Home Blog Page 13533

Ancaman Senpi di Sekitar Kita

Komplotan perampok bersenjata api (senpi) berhasil dibekuk pihak Poldasu. Seorang anggota mereka ditangkap di Labuhanbatu, Minggu (6/5) lalu. Kejadian ini seakan menegaskan penggunaan senpi ilegal begitu marak. Dan, hal ini sesuai dengan data yang menyatakan ada 15.000 senpi ilegal di wilayah Sumut.

SAAT ini peredaran dan penyalahgunaan senpi mulai meningkatkan rasa tidak aman. Bukan hanya itu senpi acapkali digunakan aparat untuk menakut-nakuti masyarakat atau sebaliknya sebagai alat perlawanan terhadap penegak hukum. Lembaga monitor hak asasi manusia, Imparsial mengkhawatirkan maraknya aksi penembakan dengan senjata api belakangan ini. Pelaku bukan saja aparat tapi juga warga sipil yang memanfaatkannya untuk berbuat kriminal.

“Imparsial memandang merebaknya kasus-kasus penyalahgunaan senjata api baik oleh aparat keamanan ataupun warga sipil pada dasarnya bukan hal baru dan sudah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan,” kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti.

Hingga pertengahan tahun 2010 sebanyak 17.983 pucuk senjata api berizin untuk bela diri, 11.869 pucuk digunakan polisi khusus, 6.551 pucuk diperuntukan olahraga dan 699 pucuk untuk instansi keamanan.

“Imparsial mencatat kurang lebih terdapat 46 kasus penyalahgunaan senjata api baik yang dilakukan oleh aparat keamanan maupun masyarakat dari 2005 hingga 2012. Sementara menurut Polri, sepanjang tahun 2009 hingga tahun 2011 kepolisian telah menangani 453 kasus penggunaan senjata api ilegal,” papar Poengky.

Imparsial juga menilai, dari beberapa kasus terdapat beberapa pola terkait penyalahgunaan senjata api. Pertama, penyalahgunaan oleh aparat negara di luar tugas demi tujuan tertentu. Kedua, penyalahgunaan ketika aparat negara menjalankan tugas secara berlebihan dan tidak proporsional. “Beberapa kasus bisa dilihat dalam kasus salah tembak dan penanganan unjuk rasa,” ujarnya.

Ketiga, penyalahgunaan senpi oleh masyarakat bersifat legal demi tujuan tertentu semisal aksi kriminalitas. Keempat, penyalahgunaan yang kepemilikannya bersifat ilegal demi tujuan tertentu seperti tindakan kriminalitas.

Penyalahgunaan senpi baik oleh aparat keamanan atau sipil disebabkan beberapa faktor. Antara lain, lemahnya pengaturan kepemilikan senpi, kontrol dan pengawasan peredaran dan penggunaan senpi lemah, rendahnya profesionalisme aparat keamanan, bisnis peredaran senpi menggiurkan, hukuman bagi penyalahgunaan senjata api masih lunak, serta lemahnya penegakan hukum dan kontrol perbatasan.

Karena itu, Imparsial mendesak parlemen dan pemerintah untuk membentuk undang-undang yang mengatur kontrol senjata api dan bahan peledak. Kedua, membatasi penggunaan senjata oleh sipil kecuali untuk kepentingan olahraga namun tetap tak boleh dibawa pulang.

Ketiga, penggunaan senjata oleh aparat diberikan ketika menjalankan tugas. Keempat, memperkuat pengawasan, pengendalian perizinan melalui satu pintu, yakni kepolisian. Kelima, mengaudit semua pemilikan senjata oleh masyarakat sipil. Keenam, menghentikan sementara perizinan kepemilikan senjata oleh sipil terkecuali. Ketujuh, penguatan kontrol perbatasan dan imigrasi.

Pada bagian lain, legislatif juga mendesak Polri untuk merevisi Surat Keputusan (Skep) Kapolri 82/II/2004 yang mengatur kepemilikan senpi oleh masyarakat sipil.

Anggota DPR dari Komisi III, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, setelah direvisi semua izin senpi kalangan sipil harus dicabut dan dibekukan tanpa terkecuali.

“Berbagai kasus kejahatan, baik pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (perampokan), maupun penganiyaan ternyata menggunakan senjata api, terutama pistol,” katanya di Jakarta, Senin (7/5).

Rentetan kekerasan, ancaman dan teror menggunakan pistol belakangan, menurutnya, merupakan momentum untuk merevisi secara total dan mendasar menyangkut beleid/regulasi tentang kepemilikan/penggunaan senpi. “Warga sipil termasuk pejabat, baik lingkungan pemerintah (eksekutif), legislatif, yudikatif, maupun di kalangan swasta, termasuk pengusaha, profesi pengacara, dokter, ataupun profesi lainnya,” imbuh Didi.

Data peredaran senpi di Sumut dikemukakan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane secara khusus kepada Sumut Pos di Jakarta. Diperkirakan Pane, 15.000 pucuk senjata api ilegal memang beredar di Sumut. Besarnya angka peredaran senpi ilegal ini, salah satunya disumbang oleh kebijakan Mabes Polri pada 2000 hingga 2002 lalu. Untuk Sumut, setidaknya izin pemberian senpi dikeluarkan mencapai 3.000 lebih.

“Tapi meski kemudian saat era Kapolri Sutanto memerintahkan agar senpi-senpi ini ditarik kembali, tidak ada seorang pun yang mengembalikan,” katanya.

Senjata-senjata api yang memperoleh izin ini, dipastikan kemudian menjadi ilegal. Karena izinnya tidak lagi diperpanjang dan diperkirakan dipegang oleh sejumlah pengusaha, terutama pengusaha perkebunan yang cukup banyak di Sumut atau bahkan telah berpindah tangan.

Parahnya lagi, ternyata setelah era Sutanto berakhir, secara diam-diam Mabes Polri justru mengeluarkan kebijakan dengan menjadikan pendapatan dari pajak senpi masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Itu sampai Rp1,5 juta per senjata api per tahunnya,” tambahnya.

