Home Blog Page 13452

Olah Nenas jadi Obat

PAKPAK BHARAT-  Nenas adalah jenis tumbuhan tropis yang berasal dari Barazil, Bolivia dan Paraguay. Tumbuhan ini merupakan tanaman buah berupa semak yang memiliki nama ilmiah Ananas Comosus dan banyak ditemukan tumbuh bebas di Indonesia juga termasuk dalam klasifikasi atau sistematika family bromiliaceae.

Sebagai salah satu family bromeliaceae, nanas mengandung vitamin C dan A (retino) masing-masing sebesar 24,0 miligram dan 39 miligram dalam setiap 100 gram bahan. Kedua vitamin yang dimaksud sudah lama dikenal memiliki aktivitas sebagai antioksidan yang mampu melindungi tubuh dari berbagai serangan penyakit, termasuk kanker, jantung koroner dan penuaan diri.

Demikian diungkapkan Sunarmani dari Balai Besar Litbang Pascapanen Pertanian pada acara Pelatihan Produk-Produk Olahan Gambir dan Nenas pada kegiatan dukungan inovasi teknologi untuk pengembangan agribisnis, yang digelar di Gedung Workshop Desa Traju, Kecamatan Siempat Rube, Pakpak Bharat, Selasa (29/5).

Teknologi pengolahan nanas perlu diterapkan di Kabupaten Pakpak Bharat, mengingat hasil komuditi yang dimaksud pada daerah ini sangat produktif dan berdasarkan standar mutu buah nanas sesuai SNI.(mag-11)

Perampok Pakai Soft Gun Kejar-kejaran dengan Polisi

Digerebek Lagi Pakai Putaw

MEDAN-Enam dari 10 tersangka perampokan menggunakan soft gun digerebek polisi, saat memakai narkoba jenis putaw di Kuburan Muslim, Jalan Halat Medan, Selasa (29/5) siang. Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka selama  10 menit hingga ke Jalan Halat. Petugas juga sempat melepas  tembakan peringatan ke udara.

Keenam tersangka yang diamankan masing-masing Sofyan Hadi (29), warga Jalan Karya Bakti, Tanjung Mulia, Marcel (35), warga Jalan Rakyat, Ahmad (28), warga Jalan Megawati, Satria  Gunawan (30), warga Jalan  Tanah Garapan, Wanhadi (25), Jalan Flamboyann
serta Lukman Ainal Hakim (19), warga Jalan Megawati.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti di antaranya 1 parang, 1 senjata api jenis air soft gun, 1 paket putaw, 10 pipet, 10 jarum suntik bekas pakai, 10 jarum suntik baru, uang Rp150 ribu dan 4 sepeda motor.

Seoerang tersangka, Satria Gunawan mengatakan, senjata api itu dibeli dari temannya warga Medan. “Senjata api itu saya beli dari Rusdi dengan harga Rp1,5 juta berikut pelurunya. Saya memakainya hanya sekali saja,” katanya.

Satria mengaku, dia baru sekali menggunakan senjata api tersebut saat beraksi di Jalan Thamrin. Dijelaskannya, dirinya baru melakukan aksi seminggu lalu dan berniat menggunakan uang hasil kejahatannya untuk foya-foya. “Saya dan teman-teman memakai putaw saja dan kami tak ada pakai sabu,” jelasnya.

Sementara itu, Sofian dan Marcel mengaku, terinfeksi menderita HIV/AIDS. “Memang saya ada penyakit HIV dan saya sudah periksakan ke VCT di rumah sakit tahun lalu. Saya diajak teman saja pakai putaw di sini dan saya tak pernah ikut melakukan aksi perampokan,” kata keduanya.
Kapolsekta Medan Area, Kompol Sonny W Siregar didampingi Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Jonser Banjarnahor menuturkan, pengintaian sudah dilakukan selama seminggu.

“Ini merupakan pengembangan laporan dari warga dan salah satu pelaku yang diamankan di Jalan Thamrin,” ujarnya.
“Dua pelaku menderita HIV setelah keduanya memeriksakan dirinya ke rumah sakit tahun lalu,” tambahnya.

Ditambahkan Sonny W Siregar, para pelaku merupakan pemain lama. Mereka melakukan perampokan menggunakan senjata api terhadap pengendara sepeda motor. “Saat ini masih kita lakukan pengembangan guna mengetahui asal senjata api jenis air soft gun,” pungkasnya.
Sementara itu, Leo Andrean Purba (19), warga Jalan Pingwin, Percut Seituan diamankan polisi karena menondong senjata api (senpi) jenis air soft gun kepada, Suprayetno pengunjung tempat hiburan malam Barcelona, di Jalan Pancing Medan, Selasa (29/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun, saat itu korban baru keluar dari tempat hiburan malam, kemudian dirinya didatangi pelaku dan langsung menghampir korban dengan mengarahkan  senpinya kepada korban.

