Home Blog Page 13552

Daktarin Beri Edukasi Atasi Jamur

Berolahraga akan menghasilkan keringat. Bila tubuh tidak dibersihkan dengan baik akan menimbulkan jamur, dan hasilnya akan membuat tubuh gatal-gatal dan tidak sedap dipandang. Gatal-gatal ini juga dapat menganggu kegiatan sehari-hari. Karena itu, sangat penting bagi kita untuk menjaga kebersihan tubuh, agar jamur tidak timbul.

Masalahnya saat ini, tidak semua masyarakat mengetahui bagaimana menjaga kebersihan tubuh, sehingga jamur dan bakteri tidak datang. Nah, bila Anda datang dalam even Go Medan Fun Day yang digelar Sumut Pos, dipastikan Anda akan mendapatkan informasi tentang cara menjaga kebersihan tubuh. Karena dalam even ini, salah satu obat anti jamur, Daktarin akan membuka stand, sehingga memudahkan Anda untuk berkonsultasi.
“Kita bekerjasama dengan Sumut Pos dalam acara ini, mengingat ini merupakan even kesehatan yang cocok dengan pasar kita,” ujar Sales Promotion Manager Sumut-NAD Daktarin, dr Khinsan.

Dengan membuka stand di even ini selain memberikan informasi tentang kesehatan pada masyarakat, Daktarin juga akan memperkenalkan berbagai jenis produk yang mereka pasarkan. “Selama ini, masyarakat mengenal Daktarin sebagai obat anti jamur, padahal obat kita juga berfungsi sebagai obat anti bakteri,” ujar Khinsan. (ram)

Indomaret Buka Peluang Bisnis Franchise

Salah satu pasar modern yang saat ini sedang menjadi trend di tengah masyarakat Kota Medan adalah Indomaret. Perusahaan franchise ini juga ikut berpartisipasi dalam acara Sumut Pos yang bertajuk Go Medan Fun Day. Visi dan misi untuk memberikan pendidikan kesehatan pada masyarakat juga menjadi alasan Indomaret. Tapi bukan itu, pengakuan masyarakat akan keberadaan Sumut Pos di Medan juga menjadi salah satu alasan dari perusahaan yang telah memiliki puluhan francise ini.

Selain itu, Indomaret juga ingin memperkuat brandnya di tengah masyarakat. “Pengakuan masyarakat akan Sumut Pos, dan keinginan kita akan dikenal lebih luas, membuat kita semangat untuk bekerja sama,” ujar Development Manager Indomaret Sumut-NAD, Brata.

Dirinya menyatakan, Kota Medan sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan akan pasar modernnya. Yang bisa melengkapi dan memenuhi kebutuhan masyarakat modern. “Dan kita membutuhkan dukungan media untuk hal tersebut,” ujar Brata.
Sebagai salah satu pasar modern, Indomaret bukan hanya menyediakan peralatan sehari-hari, tetapi juga berbagai kebutuhan kesehatan. “Kita juga menyediakan berbagai produk kesehatan. Seperti suplemen, susu, dan lainnya. Melalui even ini akan memudahkan kita memberikan info pada masyarakat,” ungkapnya.

Dan tentu saja berbagai perlengkapan tersebut dijual lebih murah dibandingkan dari harga di pasaran. “Bayangkan saja, kita selalu menyelenggarakan promo, dengan kata lain harganya di bawah harga pasaran,” lanjutnya.

Bukan hanya info terkait tentang harga dan produk yang disediakan, Indomaret dalam even ini juga akan memberikan kesempatan tentang berbagai keunggulan menjadi franchisenya. Salah satunya dengan modal yang cepat kembali, keamanan produk yang terjamin, dan laba yang cukup tinggi akan diterima. “Menjadi franchise kita akan memberikan keuntungan yang besar, salah satunya modal yang cepat kembali, dan lainnya,” lanjutnya.
Bukan hanya menjual produk dari berbagai kebutuhan masyarakat seperti makanan, minuman, dan produk kesehatan. Indomaret juga menyediakan pulsa, dan setiap pembelian pulsa dengan harga tertentu akan mendapatkan hadiah menarik. “Itu sebagian dari promo kita. Setiap pembelian pulsa akan mendapatkan produk gratis pilihan. Seperti minuman soda, dan ainnya,” tambah Brata. (ram)

Dukung Masyarakat Hidup Sehat

Ribuan Peserta Meriahkan Go Medan Fun Day 2012

MEDAN- Ribuan peserta dipastikan mengikuti kegiatan Go Medan Fun Day, Generasi Medan Sehat 2012 yang digelar Sumut Pos pagi ini, Minggu (6/5). Dengan mengambil start dari Kantor PT Alfa Scorpii, Jalan H Adam Malik, peserta fun bike serta fun walk akan memadati sejumlah ruas jalan di Kota Medan dan finish di Lapangan Merdeka Medan.

Tak cuma itu, di Lapangan Merdeka juga telah menanti berbagai kegiatan lainnya diantaranya fun aerobic, check up dan konsultasi kesehatan gratis, live band dan yang paling seru dan ditunggu-tunggu lucky draw.

Even ini juga akan diramaikan sejumlah stand yang diisi pihak sponsor. Hal ini untuk memudahkan para peserta mengetahui berbagai informasi terkait dengan produk kesehatan yang ditawarkan pihak sponsor. Mulai dari suplemen, minuman kesehatan, obat anti jamur, antiseptic, dan lainnya.
Konsultasi Kesehatan ala Betadine.

Salah satu sponsor yang membuka stand di acara ini yakni Betadine. Keikut sertaan Betadine ini untuk memperkenalkan berbagai produk yang telah mereka pasarkan di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, saat ini sudah cukup banyak produk Betadine yang dipasarkan ke masyarakat, seperti obat kumur, obat luka hingga kesehatan kelamin wanita.

Selain itu, keikutsertaan produsen ini juga dikarenakan visi misi mereka yang sama dengan Sumut Pos, yaitu memberikan pengetahuan tentang hidup sehat. “Kita berpartisipasi karena visi misi kita sama, mendukung masyarakat untuk hidup sehat,” ujar Supervisor Betadine Area Sumatera Utara, Yunita.
Untuk memberikan pendidikan kesehatan pada masyarakat, salah satu yang akan dilakukan Betadine dengan membuka stand saat acara Go Medan Funday berlangsung. “Kita akan buka stand yang berfungsi sebagai tempat konsultasi, selain itu kita juga akan memberikan sampling,” tambah Yunita.

Sebagai tempat berkonsultasi dengan maksud, masyarakat atau peserta akan mudah untuk mendapatkan berbagai info produk yang dikeluarkan oleh Betadine. Sehingga, masyarakat juga akan mudah untuk menggunakan produk Betadine yang sesuai dengan kebutuhannya. “Misalnya, ada obat kumur yang kita keluarkan. Nah, obat ini selain untuk kumur juga berfungsi sebagai obat pencegah flu. Jadi lebih hemat digunakan,” ungkapnya.

Selain itu, juga ada beberapa produk yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan lainnya, terutama untuk wanita. Dimana Betadine mengeluarkan produk untuk kesehatan alat kelamin wanita. “Nah, produk ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, hanya saja tidak semua yang memahami manfaatnya. Dalam even inilah kita memberikan informasi yang akurat, bahwa kelamin wanita juga harus bersih,” ungkapnya. Produk lain yang akan diperkenalkan adalah Betadine yang dapat mengobati panu, kudis, dan kurap. Juga ada produk plester yang dikeluarkan Betadine untuk menutupi luka di tubuh.

