25 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 13745

Baku Hantam di Ruang Sidang

Anggota Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR bentrok dengan sekitar 20 mahasiswa yang menyaksikan rapat paripurna di Balkon  ruang rapat paripurna DPR, Sabtu (31/3) dini hari. Baku hantam sempat terjadi karena Pamdal memaksa ‘Fraksi Balkon’ itu keluar dari ruangan. Insiden ini terjadi pasca pimpinan rapat mengesahkan pasal 7 ayat 6a RUU RAPBNP 2012 menjadi Undang-undang.

Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin sidang terpaksa menskor sidang paripurna selama lima menit. Kericuhan yang terjadi di balkon menyita perhatian para anggota DPR.

“Pamdal, jangan dipukul,” teriak salah seorang anggota DPR.

Setelah suasana mereda, rapat kembali dilanjutkan. Marzuki menyilakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyampaikan pandangannya terhadap pengesahan DPR yang menyetujui kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Ceritanya, tak puas dengan hasil voting yang memperlihatkan kemenangan opsi kedua, anggota “fraksi balkon” meneriaki anggota DPR RI. Dalam voting yang dilakukan di arena Sidang Paripurna DPR, opsi kesatu hanya didukung oleh 82 anggota DPR. Opsi ini menyatakan pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yang diputus tahun lalu akan tetap seperti apa adanya. Ini berarti tidak ada peluang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM.

Sementara opsi kedua memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk meninjau kembali asumsi dasar harga minyak Indonesia bila dalam enam bulan terjadi lonjakan berarti. “Fraksi balkon” yang diduduki mahasiswa Universitas Indonesia pun bereaksi keras ketika ternyata kebanyakan anggota DPR memilih opsi kedua tadi. Mereka berteriak sahut-sahutan. Teriakan yang terdengar antara lain: “Kalian pengkhianat konstitusi.”

Anggota Pengamanan Dalam Gedung DPR pun segera bertindak menghadapi reaksi anggota fraksi balkon ini. Sekiatr 20 mahasiswa UI dibawa keluar dari ruang sidang.(boy/awa/jpnn)

Gerebek Judi, Polisi Diteriaki Maling Lembu

KARO- Personel Polres Karo diteriaki sebagai maling lembu saat menggerebek lokasi judi dadu di kawasan Desa Sarinembah, Kecamatan Munte, yang beromset jutaan rupiah, Kamis (29/3) malam pukul 23.00 WIB. Untuk mencegah amuk massa, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke udara guna meyakinkan kalau mereka adalah personel Polres Karo.

Peristiwa ini berawal ketika Polres Karo menerima informasi kalau di Desa Sarinembah ada lokasi judi dadu beromset jutaan rupiah dan sudah beroperasi selama dua bulan. Mendapat informasi tersebut, Kamis (29/3) malam, petugas melakukan penggerebekan.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga tersangka pemain yang juga merupakan warga Desa Sari Nembah. Diantaranya, Apriwanta Sinurat (26), Meidinta Ginting (32), dan Hermanto Ginting (37). Ketiganya sehari-hari bekerja sebagai petani.

Ketika hendak membawa tersangka ke Mapolres Karo untuk diproses, rombongan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Karo itu dihadang massa di sekitar kampung. Bahkan mereka sempat diteriaki maling lembu. Akibatnya, lemparan batu menghampiri kenderaan yang digunakan polisi.

Melihat kondisi tidak menguntungkan, petugas akhirnya melepaskan tembakan peringatan ke udara, dan menyatakan jika mereka adalah polisi. Mendapat penjelasan itu, akhirnya massa membubarkan diri.

“Beberapa di antara tersangka sempat kabur begitu melihat kedatangan polisi. Ketika hendak ditangkap ada yang memadamkan lampu.
Usai tersangka diamankan, sekelompok warga meneriaki kita sebagai maling lembu dan melempari dengan batu. Anggota terpaksa mengeluarkan tembakan ke udara,” ujar Kasat Kasat Reskrim AKP Harry Azhar.

