Home Blog Page 13284

Hari Ini, Wali Kota Medan Salurkan e-KTP

Pemerintahan Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispucil) Kota Medan mendistribusikan e-KTP kepada warga Kota Medan. Pendistribusian 308.955 lembar e-KTP secara simbolis dipusatkan di Kecamatan Medan Marelan.

PANTAU: Seorang warga (kiri) mengikuti proses rekam data e-KTP dan dipantau langsung Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM di kantor Camat Medan Barat beberapa waktu lalu. //redyanto/sumut pos
PANTAU: Seorang warga (kiri) mengikuti proses rekam data e-KTP dan dipantau langsung Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM di kantor Camat Medan Barat beberapa waktu lalu. //redyanto/sumut pos
Pendistribusi secara simbolis langsung diserahkan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM kepada warga di Kantor Camat Medan Marelan, Kamis (5/7) sekira pukul 09.00 WIB. Penyerahan secara simbolis itu mengawali pendistribusian e-KTP ke 21 kecamatan se-Kota Medan.
Rahudman menyebutkan, pendistribusian e-KTP harus langsung diterima oleh pemiliknya, dan tak boleh diwakilkan. Karena dengan begitu, ada kepastian penyaluran e-KTP tepat sasaran dan tak mudah disalahgunakan. Bila perlu, untuk pembuktiannya saat warga mengambil e-KTP wajib membawa KTP lama dan disamakan rekam mata dan jarinya saat mengurus e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catat Sipil Kota Medan Muslim Harahap kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/7) membeberkan tentang pendistribusian e-KTP.
Muslim menerangkan, bagi warga yang hendak mengambil e-KTP bisa dilakukan di masing kecamatan atau di kantor kecamatanannya dengan catatan harus membawa KTP lama untuk di tukar dengan KTP baru, kemudian petugas kecamatan akan kembali memeriksa sidik jari menggunakan alat perekam e-KTP.

“KTP lama wajib dibawa untuk memastikan pemilik e-KTP, kemudian sekaligus menarik KTP lama, dan kembali menerangkan e-KTP secara online sebagai kartu identitas yang berlaku saat pengurusan administrasi,” terangnya.
Saat disinggung mengenai apakah identitas di e-KTP akan merubah identitas administrasi di lembaga lain seperti perbankan, Muslim menyebutkan, tidak ada pengaruhnya perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP lama dengan e-KTP, begitu juga administrasi identitas di lembaga lain seperti perbankan.

Muslim mengakui, dalam pendistribusian yang dikirimkan Kementerian Dalam Negeri melalui Pos Indonesia tidak ada berkurangan, melainkan berlebih. Kelebihan e-KTP itu sebenarnya tidak ada masalah, karena semuanya sudah dikembalikan lagi ke Pos Indonesia untuk dikirimkan ke daerah yang dituju di Pulau Jawa.

Dia memaparkan, sebelumnya sudah ada secara simbolis Menteri Dalam Negeri RI membagikan e-KTP kepada warga. Tapi, kelanjutaannya dilakukan Wali Kota Medan untuk penyalurannya.
“Kini penyaluran dilakukan Kementerian Dalam Negeri RI ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan melalui PT Pos Indonesia,” sebutnya.

Muslim menyebutkan, warga kota Medan yang sudah melakukan perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan di Kota Medan sebanyak 1.266.037 jiwa. Artinya masih ada sebanyak 957.083 lembar e-KTP yang belum didistribusikan dari menteri dalam negeri ke Dinas Kepandudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.

Dia menerangkan, warga yang belum mendapatkan e-KTP sebaiknya tidak mesti khawatir, tapi tetap menunggu. Karena proses cetak ratusan ribu e-KTP masih dalam proses di mesin cetak dan berproses di Kementerian Dlam Negeri.
Lebih lanjut, dia mengimbau kepada warga Kota Medan untuk segera melakukan perekaman e-KTP, Pemko Medan masih memberikan perpanjangan waktu hingga bulan Desember 2012 mendatang.
“Jadwal perekaman e-KTP masih kami perpanjang, jadi bagi yang belum melakukan perekaman masih ada waktu hingga Desember 2012 mendatang,” katanya.