Konsultasi juga dapat menganai hidup sehat dan tentu saja kebersihan. “Kalau bersih kan jadi sehat. Ini yang penting dan dapat dikonsultasikan,” tambahnya.

Keikut sertaan Betadine dalam acara Sumut Pos ini juga berfungsi sebagai promo lokal yang memang menjadi salah satu program dari Betadine. Dan berkesempatan bekerja sama dengan Sumut Pos menjadi salah satu langkah yang dilakukan. “Sumut Pos mengadakan acara untuk kesehatan, dan kita sambut dengan hangat. Jadi kita sangat bersemangat dengan sambutan yang diberikan oleh Sumut Pos,” tambahnya. “Kita adalah produsen produk kesehatan, jadi kita akan dukung semua kegiatan yang berhubungan dengan olahraga dan kesehatan,” ungkap Yunita (ram)

Masih Tak KompletJelang Lawan Persegres

MEDAN- Melakoni lanjutan ISL bentrok Persegres Gresik di Stadion Petrokimia 8 Mei mendatang, skuad PSMS masih harus tampil tanpa beberapa pemain pilarnya. Dua gelandang potensial Anton Samba dan Alamsyah Nasution harus absen karena hukuman akumulasi kartu kuning.

Kedua pemain ini mendapat kartu kuning kedua saat Ayam Kinantan kalah dari Persiba 3-1 di Stadion Persiba Komplek Pertamina Parikesit, Jumat (4/5) lalu. Sedangkan, kartu kuning pertama Alamsyah diterimanya saat PSMS menjamu Persegres di putaran pertama dan Anton menerima kartu kuning sebelumnya, ketika anak-anak Medan menjamu Persidafon di putaran kedua.

Dengan absennya Anton dan Alamsyah, dipastikan stok pemain minim. Apalagi, Zulkarnain belum bisa memperkuat tim karena menjalani terapi cedera paha di Medan. Zulkarnain sendiri sudah absen saat melawan Persiba. Belum lagi, Arie Supriatna yang nasibnya masih menggantung, pasca meninggalkan tim usai bentrok Sriwijaya FC. Sementara itu, Denny Rumba belum sembuh benar, dan belum bisa menyusul tim ke Gresik.

Namun, beruntung PSMS sudah bisa diperkuat Ledi Utomo yang absen karena akumulasi kartu kuning di Balikpapan. Ditambah kondisi Wawan Widiantoro yang sempat absen kontra Sriwijaya dan Persiba sudah lebih fit.

Karteker pelatih PSMS Suharto AD menuturkan, Wawan dan satu pemain muda dari PSMS U-21 yang sudah dialih status Arie Pratama alias Akong bakal menyusul tim ke Gresik.

“Tim tadi siang (Kemarin) sudah berangkat ke Surabaya. Takeoff pukul 14.30 WIB. Kemudian Wawan dan Akong sudah menyusul ke Surabaya dari Medan, penerbangan pukul 15.30 WIB,” paparnya saat dihubungi via telepon selular.

Dengan bergabungnya Wawan dan Akong, Suharto berharap punya banyak pilihan. “Kami memahami ada titik lemah di lini belakang khususnya sayap. Ini sangat terlihat  dalam dua partai away sebelumnya. Akan ada evaluasi. Dengan bergabungnya Wawan, harapan kami bisa menutupi kelemahan selama ini. Tapi, hanya Wawan, karena Denny Rumba masih belum fit. Paling tidak, sekarang saya punya pilihan di beberapa pemain,” kata pelatih berkepala plontos itu.

Sedangkan, kehilangan Zulkarnain, Anton Samba dan Alamsyah di lini tengah, menurutnya akan bisa diatasi. “Di lini tengah kami masih banyak opsi. Masih ada Nastja Ceh, Antony, Joon, Zainal juga Ramadhan Saputra,” tuturnya.

Lalu bagaimana dengan nasib Arie Supriatna? Suharto tampaknya tak mengubah keputusannya. Seperti diketahui Arie meninggalkan tim ke Jakarta saat tim menuju Balikpapan tanpa permisi ke pelatih. Arie berasalan melalukan itu, karena buah hatinya sakit.

“Saya sudah enggak mau. Saya sudah sampaikan ke manajemen. Dia pergi tanpa izin, padahal ada saya. Kalau saya, intinya tidak bisa ditawar. Karena dia pergi tanpa izin dalam kondisi rawan, kekurangan pemain. Saya rasa, saya bukan pelatih yang keras. Kalau permisi saja, saya pasti izinkan. Paling enggak, dia menghargai saya sebagai pelatih. Sampai sekarang belum ada komunikasi dengan dia,” tandasnya. (saz)

Maung Bandung Pesta Gol

BANDUNG- Persib Bandung memperbaiki posisi di klasemen sementara Indonesia Super League (ISL) 2011-2012 usai mengalahkan dengan telak tim tamu Persiwa Wamena 3-0 di Stadion Siliwangi, Bandung, Sabtu (5/5).

Persib Bandung tampil dominan sejak awal laga. Hampir tak ada peluang bagi Persiwa Wamena untuk menguasai bola.

Gol pertama Persib diciptakan oleh Miljan Radovic di menit ke 19 babak pertama, setelah menerima umpan dari Noah Alam Shah dan skor berubah menjadi 1-0 untuk kemenangan tuan rumah Persib Bandung. Di menit ke 23, Persib Bandung menambah skornya menjadi 2-0 lewat kaki Noah Alam Shah, setelah menerima umpan yang cukup cantik dari Marcio Souza. Publik bobotoh yang berjubel harus bersorak lagi pada menit 34, setelah Noah Alam Shah mencetak gol yang kedua, dan merubah kedudukan menjadi 3-0.

Dengan tambahan tiga poin, Persib Bandung pun berhasil naik  ke peringkat delapan klasemen sementara ISL dengan raihan 31 poin, menggeser PSPS dan Mitra Kukar.

Dengan kekalahan 3-0 tersebut, Pelatih Persiwa Wamena, Gomez Oliveira mengaku jika tuan rumah Persib Bandung pantas mendapatkan kemenangan tersebut sehingga timnya Persiwa Wamena harus mengalami kekalahan pada laga tersebut.

Sementara itu, Pelatih Persib Bandung, Robby Darwis mengaku sangat senang dengan keberhasilan yang dicapai timnya.
Kemenangan tersebut dihadiahkan untuk para bobotoh yang tetap setia mendukung.

“Alhamdulilah, kita bisa menyelesaikannya dengan baik dan bisa meraih poin penuh yang sudah lama kita nantikan,” ujarnya usai pertandingan. (cr8/jpnn)

Percaya Imposible Hand

Afiffudin Lubis, Birokrat Senior Medan-Sumut

Afiffudin Lubis, Birokrat Senior Medan-Sumut

Bekerja sebaik-baiknya dengan rasa syukur dan percaya ada imposible hand, jadi bekal Afiffudin Lubis menempuh karier tertinggi di Pegawai Negeri Sipil (PNS). Praktis, selama 34 tahun berkarier di PNS, selalu menempati jabatan penting. Setiap jabatan yang dilaluinya selalu meningkat hingga pada puncak kariernya.

