyak dengan no water contain. Kemudian ada additional gas yang bisa dimanfaatkan sebesar 20 – 40 MMSCF serta masih memiliki potensi 8.800 – 10.000 barel minyak dari Blok Pangkah

“Kedepan, bisnis upstream dapat berkontribusi lebih besar untuk PGN dan turut mendukung peningkatan lifting migas untuk negara,” kata Arief.

Arief menjelaskan bahwa melalui sinergi Pertamina Grup dengan Pertamina Hulu Rokan melalui pembangunan Pipa Minyak Rokan telah berkontribusi terhadap pendapatan Perseroan sebesar USD 11,8 Juta per bulan.

“Dalam bidang pengembangan dan pengelolaan infrastruktur pipa gas, terutama di area Sumatera telah terhubung ke Singapura, Batam, hingga West Java. Saat ini sedang dibangun pipa dari Cirebon ke Semarang dimana terdapat potensi demand di kawasan industri Jawa Tengah. Sei Mangkei ke Dumai juga akan kami sambungkan. Kami juga ada Kalija dan apabila WNTS telah terhubung dengan Sumatera, maka akan menambah pasokan gas apabila kekurangan pasokan dan meningkatkan volume penjualan gas,” jelas Arief.

“Kilang-kilang Pertamina sebagai bagian dari keluarga besar Holding Migas, kita juga pasok gasnya, seperti Cilacap, Balongan, dan Balikpapan. Ini adalah captive kita yang berpotensi menjadi big buyer. Untuk awal volume yang akan disalurkan sekian puluh MMSCFD gas untuk Subholding Kilang,” jelas Arief.

Arif menambahkan, dalam hal pengembangan bisnis beyond pipeline, PGN mulai membangun storage LNG melalui proyek revitalisasi tank LNG di Arun di mana ada potensi captive tenant untuk menampung LNG.

Upaya maksimal dan intensif juga terus dilakukan PGN terkait dengan pemenuhan kontrak LNG Trading yang dilaksanakan Perseroan dengan sejumlah pihak. “Tantangan menjadi peluang yang kuat. Tahap-tahapnya sudah berjalan dan sudah ada sedikit lampu hijau berkaitan dengan kontrak LNG Trading. Kami berharap dapat memberikan hasil positif dan kedepannya bisnis ini akan dapat menopang kinerja PGN,” kata Arief

Arief juga menegaskan komitmen PGN dalam menjaga kehandalan pasokan. Komunikasi yang intensif dengan Pemerintah terus dilakukan dalam rangka mendapatkan alokasi pasokan gas. Selain itu juga, program Liability Management dengan melalukan buyback bond PGN dan Saka dijalankan Perseroan dalam upaya menjaga kinerja Perseroan. (rel/ram)

Sudah Umumkan 18 Pemain, PSMS Masih Terus Tambah Amunisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mendekati kick-off Liga 2 2023/24 pada September mendatang, PSMS Medan terus berupaya menambah amunisi baru.

Diketahui, Ayam Kinantan sudah mengumumkan 18 pemain yang sudah dikontrak. Baik wajah lama maupun wajah-wajah baru yang baru pertama kali berseragam PSMS.

Ke-18 pemain tersebut antara lain, Nico Malau, Abdul Rohim, Fardan Harahap, Ichsan Pratama, Joko Susilo, Putra Chaniago, Rachmad Hidayat, dan Aziz Hutagalung.

Kemudian ada Yudha Risky, M Rizki Aulia, Assanur Rizal ‘Torres’, Cakra Yudha, Junius Bate, M Muchlis, Rahmad Ramadhan, Defri Riski, Dimas Galih, dan Kurniawan Karman.

Pelatih kepala PSMS, Ridwan Saragih mengatakan, pihaknya akan terus menambah amunisi. Sebab setidaknya PSMS membutuhkan 27 pemain untuk mengarungi Liga 2 musim ini.

“Kalau saya mengajukan ke manajemen itu sekitar 27 pemain. Pastinya slot mana yang kurang pasti segera kita penuhi,” ucapnya kepada awak media, Senin (24/7/23).

Lebih lanjut, Saragih menambahkan, dirinya belum bisa membeberkan secara rinci amunisi-amunisi baru tersebut. Sebab tengah diproses pihak manajemen PSMS.

“Belum tahu darimana datangnya, tetapi kita sudah sampaikan ke manajemen dan manajemen respek dengan pengajuan kita dari staf pelatih,” katanya.