Mantan Camat Medan Labuhan itu menyebutkan, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP merupakan warga pendatang. Begitupun, Disdukcapil tetap saja melakukan pendataan. Khususnya bagi warga pendatang ke Kota Medan, namun belum terekam e-KTP dari kota lain.

“Kami memberikan kesempatan segera melakukan perekamanan dengan melampirkan bukti-bukti kependudukan,” sebutnya.
Dia menyatakan, maksud dari kelengkapan administrasi kependudukan yakni surat pindah dari daerah asalnya. Dengan begitu, perekaman e-KTP dan pengurusan administrasi kependudukan yang baru bisa dicetak sesuai versi terbaru. (gus)

Pemerintah Pusat Kurang Serius Laksanakan Program e-KTP

Pendistribusian e-KTP di Kota Medan terkesan dipaksaan oleh Pemerintah Pusat, hal itu dibuktikan dengan diangsur-angsurnya lembaran e-KTP yang telah dibagikan. Hal itu membuat semangat warga menurun bila melihat antusiasme masyarakat dalam melakukan rekam data e-KTP.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah ketika dihubungi Sumut Pos, Rabu (4/7). Menurut dia, pendistribusian e-KTP terhadap 308.955 lembar itu membuat pertanyaan bagi masyarakat lainnya yang belum menerima e-KTP. “Kenapa tidak semua dibagikan oleh Pemerintah Pusat, ini bisa jadi pertanyaan warga terkait kesiapan pemerintah untuk program e-KTP,” sebutnya.

Dia berpendapat, program e-KTP terkesan sangat dipaksakan oleh Pemerintah Pusat, hal itu dilihat dari kesiapan alat yang diberikan pada saat masa perekaman banyak yang kurang, kemudian dalam pendistribusian setelah dicetak juga diangsur-angsur serta ada bersalahan pengiriman.

“Inilah bukti e-KTP sangat dipaksakan, tidak sesuai dengan diinginkan,” katanya.

Di sisi lainnya, politisi Partai Golkar itu membeberkan, Pemko Medan dianggap telah sukses dalam melakukan perekaman e-KTP di Kota Medan, sehingga program Pemerintah Pusat bisa direalisasikan.
“Saya apresiasi Pemko Medan yang sudah melakukan perekaman e-KTP tepat waktu dan sosialisasinya cukup baik, bisa diterima masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia meminta sisa kartu e-KTP sebaiknya segera dikirimkan Pemerintah Pusat ke Pemko Medan, sehingga masyarakat tidak menunggu-nunggu atau merasa kecewa terhadap e-KTP.
“Bila perlu, Pemerintah Pusat menyebutkan waktu penyerahan e-KTP tersisa untuk warga Kota Medan. Sehingga semua bisa jelas dan transparan,” katanya.(gus)

Pejabat Nisel Ramai-ramai Diperiksa

Bantuan Penanggulangan Bencana Diduga Dikorupsi

MEDAN- Sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (4/7). Hal itu, terkait dugaan keterlibatan penyalahgunaan dana proyek Bantuan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Desa Hilimbaruzö, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nisel bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2011 sebesar Rp 5 miliar.
Seperti diutarakan Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH yang dikonfirmasi mengatakan, sejumlah pejabat yang dipanggil masih sebatas klarifikasi. Tapi, Marcos enggan berkomentar banyak mengenai pemanggilan sejumlah pejabat tersebut.

“Saya tidak bisa terlalu banyak bicara. Karena ada aturan khusus yang dilakukan baik untuk pengumpulan data secara tertutup maupun secara terbuka. Tentunya ada aturan khusus yang dilakukan,” ujarnya.
Menurut Marcos, pemeriksaan masih dilakukan oleh tim penyidik Kejatisu. Namun, siapa-siapa saja pejabat Nias Selatan yang hadir dalam pemeriksaan itu, dirinya enggan membeberkan.
“Mereka dipanggil masih sebatas klarifikasi. Penyelidikan tidak bisa terlalu banyak bicara. Ini masih sebatas penyelidikan, jadi saya tidak bisa komentar banyak,” ucapnya.