Bapak dua anak tiga cucu ini bahkan berkesempatan menjabat Pj Wali Kota Medan sampai dua kali, pada 2005 dan 2009. Begitulah, pria yang biasa disapa Afif ini, fokus berkarier PNS, profesi yang jadi keinginan sejak di duduk di SMA Negeri I, Padangsidempuan. Di sekolah itu pula dia mengasah kemampuan mengorganisasi dan berdiskusi, yang kelak sangat dibutuhkannya dalam karier bahkan hingga masa pensiun.

Baru-baru ini, Sumut Pos disambut Afiffudin Lubis di rumahnya di Jalan Sidomulyo Komplek Pemda No. 22 Medan Timur. Apa saja kesibukannya setelah pensiun. Berikut wawancaranya.

Apa kegiatan Anda sekarang pasca tidak menjadi PNS pada 2009 lalu?

Saya aktif di organisasi, di PW NU Sumut dan menjabat sebagai dewan kota bidang Pemerintahan di Pemko Medan. Selanjutnya, saya menjabat sebagai sekretaris dewan pertimbangan Partai Golkar di DPD I Tingkat Sumut serta pengurus di Forum Pembauran Kebangsaan. Ya lumayan padat untuk mengisi kekosongan saya di masa pensiun ini.

Setelah mengabdi 34 tahun, anda tetap aktif berkegiatan. Tidak tertarik untuk menikmati hari tua dengan beristirahat dan bermain bersama anak cucu?
Saya dari dulu senang berorganisasi, mulai saya pelajar di SMA Negeri I Padangsidempuan sudah menjabat sebagai ketua persatuan pelajar SMA Negeri I Padangsidempuan. Kemudian dilanjutkan ke beberapa organsasi lainnya saat sekolah di APDN.

Sebagian para pensiunan tidak lagi terlibat di organisasi. Sebenarnya apa yang Anda cari dari organisasi?

Ada banyak yang bisa didapatkan. Seperti, kita diajarkan berinteraksi dengan orang lain. Kemudian diajarkan berpidato, atau menyampaikan gagasan-gagasan, diajarkan juga cara berdiskusi yang baik dan selanjutnya diajarkan bagaimana mengambil keputusan. Organisasi juga menjadi tempat menempa diri menjadi pemimpin. Makanya saya sampi sekarang ini (setelah tiga tahun pensiun) tetap aktif berorganisasi.

Bagi PNS, menurut Anda, sebesar besar manfaat organisasi untuk mendukung perjalanan karier di PNS?

Karena banyaknya pengajaran dan pendidikan yang diberikan organisasi, maka berorganisasi dan PNS itu sangat sejalan. Bisa diketahui kalau PNS itu harus bisa berpikir cepat, bekerja dan harus banyak mengisi kemampuannya dengan belajar serta berdiskusi.

Selama berkarier sebagai PNS, Anda selalu diberi jabatan. Apakah itu murni karena kemampuan Anda berorganisasi?

Saya selalu ditawarkan untuk menjabat. Itu karena saya bekerja dengan rasa syukur dan percaya ada keberuntungan ketika kita sudah menanamkan pengetahuan dalam diri pribadi.

Atau, mungkin Anda pernah member imbalan untuk menduduki jabatan tertentu?

Ha… ha… ha… Tidak pernah, sekali pun saya membayar untuk mendapatkan jabatan. Saya percaya ketika kita bekerja dengan rasa syukur dan berbuat untuk memegang amanah, hasilnya akan datang dengan sendirinya.

Anda sempat menyebut ada faktor keberuntungan. Anda percaya dengan factor lucky?

Ya, saya sangat percaya. Beberapa kali saya mengalami. Saat sudah bekerja maksimal dan merasa tidak ada jalan keluar, bantuan yang awalnya tak terbayangkan, bisa muncul.

Awal 2008, walikota dan wakilnya harus berurusan dengan KPK dan ditahan. Kota Medan sempat tanpa pemimpin hingga Anda ditunjuk sebagai Pj pada Agustus 2008. Sebagai Pj, apa yang Anda lakukan waktu itu?

Saya tetap berupaya tenang dan berkonsultasi dengan Wali Kota Medan, Abdillah via telpon atau langsung datang ke Jakarta. Kemudian, koordinasi dengan gubernur.

KELUARGA: Afiffudin Lubis bersama istri dan dua anak, menantu serta cucu.//chairil hudha/repro/sumut pos

Saya akui, jabatan sebagai Pj Wali Kota Medan untuk kedua kalinya pada 2008 lalu, saya merasakan cukup berat. Bahkan, sempat ada rasa kelelahan. Namun, saya sebagai PNS dan pengayom PNS di Pemko Medan pada 2007 dan 2008 tetap berupaya memberikan semangat kepada PNS.

Saat bekerja sebagai Sekda tapi menjalankan tugas sebagai Plt Wali Kota Medan, kabarnya Anda bekerja sampai Subuh. Mengapa sampai seperti itu?

Ia benar, saya pikir itu tuntutan pekerjaan yang harus dilakukan. Pertama saya lakukan adalah menjalankan roda administrasi Pemko Medan tak boleh mandek. Jadi harus dikerjakan sampai tuntas, khususnya mengenai surat-surat yang masuk dan keluar dari Pemko Medan. Walau sampai subuh.

Sudah bekerja tak kenal waktu, banyak pihak dan berbagai lembaga menuding kinerja Anda lamban. Pendapat Anda?

Saya paham. Saat itu, memang banyak tuntutan publik yang datang. Ada kondisi yang susah menyahuti berbagai lembaga dan anggota masyarakat, ketika itu. Tapi, saya tetap berkomitmen tidak lari dari pers dan massa ketika itu.

Termasuk para pemain proyek?

Ya, termasuk mereka.

Dengan kondisi bekerja penuh tekanan seperti itu dan malah dituding lamban, apa pendapat keluarga?

Saya sudah tekankan kepada keluarga, dan ini kondisi Pemerintah Kota Medan. Pada saat bersamaan anak-anak juda sudah dewasa, jadi sangat memahami tugas saya.

Dalam kondisi seperti itu, pernah terpikir untuk mundur?

Saya tidak mau mundur, tapi merasa sangat lelah ada.

Apa yang Anda lakukan?

Saya selalu isi dengan mendengar musik, membaca dan menonton film di rumah, saya suka nonton film action di televisi. Satu malam bisa nonton dua judul. Setelah itu beristirahat. Cukup empat sampai enam jam. Terpenting kualitas tidurnya.

Tentunya ada perasaan lega ketika Anda pensiun dari PNS dan jabatan Plt walikota diestafetkan ke Rahudman Harahap.  Alhamdulillah…. Saya pensiun di Golongan IV E, pembina, dengan karier tertinggi sebagai PNS sebagai Sekretaris Daerah Pemko Medan, dan jabatan Pj Wali Kota Medan.

Sebagai birokrat senior, setelah Anda berada di luar, apa pendapat Anda tentang reformasi birokrasi?

Saya lihat ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan dalam reformasi birokrasi. Kebutuhan dasar terpenuhi, yang layak dan sesuai dengan struktur serta jabatannya. Perlu dipikirkan pemenuhan kebutuhan birokrat dengan tunjangan penghasilan tambahan.