“Pastinya kebutuhan posisi mana yang kurang, manajemen sedang jalin komunikasi dengan beberapa pemain (incaran),” pungkas pelatih 47 tahun itu.

Namun jika ditilik lebih jauh, PSMS diketahui sudah memiliki empat pemain muda sejak musim lalu yakni Reyki, Ikhsan Chan serta dua kiper Habbi Ilyasa dan Aditya Ramadhan.

Bisa dibilang PSMS sudah memiliki 22 pemain sejauh ini. Artinya dari rencana 27 pemain, PSMS tinggal mencari lima pemain lagi termasuk di dalamnya dua pemain asing, satu slot bebas dan satu lagi slot Asia. (dek/ram)

Dipecat Sepihak Oleh Kasek, Guru Honorer Mengadu ke DPRD Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tiga dari lima mantan guru honorer di SD Negeri 066655, Jalan H.M. Yakub No.38, Pinang Baris Medan, mengadukan nasibnya ke kantor DPRD Kota Medan, Senin (24/7/2023). Kedatangan mereka disambut langsung Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala.

Kepada Rajudin, mereka menyampaikan bahwa ada lima orang guru honorer di SD Negeri 066655 Kota Medan yang telah dipecat secara sepihak.

Adapun kelima orang guru honorer tersebut, yakni Eka Safitri (40), Choria Batubara (30), Edwarsyahputra (50), Novinda Indriani (24) dan Ayubela (24). Masing-masing guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun lamanya di sekolah tersebut.

Salah seorang guru honorer yang dipecat, Choria Batubara ketika ditemui di kantor DPRD Medan mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Dewan tersebut untuk mengadukan Kepala Sekolah SD Negri 066655, Aripah, karena dinilai sudah melakukan pemecatan sepihak terhadap mereka.

“Saya sudah lebih kurang enam tahun lamanya mengajar di SD Negri 066655, namun anehnya tanpa ada kesalahan ataupun surat peringatan terlebih dahulu, Kepala Sekolah melakukan pemecatan, memberi surat dengan alasan dirumahkan,” ucap Choria.

Parahnya lagi, saat diberhentikan, kasek tersebut justru memasukkan anaknya untuk bekerja sebagai guru honorer di sekolah tersebut. Terkait hal itu, mereka pun mengaku telah memegang bukti.

“Kita sudah memegang bukti bahwa anak kandung Kepala Sekolah, Aripah saat ini bekerja sebagai guru honorer di sekolah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang guru yang juga dipecat dari sekolah tersebut, Eka Syahpitri berharap, setelah mereka mengadukan perihal pemecatan sepihak tersebut, pihak DPRD Kota Medan bisa sesegera mungkin menindaklanjuti pengaduan mereka.

“Kami berharap DPRD Kota Medan segera merespon pengaduan kami ini, karena kami merasa diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Kepala Sekolah. Seperti tidak ada peraturan, tanpa kesalahan kami dipecat, padahal sebagai guru honorer notabenenya kami terdaftar di Dapodik,” pungkasnya.
(map/ram)

Pemko – DPRD Medan Teken Ranperda LPj Pelaksanaan APBD 2022

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan melakukan penandatangan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD tahun anggaran 2022, Senin (24/7) di ruang rapat paripurna DPRD Medan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan H T Bahrumsyah. Paripurna juga dihadiri Wali Kota Medan, M Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman.

Sebelum penandatangan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan yang dilaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H T Bahrumsyah menyampaikan, Banggar telah melakikan proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemko Medan dan kepala SKPD dari 3 Juli 2023 sampai 10 Juli 2023 dengan beberapa rekomendasi.

Untuk sisi kebijakan, Pemko Medan diminta segera melakukan revisi terhadap Perda tentang pengelolaan persampahan dengan menambahkan OPD kecataman.

“Pemko Medan juga diminta untuk segera merevisi Perda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sehingga dinas terkait segera melakukan penarikan retribusi IMTA,” ucap Bahrumsyah.

Dilanjutkan Bahrum, untuk sisi pendapatan pada 2022 ditargetkan sebesar Rp6,522 triliun dan direalisasikan 83,55 persen atau Rp5,449 Triliun.

“Jumlah target tidak dapat dipenuhi, sehingga diminta lebih cermat dalam menghitung potensi pendapatan khususnya pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Dari sisi belanja pada Perubahan APBD 2022 sebesar Rp 7,668 triliun dan direalisasikan Rp 6,047 triliun atau sebesar 78,86 persen. Sedangkan, angka Silpa sebesar Rp548,544 miliar menjadi catatan kinerja Pemko Medan untuk lebih cermat.

