29 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 13998

Miranda Sebut Nunun Tahu Sponsor Cek Pelawat

JAKARTA- Untuk kali pertama sejak ditetapkan menjadi tersangka, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) Miranda S Goeltom diperiksa KPK. Kemarin (30/1), perempuan berambut eksentrik berwarna ungu itu dipanggil untuk menjadi saksi tersangka Nunun Nurbaeti. Selama empat jam dia diperiksa untuk menutup berkas Nunun.

Miranda datang ke KPK pukul 10.00 WIB. Setelah turun dari mobil, Miranda yang mengenakan baju cokelat langsung dikerubungi wartawan. Kepada pewarta, dia mengaku dipanggil KPK bukan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. “Saya jadi saksi bagi tersangka Nunun,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Miranda dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf B dan Pasal 13 UU pemberantasan tindak korupsi Junto dan atau pasal 55 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Dia disebut turut serta bersama-sama Nunun Nurbaeti untuk melakukan suap cek pelawat.

Setelah itu, tidak ada kata-kata lagi yang keluar dari mulut Miranda. Dia sempat diam dan tidak berjalan sebelum diberi jalan untuk menaiki tangga menuju gedung KPK. Empat jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 WIB guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu baru keluar.

Begitu keluar, Miranda langsung menjelaskan tentang apa yang terjadi di dalam gedung KPK. Salah satunya, pertanyaan penyidik yang mengkonfirmasi kebenaran apakah ada yang menjanjikan kemenangan dia. “Saya jawab tidak ada. Tidak ada janji dari pihak lain yang menyatakan saya menang,” katanya.
Meski di dalam gedung selama empat jam, Miranda mengaku hanya ada sedikit pertanyaan yang dilempar penyidik. Total pertanyaan yang diajukan kepadanya tidak lebih dari empat pertanyaan. Setelah memberikan pernyataan itu, dia kembali bungkam dan meminta agar “dibiarkan” pulang.

Saat disinggung apakah benar ada bank yang menjadi sponsor dibalik kasus cek pelawat senilai Rp 24 miliar itu, Miranda mengaku tidak tahu. Malah, dia meminta kepada para wartawan untuk menanyakan langsung itu semua kepada sang pemberi yakni Nunun Nurbaeti. “Tanyakan saja ke yang memberi,” imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan jika Miranda masih diperiksa sebagai saksi Nunun Nurbaeti. Setelah urusan dengan Nunun selesai, baru Miranda akan diperiksa sebagai tersangka.

Di samping itu, dia juga memastikan jika KPK tidak akan berhenti pada sosok Miranda. Sponsor yang mendanai cek pelawat disebutnya masih terus didalami. Termasuk informasi seperti dana cek pelawat berasal dari Bank Artha Graha yang diberikan melalui perantara Ari Malangjudo, Direktur Wahana Esa Sejati. (dim/jpnn)

Lahirkan Bayi Perempuan, Istri Dibunuh Suami

Kunduz- Gara-gara sang istri melahirkan anak perempuan untuk ketiga kalinya, seorang pria di Afghanistan tega membunuh istrinya. Pasalnya, pria ini sangat berharap memiliki anak laki-laki.

Sang suami yang merupakan anggota militer setempat, mencekik istrinya yang bernama Storai (28). Dalam melakukan aksi kejinya ini, sang suami dibantu ibu kandungnya atau ibu mertua Storai.

Pada Sabtu (28/1) lalu, polisi berhasil menangkap ibu mertua korban tersebut. Wanita itu dikenai tuduhan keterlibatan dalam tewasnya Storai. Namun sayangnya, suami korban hingga kini masih buron. Diduga dia dilindungi koleganya yang juga anggota militer.

Sementara itu, Kepala Departemen Urusan Perempuan Nadera Geya menyebut pembunuhan ini merupakan salah satu contoh terburuk dari aksi kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Afghanistan.

Seperti diketahui, kekerasan terhadap perempuan memang seringkali terjadi di Afghanistan. Pada November 2011 lalu, sebuah keluarga Afghan tidak mengizinkan putrinya untuk menikahi pria pilihannya yang dinilai tidak bertanggung jawab. Kemudian si pria yang lamarannya ditolak melakukan penyerangan terhadap keluarga si wanita dengan menyiramkan cairan asam ke tubuh orangtua dan ketiga anaknya.(net/jpnn)

Anwar Ibrahim ‘Madu dan Racun’ Jadi Lagu Kampanye

Lagu Madu dan Racun ciptaan almarhum Ari Wibowo sanggat populer di era 1980-an. Bahkan, hingga kini lagu tersebut masih sering didengarkan oleh penggemarnya.