Korban melawan dan menjadi pusat perhatian pengunjung lainnya. Akibatnya, pelaku mencoba melarikan diri, tapi pengunjung yang melihat langsung mengejar dan berhasil menangkapnya persis di depan Pos Lantas Polsek Percut Seituan, di Jalan Pancing Medan. Pengakuan Leo, dirinya disuruh oleh W untuk menagih utang kepada korban Rp20 juta, namun dia salah orang. Dirinya mengaku kalau berhasil menangih utang akan diberi upah Rp5 juta dari utang yang ditagih.

Kapolsekta Percut Seituan, Kompol Maringan Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Polsekta Percut Seituan, AKP Faidir Chan mengatakan pelaku adalah penagih utang, namun pelaku salah menagih utang karena pengaruh minuman keras. (jon/gus)

Fortuner Berplat TNI Angkut Setengah Ton Ganja

Dikejar Polisi, Masuk Jurang di Perbatasan Aceh-Sumut

KUTACANE-Baru beberapa hari oknum TNI di Jakarta ditangkap karena terlibat penyelundupan ekstasi senilai Rp400 miliar, kasus yang diduga melibatkan oknum TNI kembali terungkap. Di Aceh, sebuah mobil berplat nomor TNI diringkus polisi karena ketahuan mengangkut setengah ton ganja.
Polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan mobil Toyota Fortuner warna hitam berplat dinas TNI bernomor 5149-I tersebut. Kejar-kejaran ala film aksi itu terjadi di Aceh Tenggara (Agara), tepatnya di dekat perbatasan Aceh-Sumut,Selasa (29/5) subuh sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP H Trisno Riyanto SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Sutrisno di Pos Perbatasan Lawe Pakam menyebutkan mobil Fortuner yang membawa ganja tersebut sudah dicurigai dan diikuti dari arah Kota Kutacane. Namun petugas yang menjaga jarak saat menguntit mobil itu nyaris kehilangan jejak. Beruntung, mobil Fortuner sempat dihentikan di depan Pos Polisi Perbatasan Lawe Pakam.

Saat dihentikan, pengemudi yang terlihat memiliki potongan rambut cepak hanya membuka sedikit kaca samping sedikit. Petugas pun meminta agar membuka bagasi belakang guna pemeriksaan rutin. Namun, pengemudi Fortuner kembali menutup kaca dan tancap gas hingga menabrak tiang palang pada perbatasan tersebut.

Melihat mobil kabur, petugas langsung melakukan pengejaran. Tapi, baru melaju dengan jarak 500 meter, mobil Fortuner itu ditemukan sudah berada di dalam jurang sedalam sepuluh meter dengan api yang mulai berkobar pada jok depan. Sementara, pengemudi dan satu penumpangnya tidak terlihat di sekitar lokasi kejadian.

“Kami sempat mengumbar tembakan ke udara, tapi sopirnya tetap nekat memacu mobil dengan kecepatan tinggi. Hingga diduga mereka turun dan kendaraan terjun ke jurang,” beber Sutrisno kepada Metro Aceh (grup Sumut Pos).

Akhirnya, petugas dibantu mobil warga – yang kebetulan lewat – menarik mobil Fortuner yang dalam kondisi remuk tersebut dari dalam jurang dan membawanya ke Mapolres Aceh Tenggara guna penyelidikan lebih lanjut.

Terkait dengan hal ini, Dandim 0108/Agara Letkol Inf R Andy Rudipriyatna yang dihubungi via selulernya tidak berhasil dikonfirmasi. Bahkan SMS Komando Distrik Militer Agara tersebut tidak diangkat, begitu juga dengan SMS dilayangkan belum berbalas, hingga berita ini diturunkan.
Sementara, Pasiter Kodim Kapten Inf Hamdani menyatakan nomor plat digunakan pelaku dari dinas Kodam I/BB. Tapi hal ini belum dapat dipastikan, apakah plat dinas TNI yang digunakan tersebut asli atau palsu. Pasalnya, dibagian plat belakang ditemukan lapisan nomor polisi BK 22 WD, bahkan pada kaca spion mobil juga tertulis BK 22 WD.