Selain tiga tersangka, dari TKP polisi mengamankan barang bukti selembar papan judi dadu, satu tutup dadu dan uang tunai sebesar Rp60 ribu. Sementara  bandar dadu berinisial NG dan UG, warga Desa Sarinembah masih dalam pengejaran.(wan)

Kepala Daerah Juga (Bagian dari) Rakyat

Rimson Chandra Napitupulu

Opsi menaikkan harga BBM yang akan direncanakan Pemerintah awal April telah menimbulkan ketidaksetujuan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Keberatan ini direalisasikan dengan menggelar aksi unjuk rasa (demonstrasi) di berbagai daerah di Tanah Air. Dimulai Senin kemarin (26/3), rakyat Indonesia (demonstran) melakukan aksi demonstrasi besar-besaran hampir di setiap daerah/kota di Indonesia.

Aksi unjuk rasa adalah mengeluarkan pendapat yang tidak bisa diwadahi dengan jalan atau protokol wajar yang sudah ada. Tidak adanya saluran yang bisa mengakomodasi adalah penyebab terjadinya unjuk rasa. Demonstrasi Anti kenaikan harga BBM tentu tidak hanya sebatas tentang penderitaan rakyat. Namun karena rakyat tidak mau lagi dipermainkan oleh pemerintah.

Para demonstran berunjuk rasa di tempat fasilitas umum (bandara, stasiun, terminal, dan pelabuhan), Gedung DPR/DPRD, Kantor Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, Bupati), Pos Polisi Lalu Lintas, SPBU, dll.

Unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia, ada yang tertib tanpa kekacauan, namun ada pula yang anarkis dengan melakukan perlawanan dengan aparat kepolisian, Satpol PP dan TNI. Pengunjuk rasa melakukan pemblokadean jalan sehingga menyebabkan kemacetan luar biasa, pemblokiran SPBU, pengrusakan dan penyegelan bangunan kantor gubernur/bupati/walikota dan mobil dinas, serta pembakaran sejumlah ban. Bahkan, mereka juga melakukan pembakaran poster atau foto Presiden SBY dan Wapres Boediono di depan Istana Negara.

Akibat aksi anarkis ini, tak pelak, tidak sedikit bangunan dan mobil dinas hancur, kaca-kaca pecah, tembok roboh, luka ringan-berat baik di kubu para demonstran maupun aparat keamanan. Masyarakat lain seperti pengguna jalan juga dirugikan akibat aksi ini.

Kepala Daerah Salah?

Para demonstran yang berunjuk rasa ternyata tidak hanya dari kalangan mahasiswa, buruh, petani, hingga ibu rumah tangga, yang biasanya adalah “pelanggan tetap” aksi demo, tetapi kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya, yaitu beberapa kepala daerah juga ikut berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.

Misalnya, Wakil Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono. Bambang memimpin massa PDI-P se-Jawa Timur berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di Surabaya. Aksi di Surabaya difokuskan di depan Kantor DPRD Surabaya.

Selain Bambang, Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo juga bergabung dengan massa untuk menolak kenaikan BBM. Hadi Rudyatmo memimpin langsung aksi protes massa PDIP untuk menolak rencana kenaikan harga BBM.

Karena keikutsertaan para kepala berunjuk rasa mendukung penolakan kenaikan harga BBM inilah, pemerintah pun seperti “kebakaran jenggot”. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun mengambil tindakan dengan mengirim surat kepada seluruh gubernur untuk mengkomunikasikan kebijakan kenaikan BBM bersubsidi. Mendagri mengancam akan memecat kepala daerah yang memimpin demo menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, jika kebijakan itu sudah resmi ditetapkan.

Gamawan mengatakan kepala daerah yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM dan ikut berunjuk rasa melanggar UU APBN. Hal itu juga berarti pelanggaran atas sumpah jabatan sebagai kepala daerah untuk taat pada peraturan perundangan yang berlaku. Karenanya, kepala daerah yang tetap berdemo bisa diberhentikan.

Selanjutnya, Mendagri mengatakan, ada beberapa kepala daerah yang beranggapan peraturan pemberhentian tersebut belum diatur menjadi UU. Gamawan berargumen bahwa pemerintah pusat dan pemerintah harus saling memiliki aspirasi, visi dan misi yang sama. Jadi kalau sekarang karena belum menjadi UU mungkin dari segi etika, kepatutan, kepantasan kurang pantas untuk dilakukan karena dia bagian dari sistem nasional. Menurutnya, bupati dan walikota adalah wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga tidak boleh ada perbedaan pemikiran antara pusat dan daerah.