Secara terpisah, Assisten Intelejen Kejatisu, Raja Nafrizal SH saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. “Iya, belum selesai, masih diperiksa. Masih diklarifikasi dan dimintai keterangannya tahap lid (penyelidikan). Pokoknya ada lid lah,” katanya dalam pesan singkatnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh para pejabat tersebut diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nisel Foluaha Lajira, Kadis Sosial Tandramböwö Lase, Bendahara BPBD Darma Winata Nehe, PPK Bencana Alam Dinas PU Adventinus Zendratö. Para kontraktor yang menangani proyek tersebut juga turut dipanggil, diantaranya Direktur CV Soakhe Faigiha Laia, Wakil Direktur CV Agung Setia Haogöziduhu Sadawa, dan Direktur CV Selatan Mandiri Antonius Dachi.
Dalam surat panggilan Kejatisu terhadap beberapa pejabat dan kontraktor Nisel tertanggal 29 Juni 2012 yang ditandatangani oleh An. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Assisten Intelejen Raja Nafrizal SH. Para pejabat dan kontraktor tersebut diminta untuk menemui Kasi I pada Asisten Intelijen Kejatisu Julfikar Nasution SH pada tanggal 4 Juli 2012 hingga 6 Juli 2012. (far)

Soal Status Akbid, Pemkab Langkat Kurang Tegas

LANGKAT- Pemkab Langkat tak tegas dalam menjelaskan status kepemilikan sekolah akademi kebidanan (Akbid) dan membonceng nama Pemkab Langkat tersebut. Bahkan, ditengarai membiarkan berlarut-larut sekaligus terkesan tidak konsen tentang terhadap dunia pendidikan yang ada.

Demikian disampaikan pengamat pendidikan di Langkat, R Lubis SH, Selasa (3/7). Menurut dia, kepemilikan sekolah kebidanan itu seakan-akan sengaja ‘dikaburkan’ diduga untuk kepentingan bisnis oknum atau kelompok tertentu di Pemkab Langkat.

Dipaparkannya, buktinya, meski nama Pemkab melekat di sekolah tersebut, tapi sekolah itu (Akbid) secara administrasi ternyata tidak merupakan perangkat kerja pemerintah daerah atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemkab dan tidak jelas di bawah SKPD mana keberadaannya. Bahkan, Pemkab tidak pernah mengucurkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk operasional sekolah dimaksud, kecuali berupa bantuan.
“Anehnya, hampir semua fasilitas dimanfaatkan Akbid merupakan aset Pemkab. Bahkan, sebagian karyawan maupun dosen tetap merupakan pegawai negeri Pemkab, termasuk Direktris Akbid,” sebutnya.
Lubis menerangkan, sesuai aturannya, bila pegawai negeri menjadi Direktur Akbid swasta, yang mengangkat atau menempatkannya Kopertis, bukan Pemkab atau pengelola Akbid.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, pembuktikan Akbid bukanlah milik Pemkab melainkan swasta (yayasan). Terbukti tidak adanya alokasi APBD Langkat atau APBN. Kemudian, ada akta notaris pendirian yakni Akta Notaris No:2 tertanggal 5 Agustus 2002 dibuat oleh Notaris Sri Yuliati SH di Medan.

“Jadi Pemkab selaku pihak yang lokasi dan asetnya dimanfaatkan oleh Akbid didirikan drg Lili Rosdewati selaku Direktris Akper Pemkab Langkat,” katanya.

Tak hanya itu, dia menyarankan Pemkab Langkat segera menjelaskan status kepemilikan Akbid, yang memanfaatkan hampir semua aset Pemkab tetapi menejemen keuangannya tidak pernah diaudit oleh Inspektorat.
“Pemkab tidak perlu segan. Kalau memang mengetahui ada kekeliruan yang terlanjur mengenai keberadaan Akbid tersebut,  Pemkab harus jujur dan segera memperbaikinya. Jangan biarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Sebelumnya Sekda Langkat Surya Djaihasa mengakui APBD Langkat tidak pernah dialokasikan untuk operasional Akbid  yang berlokasi di komplek perkantoran Pemkab Langkat.
“Kalau tidak salah Akbid itu berdiri saat Pemkab Langkat dipimpin Bupati Syamsul Arifin. Tak ada APBD Pemkab yang dialokasikan untuk operasional Akbid. Sekarang, melalui tim yang dibentuk, Pemkab sedang menelusuri dokumen tentang Akbid,” ungkapnya.