Akibatnya, menurut Neta, dapat dipastikan angka peredaran senpi semakin tidak terbendung. Terutama di Sumut, karena IPW meyakini senjata-senjata ilegal dari sisa-sisa konflik di Aceh, juga masuk ke Sumut. Demikian juga senpi selundupan dari negara-negara tetangga seperti dari Filipina Selatan dan Kamboja. “Karena secara geografis, Sumut bersebelahan dengan negara tetangga. Nah senjata selundupan ini masuk ke Indonesia lewat Malaysia,”ungkap Neta yang meyakini senpi ilegal juga berasal dari senjata para purnawirawan dan senjata rakitan.

Besarnya angka 15.000 senpi ilegal yang beredar di Sumut ini menurut Neta kemudian, diperoleh karena secara teori, angka 3.000 di kali lima celah-celah masuknya senpi ilegal ke Sumut. Sementara ketika bicara secara nasional, angkanya benar-benar sangat luar biasa. Karena selain izin yang dikeluarkan Mabes Polri tahun 2000 hingga 2002 lalu yang mencapai 17.000 pucuk senpi bagi sipil, masih dikali lima sumber-sumber senpi ilegal lainnya. Sehingga jumlahnya mencapai 85.000 pucuk. Dan itu belum termasuk izin-izin yang baru. Untuk itu Neta meminta Kapolda Sumut, harus segera berani mengambil tindakan nyata.

“Saya yakin kalau ada kemauan dari Kapolda, pasti bisa. Contohnya di Jawa Tengah, itu gencar dilakukan operasi penertiban senjata api. Karena kalau dibiarkan, ini sangat berbahaya. Di DKI Jakarta saja, itu dipastikan rata-rata tiap minggu satu aksi kejahatan menggunakan senjata api. Nah di Sumut sendiri angka ini saya kira tidak jauh berbeda,” jelasnya. Untuk itu Neta berharap pemerintah dalam hal ini kepolisian harus bertindak cepat mengatasi ini. “Apapun alasannya, sipil tidak boleh memegang senjata. Jadi harus tegas dan harus segera menarik kembali senjata-senjata ini. Kalau orang yang dimaksud tidak mau mengembalikan, dia dapat dikenakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena melanggar UU Darurat. Itu ancamannya sampai 15 tahun penjara,” tambahnya.

Kepemilikan senjata api di kalangan sipil mulai banyak disalahgunakan, padahal ada persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh kepolisian untuk kepemilikannya. Pihak Mabes Polri menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, orang-orang yang bisa diberikan izin memiliki senjata api untuk bela diri diantaranya pejabat DPR/MPR/Legislatif, pejabat eksekutif, pejabat pemerintah, pejabat swasta, pengusaha, direktur utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Kemudian syarat untuk mendapatkannya, kata Rikwanto, harus berusia 24- 65 tahun, minimal punya keterampilan menembak selama 3 tahun, lulus tes psikologi, lulus tes kesehatan, dilengkapi surat keterangan dari instansi atau kantor dari orang yang ingin mendapatkan izin memiliki senjata api. Misalnya dokter maka harus ada surat dari Ikatan Dokter Indonesia. Selain itu, pemilik juga harus lulus uji keterampilan mengamankan dan merawat senjata api dan digunakan apabila dalam situasi dan kondisi yang mengganggu keselamatan jiwanya.

Sejak tahun 2006 hingga saat ini, ada 5.000 senjata api yang dulu memiliki izin atau legal beredar. Tapi sejak aturan baru dikeluarkan dan mengharuskan senjata-senjata itu ditarik, polisi baru dapat 3.500 pucuk untuk digudangkan. Sementara, sisanya masih beredar di masyarakat dan tidak jelas siapa pemiliknya.

“Misalnya, pengguna senjata sudah tidak menjabat lagi seperti direktur atau tidak memperpanjang batas tempo surat izin kepemilikan senjata api bela diri setiap tahunnya,” jelas Rikwanto.

Dia menambahkan, sekitar 70 persen senjata api yang dimiliki oleh orang-orang yang telah mendapat izin tersebut kebanyakan senpi jenis peluru karet, 25 persen peluru hampa, dan 5 persen lagi peluru tajam. Sedangkan untuk senjata api yang diperuntukkan olahraga seperti yakni senjata air softgun, senjata berburu.

“Senjata api untuk olahraga ini digunakan apabila pengguna ingin memakainya. Setelah dipakai, senjata api tersebut disimpan ke gudang di Perbakin dan tidak boleh dibawa setiap hari,” kata Rikwanto. (val/sam/jpnn)

Audit Senpi Berizin

REFLEKS kita terhadap kekerasan dengan senjata api sungguh sengit. Setiap insiden yang melibatkan senjata api, seperti pistol, terlebih lagi senapan, akan ”dikeroyok” ramai-ramai. Suara penolakan itu begitu kencang, seolah-olah mengisyaratkan ketakutan bawah sadar kita akan senjata api. Itu refleks yang baik, yang pantas disyukuri. Jangan sampai insiden kekerasan yang kerap terjadi di masyarakat bertambah fatal dengan senjata yang bisa ditembakkan dari jauh tersebut.

Korban senjata api di Indonesia sebenarnya jauh lebih rendah daripada, misalnya, korban kecelakaan lalu lintas. Tetapi, korban penggunaan senjata api selalu disorot lebih banyak dan lebih tajam. Jangankan sudah meletuskan senjata untuk menewaskan orang, baru mencabut pistol untuk menakut-nakuti pun sudah dikecam ramai-ramai.

Hakulyakin, pelaku yang dinilai arogan dengan menongolkan senjatanya itu pasti menyesal setengah mati. Apalagi, belakangan ini semua orang bicara mengecam penggunaan senjata api serta meminta siapa pun orang sipil, termasuk para legislator, yang mengantongi senjata api dievaluasi lagi. Kita juga terkejut, ternyata sebagian wakil rakyat, wakil kita, suka juga mengantongi senjata api. Heran juga, kenapa mereka merasa punya banyak musuh.

Kita memang harus tetap mengembangkan kewaspadaan terhadap senjata api. Indonesia merupakan negara yang kontrol senjatanya cukup baik. Juga, sungguh menakjubkan, kita menggunakan instrumen undangundang darurat yang keras untuk mengontrol peredaran senjata api (dan amunisi, juga senjata tajam) itu. Undang-Undang Darurat  Nomor 12/Drt/1951 tetap berlaku hingga sekarang. Secara bawah sadar, kita sebenarnya berada dalam ”kedaruratan” soal senjata api.