Tak Berdasar

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, Bab x “Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah” pasal 123 ayat (2) menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena: d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. Namun, tidak dijelaskan secara terperinci bahwa dengan melakukan unjuk rasa adalah sebuah pelanggaran sumpah/janji jabatan.

Ini mengindikasikan bahwa surat pelarangan yang dikeluarkan oleh Mendagri tidak berdasar atau tidak dapat diterima begitu saja. Apalagi, pelarangan itu diikuti dengan ancaman pemecatan. Hal ini justru akan mengundang kontroversi besar dari masyarakat. Pelarangan Mendagri dapat dikategorikan sebagai penyalagunaan kekuasaan tertinggi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pemerintah memanfaatkan kekuasaannya dengan membatasi para bawahannya untuk tidak melawan perintah. Para bawahannya (kepala daerah-red) dipaksa untuk “diam” tidak melawan atasan. Tentu ini telah menciderai kebebasan Demokrasi di Indonesia.

Selanjutnya, alasan pelarangan dan ancaman Mendagri secara jelas merupakan taktik meminimalisir “perlawanan” rakyat terhadap kebijakan kenaikan harga BBM. Bahkan secara blak-blakan tidak menghargai aspirasi rakyat Indonesia. Pemerintah melalui Mendagri berupaya meredam aksi penolakan rakyat agar kebijakan ini dapat direalisasikan tanpa ada perlawanan sengit.

Kepala daerah tidak bisa dipecat oleh Mendagri. Kepala daerah dipilih oleh rakyat melalui Pilkada atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan kata lain, kepala daerah bukan dipilih Mendagri. Posisi Mendagri hanya melantik. Jadi, Mendagri tidak punya kewenangan memecat bupati ataupun wali kota yang mengikuti demonstrasi. Dalam birokrasi, pemecatan kepala daerah harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Daerah juga adalah rakyat, karena kepala daerah dipilih dan yang memilih adalah rakyat. Kepala daerah tidak dapat dipisahkan dari rakyat. Jika diibaratkan tubuh manusia, kepala daerah adalah kepala dari tubuh, dan rakyat adalah bagian tubuh-tubuh yang lain, seperti kaki, tangan, telinga, badan, dll. Tubuh tak lengkap kalau hanya kepala. Kepala dan bagian tubuh yang lain adalah satu kesatuan yang membentuk satu individu (manusia lengkap).

Juga, jika beberapa bagian tubuh yang lain merasakan sakit atau mengalami luka, maka kepala (otak) juga ikut merasakan sakit. Mulut akan bersuara mengerang kesakitan karena luka tubuh yang lain. Demikian halnya kepala daerah yang ikut berdemo. Kepala daerah berdemo karena ikut merasakan “rasa sakit” yang dirasakan rakyatnya. Rasa sakit yang dialami oleh kepala daerah, “mulut”-nya ikut bersuara mengerang kesakitan dan penderitaan “tubuh” rakyatnya. Kepala Daerah berkewajiban membela rakyatnya jika rakyatnya telah mengalami penderitaan dan kesengsaraan yang diakibatkan kebijakan dari pemerintah pusat. Kepala Daerah berhak menyuarakan “erangan kesakitan” rakyatnya melalui unjuk rasa yang disiplin dan tidak anarkis. (*)

Penulis adalah Alumnus Jurusan Bahasa Asing, Universitas Negeri Medan (Unimed)

Draf SK Pencopotan Bupati Palas Terhenti di Meja Mendagri

JAKARTA – Sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang tak kunjung mencopot Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, memunculkan rumor miring. Kabar beredar, salah seorang pentolan Partai Demokrat mengintervensi urusan ini, agar Gamawan tak mengeluarkan SK pencopotan.

Belum ada konfirmasi mengenai hal ini dari Gamawan. Informasi yang didapat koran ini, sebenarnya Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, sudah mengajukan draf SK pencopotan Basyrah ke Gamawan, begitu keluar fatwa MA yang menyatakan putusan kasasi MA sudah memenuhi syarat untuk memberhentikan secara permanen Basyrah dari jabatannya.