Dari Medan, Kapendam I/BB Kolonel (kav) Halilintar Sembiring menyatakan, Fortuner tersebut bukan inventaris mereka. “Saya sedang cek ke lapangan. Tapi sepengetahuan saya, mobil dinas berwarna hijau sedangkan Fortuner itu tak terdaftar dalam inventaris militer Kodam/I-BB,” tegas Halilintar. (amr/smg)

Amrun Daulay Diberhentikan

Korupsi, Tiga Kader Demokrat Dicopot dari DPR

JAKARTA-Partai Demokrat memastikan tiga kadernya di parlemen yang tersangkut kasus hukum akan dicopot. Mereka adalah As’ad Syam, Djufri, dan Amrun Daulay.

Penegasan itu disampaikan setelah Badan Kehormatan (BK) DPR memutuskan untuk memberhentikan sementara Djufri kemarin (29/5)n
Keputusan pemberhentian sementara oleh lembaga etik DPR itu disampaikan Ketua BK M Prakosa dalam sidang paripurna DPR.

Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustofa mengatakan, tiga kader itu bakal diberhentikan melalui proses pergantian antarwaktu (PAW). “Jadi, bukan hanya sementara, tapi permanen,” ujar Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, surat pengajuan soal pemberhentian itu sudah masuk DPR. Kini, lanjut dia, tinggal menunggu keputusan soal kapan dikeluarkan surat keputusan PAW-nya. “Tentu akan disiapkan penggantinya seiring dengan pergeseran sejumlah anggota di komisi-komisi,” ujar sekretaris fraksi di DPR tersebut.

As’ad Syam telah divonis Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi hukuman empat tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, pada 2004.

“Selanjutnya, Djufri divonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat. Anggota Komisi II itu telah terbukti terlibat dalam korupsi berupa penggelembungan harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi pada 2007.

Terakhir, Amrun Daulay divonis 17 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dengan kasus korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit di Kementerian Sosial (Kemensos). Amrun merupakan mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos). “Satu lagi kasus Pak Amrun ditangani kejaksaan,” imbuh Saan.

Ketentuan tentang PAW mengacu pada pasal 213 ayat (2) huruf c UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal tersebut menyatakan, anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila dinyatakan bersalah berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih. (dyn/c7/agm/jpnn)

Terkait Konflik Lahan Eks HGU PTPN 2, Wapres Turun Tangan

JAKARTA-Konflik lahan eks HGU PTPN 2 yang belum juga usai membuat Wakil Presiden Boediono turun tangan. Tim untuk kasus tersebut pun dibentuk Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

Tim ini melibatkan unsur Pemprovsu, BPN, PTPN 2, Kementerian BUMN, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Iwan Nurdin, Deputi Sekjen KPA, yang terlibat dalam tim itu, menjelaskan, tim dibentuk Setwapres pada 12 Februari 2012. Tim ini fokus berusaha menyelesaikan masalah pada areal-areal PTPN 2 yang hingga saat ini belum diperpanjang HGU-nya oleh BPN.

“Pada Maret 2012, Setwapres juga telah memanggil Pemda Sumut dan PTPN 2 untuk mendengarkan pandangan-pandangan mereka,” ujar Iwan Nurdin kepada Sumut Pos di Jakarta, Selasa (29/5).

Dijelaskan, untuk areal-areal yang hendak diselesaikan tersebut membutuhkan surat pelepasan aset dari menteri BUMN. Juga diperlukan tim untuk memeriksa kondisi lapangan usulan pelepasan aset secara benar untuk memastikan proses ini tepat sasaran. “Proses di Setwapres ini sampai sekarang masih terus berjalan,” imbuhnya.

Iwan tidak menyebut tenggat waktu kerja tim ini hingga menemukan solusi permanen. Iwan mengakui, persoalan ini cukup rumit. Dikatakan, upaya penyelesaian sebenarnya sudah sejak lama dilakukan. Dibeberkan, pada tahun 2000, PTPN 2 telah diberikan HGU oleh Kepala BPN berdasarkan SK.HGU No. 51/HGU/BPN/2000, No. 52/HGU/BPN/2000, 53/HGU/BPN/2000, 57/HGU/BPN/2000 dan No.58/HGU/BPN/2000  atas tanah seluruhnya 38.611,19 Ha yang terletak di Kabupaten Deliserdang dan Langkat.

Terkait dengan dengan penerbitan HGU tersebut, lanjut Iwan, BPN RI mengecualikan tanah seluas 17.062,1562 Ha  dari pemberian HGU tersebut. Pengecualian tersebut berdasarkan pada Risalah Panitia B Plus yang memandang terdapat permasalahan pada tanah tersebut.
Permasalahan tersebut di antaranya, pertama, ada klaim dari masyarakat dan petani yang di atas tanah-tanah tersebut mempunyai hak yang setara dengan hak milik, yaitu surat suguhan, surat keterangan pembagian tanah, dan surat pembagian tanah berdasarkan land reform pada tahun 1960-an akhir.