Sedangkan  Kabag Humas Pemkab Langkat Syahrizal mengaku tidak berani berkomentar mengenai Akbid membawa nama Pemkab Langkat tersebut. (mag-4)

Pasca Banjir Bandang, Korban Panen Lele Jumbo

SIANTAR- Pasca banjir akibat meluapnya Sungai Bah Bolon pada Selasa (3/7) sekira pukul 21.00 WIB, menimbulkan para korban panen lele jumbo. Diduga saat banjir, kolam ikan di Kelurahan Naga Huta Siantar Sitalasari dan Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, jebol dihantam banjir.

Seperti amatan METRO (Grup Sumut Pos), Rabu (4/7), anak-anak yang masih sekolah terpaksa diliburkan karena seragam sekolahnya terendam banjir. Korban dibantu warga setempat  berupaya membersihkan lokasi banjir dari sampah baik kayu maupun batu serta menyedot  air yang menggenangi rumah warga.  Kemudian, warga mulai membersihkan rumahnya.

Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kota Siantar Y Saragih ditemui di Gedung DPRD menyebutkan, hari pertama pasca banjir telah memberikan bantuan kepada 14 KK yang terkena banjir, delapan KK di Kelurahan Pamatang dan 6 KK di Kelurahan Aek Nauli.

“Data sementara ada 44 KK yang terkena banjir. Kami tetap menunggu laporan dari masyarakat terkait warga yang terkena banjir. Sepanjang masih ada stok di kantor, maka akan kita salurkan kepada masyarakat. Titik lokasi bantuan disepanjang Bah Bolon,” sebutnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberikan bantuan kepada delapan keluarga yang terkena banjir di Kelurahan Pamatang Simalungun, Siantar Selatan.
Untuk diketahui,  air Sungai Bah Bolon mulai meluap ke rumah warga di beberapa lokasi itu pada Selasa (3/7) sekira pukul 21.00 WIB malam. Masuknya air ke dalam rumah itu sangat bervariasi, tergantung pada tinggi pondasi rumahnya. “Tapi, rata-rata di atas satu meter,”  ujar  korban banjir yang beralamat di Pematang, Evi Sinaga.

Meski  bencana itu tidak sampai merenggut korban jiwa, tapi genangan air sempat membuat panik warga. Sebagian warga langsung berhamburan keluar rumahnya untuk menyelamatkan diri  ke tempat  yang lebih tinggi dan aman. Akibatnya, banyak perabot warga yang ikut terendam banjir.

“Begitu air nyaris sampai dibibir sungai, sejumlah warga  di sini (Pematang – red) langsung berlarian menyelamatkan diri. Makanya, tadi malam banyak yang mengungsi, karena kami trauma dengan terjadinya banjir bandang yang terjadi pada tahun 2000 yang lalu,” ujar Ranap boru Sibarani. (mag-4/ral/smg)

Sekda Pemkab Palas Mangkir, Poldasu Surati IDI Minta Medical Record

MEDAN- Tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil dinas fiktif di Pemkab Padang Lawas (Palas) tak memenuhi panggilan Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Akibatnya, polisi menyurati Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meminta medical record.

“Rencananya kami akan menyurati IDI untuk mempertanyakan penyakit tersangka. Dokter pasti mempunyai kode etik profesi terhadap pasiennya. Surat yang kami layangkan ke IDI, untuk mempertanyakan Medical Record kesehatan tersangka,” ujar Direktur Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Rabu (4/7).

Dia menyebutkan, tindakan itu dilakukan untuk mempertanyakan sakit yang dialami tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil dinas fiktif Pemkab Palas, Drs Gusnar Hasibuan.
Sadono membeberkan, Gusnar Hasibuan yang juga saat ini menjabat sebagai Sekda Pemkab Palas mengaku sakit hingga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. Dikatakannya, panggilan sudah dua kali dilayangkan ke Gusnar untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Setiap dipanggil, alasannya sakit. Kalau kami jemput paksa, bisa saja berakibat fatal terhadap tersangka. Kami tak mau mengambil resiko,” sebutnya.