Koran ini pernah bertanya ke Djohermansyah mengenai SK dimaksud. “Sabar, masih diproses,” ujar mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu.
Selang beberapa hari kemudian, ditanya hal yang sama, Djohermansyah mengatakan, SK belum keluar. Apa alasannya Pak? Djohermansyah tidak menjawab. Dia hanya geleng-geleng kepala, sembari menarik nafas panjang. Kabar terakhir yang beredar, draf SK dikembalikan Gamawan ke Djohermansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sudah jauh hari mengusulkan pemberhentian Basyrah, kepada mendagri. Usulan disampaikan sebelum Gamawan mengajukan fatwa ke MA. Tak tahu bagaimana sikap Gatot terkait usulannya yang dicuekin Gamawan itu.
Masih terkait dengan kasus Palas ini, kemarin sejumlah media massa nasional, mulai memberitakan kasus ini. Mirip seperti yang diberitakan koran ini kemarin, pemberitaan dikaitkan dengan sikap Gamawan yang mengancam memecat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut menolak kenaikan harga BBM. Sementara, yang sudah jelas memenuhi syarat pemberhentian, malah tidak segera dipecat.

Koran yang menjadi referensi politik di Jakarta, Harian Rakyat Merdeka, memberi judul beritanya, “Pecat Bupati Palas, Kenapa Mendagri Ngeles Terus”. Media Indonesia online, dalam pemberitaannya juga menyinggung kasus Basyrah ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, sikap Gamawan belum berubah. “Fatwa MA mengatakan, itu sudah memenuhi syarat pemberhentian kepala daerah karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Tentu kita proses. Tapi dia PK, 15 hari lalu,” ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/3).

Hanya saja, dia mulai mempertimbangkan untuk memberhentikan sementara Basyrah dulu, tidak langsung mencopot secara permanen. “Saya pikir, apakah akan dinonaktifkan dulu, atau langsung diberhentikan tetap,” terangnya. (sam)

Ormas Islam Minta Kapolres Labuhanbatu Dicopot

RANTAU- Aktivis organisasi masyarakat (ormas) Islam di Labuhanbatu meminta kepada Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro untuk mencopot Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan melalui demonstarsi, Jumat (30/3).

Permintaan ini terkait penahanan tujuh anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dituduh merusak dua warung di Desa Gariang Kampung Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Jumat (9/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

Mewakili Ormas Islam Labuhanbatu, Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Barani Pane, Wahyu Saragih Ketua Angkatan Muda Kabah (AMK) Labuhanbatu, dan Ketua LSM Pemerhati Sosial Anti Mafia di Labuhanbatu Hasan Hasibuan, mengatakan, mereka secara resmi telah menyurati Poldasu, Ketua DPRD Sumut, Kajatisu, dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.

Dalam surat bernomor 003 itu disebutkan, permohonan penangguhan penahanan tujuh aktivis FPI Labuhanbatu serta perihal usulan pencopotan Kapolres dan Kasat Intel Polres Labuhanbatu.

“Ya, sudah disurati ke Poldasu, Kajatisu, dan lainnya. Surat itu disampaikan per tanggal 26 Maret 2012. Surat itu kita antar langsung,” kata Hasan.(cr1/smg)

Panitia Diminta Jaga Kerahasiaan Soal UN

MEDAN- Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdiksu) Syaiful Syafri, mengingatkan kepada seluruh panitia penyelenggaran Ujian Nasional (UN) tingkat SMP dan SMA di wilayah Provinsi Sumut untuk menjaga kerahasian soal ujian.

Dirinya berharap, panitia bisa bekerja secara profesional untuk menghindari kebocoran soal UN yang bisa merugikan semua pihak.
“Kita berharap, pelaksanaan UN yang akan berlangsung dalam waktu dekat bisa berjalan lancar dan tidak mengalami permasalahan sekecil apapun, terutama kebocoran soal ujian yang dapat merugikan dan meresahkan semua pihak,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi dan Penandatangan Mou Ujian Nasional (UN) tahun 2012 tingkat Sumut di Medan, kemarin.

Kepada seluruh panitia penyelenggara UN 2012 di seluruh kabupaten/kota, bilang Syaiful, untuk tetap selalu bersinkronisasi dengan panitia UN provinsi agar dalam pelaksanaan UN mendatang bisa berjalan lancar.

“Kita meminta kesiapan semua pihak, terutama bagi penyelenggara UN di seluruh kabupaten/kota untuk bisa melakukan berbagai kegiatan yang dapat mendongkrak nilai kelulusan bagi seluruh pelajar di Sumut,” ucapnya.