Kedua, adanya klaim dari masyarakat adat yang mempunyai surat-surat bahwa tanah tersebut adalah tanah masyarakat yang disewa oleh perusahaan perkebunan Belanda sebelum dinasionalisasi menjadi PTPN.

Kepala BPN pada masa itu memerintahkan perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai data fisik dan data yuridisnya oleh Panitia Pemeriksa Tanah B Plus Sumatera Utara. “Setelah dilakukan pengecekan dan evaluasi terhadap tanah-tanah yang dikecualikan tersebut, sayangnya hasil evaluasi tersebut tidak dapat diakses publik secara baik. Sebab, akhirnya sebagian tanah yang disebut kepala BPN masa itu bermasalah, sekarang  telah diterbitkan HGUnya oleh BPN dan sekitar 5000-an hektar belum bisa diterbitkan HGU-nya oleh BPN,” papar Iwan.

Iwan menjelaskan, hingga sekarang, pada areal-areal yang diperpanjang HGU-nya oleh BPN tersebut terdapat masalah, yakni di atas tanah-tanah yang telah diterbitkan HGU-nya tersebut terdapat surat-surat kepemilikan masyarakat yang belum pernah melepaskan haknya atau diberi ganti rugi.
“Sehingga setiap saat menyulut konflik, bahkan konflik horizontal antara karyawan dengan masyarakat,” cetus Iwan.

Menurutnya, belum ada upaya sungguh-sungguh dari BPN untuk memeriksa dokumen para pihak yang berkonflik tersebut atau lebih jauh merevisi dan mengevaluasi bersama proses terbitnya  HGU tersebut. Juga belum ada upaya polisi dan jaksa untuk memeriksa bagaimana HGU tersebut bisa terbit di atas tanah hak masyarakat.

Sebagai anggota tim yang dibentuk Setwapres, Iwan menyodorkan tawaran solusi. Pertama, pelepasan aset dari kementerian BUMN hanya dibutuhkan pada areal-areal dimana HGU PTPN tidak diperpanjang namun masih ada tanaman PTPN, dan tidak ada bukti hukum masyarakat di atasnya yang sah dan diakui secara hukum seperti surat pembagian tanah, surat suguhan dan surat land reform yang dimiliki oleh rakyat.

“Biasanya lokasi ini adalah kampung-kampung eks karyawan, dan kampung masyarakat yang dibuat karena ketiadaan lahan masyarakat sehingga memasuki areal PTPN,” imbuhnya.

Namun, menurut Iwan, pada areal yang  ada surat-surat hak kepemilikan rakyat, atau putusan pengadilan yang inkracht BPN harus segera menindaklanjutinya dengan segera memperkuat hak-hak warga negara dengan sertifikat tanah yang sah.

Secara khusus, Iwan menanggapi pernyataan Deputi Bidang Usaha Industri Primer Kementerian BUMN, Muhammad Zamkani yang menyebut usulan tim pemetaan yang dibentuk Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho merugikan PTPN 2.

Iwan tidak berani menyebut bahwa memang ada yang salah pada hasil pemetaan tim tersebut. Iwan hanya mengatakan, tidak adanya korban konflik yang dilibatkan dalam tim tersebut bisa menjadi penyebab hasil kerja tim tidak obyektif. Malah, keanggotaan tim ini menurut Iwan didominasi pihak PTPN 2. “Meskipun dengan SK Pemda Sumut,” ujarnya.

“Dukungan Pemda juga lemah dengan tidak didukung anggaran, sehingga mengundang terjadinya pembiayaan oleh perusahaan yang bermasalah. Dengan demikian, rekomendasi penyelesaian menjadi sangat memihak kepada perusahaan,” terang Iwan.

Pemprovsu tak Terima Dianggap Salah Memetakan Lahan

Pernyataan Zamkami juga mendapat tanggapan pihak Pemprovsu. Bahkan, Pemprovsu langsung berang karena dituding tidak becus terkait persoalan pelepasan sejumlah lahan eks HGU PTPN 2 di Sumut.

“Orang BUMN yang tidak tahu menahu masalah ini, jangan asal sembarangan ngomong. Tim yang ada dari semua pihak yang berkompeten. Dari BUMN ada PTPN 2, ada BPN Sumut dan pemerintah. Sejauh ini kalau dibilang salah, itu tidak benar. Kalau ada kendala, ya memang ada kendala. Ada masyarakat yang tidak terima, unjuk rasa dan melakukan penentangan. Tapi tim terus bekerja,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu, Nurdin Lubis ketika dimintai tanggapannya oleh Sumut Pos, Selasa (29/5).

Lanjutnya, kinerja dari tim tanah setiap hari memberikan dampak positif. Dan akan dilakukan evaluasi atas hasil yang dikerjakan, pada awal Juni mendatang.