Sangkin popularnya, tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahim menggunakan lagu Madu dan Racun ini sebagai lagu wajibnya dalam kampanye Pemilihan Umum Malaysia 2012. “Saya gunakan dalam kampanye saya, lagu Madu dan Racun,” kata Anwar Ibrahim kepada wartawan di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Jalan Ganesha Kota Bandung, Senin (30/1) siang.

Menurut Anwar, lagu Madu dan Racun memiliki arti bahwa madu di tangan kanan ialah perkataan rakyat dan racun di tangan kiri ialah barisan nasional.
“Itu (lagu Madu dan Racun) sumbangan Indonesia untuk pemenangan kami, Insya Allah. Saya tahu ini asalnya dari Indonesia. Bedanya saya dengan sikap arogan pimpinan UMNO, dia anggap itu lagu dia,” kata Anwar.(net/jpnn)

Buruh Desak Gatot Teken SK UMK se-Sumut Rp1,3 Juta

MEDAN- Sekira seribuan buruh mengatasnamakan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI 1992) Sumatera Utara, menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (30/1). Para buruh yang berasal dari Medan dan Deliserdang ini menuntut agar Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho, segera menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) se-Sumut.

Massa juga menilai, Gatot lamban dalam menyelesaikan persoalan tersebut, terutama mengenai nominal UMSK 2012, dimana massa mendesak agar ada kenaikan dari yang diajukan sebesar Rp100 ribu dari sekitar Rp1,2 juta menjadi Rp1,3 juta.

Ketua DPD SBSI Sumut yang juga Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut, Bambang Hermanto menegaskan, SK tentang UMSK telah jauh hari dimohonkan kepada Pemprovsu untuk segera ditandatangani. Namun nyatanya, sampai saat ini Gatot tidak kunjung menandatanganinya sehingga menimbulkan keresahan bagi para buruh. “Ada apa ini? Kenapa Pemprovsu lambat penetapan UMSK 2012. Kenapa Gubsu belum menandatangani SK tersebut sampai sekarang? Harusnya kami sudah menerima itu Januari atau awal Februari nanti. Kami cuma minta naik Rp100 ribu atau Rp150 ribu saja, tapi kenapa tak bisa,” tegas Bambang.

Sembari mengusung atribut organisasi, ratusan buruh tersebut juga tak henti-hentinya mencibir Plt Gubsu, yang terkesan tak punya sikap untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Aksi tersebut, sempat memanas dan diwarnai aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan personel polisi yang membentuk blokade pengamanan, ketika massa hendak masuk ke areal depan Kantor Gubsu.

Akhirnya, massa diperkenankan masuk, setelah dilakukan negosiasi antara pihak pengunjuk rasa dengan personel polisi.
Perwakilan Pemprovsu diwakili Assisten I Hasiholan Silaen, yang menerima para pengunjuk rasa berjanji akan segera merealisasikan tuntutan para buruh.

Hasiholan juga menyatakan, penyelesaian atau realisasi terhadap tuntutan para buruh akan diselesaikan hari itu juga.
“Saya jamin, sebelum matahari terbenam SK sudah ditandatangani. SK permohonan upah buruh baru sampai di meja Gubsu tadi pagi,” katanya.
Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB, Hasiholan Silaen merealisasikan janjinya dengan menyerahkan SK UMSK tersebut kepada Ketua DPC SBSI 1992 Kota Medan Adijon Sitanggang dan Ketua DPC SBSI 1992 Deliserdang Genueri Gea.

“Seperti yang saya janjikan tadi, sebelum matahari terbenam SK tersebut sudah ada. SK ini saya berikan untuk dipergunakan sebaik-baiknya,” kata Hasiholan.

Massa aksi yang menunggu sejak pagi hari itu pun langsung bersorak gembira mendengar pernyataan Hasiholan tersebut.
Sayangnya, Hasiholan yang ditanyakan besaran UMSK tersebut, tidak bersedia merinci dengan alasan tidak menghapalnya satu per satu. Yang penting, kata dia, SK UMSK Kota Medan dan Deliserdang telah disampaikan kepada buruh secara utuh dan bisa dilihat langsung oleh buruh yang membutuhkannya. (ari)

Tangkap Terpidana Perusak Lingkungan Hidup

LUBUK PAKAM- Sekira 30 massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Kabupaten Serdang Bedagai, berunjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Senin (30/1). Mereka menuntut agar Kejari Lubuk Pakam menahan dua terpidana perusak lingkungan hidup yakni H Ahmad Dai Robi alias Haji Abi dan Sutaryo.