Apalagi, menurut Syaiful, hingga saat ini, pihaknya tengah mengirimkan sejumlah orang ke Riau untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhaadap pembuatan naskah soal.

Sehingga, lanjutnya, diharapkan dengan keberadaan petugas di Riau, tidak ada lagi terjadi kekurangan naskah soal seperti terjadi tahun lalu. (uma)

Firefly Tawarkan Pemesanan Taksi Secara Online

SUBANG- Kolaborasi antara Firefly Sdn Bhd dan Sunlight Taksi Sdn Bhd memudahkan penumpang untuk memesan taksi untuk ke bandara bersamaan saat memesan tiket penerbangan secara online. Pemesanan taksi yang dilakukan adalah untuk pick-up dari setiap titik di Lembah Klang sampai Subang Skypark terminal.

COO Shorthaul Malaysia Airlines/Firefly, Ignatius MC Ong mengatakan, layanan inovatif ini adalah kerjasama yang pertama antara maskapai lokal dan perusahaan taksi. Ia mengatakan, layanan ini menawarkan kenyamanan, terutama bagi travelers yang banyak melakukan perjalanan singkat dengan waktu yang terbatas.

Direktur Eksekutif dari Group Perusahaan Sunlight taksi, Tuan Haji Abdul Jalil bin Maarof berharap, kerjasama ini akan memberikan para sopir sumber pendapatan yang lebih stabil. Dia mengatakan, “Jika mereka bisa mendapatkan satu pemesanan dalam sehari, akan membantu mereka dalam  memenuhi target  sebesar RM200.”

Setelah transaksi pembayaran online sukses, jadwal penerbangan Firefly akan berisi konfirmasi mengenai pemesanan taksi. Pemesanan online dapat dilakukan hingga 72 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang dikenakan biaya sebesar RM6 per pemesanan per taksi yang harus dibayar ketika mereka membuat pemesanan. Selain itu, penumpang juga harus membayar biaya argo taksi.

Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan pada penumpang yang melakukan penjadwalan ulang layanan taksi mereka seandainya dari penerbangan terjadi retiming. Jika terjadi pembatalan penerbangan, Firefly akan memberikan pengembalian dana secara penuh dari tarif yang dibayarkan kepada penumpang, dan ini akan mencakup jumlah yang dibayarkan untuk pemesanan taksi.
Pemesanan Firefly juga memungkinkan penumpang untuk memilih dari tiga pick-up waktu yang ada untuk memenuhi kenyamanan mereka. Tergantung pada seberapa jauh mereka dari Bandar Udara dan kondisi lalulintas yang ada, mereka dapat memilih waktu pick-up antara 1,5, dua atau tiga jam sebelum keberangkatan penerbangan mereka.
Setidaknya, 12 hingga 16 jam sebelum waktu keberangkatan, penumpang akan menerima konfirmasi pesan teks pada ponsel mereka dengan berisi rincian kontak pengemudi, nomor registrasi mobil dan pick-up waktu. Pesan teks lain akan dikirim ke penumpang 15 menit sebelum waktu pick-up dan kedatangan taksi. Silakan mengunjungi halaman FAQ di Firefly website untuk rincian lebih lanjut mengenai pemesanan layanan taksi ini www.fireflyz.com.my/about/faq.(rel/ade)

Kaki Terbakar, Tiga Bulan Terkapar

LANGKAT- Darmawati alias Osin (24) warga Lingk II Setia, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Langkat, jadi korban minyak diduga oplosan. Hampir sekujur tubuh gadis yang bekerja sebagai pelayan kantin di Akper/ Akbid Pemkab Langkat ini hanggus terbakar. Sudah dua bulan lebih Osin terbaring karena luka bakar di kedua kakinya belum juga sembuh. Bahkan, kondisinya sudah hampir membusuk sekarang ini.

Walau pernah diberi santunan oleh pemilik kantin yang disebut-sebut bernama Diah (45), namun hingga kini pihak keluarga masih terus berusaha mencari bantuan dari para tetangga dan kerabat dekatnya untuk biaya perobatan korban. Sebab, biaya santunan perobatan yang diberikan pemilik kantin dirasa  belum cukup untuk membayar uang perobatan.