Tapi, kita terkesan nyaman dengan perlindungan UU yang berusia 61 tahun itu. Buktinya, tak pernah ada tuntutan UU enam pasal tersebut direvisi atau diperbarui. UU itu sungguh draconian alias sangat keras, ancaman maksimalnya hukuman mati! Meski belum ada yang dihukum mati karena membawa atau menyimpan senjata, tak ada yang merasa terganggu dengan ancaman hukuman yang keras itu.

Praktik pelaksanaan hukuman atas UU darurat tersebut juga cukup tegas. Biasanya, tersangkanya ditahan, seperti Iswahyudi Ashari itu.Demi menjaga agar gun control kita tetap kuat, perlu ditinjau lagi peraturan, misalnya di Polri, yang ternyata mempermudah kepemilikan senjata api oleh orang sipil. Bahkan, biaya resmi administrasinya hanya Rp 1 juta. Meskipun, konon, izin kepemilikan senjata api tersebut sangat ketat, itu sinyal bahaya. Apalagi, kita tahu, apa sih sistem di Indonesia yang tak bisa disiasati. Melihat refleks masyarakat yang begitu sengit terhadap insiden senjata api, tak layak izin persenjataapian diberi celah.

DPR harus melaporkan siapa di antara anggotanya yang menyimpan senjata api. Jangan sampai muncul insiden, baru ribut. Citra DPR yang sudah terseok-seok jangan sampai diperparah dengan berkeliarannya para ”koboi” di Senayan. Kalau DPR meminta rakyat memercayai aparat keamanan, mereka harus memberi contoh dengan membiarkan aparatlah yang ”memonopoli” pemakaian senjata api.

DPR juga bisa minta audit Polri tentang izin senjata api alias senpi. Sangat mengejutkan, kemarin Mabes Polri menyebut 18.030 senpi berizin dikeluarkan sampai 2012. Disebutkan pula, di 2010-2011 Polri mencatat 45.269 izin pucuk senjata dikeluarkan untuk keperluan di luar TNI/Polri. Alangkah banyak? Kepemilikan senjata di kalangan sipil terlalu banyak, harus dipangkas. Jangan sampai kita membiakkan orang-orang arogan karena menenteng senjata dan menebar ketakutan. Ingat, senjata punya “setan”-nya tersendiri . (*)

Ada Polisi di Balik Pajak  Senpi

Indonesia Police Watch (IPW) menyebut bahwa Kepolisian diduga bermain pajak melalui peredaran senjata api ke tangan sipil.
“Pajaknya sampai Rp 1,5 juta per senjata api per tahunnya,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta, Senin (7/5).
Padahal, ujarnya, hal tersebut bertentangan denagn hukum. Secara tegas, undang-undang mengatur bahwa keberadaan senjata api liar merupakan pelanggaran aturan.

Ia menjelaskan, pada 2000-2002, Polri memang memperbolehkan sipil menggunakan senjata api. Namun, pada era Kapolri Sutanto tahun 2005, kebijakan itu dibatalkan.

Akibatnya, senjata api yang tidak dikembalikan menjadi habis masa izinnya, karena tidak diperpanjang. Namun setelah era Sutanto, kebijakan pemilikan senjata api kembali digulirkan. Polri kemudian diam-diam menarik pajak atas Senpi yang habis masa izinnya. Caranya dengan menarik pajak saat perpanjangan izin pemakaian.

Pendapatan dari pajak senjata api masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “PNBP itu bukan untuk pajak senjata ilegal. Tapi untuk senjata legal, satu senjata 1,5 juta per tahun. Tapi setelah mendapat senjata legal banyak pihak yang tidak memperpanjang izinnya. Ironisnya, polisi tidak menyita senjata itu. Sehingga, senjata itu menjadi ilegal karena sudah tidak memiliki ijin,” ungkap Neta.

Menurut Neta, kebijakan itulah yang memperbanyak jumlah senjata api liar di tangan masyarakat. Diperkirakan jumlah Senpi yang beredar saat ini mencapai 85 ribu.

Ia berharap, pemerintah dan kepolisian bertindak cepat mengatasi peredaran senjata api liar tersebut. Apapun alasannya, sipil tidak boleh memegang senjata. Kepolisian harus tegas dan harus segera menarik kembali senjata-senjata ini.

“Kalau orang yang dimaksud tidak mau mengembalikan, dia dapat dikenakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena melanggar UU Darurat. Itu ancamannya sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.  Sebagian pengamat memandang perlu pemeriksaan rutin kejiwaan bagi setiap pemilik senjata api (senpi), baik kalangan militer, polisi, maupun sipil. Pemeriksaan kejiwaan bisa dilakukan rutin antara enam bulan hingga satu tahun sekali.

“Pemeriksaan rutin, sebaiknya diketatkan kepada anggota di institusi TNI dan Polri. Untuk jajaran TNI, semua anggota mulai dari tamtama, bintara hingga perwira harus dilakukan pemeriksaan rutin,” kata pemerhati persoalan pertahanan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bakti, di Jakarta, Senin (7/5).

Pemeriksaan ini juga dilakukan untuk kalangan kepolisian, mulai dari anggota berpangkat rendah hingga tinggi. “Review kesehatan jiwa harus rutin dilakukan,” ujarnya.

Ketika ada penyalahgunaan yang dilakukan anggota, Ikrar berharap yang bersangkutan mendapatkan sanksi berat. Seperti mencabut izin kepemilikan senjata hingga mendapatkan sanksi penurunan pangkat. “Itu harus dilakukan agar mereka tak merasa lebih superior,” ujarnya.

Ikrar menambahkan, penarikan senjata api di kalangan sipil tak akan efektif mengurangi penyalahgunaan pemakaian senjata. Peredaran senjata di masyarakat justru masih sangat sedikit. Kalaupun ada penyalahgunaan, lebih banyak dilakukan oleh kalangan militer dan polisi.

“Selama terdaftar dan pemiliknya tak memiliki sakit jiwa, saya kira tak menjadi soal masyarakat sipil memilikinya,” kata Ikrar.
Kepemilikan senjata api di masyarakat ini, tambah dia, menunjukkan kepolisian belum optimal memberikan rasa aman bagi warganya. Jadi, wajar ketika masyarakat berusaha mendapatkan senjata, baik legal maupun ilegal.

Persoalan serupa juga terjadi di Amerika dan negara lainnya. Ikrar mengatakan, banyak orang membeli senjata baik secara resmi dan ilegal untuk sekadar mempertahankan diri.