Dalam orasinya, massa menyuarakan kekecewaannya karena hingga kini aparat penegak hukum belum juga menahan kedua pelaku. Padahal, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 2124 K/Pid SUS/2010, H Abi sudah ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara perusakan Sumber Daya Air dengan merusak Benteng Sungai Nipah Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Namun, hingga kini terpidana masih bebas melenggang sebagai anggota dewan di DPRD Serdang Bedagai.

Sementara, Sutaryo ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus yang sama, sesuai dengan Keputusan MA RI Nomor 30 K/Pid SUS/2011. Kendati, dirinya masih bebas menjalankan perannya sebagai Kepala Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kami bosan menunggu kepastian hukum di negara ini, pelaku terus berkeliaran, padahal MA sudah memutuskan hukuman tetap. Akibatnya, lingkungan kami rusak akibat perbuatan mereka,” ucap kordinator aksi Muhammad SY.

Bahkan, pengunjuk rasa mengancam, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, penganjuk rasa berencana akan kembali ke kantor Kejari Lubuk Pakam dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Sebagai bentuk kekecewaan warga, terhadap aparat penegak hukum, massa memberikan seekor ayam jantan agar Kajari berani menahan kedua terpidana itu.

Sedangkan Kajari Lubuk Pakam Pathor Rahman SH tidak bersedia bertemu dengan pengunjuk rasa, meski dirinya berada di dalam ruang kerjanya. Akhirnya, dua orang perwakilan pengunjuk rasa diterima Kasi Pidum Maria Magdalena SH.

Ketika wartawan Sumut Pos mendatangi rumah H Abi di Dusun III, Komplek Pasar Bengkel, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, rumahnya terlihat sepi. Bahkan menurut Robert, pemilik warung tak jauh dari rumahnya, semenjak tersandung perkara hukum itu, Haji Abi tidak pernah terlihat.(btr)

DPRD Kecewa Kinerja Kepolisian

LUBUK PAKAM- Anggota DPRD Deliserdang kecewa dengan kinerja Polres Deliserdang yang terlalu cepat menetapkan status tersangka terhadap Lisnawati (19) dan Adinda Sri Rezeki (20), karyawan minimarket SPBU Petro Plus I, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam. Kekecewaan anggota dewan ini terungkap dalam rapat dengar pendapat lintas komisi (Komisi A, B dan C) di ruang Komisi B DPRD Deliserdang, Senin (30/1).

“Harusnya aparat polisi minta dulu keterangan dari masyarakat. Mengapa mereka cepat kali dijadikan tersangka, padahal mereka yang lebih dulu melaporkan pengusaha SPBU itu ke Polisi. KPK saja menetapkan orang sebagai tersangka butuh BPK untuk membuktikannya,” kata anggota DPRD Deliserdang Apoan Simanungkalit.

Apoan menilai, tidak semestinya polisi langsung menerima bulat-bulat pengakuan dari pengusaha minimarket tersebut. Dikatakannya, polisi hendaknya waspada terhadap laporan pengusaha, karena banyak pengusaha yang melakukan penindasan kepada pekerja dengan berbagai macam cara. (btr)
Anggota DPRD lainnya, Saiful Tanjung mengimbau, pemkab hendaknya segera mengambil tindakan jika memang supermarket yang ada di SPBU itu tidak memiliki izin. Kemudian Saiful meminta kepada Perwakilan Pemberdayaan Masyarakat (PMD) menindak Kades yang terlibat dalam kasus ini.(btr)

Penjaga Sekolah Tertidur, 8 Komputer Raib

BINJAI- Dalam sepekan terakhir, aksi kawanan maling marak terjadi di Kota Binjai. Seperti pada Minggu (29/1) malam lalu, kawanan maling berhasil menggasak 8 unit CPU dan 2 unit monitor dari ruang praktik komputer SMP Negeri 9 Binjai, Jalan Gunung Bendahara, Binjai Selatan.
Kejadian ini terjadi saat penjaga sekolah tertidur. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan kawanan maling untuk masuk ke ruang praktik komputer dan menggasak barang-barang yang ada di dalam.