Selanjutnya, dilakukan penempatan SDM pada bidang yang sesuai keahliannya. Ahli pertanian tentunya tempatnya di bidang pertanian, bukan mengurusi bidang kebudayaan. Ketika dari sisi tersebut, maka bisa tercipta peningkatan kompetensi. Sama seperti sekolah atau pekerjaan itu, ada minat dan bakat-bakat orang.

Bicara birokrasi, tahun depan akan apa pesta demokrasi, pilgub. Apakah demokrasi sudah berjalan?

Saya pikir belum. Karena banyaknya isu money politic berkembang saat gelaran Pilkada. Kita sadar bahwa demokrasi berangkat dari asumsi, di mana masyarakat yang mengetahui besar siapa pemimpinnya. Jadi jangan dipengaruhi dengan money politik.

Ketika hal itu terjadi, maka hasilnya reformasi birokrasi juga tak berjalan sebagaimana diharapkan. Jadi sangat tergantung kepada masing-masing kandidat kepala daerah dalam menjalankan visi dan misinya.

Kan orang memilih kepala daerah karena visi dan misinya. Intinya kepada pemimpinnya, karena sebenarnya pemimpin itu yang diberikan mandat sebagai kepala daerah. Idealnya, DPR harus mengawal visi dan misi kepala daerah terpilih, karena visi dan misi itu menjadi visi dan misi daerah.

Saat kepala daerah dan wakilnya terpilih, mereka kerap berselisih. Tanggapan Anda?

Secara resmi disampaikan kemendagri menyampaikan, sekitar 93 persen kepala daerah dan wakilnya tidak harmonis. Kenapa itu terjadi, pertama dilihat bentuk yang pertama. Pasangan ini dijodohkan partai pengusung, tidak banyak partai yang mengusung tunggal, sehingga harus ada koalisi.

Kedua, adanya biaya bersama untuk kampanye. Setelah terpilih bisa menjadi masalah. Ketiga, kewenangan wakil kepala daerah yang tidak diberikan kepala daerah. keempat, perselisihan pendapat saat penempatan orang pada posisi jabatan. Jadi perlu dipertimbangkan wakil kepala daerah karir yang ditunjuk langsung. Dianggap wakil kepala daerah dari jabatan kepegawaian. Jadi perlu diketahui ketidakharmonisan itu secara substansial karena ada masalah satu paket.(ril)

DATA DIRI
Nama    :    Drs. H. Afifuddin Lubis, M.Si.
Lahir    :    Kotanopan, Sumatera Utara, 12 Juli 1949
Istri    :    Tetty Nirwani
Anak    :

1. Kapten Inf. M. Iqbal Lubis
2. Inneke Qamariah, SE MSi

AKTIVITAS

  • Dewan kota, anggota bidang pemerintahan.
  • PW NU Sumut, sebagai Wakil Ketua periode 2007-2012
  • Forum pembauran kebangsaan, wakil ketua di sumut periode     2011-2016.
  • Sekretaris Dewan Pertimbangan Partai Golkar Sumut.

KARIER

  • 1976-1978    Golongan pangkat IIB di Bappeda Propinsi Sumut
  • 1978-1979    Staf di Kecamatan Medan timur
  • 1979-1980    Ka TU (Sekcam) golongan II C Medan Deli
  • 1980-1982    Tugas belajar di Institut Ilmu Pemerintahan Jakarta  tamat III A
  • 1982-1984    Asisten pribadi Wali kota Medan, AS Rangkuti
  • 1984-1985    Kasubbag pengadaan pada bagian Umum di sekre tariat Kota Medan
  • 1985-1986    Camat Medan Belawan
  • 1986-1990    Camat Medan Kota
  • 1990-1991    Kabag Umum secretariat Kota Medan
  • 1991-1993    Kepala Protokol Kantor Gubernur Sumut
  • 1993-1996    Menjadi asisten pemerintahan di Pemko Medan
  • 1996-1998    Kepala Bidang Penelitian Bappeda Sumut
  • 1998-2002    Kepala Biro Otda Pemprovsu
  • 2002-2005    Asisten Administrasi di kantor Gubsu dan menjabat Pj  Wali Kota Medan (maret –juli 2005)
  • 2005-2008    Sekda Kota Medan
  • 2008-2009    Pj Wali Kota Medan

Menghapus Outsourcing, Menghapus Ordonantie Belanda

Penghapusan outsourcing akhirnya menjadi ‘obat penenang’ bagi kaum pekerja. Sistem ordonantie yang diperkenalkan Kolonialisme Belanda pada masa tanam paksa di Tanah Deli ini bakal segera diakhiri. Pekerja menyambutnya penuh sukacita, tapi banyak pengamat yang bilang kebijakan itu hanya sebatas mencari popularitas.

MENURUT pengamat ekonomi Aviliani, ide menghapus outsourcing dikeluarkan terlalu terburu-buru. Terutama karena tidak semudah itu teorinya,”Pernyataan penghapusan sistem outsourcing ini sebaiknya jangan hanya jadi ajang kepentingan belaka,”ujarnya.

Ia menilai, saat ini ada ribuan, bahkan mungkin jutaan pekerja outsourcing yang berasal dari berbagai macam vendor. “Bila outsourcing langsung dihapus berarti ada sekian banyak pula pekerja-pekerja dan karyawan yang akan diputus kontrak, ini berarti akan memperbanyak jumlah pengangguran yang ada,”katanya.

Aviliani menuturkan, tidak semua perusahaan dapat menerima atau menampung begitu saja para pekerja outsource ini untuk menjadi karyawan tetap di perusahaan yang bersangkutan. “Butuh proses yang cukup memakan waktu untuk bisa menstabilkan status para pekerja outsourcing ini,”ucapnya.

Ia pun menyarankan agar pemerintah sekarang ini memikirkan terlebih dahulu bagaimana agar para pekerja outsourcing ini bisa mendapat perlakuan adil, baik dari segi pendapatan maupun tunjangan yang berlaku, “Realisasi dari kesejahteraan para pekerja akan lebih baik maknanya bila benar-benar dicarikan solusi yang tepat dan akurat.” tambahnya.

Lihat saja pengakuan Ica, salah satu pegawai outsource bank pemerintah. Ia mengaku merasakan manfaat dari adanya perusahaan-perusahaan penyedia jasa pekerja ini. Terutama karena vendor-vendor ini bisa membantu dalam menyalurkan para pencari kerja,”Saya cukup terbantu, karena dengan adanya vendor-vendor ini, saya bisa kerja,” ujarnya.

Meski dalam pasal UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 diperbolehkan penerapan sistem outsourcing, namun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menilai sistem ketenagakerjan seperti itu jelas-jelas menyengsarakan dan merugikan para pekerja. Karena itu, sistem outsourcing akan dihapuskan.

‘’Outsourcing harus ditegaskan bahwa tidak boleh dilaksanakan pada pekerjaan yang bersifat pekerjaan pokok. Memang, dalam satu pasal UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memang dibolehkannya outsourcing, namun harus ditegaskan bahwa undang-undang itu yang dimaksud adalah bukan pada pekerjaan pokok dan inti tapi pekerjaan tambahan,’’ kata Muhaimin (1/5).