“Pendapatan daerah dianggarkan dengan perkiraan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan belanja daerah harus diprioritaskan memenuhi urusan pelayanan dasar dan belanja lainnya dengan memperhatikan capaiaj prioritas pembangunan daerah dan nasional,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam paripurna juga disampaikan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda LPj Pelaksanaan APBD 2022. Dengan delapan fraksi keseluruhannya menerima dan menyetujui Ranperda LPj APBD 2022.

Sementara itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam sambutannya mengatakan, substansi pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dinilai cukup penting dan strategis dalam mewujudkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang semakin baik.

“Pembahasan yang konstruktif ini juga merupakan wujud kemitraan dan kolaborasi yang semakin kokoh antara legislatif dengan eksekutif.
Untuk itu, seluruh stakeholder pembangunan kota perlu meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik. Pengelolaan keuangan daerah baik sisi pendapatan maupun belanja daerah, dapat diselenggarakan secara optimal,” tutupnya.
(map/ram)

Dipecat Sepihak Oleh Kapsek, Guru Honorer Ngadu ke DPRD Medan

MENGADU:  Tiga dari lima mantan guru honorer di SD Negeri 066655, Jalan H.M. Yakub No.38, Pinang Baris Medan, mengadukan nasibnya ke kantor DPRD Kota Medan, Senin (24/7/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga dari lima mantan guru honorer di SD Negeri 066655, Jalan H.M. Yakub No.38, Pinang Baris Medan, mengadukan nasibnya ke kantor DPRD Kota Medan, Senin (24/7/2023). Kedatangan mereka disambut langsung Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala.

Kepada Rajudin, mereka menyampaikan bahwa ada lima orang guru honorer di SD Negeri 066655 Kota Medan yang telah dipecat secara sepihak.

Adapun kelima orang guru honorer tersebut, yakni Eka Safitri (40), Choria Batubara (30), Edwarsyahputra (50), Novinda Indriani (24) dan Ayubela (24). Masing-masing guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun lamanya di sekolah tersebut.

Kepada wartawan, salah seorang guru honorer yang dipecat tersebut, Choria Batubara ketika ditemui di kantor DPRD Medan kepada wartawan mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Dewan tersebut untuk mengadukan Kepala Sekolah (Kasek) SD Negri 066655, Aripah, karena dinilai sudah melakukan pemecatan sepihak terhadap mereka.

“Saya sudah lebih kurang enam tahun lamanya mengajar di SD Negeri 066655, namun anehnya tanpa ada kesalahan ataupun surat peringatan terlebih dahulu, Kepala Sekolah melakukan pemecatan, memberi surat dengan alasan dirumahkan,” ucap Choria.

Parahnya lagi, saat diberhentikannya mereka, kasek tersebut justru memasukkan anaknya untuk bekerja sebagai guru honorer di sekolah tersebut. Terkait hal itu, mereka pun mengaku telah memegang bukti.

“Kita sudah memegang bukti bahwa anak kandung Kepala Sekolah, Aripah saat ini bekerja sebagai guru honorer di sekolah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang guru yang juga dipecat dari sekolah tersebut, Eka Syahpitri  berharap, setelah mereka mengadukan perihal pemecatan sepihak tersebut, pihak DPRD Kota Medan bisa sesegera mungkin menindaklanjuti pengaduan mereka.

“Kami berharap DPRD Kota Medan segera merespon pengaduan kami ini, karena kami merasa diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Kepala Sekolah. Seperti tidak ada peraturan, tanpa kesalahan kami dipecat, padahal sebagai guru honorer notabenenya kami terdaftar di Dapodik,” pungkasnya. (map/ila)

Tak Punya KTP Medan, Tak Bisa Gunakan UHC

SOSIALISASI: Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Tempirai Raya Lingkungan 17, Kelurahan Besar, Medan Labuhan, Minggu (24/7/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setiap warga yang telah berdomisili di Kota Medan diminta untuk tertib administrasi kependudukan, yakni dengan mengurus atau memperbaharui dokumen kependudukannya.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Tempirai Raya Lingkungan 17, Kelurahan Besar, Medan Labuhan, Minggu (24/7/2023).

Dijelaskan Rendy, ada banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat apabila memiliki KTP Medan. Salah satunya, dapat mempergunakan program Universal Health Coverage (UHC).

Sebab, kata Anggota Komisi II DPRD Kota Medan tersebut, meskipun berdomisili di Kota Medan, namun warga tersebut tidak dapat menikmati program UHC apabila tidak terdata secara administrasi sebagai warga Kota Medan atau tidak memiliki KTP Medan.