Namun dalam aksi itu, kawanan maling tak sempat membawa semua barang-barang yang dicurinya. Mereka sempat meninggalkan tujuh unit monitor dan 3 unit CPU di samping sekolah yang berjarak 50 meter dari perladangan ubi rambat milik warga.

“Saya sudah lima tahun kerja di sekolah ini. Tapi baru tadi malam saya tertidur di ruang TU. Memang, saya sempat patroli sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, saat saya patroli komputer itu belum hilang dan lampunya masih menyala,” ujar penjaga sekolah, Umri Nasution.
Kapolsek Binjai Selatan Kompol Kamaluddin Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. “Iya, kasus ini sudah kita tangani. Selanjutnya, kita akan memeriksa saksi untuk mencari tahu kawanan maling tersebut,” ujar Kompol Kamaluddin Tarigan.(dan)

Pemkab DS Bantah Tunggak Listrik

LUBUK PAKAM- Kepala Dinas Pengelolan Keuangan Daerah (PKD) Pemkab Deli Serdang, Hasbi membantah kalau perkantoran Pemkab Deli Serdang menunggak rekening listrik kepada PT PLN sekitar Rp3 miliar. Bahkan menurutnya, semua biaya pembayaran listrik pada 2011 lalu telah lunas.

“Saya bingung dan heran, masak ada tunggakan rekening listrik yang belum dibayarkan. Padahal saya sendiri yang mengtransfer biaya rekening listrik itu, kalau tidak kita lunasi rekening listrik itu, mana mungkin PT PLN membayarkan PPJ Rp90 miliar ke Pemkab,” jelas Hasbi saat dihubungi via ponselnya, kemarin.

Dilanjutkanya, pembayaran rekening listrik setiap bulan dilakukan pada bulan berikutnya. Hasbi bahkan bertanya tentang rekening listrik bulan kapan yang belum dilunasi menurut orang PT PLN. Soalnya, menurut pria yang memiliki rambut tipis itu, semua tunggakan listrik pada Desember sudah lunas sebelum tanggal 20.

Terpisah, Manager Cabang PT PLN Lubuk Pakam, Y P Wahyu Nugroho mengatakan, ada empat Pemkab dan Pemko yang belum membayarkan tunggakan rekening listriknya. Keempatnya, Kabupaten Serdang Bedagai Rp800 juta, Pemko Medan Rp2,1 miliar dan Pemkab Deliserdang Rp3 miliar serta Kota Binjai.(btr)

4 Rumah Karyawan PTPN IV Terbakar, Petugas Pemadam Diejek

SIANTAR- Ratusan warga Kampung Darasi Nagori Parbalokan Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun mengejek kedatangan armada pemadam kebakaran. Hal itu diakibatkan warga kesal, setelah empat rumah milik karyawan PTPN IV Kebun Marihat sudah rata dengan tanah baru armada pemadam kebakaran datang.

Insiden tersebut terjadi, Senin (30/1) sekira pukul 10.45 WIB. Beruntung, rumah yang sudah rata dengan tanah tersebut tak berakibat terhadap korban jiwa, hanya harta benda yang tak bisa diselamatkan.

Amatan di lokasi kejadian, kedatangan armada pemadam kebakaran tidak bermanfaat karena api kehadirannya saat api sudah nyaris padam. Hal itu pula yang membuat warga bersorak dan mengejek petugas pemadam kebakaran Pemkab Simalungun.   Sumber api mulai menjalar ke empat rumah tersebut bermula dari dapur rumah yang dihuni,  Tumijah (44)  yang bergandengan rumah Susi (38). Seperi diutarakan, Susi (38).

“Saya berteriak kebakaran, apinya bersumber dari rumah di sebelah saya yaitu rumah Tumijah, saat itulah saya keluar dan api terus membesar membakar rumah kami,” ujar Susi.

Sedangkan Tumijah saat berada di lokasi membantah dirinya lalai mematikan api kompor, sebab saat itu seperti biasa ditinggal setelah keadaan rumah aman. Namun, belum mengetahui pasti keterangan putrinya, Heni (22) yang saat itu belakangan ke luar rumah. Heni sendiri kerja di satu perusahaan di Kota Pematangsiantar yang jaraknya kurang lebih 10 Km.