“Berapa persen yang sudah dipetakan, saya lupa detilnya. Tapi ada prospek yang baik dari kinerja tim pemetaan tanah itu. Hasilnya, akan segera kita evaluasi pada awal Juni nanti. Pemetaan ini sudah diperpanjang dua kali. Dan proyeksinya akan selesai sampai akhir Mei ini,” terangnya.

Sertikat Tanah di Lahan Eks HGU Beredar

Sementara itu di Binjai, konflik mulai memanas lagi. Pasalnya beredar sertifikat tanah di lahan eks PTPN2 Sei Seamayang yang dikeluarkan BPN Binjai.
Dalam lembaran surat sertifikat tanah yang diperoleh Sumut Pos, Selasa (29/5), terdapat  beberapa lembar surat, seperti, surat pernyataan pemilik sertifikat, surat perintah setor (SPS) dan sertifikat tanah seluas 6.322 meter persegi.

Sertifikat yang diperoleh atas nama Djamaludin (66) warga Jalan P Diponegoro Lingkungan VIII, Kelurahan Mencirim Binjai Timur. Dalam Surat Pernyataan disebutkan, berdasarkan UUPA No.5 Tahun 1960, PP No 24 tahun 1997, Peraturan Menteri Negara / Kepala BPN Pusat No 3 tahun 1997, menyatakan dengan sesungguhnya telah menguasai tanah sebelum tanggl 24 Setember 1960, sesuai sertifikat tanah hak milik No 107 seluas 6.322 meter persegi di Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kodya Binjai (dulunya termasuk di wilayah Ka mpung Nangka Kecamatan Sunggal, Deliserdang) atau sekarang berada di Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, tepat berada di lahan eks PTPN2 Sei Semayang.

Selanjutnya, dalam surat penyataan itu menerangkan, tanah tersebut telah dikuasai sejak 1952 sampai 1977 oleh Djamaludin yang selanjutnya digusur secara paksa oleh PTP IX (sekarang PTPN2) pada 1977. Tanah tersebut juga dijadikan objek Landerfrom pada 1965 dengan surat No.580/PLR/II/1965 taanggal 1 Mei 1965, selanjutnya diberikan Sk Gubernur No 10/HM/LR/1969 dengan status tanah hak milik dan kemudian diterbitkan sertifikat hak miliknya.

Surat pernyataan itu, disaksikan oleh M Sofyan selaku warga Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur dan M Sawiwi, selaku Kepala Lingkungan VII, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur serta diketahui Sekretaris Kelurahan Mencirim Sudarmen. Surat penyataan itu dibuat pada tahun 2000 di atas materai 6000.

Kemudian, atas dasar surat pernyataan tersebut, diduga munculah sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN Binjai atas nama Djamaludin. Sertifikat itu bernomor seri AU 6259 27 sesuai sertifikat hak milik No 107. Sertifikat tersebut, langsung ditandatangani Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Binjai Imam Zulfikar SH. Sertifikat tersebut dikeluarkan pada 31 Agustus 2005.

Namun, yang aneh dari sertifikat ini, meski luas areal sama (6.322 meter persegi), tapi tak ada petunjuk yang menentukan antara perbatasan di tiap-tiap sudutnya. Parahnya lagi, sertifikat ini kerab dijadikan ajang bisnis oleh kelompok tertentu untuk menguasai lahan eks PTPN2 di Kelurahan Mencirim, Binjai Timur. Bahkan, sertifikat tersebut digunakan untuk mengkapling-kapling lahan eks PTPN2. Selain sertifikat yang diterima Sumut Pos, ada beberapa sertifikat lain yang beredar atas nama Kemis.

Menyikapi hal itu, Kepala BPN Binjai Ir Fuad Efendi MM, melalui Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Lahan, Cipto SH mengaku, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat di lahan sengketa tersebut. “Tahun berapa? Setahu saya, sampai sekarang kami tidak pernah menerbitkan sertifikat tanah di lahan sengketa tersebut,” bantahnya. (sam/ari/ndi)

Corby tak Gaga(L)

Oleh: Ramadhan Batubara
Redaktur Pelaksana Sumut Pos

Nama Schapelle Leigh Corby mungkin tak setenar dengan Lady Gaga. Tapi, soal perbincangan di Indonesia, Gorby mampu mengimbangi Gaga. Bahkan, gara-gara dia, beberapa anggota DPR RI berniat melakukan interpelasi terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ya, dia adalah warga negeri jiran, Australia. Dia ditangkap pada 8 Oktober 2004 di Bali dengan barang bukti 4,2 kilogram ganja. Pada 27 Mei 2005, ia divonis Pengadilan Negeri Denpasar 20 tahun penjara karena melanggar UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Menariknya, perempuan yang kemudian hari dijuluki ‘Ratu Mariyuana’ telah mendapat remisi sebanyak 10 kali dengan total 25 bulan pengurangan pidana penjara, kemudian pekan lalu diberikan grasi selama lima tahun oleh Presiden SBY. Praktis Corby tinggal menjalani sisa hukumannya selama 8 tahun.