Padahal, sebelumnya pemilik kantin pernah berjanji untuk membayar semua biaya perobatan korban sampai sembuh, namun kenyataannya korban malah ditelantarkan dan majikanya terksesan seperti lari dari tanggung jawab.

Menurut pengakuan korban, peristiwa yang membuatnya menderita itu terjadi, Kamis (12/1) sekira pukul 13.30 WIB di kantin Akper/Akbid Pemkab Langkat.

Saat itu, korban yang sedang mengisi minyak tanah ke dalam kompor, tiba-tiba terkejut dengan suara ledakkan yang berasal dari dalam kompor tersebut, hingga menimbulkan percikan api. Padahal, sebelumnya korban merasa sudah mematikan sumber api yang berasal dari dalam kompor tersebut.
“Gitu meledak, cepat-cepat kuambil corong yang sudah terbakar dan melemparkannya, nggak taunya corong itu justru masuk ke dalam tong berisi minyak tanah hingga terbakar, karena panik cepat-cepat aku ke belakang mengambil kain basah untuk memadamkan api tersebut sambil teriak-teriak minta tolong,” ujar Osin.

Dilanjutkannya, begitu pemilik kantin datang dan ikut berusaha memadamkan kobaran api, disaat itulah api yang berasal dari minyak tanah tersebut ikut menjilat kedua kakinya. “Dia memang nggak sengaja, tapi gara-gara dia kakiku ikut terbakar,” tambah Osin seperti sulit menerima kenyataan.(wis/smg)

Polres Labuhanbatu Didemo Tangkap Bandar Besar Judi

RANTAU– Massa Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Labuhanbatu mendatangi Mapolres Labuhanbatu, Jumat (30/3). Mereka menuntut penuntasan sejumlah kasus hukum yang mandek di Polres Labuhanbatum, termasuk kasus judi Kim Hongkong, togel, dan kopyok yang marak. Mereka meminta kepada polisi jangan hanya menangkap penulis togel atau bandar kecil. Polisi harus menangkap bandar besar.

Massa yang dimotori Hasan Hasibuan meminta Kapolres Labuhanbatu dapat lebih peka menyelesaikan persoalan kasus hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dalam aksi itu berulang-ulang Hasan mengatakan perjudian sudah marak di Labuhanbatu.

“Di Labuhanbatu judi masih marak, kapolres harus bertanggung jawab! Polisi jangan hanya berani menangkap penulis togel atau bandar kecil, tapi harus menuntaskan kasusnya sampai ke bandar besar,” pinta Hasan. Tidak hanya itu, Hasan meminta kepada kapolres untuk menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat.

Dalam aksi tersebut, orator bergantian mempersilahkan beberapa warga memaparkan kekecewaan atas pelayanan dan kinerja Polres Labuhanbatu. Para demonstran juga menuntut kapolres lebih tegas atas penegakan hukum. Jika kapolres tidak mampu mengemban amanah penegakan hukum, maka kapolres diminta mundur dari jabatannya.(riz/smg)

Anggota DPRD Sumut Dukung Revisi UMP

MEDAN- Tuntutan para buruh dan pekerja di Medan dan Sumatera Utara (Sumut), yang meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, untuk merevisi Surat Keputusan (SK) No.188.44/988/KPTS/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.200.000, mendapat dukungan anggota DPRD Sumut.

Brillian Mokhtar, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), kepada Sumut Pos ketika ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), di Gedung DPRD Sumut, Jum’at (30/3) menyatakan, tuntutan para buruh dan pekerja merupakan hal yang relevan, dan diperbolehkan oleh undang-undang atau aturan yang ada.

“Secara aturan itu dibolehkan, dan tuntutan itu wajar jika nantinya benar BBM naik per 1 April 2012,” tegasnya. Namun dalam rangka menaikkan upah buruh dan bekerja, atau dengan kata lain merevisi SK yang sudah ada, tidak serta merta dilakukan begitu saja oleh pihak-pihak yang berwenang.
Maksudnya, revisi yang akan dilakukan itu, didasarkan atau dilakukan dengan mekanisme yang ada, seperti melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dalam penentuan besaran upah buruh atau pekerja.

“Tapi itu tidak serta merta begitu saja, harus ada pembahasan dari pihak-pihak yang bersangkutan,” ucapnya. (ari)