“Jadi kalau polisi sudah mampu menunjukkan bahwa mereka bisa memberikan rasa aman kepada umum, khususnya warga negara tertentu, persoalan kepemilikan senjata sudah tak akan ada masalah. Biarpun harus ditarik semua,” katanya.

Persoalan senjata kembali mencuat pasca adanya dua kejadian beruntun yang melibatkan kepemilikan senjata. Pertama, beredarnya video Youtube yang kemudian dilabeli “Koboi Palmerah”. Dalam rekaman yang terlihat seorang oknum anggota TNI tengah menyalahgunakan senjatanya.
Kemudian, kasus senjata yang dikeluarkan Iswahyudi Ashari, seorang pengusaha, yang dalam rekaman CCTV terlihat mengacungkan senjata kepada penjaga cafe.

Secara terpisah, Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan Kepolisian diminta menarik seluruh senjata api (senpi) yang masih beredar di masyarakat sipil, termasuk yang dimiliki anggota DPR.

Langkah ini diperlukan guna menghilangkan teror bagi masyarakat lemah dan menjaga ketertiban.
“Kami minta tarik seluruh peredaran senjata api di kalangan masyarakat sipil tanpa terkecuali yang dimiliki anggota DPR. Peristiwa lain yang tidak terekspos jauh lebih banyak,” katanya.

Dia menegaskan, peredaran senjata api nyata-nyata hanya menebarkan teror bagi mereka yang lemah. Yang terjadi kemudian, senjata api bukan digunakan melindungi diri, tetapi untuk menunjukkan bahwa dirinya digdaya dibanding yang lain.

Menurutnya, perilaku semacam ini bukan hanya tak pantas bagi para pengusaha dan pribadi yang memiliki izin, tapi juga tidak pantas bagi anggota DPR yang beberapa di antaranya merasa gagah dengan menenteng senjata api.

Hendardi mengungkapkan, pada 2007 silam pernah dilakukan kebijakan penarikan senjata api dari masyarakat sipil. Akan tetapi, langkah tersebut dianggap hanya seremonial yang tidak pernah tuntas.

“Faktanya, masih sekitar 1700 senjata api beredar di tengah masyarakat dengan alasan masa izin yang belum habis,” tandasnya. (net/jpnn)

Mereka yang Boleh Bersenpi:

1. Pejabat Pemerintah

  • Menteri/DPR/MPR RI
  • Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
  • Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
  • Walikota/Bupati
  • Instansi pemerintah golongan IV-B

2. Pejabat Swasta

  • Komisaris
  • Presiden Komisaris
  • Presiden Direktur
  • Direktur/Direktur Utama
  • Direktur Keuangan

3. Pejabat TNI/Polri

  • Perwira Tinggi
  • Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol

4. Purnawirawan TNI/Polri

  • Perwira Tinggi
  • Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol

5. Profesi

  • Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
  • Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.

Sumber:  SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004

Syarat Sipil Boleh Punya Senpi sesuai Skep Kapolri No 82/II/2004

  1. Memiliki kemampuan atau keterampilam menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri. Sertifikat tersebut disahkan oleh Polri (Pejabat Polri yang ditunjuk) Mabes Polri atau Polda.
  2. Memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan.
  3. Memenuhi persyaratan mediam psikologis dan persyaratan lain meliputi:
  • Syarat medis: sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api, penglihatan normal dan syarat-syarat lain yang ditetapkan dokter RS Polri/Polda.
  • Syarat psikologis : tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional atau tidak cepat marah, tidak psikopat dan syarat-syarat medis lainnya yang dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Biro Psikologi Polri/polda.
  • Syarat umur minimal 24 tahun dan maksimal 65 tahun.
  • Syarat menembak: mempunyai kecakapan menembak dan telah lulus tes menembak yang dilakukan oleh Polri.
  • SIUP besar atau Akta pendirian perusahaan PT, CV, PD (CV dan PD sebagai pemilik perusahaan atau ketua organisasi).
  • Surat keterangan jabatan atau surat keputusan pimpinan.
  • Tidak/belum pernah terlibat dalam suatu kasus pidana)
  • Tidak memiliki crime record yang dibuktikan dengan SKCK.
  • Lulus screening yang dilaksanakan oleh Direktorat Intelkam Polda.

Faktor Pemicu Penyalahgunaan Senpi

  1. Pengaturan senpi yang tidak ketat dan tumpang tindih
  2. Pengawasan yang lemah atas peredaran dan penggunaan senpi
  3. Rendahnya profesionalisme aparat keamanan
  4. Bisnis peredaran senpi menggiurkan
  5. Rendahnya hukuman bagi pelaku penyalahgunaan senpi
  6. Lemahnya penegakan hukum dan kontrol perbatasan wilayah

Pola Penyalahgunaan Senjata Api

  1. Penyalahgunaan senjata api oleh aparat negara di luar tugas demi tujuan tertentu.
  2. Penyalahgunaan senjata api ketika aparat negara menjalankan tugas secara berlebihan dan tidak proporsional.
  3. Penyalahgunaan senjata api yang kepemilikannya oleh masyarakat bersifat legal demi tujuan tertentu, misalnya aksi kriminalitas.
  4. Penyalahgunaan senjata api yang kepemilikannya bersifat ilegal demi tujuan tertentu seperti tindakan kriminalitas.

Sumber: Imparsial

 

Menteri LH Tinjau Limbah Besi Impor di Belawan

Sanksi Re-eskpor Menanti Tiga Perusahaan

BELAWAN- Mentari Negara (Meneg) Lingkungan Hidup (LH) RI, Prof Dr Beerth Kambuaya MBA didampingi Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup Masnerliati dan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, Sabtu (12/05) siang, melakukan peninjauan langsung terhadap 40 unit kontainer berisi limbah besi yang hingga kini masih ditahan di pelabuhan BICT (Belawan Internasional Container Terminal).

Amatan Sumut Pos, dalam melakukan peninjauan ke BICT, Beerth Kambuaya terlihat menggelengkan kepala begitu melihat kondisi 5 dari 40 unit isi muatan kontainer berisi limbah besi bermasalah tersebut.

Kepada menteri, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Medan Belawan Widi Hartono menjelaskan, kontiner berisi limbah besi asal luar negeri tersebut seluruhnya berjumlah 1.124 unit. Pasokan besi bekas impor tersebut masuk ke BICT sejak periode bulan Februari  hingga Mei 2012.