“Meskipun sudah tinggal lama di Kota Medan, tapi bila KTP nya belum KTP Medan, maka tidak bisa mempergunakan program UHC. Maka bila sudah berdomisili di Kota Medan, tertiblah secara administrasi kependudukan, uruslah KTP Medan bapak/ibu dan silakan manfaatkan program-program Pemko Medan. Salah satunya di bidang kesehatan, yakni program UHC,” ungkap Rendy.

Pada kesempatan yang turut dihadiri pendamping Dinas Sosial Kota Medan Kecamatan Medan Labuhan Eliza Nahrani Batubara, Koordinator PKH Dedy Irwanto Pardede, dan perwakilan BPJS Kesehatan Lukmanul Hakim tersebut, Rendy juga mengajak warga Kota Medan untuk memahami tata cara penggunaan program UHC. “Meskipun bisa mempergunakan KTP untuk berobat ke RS, tapi ada tata cara yang harus kita pahami,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa dengan adanya UHC, masyarakat Kota Medan dapat mempergunakan KTP untuk berobat ke RS. Akan tetapi, pasien tersebut wajib mendapatkan surat rujukan dari puskesmas yang menjadi faskes tingkat I. “Terkecuali kondisi darurat, dapat langsung ke bagian IGD RS,” pungkasnya. (map/ila)

Sidang Perdata Perebutan Hak Warisan, Penggugat Datangi Lurah Sebut Ahli Waris Satu-satunya

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kasus perdata perebutan hak warisan, Senin (24/7/2023). Sidang kali ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi dan menunjukkan bukti-bukti dari tergugat.

Saksi kali ini yang dihadirkan tergugat adalah mantan Lurah Jatinegara, Erdi Handika dan kepala lingkungan, Tengku Mardiana. Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Erdi menyatakan, penggugat dalam hal ini Rospita Mangirin Tampubolon ada mendatanginya untuk mengajukan diri sebagai ahli waris satu-satunya.

Oleh Erdi kemudian diminta untuk berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat. Menurut Erdi, pihaknya memproses Rospita sebagai ahli waris satu-satunya berdasarkan dokumen kependudukan yang tertera.

Artinya, perangkat Kelurahan Jatinegara tidak melakukan detil mendalam terkait hal tersebut. Sekitar tahun 2021, saksi menjelaskan, ada ditemui oleh pengacara tergugat.

“Yang dibicarakan mengenai masalah laporan di polda, laporan pidana, masalah keterangan palsu. Pengacara melampirkan berkas-berkas dan bukti bahwa ada laporan ke polda terkait Rospita Mangirin,” kata Erdi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Muchtar.

“Saat itu hari jumat kalau tidak salah. Setelah Salat Jumat, saya hubungi ibu kepling, untuk minta ketemu dengan Rospita Mangirin,” sambungnya.

Dari situ terungkap bahwa Erdi tidak mengetahui jika Rospita Mangirin Tampubolon bukanlah satu-satunya ahli waris dalam keluarga Almarhum Demak Tampubolon. Dia juga mengaku, sebelum pengacara tergugat datang, penggugat bersama pengacaranya juga telah mendatangi saksi.

“Saya ketemu dengan Ibu Rospita dan pengacara Ibu Rospita, Bu Ayu, di ruang kerja saya ketemunya, membicarakan masuknya laporan itu sama menanyakan betul gak, ada keluarga lain, selain Bu Rospita, dalam masalah ahli waris itu,” kata Erdi yang kini menjabat sebagai Lurah Jatikarya.

Dalam pertemuan ini, kata Erdi, Rospita mengakui bahwa ada keluarga lain dari istri kedua. “Ada dibilang Rospita saat itu, tapi lain orang tua, ada nikah lagi, dari ibu lain,” beber Erdi kepada pengacara tergugat masing-masing, Joice Ranapida Hutagaol, Dr Ida Rumindang Ria Saut Aritonang Rajagukguk dan Dr Djonggi Panggabean Simorangkir.

Erdi menambahkan, tau jika Rospita Mangirin Tampubolon bukan satu-satunya ahli waris setelah adanya dugaan keterangan palsu yang dilaporkan pengacara tergugat. Karenanya, Erdi menyesalkan keterangan yang tidak jujur dari Rospita bahwa disebut sebagai ahli waris satu-satunya.