Wakapolsek Tanah Jawa, AKP Hendrik Sinaga menegaskan Hasil keterangan saksi, sumber api dari dapur rumah Tumijah. Barang bukti kompor sudah diamankan (mag-5/smg)

Fee Penyaluran Migor Disetor ke Pemprovsu

MEDAN- Dua terdakwa penyaluran minyak goreng (migor) subsidi untuk keluarga kurang mampu di Kabupaten Batubara kembali menjalin persidangan. Pada kesempatan itu terungkap, hasil penyelewengan anggaran disalurkan ke sejumlah pejabat Pemprovsu dan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kedua terdakwa yang hadir yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Batubara, Mengadar Marpaung dan Direktur UD Sahabat Sejati Sumardi.

Terdakwa tersebut disidangkan secara bersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Medan, Senin (30/1). Dihadapan Ketua majelis hakim, Denin Lumbantobing dan Jaksa Penuntut Umum, Netti Silaen.

Netti menyatakan, terdakwa Sumardi tidak menyalurkan migor subsidi tersebut ke 7 kecamatan di Kabupaten Batubara tak sesuai prosedur yang ada, akibatnya ditemukan kerugian negara.

Ungkapan tersebut, diakui Sumardi. Dia menyebutkan, dirinya terlibat menyalurkan migor tahap dua dan tiga. Dalam pendistribusiannya, migor seharusnya disalurkan sebanyak 261.740 liter kepada masyarakat di Kabupaten Batubara.

Tapi, dia menyebutkan, sebagai pihak ketiga dari Disperindag Kabupaten Batubara, dirinya bertugas menyalurkan migor sebanyak 50.273 liter. Hal tersebut diakibatkan harga migor dari pabrik mengalami penurunan. Sedangkan, Juli hingga Agustus harga minyak goreng di pabrik dihargai sebesar Rp11 ribu, tapi pada bulan September harganya sudah turun menjadi Rp7 ribu.

“Tujuan program penyaluran minyak goreng bermanfaat untuk menstabilkan harga, jika harga stabil tak mungkin lagi disalurkan. Karena rekanan bisa termakan harga modal sebab kami beli Rp11 ribu per liternya,” ujarnya.

Dia mengatakan, migor yang disalurkan ke warga tersebut didapatkan dari Edi Wijaya seorang pengusaha migor di Kota Medan. Sementara itu, pihaknya hanya menunggu di Kabupaten Batubara. Tapi, sistemnya dalam pengadaan migor itu, uang harus dibayarkan terlebih dahulu. Kemudian, Disperindag baru membeli migor untuk segera disalurkan.

“Saya memang ada pegang uang Rp200 juta lebih, tapi uang setiap hasil penjualan migor subsidi dibagi-bagikan ke Pemprovsu, jumlahnya sekitar Rp157 juta dan dana itu diserahkan ke Benny Samosir untuk fee ke pejabat Pemprovsu di Disperindag Sumut,” katanya.

Sementara itu terdakwa Mangadar Marpaung, mengaku harga migor bersubsdi tersebut dijual kepada warga kurang mampu sebesar Rp2.500 per liter. Migor subsidi ini disalurkan  oleh dua rekanan, pada tahap pertama yakni pada 2007 disalurkan oleh Koperasi Sawit Sejahtera dan sifatnya penunjukkan langsung tanpa melalui verifikasi.

Sedangkan untuk pembayarannya, sebutnya dibayarkan langsung oleh Pemprovsu melalui Disperindag Sumut.

“Saya tidak tahu mulainya, berarti saya ditokohi dalam pelaksanannya tidak saya, namun penandatangan tetap dilakukan. Pencairan uang juga tidak mempunyai berita acara, dokumen lain juga tidak ada tapi uangnya cair,” sebutnya yang duduk di sebelah Sumardi.

Dia juga mengakui, dirinya tidak ada menerima apapun, baik itu uang ataupun minyak goreng. Tapi, secara pribadi menitipkan uang sebesar Rp30 juta diserahkan ke Sumardi. Uang tersebut sebenarnya untuk menutupi kekurangan pembayaran uang migor.

Lebih lanjut, dia menyebutkan ada uang sebesar Rp75 juta yang diserahkan Sumardi kepadanya, dan uang tersebut sebagai fee. Tapi, uangnya sudah dikembalikan ke Sumardi.

“Saya ada memang menyerahkan uang ke penyidik jaksa sebesar Rp30 juta,” sebutnya.(rud)