Outsourcing dikenal juga dengan alih daya. Sistem kerja ini berarti sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya noninti atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Soal outsourcing, menurutnya, memang ada yang disebut sebagai sistem efisiensi di luar pekerjaan inti misalnya cleaning service, pengamanan, sebuah perusahaan besar tidak memiliki kemampuan untuk menambah jenis pekerjaan ataupun usaha di bidang keamanan misalnya. “Sistem seperti itu masih bisa ditoleransi tetapi kalau semua pekerjaan menggunakan outsourcing pasti dilarang,’ tegas Muhaimin.

Terkait pernyataan pemerintah bahwa outsourcing merugikan pekerja, pengamat perburuhan Edy Cahyono menilai, kesadaran pemerintah sudah terlambat. Terutama karena aturan tentang outsourcing ini sudah ada sejak 2003 lalu, yakni di UU Nomor 13 Tahun 2003. ‘Kalimat itu sudah terlambat. Mengapa hal itu tidak dinyatakan dari dulu,”ujarnya.

Ia mendorong agar sistem outsourcing harus segera dihapus, karena jelas-jelas telas merugikan buruh di Indonesia dan menguntungkan kaum pemodal. ‘’Karena jika kita bekerja sebagai tenaga kerja outsourcing, maka kita akan kehilangan seluruh benefit untuk dapat bekerja sebagai tenaga kerja tetap,’’ katanya.

Edy menilai, selama ini pemerintah hanya mementingkan pencitraan sejak berjalanya pemerintahan SBY-Boediono itu. Bahkan, keterlambatan penanganan outsourcing ini menurutnya hanya kesengajaan pemerintahan SBY-Boediono. ‘’Keterlambatan bertindak pemerintah ini merupakan sebuah kesengajaan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hubungan Industrial Soeganda Priyatna, menyatakan, tenaga alih daya atau outsourcing hanya layak diterapkan pada tenaga kerja yang memiliki keahlian atau keterampilan tertentu. Tenaga alih daya itu tidak pantas jika diterapkan pada pekerja biasa apalagi buruh.
Tenaga alih daya, lanjut dia, pada awalnya berkembang di Amerika Serikat karena terdapat kebutuhan terhadap tenaga kerja yang memiliki pengetahuan atau keahlian tertentu namun menuntut bayaran yang tinggi.

“Lalu berkembanglah pekerjaan dengan sistem kontrak. Para pekerja macam ini pun gemar berpindah-pindah perusahaan untuk mencari bayaran yang lebih tinggi,” ujar Prihatna.

Namun, kata dia, kultur pekerja kontrak semacam itu tentu tidak pantas apabila diterapkan kepada buruh.
“Karena pekerja kontrak itu harus memiliki keahlian tertentu untuk mendapatkan bayaran yang layak. Pendidikan mereka pun seimbang dengan keahlian yang mereka miliki,” ujarnya.

Soeganda juga mengkritik model pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang belum mendatangkan dampak nyata pada sektor riil. Pertumbuhan ekonomi sebesar 6,7 persen, menurut dia, pada kenyataannya belum menghasilkan pabrik-pabrik baru di Indonesia yang bisa menyerap tenaga kerja karena hanya mendongkrak sektor konsumsi.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, justru berharap komite pengawas ketenagakerjaan yang dibentuk pemerintah akan bekerja maksimal dalam mengawasi outsourcing.

Meski pasal terkait outsourcing dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, Jumhur mengungkapkan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan teknis masih kurang. “Memang pengawasan masih lemah,” ungkapnya di sela aksi buruh memperingati May Day di Jakarta, Selasa (1/5).

Menurut dia beleid tersebut sudah mengatur kalau outsourcing sudah dibatasi bukan untuk pekerja lain. Syarat lainnya, tutur Jumhur, pekerjaan yang dilakukan bersifat sementara, seperti buruh bangunan, ungkapnya, yang umur proyeknya mungkin cuma satu hingga dua tahun. Kemudian, ungkapnya, perusahaan yang baru melakukan uji coba usaha.

Outsourcing, ujarnya tidak hanya merugikan buruh karena tidak ada kepastian dan jaminannya. Perusahaan pun ikut rugi. Jika ada perusahaan mudah mememcat pekerjanya, maka perusahaan tersebut tidak akan memiliki karyawan yang berkualitas. (val/jpnn)

Implikasi (Mudarat) Outsourcing

Permasalahan outsourcing- pekerja kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu- merupakan salah satu persoalan yang serius di Indonesia. Undang-undang Ketenagakerjaan yang ada, masih banyak kelemahannya dalam menangani permasalahan hubungan kerja, seperti pengupahan, outsourcing dan lain-lain.

Oleh: DR Rumainur Usman, Staf Ahli ILO-Indonesia

Outsourcing merupakan bahagian dari perjanjian yang dikonsep kan sebagai hak para pekerja. Hal ini tercermin dalam aturan yang secara langsung mencantumkan outsourcing sebagai hak (positive regulation).

Oleh karena itu outsourcing seharusnya merupakan wadah yang harus diperjuangkan kaum pekerja untuk meningkatkan dan mempertahankan kepentingan sosial ekonominya. Tetapi dalam pelaksanaan di lapangan outsourcing ini selalu merugikan para pekerja.

Pengaturan outsourcing dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia secara langsung menandakan, meskipun secara perundangan kedudukan pekerja sama dengan pengusaha, namun secara sosiologis kedudukan pengusaha lebih kuat jika dibandingkan dengan kedudukan pekerja.
Semakin berlapisnya hubungan hukum antara pekerja dengan pengusaha, maka akan semakin jauh jarak antara tiga pihak yang mempunyai kepentingan dalam hubungan industrial yaitu; pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Pekerja di Indonesia harus dikembalikan kepada falsafahnya sebagai makhluk yang mempunyai harkat dan martabat sehingga hak-haknya yang sudah dihilangkan seperti pesangon, tunjangan-tunjangan yang bersifat tetap maupun tidak tetap harus diberikan kembali.

Hubungan industrial yang harmonis di antara pekerja dengan pengusaha di Indonesia saat ini sudah mulai hilang. Bentuk hubungan kerja di Indonesia masih dalam bentuk hubungan subordinasi di antara pihak pengusaha dengan golongan pekerja.

Kedudukan penawaran pekerja yang masih belum seimbang, jumlah tenaga kerja yang tidak sebanding dengan peluang kerja, keterampilan yang tidak sesuai dengan permintaan, serta tenaga kerja muda yang terus meningkat merupakan ciri pasaran tenaga kerja Indonesia, sehingga sistem hubungan secara kontrak sebagaimana berlangsung di negara-negara maju belum boleh diterapkan.

Penerapan keleluasaan dalam pasaran tenaga kerja outsourcing dari sudut hubungan kerja mempunyai implikasi yang negatif. Ia boleh mengurangkan dominasi serikat buruh terhadap kepentingan pekerja tetap, namun mengabaikan golongan penganggur.

Konsep keselamatan lapangan kerja juga menjadi lebih utama jika dibandingkan dengan keselamatan ker ja. Keleluasaan pasaran kerja juga berfungsi dalam memecahkan masalah dualisme pasaran kerja. Ia akan menjamin pasaran kerja secara lebih terbuka. Ini akan memberi peluang kepada para pekerja di sektor pemerintah untuk dialihkan ke sektor swasta.