“Saya taunya setelah laporan ini (dugaan keterangan palsu ke Polda Sumut). Lalu saya katakan sama Rospita, kenapa ibu gak jujur dari awal. Surat sudah berjalan dan diproses, kalau dibatalkan harus ada prosesnya. Keinginan saya kalau ada bukti-bukti lain, menguatkan hal-hal lain berdasarkan pernyataan dari Ibu Rospita, biar kami revisi lagi. Butuh kekuatan hukum untuk merombak itu. Saya gak tau dibalikan atas nama dia (Rospita) sertifikat aset milik Pak Demak,” kata Erdi.

Pernyataan hampir tak jauh berbeda disampaikan Kepling, Tengku Mardiana. “Rospita datang kepada saya mau ngurus hak waris, itu Rospita yang datang. Karena segala sesuatu perlu surat pengantar dari kepling,” kata dia.

Kepling menyebut, tidak tau menahu bahwa ada ahli waris lain. Hakim menunda sidang dan kembali dibuka pada Senin (31/7) mendatang.

Sementara usai sidang, Pengacara Tergugat, Dr Djonggi Simorangkir menyatakan, pihaknya sudah melaporkan penggugat ke Polda Sumut atas dugaan keterangan palsu yang menyebut dirinya sebagai ahli waris satu-satunya. Pihak tergugat dalam hal ini akan menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Aceh dan Wakil Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi.

“Ketua PN Binjai (Teuku Syarafi) yang lama kami panggil untuk menjadi saksi. Karena pada waktu cabut surat permohonan, Rospita yang mengajukan hari itu juga, melakukan pengesahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Binjai. Hakim harusnya jeli, punya kehati-hatian. Sudah pengesahan tanpa dipanggil pihak-pihak terkait atau saksi,” kata Djonggi.

Saat sidang, Djonggi juga menyerahkan bukti berupa video yang berisikan pengakuan bahwa penggugat bukan anak kandung dari Almarhum Demak Tampubolon dengan Dinar Siahaan. Justru sebaliknya, Rospita selaku penggugat adalah anak dari Ropinus Tampubolon dengan istrinya br Marpaung.

“Lurah belum pernah ketemu dan percaya saja sama kepling. Dalam keterangan lurah jelas, datang Rospita didampingi pengacaranya,” pungkasnya.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Dalam gugatan ini, penggugat menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/ram)

Proses Belajar Mengajar di Yayasan STKIP Budidaya Berjalan Normal

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Kuasa Hukum, Yusfansyah Dodi menegaskan proses belajar mengajar di STKIP Budidaya tetap berjalan, dan tidak terpengaruh dengan isu sengketa lahan yang sedang marak di media sosial.

“Kabar yang beredar di medsos ini diduga protes dari salah satu pihak dan diduga sengaja dibuat untuk menggiring opini dengan tujuan merusak citra kampus. Atau diduga ada hal lain yang bersifat tendensius yang melatarbelakangi,” katanya, Senin (24/7/2023).

Dodi menegaskan, soal sengketa lahan sudah clear atau tidak ada masalah lagi. Status lahannya juga sudah jelas, berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Binjai setahun silam, yang menyatakan gugatan penggugat ditolak, juga dikuatkan oleh UU Yayasan.

“Kabar tersebut penggiringan opini. Kita tegaskan hal itu tak berpengaruh dengan jenjang pendidikan dan karir mahasiswa di kampus. Sangat disayangkan ada berita seperti itu yang tentunya merugikan pihak STKIP Budidaya,” pungkasnya.

Dia menambahkan, apapun gejolak yang timbul tak akan mempengaruhi proses dan jenjang pendidikan seluruh mahasiswa. Diketahui, STKIP Budidaya sudah menyandang status akreditasi B (Baik) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan Sertifikat berdasarkan keputusan BAN-PT No.625/SK/BAN PT/Akred/PT/VI/2021. (ted/ram)

Atas Laporan Masyarakat, Mesandi Pengedar Ganja di Tangkap

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Jajaran Satnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis ganja di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Minggu (23/7/2023) malam.

Pelaku, Mesandi Melian (57) warga Jalan Gotong Royong, Kampung Nenas, Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi diamankan karena adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis daun ganja.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jhon H Panjaitan mengatakan pelaku diamankan di belakang rumahnya, Jalan Gotong Royong Kota Tebingtinggi.

“Saat diamankan, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 13 bungkus kertas warna putih yang berisi daun, biji, ranting di duga narkotika jenis ganja dengan berat 61,94 gram, 1 bungkus plastik asoy warna merah, uang tunai berjumlah Rp 200.000.

Pasal yang dipersangkakan
melanggar Pasal 114 (1), subs Pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ian/ram)