Gusnar Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu terkait pengadaan mobil dinas fiktif senilai Rp 450 juta. “Mobil itu tidak ada, duitnya diselewengkan,” tegas Sadono.
Sekadar informasi, Sekda Pemkab Palas Drs Gusnar Hasibuan itu belum memenuhi panggilan kedua yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Poldasu. Surat pemanggilan kedua itu sebenarnya sudah dilayangkan pada Jumat (29/6) lalu, namun tersangka tidak kunjung hadir. (mag-12)

Teknik Pengolahan Kopi dan Nilam Diterapkan

PAKPAK BHARAT- Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UMKM Kabupaten Pakpak Bharat menyelenggarkan pelatihan produk olahan Kopi dan Nilam pada kegiatan dukungan inovasi teknologi untuk pengembangan agribisnis, tahun anggaran (TA) 2012.

Pelatihan dimaksud dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 3 sampai 5 Juli 2012, di Gedung Workshop, Desa Traju, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat. Kegiatan tersebut terselenggara berkat kerjasama dengan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian RI.

Narasumber dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian Dra Sri Yuliani Apt pada arahannya, menekankan kepada seluruh peserta pelatihan untuk tekun mengikuti pelatihan dimaksud, dan dapat diterapkan ditengah-tengah masyarakat luas demi peningkatan pendapatan rumah tangga. (mag-14)

Orangtua Calon Siswa MAN 1 Stabat Kecewa

LANGKAT- Orangtua calon siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Stabat-Langkat kecewa akibat adanya kutipan uang biaya insidental Rp300 ribu/calon siswa sebagai syarat daftar ulang bagi siswa dinyatakan lulus seleksi tahun ajaran 2012/1013.

“Meski beberapa pos pungutan kami nilai wajar, tapi untuk pos biaya insidental Rp300 ribu/calon siswa, sangat tidak kami pahami. Apalagi pungutan itu tidak dimusyawarahkan,” kata orangtua calon siswa yang minta namanya tidak ditulis, Selasa (3/7).

Sesuai pengumuman dibuat pihak sekolah, pada tahun ajaran 2012/2013 ini MAN 1 Stabat menerima 130 calon siswa baru hasil seleksi. Pendaftaran ulang tanggal 2 hingga 4 Juli 2012.
Kepala sekolah MAN 1 Stabat, Drs Syaiful Syah tidak berhasil dikonfirmasi. Tapi, menurut Kasi Mapenda Kemenag Langkat, Rahmad, pungutan untuk biaya insidental di MAN 1 Stabat itu perlu dimusyawarahkan dengan orangtua calon siswa. (mag-4)

Wajah Bocah 5 Tahun Melepuh Disambar Api

MEDAN- Keceriaan bocah berusia lima tahun bersama sang kakak berubah menjadi bencana. Pasalnya Gonggom Galingging (5) warga Sumber Jaya I Kelurahan Sumber Jaya Pematang Siantar mengalami luka bakar di wajah, paha dan badannya, Rabu (27/6) lalu.

Sepupu korban, Desi Pasaribu (20) saat ditemui di ruang intalasi gawat darurat RSU  Pirngadi Medan, Rabu (4/6) mengisahkan, kejadian berawal saat korban dan kedua kakaknya Mei (7) dan Evi (6) tengah membakar jagung di samping rumahnya.
Kakak korban Evi menyiramkan minyak tanah ke tempat pembakaran jagung, karena dilihatnya bara api sudah mengecil. Ternyata, siraman minyak tanah itu memicu api besar dan menyambar mancis yang tak jauh dari lokasi korban.
“Melihat Gonggom, Evi langsung menjerit minta tolong. Mendengar jeritan Evi ibunya keluar menolong Gonggom dan menyiramkan  air,”ujarnya.

Menurut Desi, setelah api berhasil dipadamkan, korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas yang tak jauh dari kediamannya. Tapi, karena kondisi luka bakar yang dialami korban sangat parah, korban dirujuk ke RSU Djasamen Saragih. Setelah dirawat seminggu, akhirnya dirujuk ke RSU Pirngadi Medan. (uma)

Poldasu Tahan Mantan Kadis Perindag Humbahas

Korupsi Migor Subsidi

MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) secara resmi menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Ir Lasman Simamora atas tindak pindahan korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi tahun anggaran 2008.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Rabu (4/7). Dia menyebutkan, penahanan mantan Kadisperindag Humbahas itu dilakukan sejak Selasa (3/7) petang. Tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama enam jam.

“Setelah kami periksa, maka kami langsung menahanannya,” kata Sadono.