“Keseluruhan kontiner besi bekas ini, diimpor oleh PT Growth Sumatera Industri (GSI ), PT Growth Asia (GA) dan PT Gunung Gahapi Sakti (GSS), dan dari hasil pemeriksaan 40 unit kontainer diduga terkontaminasi limbah B3 atau sampah. Dan saat ini terdapat sekitar 826 kontiner yang masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan sisanya sudah memenuhi ketentuan,” kata Hartono.

Menteri LH RI, Beerth Kambuaya dalam keterangan persnya menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan terkait masuknya limbah besi yang terkontaminasi limbah B3 (bahan Beracun dan Berbahaya) ke pelabuhan Belawan itu.

“Untuk itu terhadap barang asal Bahrain, Irlandia, Afsel dan Inggris tersebut dilakukan penyidikan lebih lanjut. Nantinya bila sudah ada keputusan pengadilan untuk mengizinkan, selanjutnya dilaporkan kepada negara pengekspor dan tindakannya adalah re-ekspor kontainer yang terkontaminasi,” kata Menteri.

Kambuaya menambahkan, dirinya tak ingin negara Indonesia menjadi tempat pembuangan sampah bagi negara lain. “Tindakan re-ekspor juga telah dilakukan terhadap 113 kontainer impor negera Belanda dan Inggris yang masuk di Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya. Bahkan terkait hal ini sudah ditetapkan tersangkanya dan proses hukumnya sudah berjalan,” ungkapnya.

Sementara, Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Masnerliati mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 40 kontainer dengan pihak importirnya PT GSI  diduga terdapat kendungan limbah elektronik dimana terdapat kabel-kabel.

“Bahkan juga terdapat campuran sampah yang dilarang sesuai UU No.18. Terhadap kandungan tanah ini akan dicek di laboratorium,” ujarnya
Menurut dia, dampak lingkungan logam berat yang ditimbulkam dalam pencucian dan pembakaran yang tak sempurna akan menimbulkan senyawa kimia.”Tentunya bila terhirup dan masuk ke dalam darah akan mengurangi kadar oksigen. Sehingga dampaknya dalam jumlah kecil mengakibatkan anemia. Yang parahnya lagi bagi anak-anak akan dapat menurunkan tingkat IQ. Sedangkan dampak beratnya muncul penyakit kanker,” terangnya.(mag-17)

Anak Dosen Masuk Program Bidik Misi

Kemendikbud Akui Ada Penyimpangan

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengakui jika penyaluran beasiswa pendidikan mahasiswa berprestasi (bidik misi) tidak tepat sasaran. Dugaan adanya anak dosen yang menerima beasiswa ini tidak mereka pungkiri.

Pengakuan dari kementerian berslogan Tut Wuri Handayani itu disampiakan Mendikbud Mohamaad Nuh kemarin. “Memang ada anak dosen di perguruan tinggi yang diterima dalam program bidik misi,” ujar Nuh yang saat dihubungi sedang ada di Tuban, Jatim.

Namun menteri asal Surabaya itu menjelaskan, jika kasus penyimpangan pengucuran bidik misi ini tidak banyak. Meskipun kasus penyimpangan itu tidak banyak, Nuh mengatakan pihaknya tetap akan menjatuhkan teguran keras kepada kampus yang bersangkutan. Sayangnya, dia masih belum membeberkan nama-nama PTN yang keliru mengucurkan bidik misi itu.

Mantan Menkominfo itu menuturkan jika teguran diberikan kepada kampus yang benar-benar terbukti keliru mengucurkan bidik misi. Kepastian ini baru bisa disimpulkan setelah upaya verifikasi dari Kemendikbud berjalan tuntas. Dalam verifikasi ini, Nuh meminta tim tidak hanya mengecek laporan-laporan di atas kertas. Nuh berharap verifikasi ini dilakukan hingga ke lapangan atau rumah penerima. Sehingga data yang diperoleh tim verifikasi bisa lebih banyak dan akurat.

Dari kasus ini, Nuh meminta seluruh perguruan tinggi mengevaluasi pengucuran program bidik misi. Supaya siswa yang menerima atau mengikuti program ini benar-benar tepat sasaran. Yaitu mahasiswa miskin tetapi memiliki prestasi akademik.

Di bagian lain, Inspektur Jendral (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, pengucuran bidik misi yang tidak tepat sasaran bisa memunculkan banyak kerugian. Kerugian yang pertama adalah, pemborosan uang negara. Kerugian ini sekaligus bisa memicu persoalan hukum karena melanggar ketentuan bidik misi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kerugian berikutnya adalah, bisa menyeret orang-orang yang berpotensi tersangkut urusan penipuan atau pemalsuan dokumen. Mantan petinggi KPK itu mengatakan, penyaluran bidik misi yang tidak tepat sasaran ini bisa dimulai dengan pemalsuan dokumen. “Mahasiswa yang sejatinya kaya, tetapi memiliki dokumen yang menunjukkan dia miskin,” tutur pria yang akrab disapa pak Har itu.

Kerugian yang tidak kalah penting adalah merugikan mahasiswa yang seharusnya menerima bidik misi. Dia meminta jika kasus ini sudah bisa dipastikan, alokasi bidik misi harus segera digeser ke mahasiswa yang lebih layak menerima.

Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, pihaknya melakukan beberapa upaya untuk memperbaiki pengucuran bidik misi ini. Upaya pertama yang paling mendesak adalah verifikasi data-data penerima bidik misi.

Upaya berikutnya adalah memperbaiki sistem evaluasi. Mantan rektor ITB itu menuturkan, selama ini aturan evaluasi penyaluran bidik misi belum terlalu tegas. Dia mengatakan ada PTN-PTN bagus yang melaporkan data-data penerima bidik misi secara komplit.
“Mulai dari data diri, penghasilan orang tua, sampai foto rumah mahasiswa penerima,” ucap Djoko.

Sebaliknya, ada PTN-PTN yang tidak bagus alias mbeling. PTN-PTN jenis ini hanya melaporkan nama-nama penerima bidik misi saja. Mereka sama sekali tidak melaporkan data pokok berupa pekerjaan dan penghasilan orang tua serta kondisi fisik tempat tinggal mereka.  (wan/jpnn)

Usulan Formasi CPNS dari Daerah Ditolak

JAKARTA – Usulan formasi CPNS untuk kebutuhan 2012 yang diajukan pemerintah daerah ternyata banyak tidak sesuai persyaratan. Makanya, banyak usulan yang ditolak pemerintah pusat.