Namun secara realitasnya di Indonesia, penerapan keleluasaan pasaran tenaga kerja yang tidak dibatasi dan diawasi dengan ketat membuat pekerja semakin menderita karena tidak ada keselamatan kerja. Selain itu, kekuatan kolektif pekerja menjadi semakin lemah karena jumlah anggota serikat buruh yang semakin berkurang disebabkan pekerja kontrak dan pekerja outsourcing takut untuk bergabung dalam serikat buruh. Keleluasaan pasaran tenaga kerja outsourcing juga semakin menghilangkan kedudukan serikat buruh secara sistematik.

Terdapat kecenderungan pihak pengusaha mempersempitkan pengertian yang masuk dalam kelompok core businees perusahaan, dan non core businees menggunakan pekerja outsourcing dengan lebih banyak.

Outsourcing diterjemahkan ke dalam ruang lingkup dasar tenaga kerja di Indonesia sebagai sebahagian dari dasar Labour Market Flexibility atau Pasaran Kerja Fleksibel yang dimaknai kepada kebebasan untuk merekrut dan memecat pekerja dengan menggunakan alasan mengelakkan kerugian dari perusahaan.

Pasal-pasal berkenaan outsourcing di dalam Undang-undang Nomor 13/2003 ternyata bertentangan dengan Undang-undang yang berkaitan dengan hak asasi manusia seperti Undang-undang Nomor: 39/1999 mengenai hak asasi manusia dan berbagai konvensi internasional tentang masalah yang sama.
Sebelum ditetapkan undang-undang tentang hak asasi manusia, hak warganegara untuk mendapatkan pekerjaan dan jaminan atas pekerjaannya sudah dimuatkan di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicantumkan dalam pasal 27, dan Pasal 28.

Berdasarkan berbagai konvensi internasional yang telah dijalankan dapat juga ditegaskan bahwa kewujudan outsourcing adalah bertentangan dengan hak asasi manusia seperti Deklarasi Umum PBB atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris, Prancis.

Semua pasal dari Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) turut membicarakan tentang hak golongan pekerja atas dasar kemanusiaan melalui Pasal 23 DUHAM.

Antara lain menyatakan bahawa setiap orang tanpa diskriminasi berhak atas pekerjaan, upah, keadaan kerja yang baik, kesetaraan tanpa diskriminasi. Hak atas pekerjaan yang di dalamnya terkandung persoalan mengenai upah harus dijadikan sebagai pekerjaan tetap untuk tempo waktu yang lama, bukan pekerjaan waktu yang singkat seperti outsourcing dan kerja kontrak.

Ketegasan dalam pelaksanaan undang-undang pada penerapan outsourcing ke depan diharapkan agar pihak pemerintah dapat membuat revisi terhadap peraturan yang lebih adil berkenaan outsourcing yang termaktub di dalam Undang-undang Nomor: 13/2003 dan memberikan fokus kepada pembatasan dan pengaturan serta perlindungan kepada golongan pekerja.

Selain itu pihak pemerintah juga disarankan agar lebih tegas dalam melaksanakan undang-undang apabila terdapat pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh mana-mana pihak. (*)

Dukungan Tiga Menteri

KEMENTERIAN Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan surat edaran untuk menjamin hak-hak para pekerja alih daya (outsourcing).
Jaminan tersebur tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012. Penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada kepala instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan provinsi di seluruh Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu ditindak lanjuti dengan surat edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan, sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin,’ ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dalam siaran persnya, akhir pekan ini.

Muhaimin menjelaskan, agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, pihak Kemenakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.

“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar-benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan tidak akan ditutup, tapi harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya,’ jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa keputusan MK soal out sourcing sudah final, sehingga tidak harus diskriminatif. ‘Dengan adanya putusan MK, terkait oustsourcing itu melanggar konstitusi. Maka jangan sampai ada dalam mengambil keputusan menimbulkan diskriminatif nantinya,’’ ungkapnya.

Dukungan serupa juga diberikan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang mengkritik penerapan sistem kerja outsourcing di perusahaan BUMN. ‘’Outsourcing membuat karyawan BUMN jadi malas, karena pekerjaan mereka banyak diserahkan kepada karyawan kontrak,’’ tukasnya di Jakarta, Selasa (1/5). Menurut Dahlan, tidak etis jika pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pegawai BUMN, itu diserahkan kepada pekerja outsourcing. ‘Ini kan keterlaluan,’ tukasnya.

Dahlan melihat, BUMN yang memiliki karyawan dengan jumlah besar, ternyata masih mempekerjakan karyawan kontrak dengan pengalihan tugas-tugas penting kepada karyawan kontrak tersebut. ‘Apalagi, pekerjaan karyawan kontrak juga biasanya lebih berat dibandingkan dengan pegawai BUMN. Akibatnya ada perasaan ketidakadilan,’ tegasnya.

Dahlan juga mengakui keberadaan tenaga outsourcing ini bisa menimbulkan isu ketidakadilan, karena banyak karyawan tetap BUMN dan karyawan kontrak dengan tugas yang sama, namun penghasilan yang berbeda. ‘Sehingga, kalau saya mempekerjakan karyawan kontrak, maka tugas utama tidak boleh diserahkan kepada tenaga outsource,’’ katanya. (sam/jpnn)

Pekerjaan yang Tidak Seharusnya Dialihkan

  • Posisi penting seperti supervisor atau manajer sebaiknya tidak dialihkan kepada vendor outsourcing karena perusahaan membutuhkan komitmen penuh dari mereka untuk mengawasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Posisi supervisor keatas biasanya adalah karyawan yang sudah mengabdi lama di perusahaan, sehingga mereka mempunyai pengetahuan mendalam mengenai produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan, mesin dan peralatan kerja, karakteristik bahan baku, serta bagaimana melakukan suatu pekerjaan dengan benar.
  • Posisi dengan tingkat pengetahuan seperti ini harus dipertahankan sebagai karyawan tetap perusahaan, karena nilainya yang tinggi dan sulit digantikan.
  • Setiap pekerjaan atau fungsi bisnis yang dianggap strategis dan menjadi bagian dari kompetensi utama perusahaan tidak seharusnya dialihkan, karena bila ternyata dialihkan dan gagal, maka dapat dipastikan perusahaan akan kehilangan kemampuan untuk bersaing di pasar dan mengalami kerugian yang sangat besar.
  • Sebaliknya, pekerjaan atau fungsi bisnis apa pun diluar kompetensi utama perusahaan dapat dijadikan kandidat untuk outsourcing.

Tipe 36 Tetap Diminati

Pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengusaha properti tidak perlu khawatir rumah tipe 36 tak akan dilirik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, rumah sederhana tapak ukuran tipe 36 justru akan lebih diminati karena selain lebih manusiawi, juga sesuai dengan luas minimum standar nasional Indonesia.

“Para pengembang tidaklah memiliki cukup alasan untuk mengatakan bahwa usaha mereka akan bangkrut atau akan rugi kalau membangun rumah tunggal dan rumah deret bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Yusril saat hadir sebagai ahli pada persidangan uji materi Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Mahkamah Kontitusi (MK), Senin (30/4).

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu berpendapat, norma di dalam Pasal 22 ayat (3) UU PKP yang mengatur ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret bagi MBR tidaklah bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum maupun pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945. Selain itu menurutnya, Pasal 22 ayat (3) di UU PKP telah mengandung kejelasan dan kepastian hukum sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 24d ayat (1) UUD 1945.

“Norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret adalah 36 m2 juga tidak bertentangan atau malah tidak ada hubungannya sama sekali dengan norma Pasal 24h ayat (3) tentang jaminan sosial. Apalagi jika dikaitkan dengan norma Pasal 28h ayat (4) yang mengatur tentang pengakuan akan adanya hak milik pribadi bagi setiap orang yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” tuturnya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga mengatakan,  para pengembang juga dapat mengalihkan kegiatan usahanya dari membangun rumah tunggal atau rumah deret dengan membangun rumah susun. Dengan demikian, target pemenuhan kebutuhan pembangunan rumah untuk masyarakat seperti yang diinginkan pemerintah dapat terpenuhi.

“Ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret 36 m2 yang dibangun khusus untuk memenuhi kebutuhan MBR, tidak ada hubungannya sama sekali dengan persoalan hak milik yang dapat dirampas orang lain dengan cara sewenang-wenang. Masyarakat berpenghasilan rendah malah berdasarkan Pasal 22 ayat (3) itu, berhak memiliki rumah yang dibelinya. Jika rumah telah dibeli dan dimiliki, hak mereka atas rumah itu tidak dapat dirampas oleh siapa pun dengan cara sewenang-wenang,” terangnya.

Sebelumnya Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menggugat Pasal 22 ayat (3) UU PKP yang mengatur pembatasan luas rumah minimal 36 meter persegi. Menurut APERSI, ketentuan itu melanggar UUD 1945 karena menyulitkan warga negara untuk mendapat rumah hunian yang layak sesuai kemampuan keuangan. (esy/jpnn)

Pengembang Perlu Strategi Pemasaran Baru

Medio Juni, DP Rumah 30 Persen

Aturan baru soal uang muka (down payment/DP) rumah tidak akan menimbulkan penurunan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Directorate of Banking Research and Regulation Bank Indonesia Yunita Resmi Sari mengaku, pasar hanya perlu penyesuaian. Meski demikian, para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengkhawatirkan ada penurunan kredit properti selama 2012 akibat aturan yang diberlakukan Bank Indonesia tersebut.

“Aturan uang muka KPR minimal 30 persen yang mulai diberlakukan 15 Juni ini tidak akan memicu penurunan kredit properti pada 2012 karena konsumen hanya butuh penyesuaian,” kata Yunita di Jakarta.

Dia mengatakan meski ada penurunan tidak akan drastis, pasar hanya masih dalam penyesuaian. “Akan ada penurunan rumah untuk luas bangunan di atas 70 meterpersegi pada tahun ini, tetapi tidak akan ekstrim karena konsumen hanya menunda untuk menyiapkan uang muka, kemungkinan untuk membatalkan kecil,” jelasnya.

Menurut Yunita, pada tahun berikutnya, geliat konsumen membeli properti pasti akan naik kembali.

“Penundaan itu sebenarnya pergeseran saja sampai tercipta keseimbangan baru,” kata Yunita. Dia menjelaskan ketentuan tersebut bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan properti yang berlebihan. Menurutnya selama ini komposisi KPR sebagian besar pada tipe rumah 22 hingga 70, kompo sisi kedua pada tipe di atas 70.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Setyo Maharso mengatakan tidak sependapat dengan adanya penundaan pem belian rumah tersebut.

“Seharusnya Bank Indonesia memahami jumlah kekurangan rumah (backlog) yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2010 mencapai 13,6 juta unit,” kata Setyo.

Menurutnya, penundaan mem beli rumah akan menjadi bom waktu bagi masyarakat Indonesia tidak mempunyai hak memiliki rumah. Seharusnya, tambah Setyo, BI mengeluarkan aturan yang sedikit pro pasar untuk menyelesaikan permasalahan perumahan.

Lebih lanjut dia menjelaskan aturan uang muka minimal 30 persen yang diterapkan di Jakarta dan sekitarnya, tidak masalah. Tetapi di luar Pulau Jawa akan menjadi masalah karena rumah tipe 70 di daerah berada di segmen kelas menengah ke bawah karena luasnya lahan dan harga yang masih murah.
Untuk mempertahankan penjualan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dibutuhkan strategi pemasaran yang mumpuni. Saat inilah kemampuan pemasar perusahaan pengembang menunjukkan kinerjanya. Bagaimanapun, permintaan rumah masih tetap tinggi. Sementara pertumbuhan ekonomi diyakini mampu menumbuhkan kekuatan ekonomi baru konsumen.(vit/jpnn)

Sepasang Kaki

Sihar Emry Prihandy

Horas terkapar di tepi jalan.
Mati. Tepat pukul 22.16 WIB.
Selasa Legi malam.

Hanya sejumlah Rp 1.500 di saku kanan celananya. Selembar uang kertas pecahan Rp 1.000 bernomor seri IHU072264 dan sekeping uang logam pecahan Rp 500 cetakan tahun 2003. Di saku kiri tertinggal selembar KTP dan sebuah ponsel buatan Finlandia yang selama 6 tahun menjadi sarana ia berkomunikasi.

Lebih dari 30 menit ia menjadi tontonan warga dan beberapa pengguna jalan yang sengaja berhenti. Sebelum polisi datang dan membawa mayatnya ke Rumah Sakit dr Pirngadi. Dari hasil visum dan olah TKP polisi menyimpulkan Horas mati kelelahan.
***
Pagi di hari ia mati, Horas mempersiapkan segala berkas proposal pelatihan dan kompetisi enterpreneurship yang digelar sebuah lembaga donor dari Britania Raya. Hari ini adalah hari ketiga sekaligus hari terakhir. Optimismenya membuncah. Ia yakin akan menjadi satu di antara 5 peserta se-Indonesia yang memenangkan dana hibah.
Ia memeriksa dompet. Hanya selembar Rp 5.000. Ia menimbang-nimbang. Jika naik angkot, uang hanya cukup untuk ongkos pergi. Sedangkan naik sepeda motor terlalu berisiko. Selembar Rp 5.000 bisa membeli seliter bensin, tapi bagaimana jika ban bocor.

“Baiklah. Cara pulang dipikirkan nanti,” ucapnya kepada diri sendiri. Horas memutuskan naik angkot. Ia tak mau konsentrasi buyar karena masalah di jalan. Hari terakhir sangat menentukan. Seluruh peserta akan membuat proposal proyek berdasar materi selama 2 hari pelatihan.

Horas meninggalkan rumah kontrakannya. Berjalan menelusuri gang sempit yang berakhir di tepi jalan raya. Tanpa menunggu lama, angkot yang melintasi hotel tujuan muncul. Di atas angkot ia gelisah memikirkan ongkos pulang. Sudahlah, pikirnya. Ia memilih merangkai harap memenangkan kompetisi.

Di tengah komat-kamit hati berdoa, benaknya mengurai perjalanan hidup yang menginjak usia 24 tahun. Ia tertawa. Terkenang bagaimana menikmati hari tanpa mengenal susah. Setiap waktu adalah perayaan hidup. Dulu. Ketika semua mudah. Jalannya nyaris tanpa aral. Memutuskan berhenti kuliah setelah meninju seorang dosen, Horas cepat mendapat aktifitas baru. Pengalaman memimpin pers mahasiswa mengantar pada pekerjaan memimpin buletin terbitan sebuah LSM. Dua tahun ia bekerja sebelum LSM tersebut tutup karena kerjasama diputus lembaga donor.