Sadono membeberkan, tersangka Lasman Simamora adalah ketua verifikasi dalam penyaluran subsidi minyak goreng yang berasal dari dana APBN tahun anggaran 2008 sebesar Rp1.448.627.500. Dalam pekerjaan itu, Lasman merupakan ketua tim verifikasi yang telah menandatangani permohonan pembayaran dana subsidi minyak goreng yang tidak sesuai dengan jumlah minyak goreng yang disalurkan di lapangan.
Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, laporan penyelewengan anggaran penyaluran migor tersebut ditangani ada sebanyak 19 laporan yang ada di Polres-Polres. “Kasus dugaan korupsi ini, ada sebanyak 19 laporan di setiap Polres. Sepenuhnya kami yang menangani,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sadono menyebutkan, Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Poldasu juga sedang melengkapi BAP dugaan korupsi subsidi migor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), untuk pelimpahan tahap pertama. Dalam dugaan kasus korupsi ini, Kadis Perindagkop Sergai, Ir Aliman Saragih ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan dugaan korupsi kasus serupa, yang diterima dari Polres Padangsidimpuan, kini Tipikor Polda Sumut sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
Sekadar informasi, dalam kasus korupsi Migor ini, di Kabupaten Padangsidimpuan telah ditetapkan empat tersangka. Diantaranya Lukman Siregar, Raja Indra Mulia, Nurcahyo Budit dan Drs Muhammad Idris. Sedangkan untuk Humbahas ada dua tersangka, atas nama Ir Lasman Simamora dan Kumpul Simamora.

“Di Mandailing Natal ada seorang tersangka, yakni mantan Kadis Perindagkop Madina, Drs Yan Syahrial,” sebutnya. (mag-12)

RDP Sengketa Lahan Minus Masyarakat

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara (DPRD Sumut), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), atas persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak PTPN II, Rabu (4/7). Sayangnya, dalam rapat tersebut tidak satupun dari masyarakat sebagai pihak yang bersengketa, tidak terlihat hadir.

Sementara, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) diwakili Kasi Silang Sengketa, Masriani, dari aparat kepolisian diwakili Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon dan Wakil Kepala (Waka) Polresta Medan AKBP Pranyoto, dan juga perwakilan dari Poldasu. Sedangkan pihak PTPN II diwakili oleh Direktur SDM PTPN II, Kamaruzaman.

Meski demikian, RDP tetap dilanjutkan, dengan agenda mempertanyakan duduk perkara sengketa lahan PTPN II, khususnya di lokasi Binjai sekitarnya.

Di wilayah itu, bentrok sempat terjadi beberapa kali antara pihak PTPN II dengan masyarakat Desa Namu Rubejulu, Kutalimbaru, Deli Serdang serta di Sei Mencirim dan Sei Lebo-lebo. Masyarakat mengklaim lahan seluas 80 hektare milik mereka dirampas PTPN II pada 1965.

Menurut Direktur SDM PTPN II Kamaruzaman, bentrok terjadi saat lahan itu habis HGU-nya, tapi belum direlokasi.

“Masyarakat mengklaim tanah itu punya mereka dan mulai menyerobot lahan. Masyarakat melakukan pembakaran dan penyerangan terhadap karyawan,” terang Kamaruzaman.
Perwakilan dari Poldasu, Mashudi, menimpali, saat ini kasus tersebut masih ditindaklanjuti oleh Poldasu dan pihaknya telah mengamankan enam orang yang diduga pemicu bentrok.

Terkait sengketa lahan di Desa Namu Rubejulu, Kutalimbaru, Deli Serdang dengan Masyarakat, Kapolresta Binjai, AKBP Musa Tampubolon, menuturkan jika dalam penyelesain konflik tersebut pihak perkebunan tidak pernah memenuhi panggilan.
“Hingga saat ini pihak PTPN II, belum pernah memenuhi panggilan. Jadi kami kesulitan menindaklanjuti dan menentukan alas hak HGU PTPN yang diklaim oleh masyarakat sebagai milik mereka,” ujarnya.

Pihaknya saat ini masih terus menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan perlu kerjasama dari pihak perkebunan. Karena kami tidak bisa menentukan lahan berdasarkan peta saja. Ini juga untuk mencegah bentrok antara kedua belah pihak,” ujar Musa. (ari)