“Banyaknya usulan formasi CPNS 2012 yang ditolak. Sebab usulan itu tidak dilengkapi dengan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK), serta perencanaan pegawai lima tahun ke depan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno dalam keterangan persnya, Sabtu (12/5).
Ditambahkannya, hingga saat ini hanya dua daerah dari seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan dalam mengusulkan formasi kebutuhan pegawainya.

Di sisi lain untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia pada 2025, diperlukan target yang dapat dihitung hari per hari sehingga bisa terukur. “Idealnya, sebelum dilakukan analisis jabatan, mestinya ada evaluasi organisasi dan evaluasi SDM dulu, untuk lebih memudahkan,” ujarnya.
Eko mencontohkan data jumlah guru secara nasional yang sebenarnya berlebihan. Namun secara fakta di lapangan, masih saja ada sekolah yang kekurangan guru. “Ini terjadi karena belum jelasnya pendistribusian para guru,” tandasnya. (esy/jpnn)

Kapal Pesanan Minyak RI Dibajak di Oman

JAKARTA—Kapal asing yang berisi pesanan minyak milik RI dibajak di perairan Oman oleh perompak Somalia. Kapal itu berisi kargo minyak yang jumlahnya ratusan ribu barrel. TNI yang pernah melakukan penyelamatan sandera oleh kelompok serupa mengaku menunggu komando.

“Pada prinsipnya kami siap, namun hal seperti itu harus melalui prosedur di kementerian luar negeri,” ujar Kapuspen Mabes TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul saat dihubungi kemarin (12/5). Pada Mei 2011, tim gabungan TNI berhasil menyelamatkan para sandera KM Sinar Kudus yang juga dibajak perompak.

Saat itu, tim gabungan dari satuan-satuan terbaik TNI bekerja secara senyap. Di antaranya tim dari Kopassus, intai amfibi Marinir, pasukan katak, dan detasemen bravo TNI AU. “TNI punya sumber daya, tapi ini kan kapal negara lain, walaupun isinya memang milik kita,” kata Iskandar.

Dia juga menyebut, operasi semacam itu perlu otorisasi dari presiden. “Sebab, ini pengerahan pasukan ke luar negeri,” katanya. Sebelumnya, Jumat lalu di Kementrian BUMN Menteri BUMN Dahlan Iskan berharap pemerintah RI segera mengirim pasukan khusus untuk menyelamatkan pesanan RI itu.

Kapal kargo milik Yunani dilaporkan dibajak di perairan Oman, diduga oleh perompak Somalia. Kapal tersebut membawa kargo minyak asal Indonesia yang jumlahnya ratusan ribu barrel. Diberitakan Reuters, kapal MT Smyrni berbendera Liberia itu dibajak pada Kamis, 10 Mei 2012,” setelah transit di Laut Arab, Oman. Kapal tanker itu diketahui dimiliki oleh perusahaan Dynacom Tankers Management Ltd asal Yunani.

Kapal itu diserbu oleh dua pasukan perompak bersenjata di perairan dekat pulau Masirah, Oman. Paska penyerangan tersebut, kontak antara pemilik dengan kapal langsung hilang. Belum ada laporan terbaru mengenai keadaan awak kapal.

Dalam pernyataannya pada pers Jumat lalu, Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Pertamina, Mochamad Harun, membenarkan peristiwa pembajakan itu. Dia mengatakan bahwa kapal tersebut tengah membawa minyak mentah sebanyak 950.000 barrel yang akan dikirim ke Indonesia.  Rencananya minyak akan tiba di Balikpapan antara 24-26 Mei. Minyak di dalamnya jenis minyak mentah Azeri dari Azerbaijan.

Pertamina menjamin pembajakan itu tidak membahayakan cadangan minyak di tanah air. Pertamina juga sedang mengurus prosedur asuransinya. (rdl/ttg/jpnn)

Ejek Tragedi Sukhoi, Pramugari Dipecat

MOSKOW – Seorang pramugari maskapai penerbangan Rusia, Aeroloft, dipecat setelah dirinya mengeluarkan komentar merendahkan tentang kecelakaan Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Jawa Barat.

Pramugari Rusia itu berceloteh di akun Twitter miliknya. Dirinya menertawakan pesawat Sukhoi Superjet 100 berpenumpang 45 orang yang jatuh Rabu 9 Mei siang lalu.

“Apa sebuah Superjet jatuh? hahaha! Pesawat itu memang buruk, sayangnya yang jatuh bukan milik Aeroloft. (Bila dari Aeroflot) tentunya akan berkurang satu,” ujar pramugrari tersebut, seperti dikutip RIA Novosti, Jumat (11/5).

Seorang pengguna Twitter lainnya, melihat komentar dari pramugari yang bernama Ekaterina Solovyova ini, mengirimkan komentar Solovyova ke Aerolflot.

Usai laporan tersebut, Solovyova langsung menghapus komentar miliknya dan menghapus sebuah halaman dari akun Twitternya. Tetapi sepertinya hal tersebut tidak memuaskan pihak Aeroflot. Mereka akhirnya memecat pramugari tersebut.
Sebagai maskapai penerbangan terbesar di Rusia, Aeroflot mengoperasikan banyak jenis pesawat. Maskapai itu juga memiliki enam armada Sukhoi Superjet 100. (net)

Ahli Astronomi Jepang Dibunuh di Chili

Seorang ahli astronomi Jepang Koh-Ichiro Morita dibunuh dalam perampokan yang terjadi di luar gedung apartemennya di Chili. Pakar Jepang tersebut tengah mengerjakan proyek internasional yang mencoba mengeksplorasi asal-muasal bintang-bintang.

Seorang tersangka telah ditangkap atas tuduhan membunuh Koh-Ichiro Morita, pria berumur 57 tahun itu. Morita bekerja di Atacama Large Millimeter/Submilmeter Array (ALMA), observatorium di Andes Chili. Demikian disampaikan pejabat kepolisian Chili, Victor Arriagada seperti dilansir AFP, Sabtu (12/5).

Morita bertanggung jawab atas instalasi antena-antena teleskop radio di Atacama, daerah padang pasir di Chili utara, yang dijadwalkan beroperasi penuh pada akhir tahun ini.