Ujung-ujungnya, Corby kemungkinan akan diberikan pembebasan bersyarat pada September mendatang. Tak pelak, keistimewaan yang diberikan oleh pemerinta Indonesia pada warga Australia itu dianggap terlalu berlebihan.

Secara teori, bisa saja Corby bebas bersyarat. Undang-undang mengatur, sesorang dapat bebas bersayarat kalau telah menjalani 2/3 masa pidana dengan ketentuan tidak kurang dari sembilan bulan. Kedua, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana selama 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Begitupun, sebagai warga asing, Corby harus mengantongi rekomendasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengenai izin tinggal selama menjalani masa bebas bersyarat. Dan, adanya jaminan dari kedutaan besar Australia bahwa Corby tidak akan meninggalkan Indonesia hingga dinyatakan bebas murni. Selain itu, Kedubes Australia juga harus bisa menjamin Corby tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pembebasan bersayarat.

Tapi masalahnya bukan pada itu, grasi lima tahun dari SBY adalah biangnya. Apalagi, Menkumham Amir Syamsuddin sempat mengatakan pemberian grasi itu merupakan kebijakan diplomasi. Hingga, muncul nuansa dan keyakinan dari banyak pihak bahwa Indonesia terlalu tunduk pada kemauan negara lain. Ini misalnya tercermin dari pandangan Wakil Ketua DPR Pramono Anung  yang menyebut kasus ini tidak lepas dari tekanan dan lobi pemerintah Australia.

Hal ini jadi berbanding terbalik dengan apa yang dialami Lady Gaga bukan? Indonesia seakan tak mau ‘ditekan’ dengan gaya sang Lady. Bahkan, Gaga harus mengikuti kemauan ‘Indonesia’ dengan menyesuaikan penampilannya dengan kemauan ‘Indonesia’. Seperti diketahui, Gaga berang. Dia batalkan konser yang membuat fansnya di Indonesia sedih. Lalu, bagaimana dengan Corby? Bukankah sang Ratu telah benar-benar melakukan tindak pidana? Mengapa Indonesia seakan takluk?

Bak kata Menkumham, ini adalah kebijakan diplomasi. Seperti dikutip dari internet, menurut ahli diplomasi India kuno Kautilya, dalam upaya mencapai tujuan diplomatik suatu pemerintahan dapat melakukan lewat penerapan satu atau kombinasi beberapa prinsip dari empat prinsip utama instrumen diplomasi, yaitu sama (perdamaian atau negosiasi), dana (memberi hadiah atau konsesi), danda (menciptakan perselisihan), dan bedha (mengancam atau menggunakan kekuatan nyata). Jadi, mengaca pada keterangan tersebut, tentu soal Corby masuk akal. Apalagi, grasi memang merupakan hak konstitusional presiden.

Sayangnya, grasi terhadap Corby menjadi tidak lazim karena selama ini belum pernah terdengar ada pengurangan hukuman sebanyak itu bagi tahanan warga negara sendiri. Apalagi, timing grasi itu dianggap kurang tepat karena saat Indonesia menyatakan perang terhadap narkoba, terutama memerangi jaringan internasional narkoba, SBY malah memberi grasi kepada terpidana kasus narkoba.

Dengan keadaan ini, bukankah akan membuat orang dibalik penyelundupan satu kontainer ekstasi baru-baru ini akan tersenyum? (*)

Jasa Raharja Bantu Korban Bencana

LANGKAT-Sebagai bentuk kepedulian antara sesama, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Utara menunjukkan kepedulian sosial kepada masyarakat  Kabupaten Langkat yang beberapa waktu lalu mengalami bencana alam puting beliung yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2012.
Seperti kita ketahui, puting beliung ini terjadi di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Babalan, Sei Lepan dan Kecamatan Brandan Barat. Di Kecamatan Babalan ada 25 rumah rusak berat dan 108 rumah rusak ringan dengan jumlah 133 KK di 6 Desa. Di Kecamatan Sei Lepan ada 49 rumah rusak berat dan 147 rumah rusak ringan dengan jumlah 196 KK di 4 Desa. Sedangkan di Kecamatan Berandan Barat ada 5 rumah rusak berat dan 43 rumah rusak ringan dengan jumlah 48 KK di 3 Desa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kecamatan, warga membutuhkan bahan – bahan bangunan. Untuk itu Jasa Raharja peduli melalui bagian PKBL PT Jasa Raharja (Persero) memberikan bantuan. Yakni, di Kecamatan Babalan memberikan bantuan  798 lembar seng dan 133 kotak paku. Untuk di Kecamatan Sei Lepan memberikan 1.176 lembar seng dan 196 kotak paku serta di Kecamatan Brandan Barat memberikan 288 lembar seng dan  48 kotak paku.