Tak sempat ia menganggur. Panggilan kemudian datang dari tim pemenangan satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan. Ia menjadi koordinator jurnalis. Ia bahkan ditawari bergabung di parpol pengusung pasangan calon usai hingar bingar pilkada. Namun, ia menolak. Andai aku terima tawaran parpol itu, batinnya bergurau.

“Pinggir, Bang,” Horas menghentikan angkot. Gegas ia menuju ruang lokasi pelatihan. Sesi akan dimulai 10 menit lagi.
“Selamat pagi,” Horas menyapa peserta dan panitia yang telah berkumpul di ruang pelatihan.

Panitia memfasilitasi penginapan para peserta di hotel lokasi pelatihan. Namun, Horas memilih pulang ke kontrakan. Menginap di hotel akan membawa diri ke dalam perbincangan dengan teman sekamar. Ia tak suka. Horas bukanlah pribadi yang suka berbincang. Ia hanya bicara seperlunya.

“Selamat pagi, para peserta,” fasilitator membuka sesi. Ia kemudian menjelaskan tugas terakhir peserta. Sebelum mulai mengerjakan proposal, fasilitator meminta setiap peserta memaparkan latar belakang dan kondisi terkini proyek yang diajukan di kompetisi.

Horas sebagai pemenang kompetisi wilayah Sumut mendapat giliran kedua. “Bermula dari sakit kepala,” ujarnya. Dari seorang tua ia kemudian tahu bahwa jahe dapat menyembuhkan sakit kepala. Horas mencoba. “Berhasil. Saya jadi teringat kekayaan apotek hidup negeri ini.”

Di tengah kondisi sedang tak memiliki pekerjaan, ia meminta izin orangtuanya mengelola halaman belakang rumah mereka dengan tanaman apotek hidup. Namun, di saat bersamaan seorang pamannya mengusulkan agar mereka membuka usaha warnet di halaman belakang rumah. Menimbang keuntungan, orangtuanya mengamini usulan si paman.

Horas tak patah arang. Ia teringat tanah milik gereja yang dibiarkan terlantar. Ia meminta izin kepada penatua mengelola tanah kosong itu bersama pemuda-pemuda gereja. Pro dan kontra mengemuka. Horas lalu menawarkan pembagian hasil dan disetujui.
Horas bekerja bersama para pemuda gereja. Uang tabungan ia gunakan sebagai modal. Waktu berbicara. Jemaat memberi tanggapan positif. Horas memperkenalkan khasiat tanaman yang mereka tanam melalui majalah dinding pemuda gereja, jejaring sosial, dan blog.

Ia mencurahkan perhatian penuh kepada usaha barunya. Eksperimen ia lakukan untuk menghasilkan produk olahan yang bisa dikembangkan dan bernilai ekonomi. Demi menjaga konsentrasi, Horas memutuskan mengontrak rumah di sekitar tanah gereja. Keadaan rumah keluarganya bising oleh bisnis warnet.

“Produk inilah yang ingin kami kembangkan. Di samping memberi manfaat ekonomi bagi pemuda gereja dan jemaat, juga untuk meminimalisir risiko penggunaan obat-obat buatan pabrik,” jelas Horas kepada panitia dan peserta lain.
***
Berita kematiannya cepat menyebar. Koran-koran menyajikan di halaman pertama sebagai headline. Meski tak satu pun tepat menyebut cerita di balik kematiannya. Koran-koran bahkan menyebut Horas sebagai penggiat gerakan antisawit. Hanya karena memakai sweater bertuliskan “EKSPANSI SAWIT = KRISIS PANGAN”.

Ragam opini disajikan menanggapi kematiannya. Mulai dari masyarakat awam hingga nama-nama yang kerap muncul di media massa. Serentak menggugat kepolisian yang tak cakap memberikan rasa aman bagi masyarakat. Padahal, polisi jelas menyebutkan bahwa Horas mati akibat kelelahan.
***
Malam sebelum ia mati, Horas meninggalkan lokasi pelatihan setelah berpamitan dengan seluruh peserta dan panitia. Semua meminta agar ia menginap di hotel. Namun, Horas memilih pulang. Tak ada bedanya antara pulang esok pagi atau malam ini. Ia tetap jalan kaki.

Horas memantapkan diri. Satu langkah dimulai dan tepi jalan ditelusuri. Ia akan berjalan hingga persimpangan yang berjarak ongkos Rp 2.000 ke rumah. Dari persimpangan itu ia akan naik angkot. Tak jauh, pikirnya. Jarak ini tak ada apa-apanya dibanding gunung yang pernah aku daki.Langkahnya santai. Sambil menikmati aneka gerak warga di sepanjang jalan. Pemandangan malam membuatnya kembali menertawai diri sendiri. Tabungan terkuras dan di kantong hanya tinggal selembar Rp 2.000 lusuh. Dompet pun terpaksa ditinggal. Horas tersenyum geleng-geleng kepala. Beberapa pengguna jalan memperhatikan.

Dua puluh menit berjalan ia merasa haus. Cepat ia putuskan membeli air mineral cup seharga Rp 500. Lebih baik berjalan sedikit jauh hingga persimpangan berjarak ongkos Rp 1.500 daripada mati kehausan. Uangnya pun pecah. Tak sampai semenit air mineral habis. Horas kembali meneruskan perjalanan.

Hampir sejam berjalan dan persimpangan tinggal 100 meter. Sepasang kaki Horas goyah. Sedikit lagi, bisiknya. Ia benar-benar lelah. Energinya sungguh terkuras sehari di ruang kompetisi. Ia memaki bisikan yang tiba-tiba muncul di pikiran dan mengejek. God, suaranya tertahan berusaha menjaga kesadaran. Horas mengalami disorientasi.

Sepasang kakinya semakin goyah. Langkahnya limbung. Horas tumbang. Ia jatuh tertelungkup. Dengan sisa tenaga ia menelentangkan tubuh. Bisikannya yang meminta tolong begitu lemah. Warga sekitar tak berani mendekat. Begitupun pengendara yang sengaja berhenti. Mereka hanya memandang dari jauh.
***

Kematian Horas menyisakan sesal mendalam di hati banyak orang.
Kedua orangtuanya kehilangan penerus garis silsilah. Horas adalah putra satu-satunya. Lelaki keras hati yang mempertanggungjawabkan keputusan berhenti kuliah dengan tidak meminta uang atau apapun kepada mereka. Dalam kepedihan mereka berandai-andai kebun apotek hidup Horas ada di belakang rumah mereka. Sesal serupa ada di hati Bapak dan Ibu Mulyo. Pasangan suami-istri pemilik rumah kontrakan.

Mereka marah kepada Horas yang tak mau terbuka mengatakan kekurangan uang. Padahal Horas memiliki piutang Rp 5 juta kepada mereka. Jumlah yang Horas pinjamkan saat Bapak dan Ibu Mulyo menikahkan anak beberapa bulan lalu.
Para pemuda gereja pun demikian. Mereka kini harus berhadapan dengan penatua gereja. Para penatua yang dulu menolak rencana Horas sekarang meminta agar kebun apotek hidup itu dikelola langsung oleh gereja. Mereka beralasan para pemuda tak cakap sebab tak punya pengalaman hidup. (*)

Medan, April 2012