Dikatakan Arriagada, Morita awalnya ditemukan tak sadarkan diri oleh penjaga pintu gedung apartemen tempat dirinya tinggal di Santiago. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun beberapa jam kemudian dia meninggal. (net)

Sembilan KK Gunakan Biogas Kotoran Sapi

PEMATANGSIANTAR- Sekitar sembilan kepala keluarga (KK) di Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Simalungun, gunakan biogas kotoran sapi, sebagai bahan bakar rumah tangga. Biogas itu sendiri diperoleh dari usaha pembibitan 22 ekor sapi Australia, yang dikelola Koptan (Kelompok Tani) Madina melalui konsep pertanian terpadu, dibawah binaan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Pematangsiantar.

Dua hari lalu, Jumat (11/5), Bendahara Koptan Madina, Zulkifli Nasution menjelaskan, ide menjalankan pertanian terpadu, setelah mendapat pencerahan dari BI. Setelah menerima kucuran dana pinjaman dari Bank Sumut sebesar Rp 400 juta lebih, tahun lalu, Koptan Madina memulai konsep itu, dengan membeli 22 ekor sapi yang sedang bunting. Sehingga, dalam tempo singkat, sapi disana saat ini sudah mencapai 32 ekor.

Dikatakan, untuk pendampingan pelaksanaan pertanian terpadu, Bank Indonesia memfasiltasi Koptan Madina dengan seorang konsultan pertanian, Gustav Sirait dan ahli pembuatan biogas, Junedi dari Jawa Tengah. Sehingga, apa yang dicita citakan, sejak beberapa bulan yang lalu, sudah dapat dinikmati anggota Koptan.

Junedi, yang juga Direktur CV Biomat ini mengatakan, biogas diperoleh setelah dilakukan pengolahan terhadap kotoran sapi. Awalnya kotoran sapi tersebut ditampung di bak penampungan. Selanjutnya disalurkan kedalam tangki digester. Dari tangki digester inilah, biogas sudah langsung didapatkan, setelah beberapa hari kemudian. Dengan ukuran tangki digester sebesar 37,5 meter kubik, biogas yang dihasilkan sudah dapat melayani 9 KK dari 16 KK yang direncanakan Koptan Madina.

Tidak sampai disitu, dari tangki digester, selanjutnya disalurkan kedalam tabung peluapan. Tabung ini berfungsi untuk menyeimbangkan tekanan biogas. Kemudian, yang dikeluarkan dari tabung peluapan berupa seluri. Seluri ini bisa dimanfaatkan warga sekitar dan anggota Koptan Madina sebagai pupuk. Serta, seluri ini juga diolah kembali, untuk mendapatkan jutaan plankton. Sedangkan jutaan plankton dari seluri itu, digunakan anggota koptan sebagai pakan ikan lele, yang dibudidayakan pada sejumlah kolam di Nagori Bosar.
Sebelumnya, Humas BI Perwakilan Pematangsiantar, James Lumban Tobing mengatakan, BI memilih program pertanian terpadu, dengan menggandeng kelompok usaha pembibitan sapi (KUPS), beranjak dari keinginan BI untuk menekan laju inflasi yang salah satunya disebabkan tingginya permintaan (kebutuhan) akan daging sapi. Sehingga BI menyiasati hal tersebut dengan melakukan pembinaan terhadap petani yang bergerak di pembibitan sapi. (mag – 20/smg)

12 Ribu Jemaat Hadiri Paskah se Keuskupan Sibolga

Panitia Perayaan Paskah Umat Katolik Se-Keuskupan Sibolga yang dipimpin Ketua Dewan Penasehat Panitia Oloan Simbolon ST didampingi Ketua Umum Panitia Hotdiman Manik SP, Evi Simatupang SCom., dan Nadiasi Sihotang SSos., beraudensi kepada Gubernur Sumatera Utara yang diterima Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM, Kamis (10/5) di Kantor Gubsu.

Kedatangan Panitia Perayaan Paskah tersebut guna menyampaikan rangkaian kegiatan yang dimulai pada tanggal 18 hingga 20 Mei 2012 di Sibolga dan berharap agar Plt. Gubernur Sumut dapat menghadiri acara puncak perayaan pada tanggal 20 Mei 2012 nanti. Kegiatan perayaan paskah itu, sebut Oloan, diisi dengan berbagai kegiatan diantaranya festival paduan suara para ibu maupun para bapak dan generasi muda serta seminar.

Selain itu, Oloan juga mengatakan bahwa Syafrie Hutauruk, Walikota Sibolga serta Bupati Tapanuli Tengah, duduk sebagai Penasehat Panitia Perayaan Paskah itu.

“Perayaan paskah adalah perayaan peristiwa paling penting bagi umat Katolik termasuk Keuskupan Sibolga yang melingkupi 12 daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara mulai dari daerah Tapanuli Bagian Selatan, Tapanuli Tengah, dan Sibolga, termasuk Nias. Ada dua Keuskupan di Sumut yakni Keuskupan Agung Medan dan Keuskupan Sibolga dengan jumlah jemaat sekitar 1,1 juta jiwa,” ucap Ketua Pemuda Katolik Sumatera Utara itu kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Nurdin Lubis, yang menerima panitia di ruang kerjanya dengan didampingi Kadis Kominfo Provsu, Dr Asren Nasution, MA, Kabag di Biro Binkesos Setdaprovsu M Hatta Siregar, serta Kabag Humas Pimpinan, Keprotokolan & Telekomunikasi Biro Umum Setdaprovsu Zakaria SE.

Sebanyak 12 ribu massa umat Katolik, disebut Oloan akan hadir dalam puncak Perayaan Paskah Umat Katolik Se- Keuskupan Sibolga tersebut. “Dan Keuskupan Sibolga dengan Uskup Mgr. Ludovikus Simanullang, OFM, CAP, sangat mengharapkan kehadiran Bapak Plt. Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, pada puncak perayaan paskah nanti, pada tanggal 20 Mei 2012 di Sibolga,”jelas Oloan kepada Sekdaprovsu.

Oloan yang juga anggota DPRD Sumut itu menjelaskan kepada Sekdaprovsu bahwa umat dari Nias yang merupakan bagian dari Keuskupan Sibolga, tidak dapat menghadiri perayaan paskah tersebut dikarenakan membutuhkan biaya yang sangat besar. “Jadi karena biaya umat Katolik yang berada di Nias untuk datang ke Sibolga sangat besar, kami dari panitia tidak mengharuskan umat Katolik yang ada di Nias untuk hadir dalam perayaan paskah ini,”jelasnya.

Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM yang menerima audensi panitia tersebut mengatakan kalau Plt. Gubsu sedang berada di luar negeri. Disampaikan Sekdaprovsu bahwa Plt. Gubsu sudah mengabarkan kepadanya rencana kegiatan ini. “Semoga Pak Plt. Gubsu dapat hadir nantinya di dalam puncak Perayaan Paskah Se-Keuskupan Sibolga,”kata Nurdin.

Sekdaprovsu juga menyampaikan kepada panitia bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) siap membantu dan menyebarluaskan kegiatan perayaan paskah tersebut. “Nanti akan kita koordinasikan dengan Walikota Sibolga Syafrie Hutauruk, tentang kedatangan Bapak Plt. Gubernur Sumut,”ujar Nurdin.

Pada kesempatan itu  Sekdaprovsu H Nurdin Lubis juga menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada umat Katolik yang ada di Sumatera Utara karena telah membantu Pemprovsu dalam menjaga kondusifitas Sumut. “Kita juga mengucapkan terimakasih kepada umat Katolik yang ada di Sumut yang telah menjaga harmonisasi antar umat beragama di Sumut dan untuk itu Pemprovsu mengucapkan terimakasih,” ujar Nurdin.(ari)

Ketua PGI : Kasih Kalahkan Kekerasan

HKBP Filadelfia Berjuang untuk Beribadah

Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Andreas Yewangoe angkat suara mengenai tindakan penghadangan dan intimidasi oleh ormas, warga dan aparat keamanan terhadap Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Tambun Bekasi Jawa Barat.

Menurut Yewangoe peritiwa tersebut menunjukan ketidakrukunan yang masih terjadi dan sangat disesalkan. “Ada yang sakit dengan bangsa ini. Kenapa kita tidak bisa hidup rukun lagi. Peristiwa HKBP Filadelfia sangat disesalkan,” ujarnya.

Atas peristiwa ini, Yewangoe meminta para jemaat HKBP Filadelfia untuk berjuang dan menghadapi hal ini dengan kasih dan kelemahlembutan, bukan lewat kekerasan. “Hanya dengan kelemahlembutan, kekerasan bisa dikalahkan. Jangan melawan kekerasan dengan kekerasan,” ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa saat ini negara tidak mampu untuk melindungi warganya yang hendak beribadah. Namun dirinya tetap mengajak masyarakat membangun bangsa sehingga kerukunan bisa terjalin antar umat beragama.

Seperti diketahui, Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun, Bekasi, Jawa Barat, kembali dilarang menjalankan ibadah. Ratusan orang kerap menghadang jemaat yang ingin beribadah di kawasan Klinik Medika Jalan Raya Bekasi.

“Sekitar 200 meter dari lokasi gereja, Satpol PP dan polisi memblokade jalan. Massa intoleran yang mengaku pembela agama berkeliaran dan berteriak-teriak. Kita coba bernegosiasi tapi tetap tidak mengizinkan lewat sehingga kegiatan ibadah bubar,” ujar pimpinan jemaat HKBP Filadelfia, Pendeta Palti Panjaitan, dalam jumpa pers di Kantor Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Jakarta, Minggu (6/5) lalu.

Menurut Pendeta Palti Panjaitan ketika jemaat hendak pulang ke rumah, massa intoleran justru meneriaki dengan berbagai macam makian. Massa juga mengejar jemaat, melempari dengan tanah, serta menghalang-halangi perjalanan jemaat menuju rumahnya masing-masing.

“Massa menyerang jemaat yang membubarkan diri. Polisi banyak tapi tidak bertindak, sepertinya mereka takut terhadap tekanan massa,” jelasnya.
Akibat insiden tersebut, Tantowi Anwari alias Thowik dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) yang sedang menjalankan tugas menjadi korban pengeroyokan massa. Korban saat itu mengenakan kaos bertuliskan “Melawan Tirani Mayoritas”.

Ditambahkan Palti, hambatan kegiatan ibadah dan pembangunan rumah ibadah jemaat HKBP Filadelfia sudah terjadi sejak komunitas jemaat HKBP Filadelfia didirikan 2000 silam. Sejak Maret 2012, kegiatan ibadah Minggu para jemaat selalu dilarang. “Sudah berkali-kali dihadang, sejak Maret,” tegasnya.
Terkait pelarangan ini, jemaat sudah berkali-kali meminta perlindungan dari pemerintah. Minggu 29 April 2012 lalu, usai beribadah di Kampung Jalen, Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat, puluhan jemaat HKBP Filadelfia langsung melakukan aksi unjuk rasa damai ke Istana Negara, Jakarta.

Langkah itu dilakukan agar pemerintah pusat dapat memberikan solusi terkait penolakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk memberikan izin pendirian gereja di daerah tersebut.

“Tujuan kami untuk menyuarakan kebebasan beragama di Indonesia,” kata salah satu kuasa hukum HKBP Filadelfia, Judianto Simanjuntak.
Judianto mengatakan kasus ini tidak hanya terjadi di wilayah Bekasi melainkan juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia. “Kami meminta kepada Presiden SBY agar dapat menegur pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bekasi,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Judianto, Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa memberikan izin pendirian gereja berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 42/G/2010/PTUN-Bandung tanggal 2 September 2010 Jo PTUN Jakarta No 255/B/2010/PT.TUN Jkt tanggal 30 Maret 2011. Pemerintah daerah harus menghormati keputusan tersebut.

“Kenapa masih dipersulit. Kalau direlokasi, berarti pemerintah daerah telah mengingkari hasil keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sejauh ini, pihak HKBP tetap akan mempertahankan tempat ibadah di Desa Jejalen yang sudah diputuskan oleh pengadilan PTUN Bandung.(bbs)
Usai melakukan ibadah yang dijaga 500 lebih aparat keamanan, jemaat HKBP Filadelfia bersama dengan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor melakukan ibadah Minggu bersama di depan Istana Negara. Aksi itu sekaligus sebagai bentuk protes, agar presiden bisa menegur Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tetap bersikukuh merelokasi gereja HKBP Filadelfia untuk mencegah konflik dengan warga sekitar.(bbs)