Bantuan ini diserahkan Zaharman selaku Kabag Keuangan PT Jasa Raharja Sumut didampingi Andri CS selaku Kasubag PKBL mewakili Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Sumatera Utara Wahyu Purwanto, SE, MM. Bantuan tersebut secara simbolis kepada Bupati Kabupaten Langkat yang diwakili oleh Plt.KBPB Kab. Langkat Ir Herdianul dan Kepala Kantor Sosial Kab.Langkat Budi Asprianto, SSos, M.Si. ”Pihak Jasa Raharja dalam hal ini menyadari bahwa bantuan yang diberikan tidak mampu memenuhi kebutuhan korban bencana alam puting beliung tetapi Jasa Raharja berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat,” ujar Zaharman. (*/ila)

Dada Menyatu, Operasi Pemisahan Tunggu Persiapan Dokter

Kembar Siam, Laki-laki-Perempuan, Lahir di RSUD Langsa

Tak ada firasat tertentu yang dialami Farida (35). Kehamilannya kali ini, sama dengan tiga kehamilan sebelumnya. Semua normal dan wajar. Namun, Tuhan berkata lain, anak keempatnya itu lahir kembar siam dengan dada yang menyatu.

Saat ditemui di RSUD Langsa, Farida mengaku kini hanya bisa berdoa pada Allah agar anaknya baik-baik saja. Warga Gampoeng Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur itu sama sekali tak menduga kalau anaknya kembar siam.

“Semua normal saja sebagaimana anak-anak saya sebelumnya. Ini anak keempat yang saya lahirkan,” akunya usai menjalani operasi di rumah sakit yang berada di Jalan Ahmad Yani Langsa tersebut.

Farida pun menceritakan, pada kelahiran tiga anak sebelumnya, dia tidak pernah operasi. Kelahiran anak-anaknya itu dilakukan secara normal. “Tapi yang keempat ini karena kembar harus operasi,” sebut Faridah.

Begitu juga soal usia kandungan. Persis dengan tiga anak sebelumnya, kanduingan anak keempatnya ini juga selama sembilan bulan. Bahkan menjelang persalinan, dirinya tidak merasakan hal-hal aneh. Semuanya berjalan secara normal dan seperti biasa.

Menyadari anaknya kembar siam dengan dada yang menyatu, pihak keluarga pun pasrah. Setidaknya hal ini diungkapkan abang kandung Farida, Hasbudi. Menurutnya, dia dan Farida sudah ikhlas menerima kelahiran anak kembar siam tersebut. Bagaimanapun, kata Hasbudi, anak adalah amanah yang harus dijaga dan dirawat, walau dalam kondisi apapun. “Sekarang yang terpenting bagi kami adalah bagaimana bayi kembar ini selamat sampai menyelesaikan proses operasi yang akan dilakukan di Medan nantinya. Kami berdoa kepada Allah, semoga semua berjalan lancar dan untuk keselamatan bayi kami ini, kami serahkan kepada Allah,” ungkap Hasbudi.

Farida melahirkan anaknya melalui operasi caesar di RSUD Langsa, Selasa (29/5).

Kedua bayi yang belum diberikan nama tersebut dilahirkan dengan berat 5,1 kg. Keduanya dalam kondisi sehat dan masih menjalani perawatan di ruang bersalin RSUD Langsa. Namun, menurut salah seorang perawat rumah sakit yang dijumpai di ruang anak mengatakan, bayi kembar siam tersebut akan segera di rujuk ke RS Adam Malik Medan untuk menjalani operasi pemisahan.

“Bayi ini lahir secara operasi pada pukul 09.00 WIB tadi pagi (kemarin, Red), tapi harus segera kita rujuk ke Rumah Sakit Adam Malik Medan, karena dia mengalami gangguan pernafasan pada paru-parunya,” ujar sang perawat.

Perawat pun menjelaskan kalau kembar siam ini memiliki fisik yang normal yaitu kaki, tangan, badan, dan kepala. “Tapi, bagian dada menyatu,” tambahnya.

Bayi kembar siam anak Farida diketahui tiba di RS Adam Malik Selasa (29/5) sore pukul 18.00 WIB. Dari informasi yang diterima, hingga pukul 22.15 WWIB kondisi kedua bayi  masih stabil dan masih menjalani perawatan secara intensif di ruang PICU lantai III rumah sakit tersebut. “Kalau perkembangan kondisinya kita belum tahu secara pasti, namun sejak kedatangan kedua bayi di rumah sakit ini tadi sore kedua bayi masih dalam keadaan stabil,” ungkap Kasubbag  Humas RSUP H Adam Malik Medan, Sairi M Saragih, tadi malam.

Masih menurut Sairi, bayi kembar siam tersebut untuk sementara masih menjalani tindakan dasar. “Kita masih melakukan tindakan dasar seperti pemberian oksigen, infus dan infan warmer atau penghangat tubuh kepada kedua bayi,” terangnya.

Hasbudi, abang Farida, yang hadir di RS Adam Malik mengatakan, adiknya itu masih dirawat intensif di RSUD Langsa. “Saat ini ibunya (Farida, Red) masih dirawat, dan bapaknya juga harus pulang ke Langsa untuk mengurus surat-suratnya,” terangnya.

Rencananya bayi kembar siam ini akan menjalani operasi pemisahan setelah dilakukan pemeriksaan kondisi fisiknya. “Masih kita lakukan koordinasi dengan semua dokter-dokter yang ada di RS H Adam Malik ini untuk operasi pemisahan pada bayi kembar siam ini,” pungkas Sairi. (dai/smg/uma/jon)

Beragam Bonus Untuk Pelanggan

Ulang Tahun Ke-17 Telkomsel

MEDAN- Selama 17 tahun telah berlalu kala pertama Telkomsel hadir di tahun 1995. Selama itu pula Telkomsel tumbuh dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Pada perayaan  ulang tahun ke-17, (28/5) kemarin, Telkomsel kembali berbagi keceriaan dengan mempersembahkan ratusan apresiasi muda dan beda.

Alex J Sinaga, Direktur Utama Telkomsel, mengungkapkan, Telkomsel bangga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia selama 17 tahun. ‘’Ucapan terima kasih yang tertinggi kami sampaikan kepada para pelanggan setia kami, 110 juta pelanggan yang telah memberikan kepercayaan kepada Telkomsel untuk menjadikan kami bagian dari kehidupan dan produktivitas mereka,” ujarnya.

Memasuki usia yang ke-17, Telkomsel juga sudah mengambil ancang-ancang untuk menjadi platform provider yang mampu menjawab tren mobile broadband yang terus tumbuh di era konvergensi telekomunikasi yang berbasis data. Hal ini dibuktikan dengan upaya transformasi yang dilakukan Telkomsel untuk terus merancang layanan dan produk yang mudah diaplikasikan, berkarakter muda, beda, paling Indonesia serta memberikan keleluasaan bagi pengguna layanan telekomunikasi sesuai dengan gaya hidup mereka.

Merayakan ulang tahun yang ke-17, Telkomsel memberikan penghargaan spesial kepada 17 pelanggan atas kontribusi dan kesetiaannya menggunakan produk serta layanan Telkomsel. Untuk menambah keceriaan ulang tahun, Telkomsel juga memberikan beragam bonus dan hadiah untuk pelanggan. Mulai dari bonus data sebesar 15Mb kepada 1,7 juta pelanggan selama periode 26 sampai dengan 29 Mei 2012 hingga berbagai hadiah spektakuler. Yakni, 5 Mini Cooper, 17 Piaggio Zip, 17 Vespa LX150ie, 170 Samsung Galaxy Note, dan hadiah  lainnya.(sih)

Air PDAM tak Mengalir di Patumbak

085373930xxx

Sampai kapan masyarakat lepas dari penyiksaan yang dilakukan perusahaan PDAM di daerah Patumbak kampung Kabupaten Deliserdang? Setiap hari atau malam hari air jarang hidup sementara masyarakat tetap ditagih iuran air, kurang pun iuran air tiap bulan gak bisa. Negara apa namanya ini? Masih ada juga pejabat yang tak punya hati nurani.

Memang Terjadi di Beberapa Daerah

Terima kasih atas informasinya. Hal itu memang terjadi di beberapa daerah, dengan kapasitas produksi air yang terbatas, maka pada jam-jam tertentu kami melakukan pengisian reservoir. Pada beban puncak seperti pada pagi dan sore hari baru kami mengalirkan kembali air secara normal. Mengenai tagihan, kami menerapkan tarif sesuai yang ada di meteran pelanggan. Dari meteran itu, tentunya sesuai penggunaan pelanggan. Kami tidak mungkin mengada-ada untuk tagihan tersebut.

Zaman Karya
Humas PDAM Tirtanadi