Home Blog Page 14065

Penjual ABG Dapat Upah Rp200 Ribu-Rp500 Ribu

MEDAN-Vivi (22), warga Jalan Langgar Satria Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area menjadi terdakwa karena terlibat menjual wanita di bawah umur.

Pengakuan Vivi di hadapan Ketua Majelis Hakim M Sabir SH, dalam sidang lanjutan di PN Medan, Selasa (17/1), dirinya mendapatkan imbalan sebesar Rp200-Rp500 ribu dari hasi menjual anak baru gede (ABG) kepada pria hidung belang untuk sekali kencan.

“Saya tawarkan kepada tamu, satu orang wanita dengan harga Rp3 juta. Namun dari harga itu banyak tamu yang menawar kurang. Setelah dilakukan tawar menawar maka disepakati dengan harga Rp1,5 juta per orang,” ucap Vivi.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, akhirnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Terdakwa Vivi ditangkap oleh personel Poldasu saat akan bertransaksi menjual ABG. Untuk menjebak terdakwa petugas terpaksa harus menyaru sebagai tamu pemesan ABG. Terdakwa Vivi ditangkap 13 September 2011 di Hotel Emerald Garden usai transaksi.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Sani SH menjerat terdakwa atas pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (rud)

Udah Ditabrak, Disuruh Pergi

MEDAN-Mobil milik Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran (DP2K) Kota Medan bernomor plat polisi BK 8831 AX menyenggol mobil sedan yang dikemudikan Hendrawan Pujakesuma, di persimpangan Jalan Merak Jingga, Medan, Senin (16/1) siang. Akibatkan mobil sedan ringsek pada bagian depan sebelah kanan.
Keterangan Hendrawan  kejadian berawal saat dia melintas di Jalan Merak Jingga, tepat di persimpangan, lampu menunjukkan merah hingga dia berhenti.
Tiba-tiba dari sebelah kanan mobil DP2K tiba tiba melaju hingga menyerempet kendaraannya.

Hendrawan sempat terlibat adu mulut dengan sopir pemadan kebakaran, hingga akhirnya muncul kesepakatan untuk menyelesaikan di Kantor Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran Kota Medan.

Tapi, begitu hendak berdamai pria yang mengaku sebagai pimpinan di kantor tersebut tiba-tiba mengamuk. “Siapa, siapa yang keberatan? Kamu, kamu, silahkan lapor polisi sana. Ayo bubar!” ucap Hendrawan  menirukan ucapan pria itu.

Akibat kejadian tersebut, Hendrawan berencana akan melaporkan kepada pihak berwajib.

“Saya akan lapor polisi dan berharap saya mendapat keadilan, jangan mentang-mentang dia pejabat seenaknya saja,” ujar Hendrawan. (mag-5)

Belum Pernah Pelanggar IMB Dipidana

MEDAN-Tahun ini Pemko Medan akan meningkatkan pengawasan izin mendirikan bangunan, sehingga tidak ada lagi bangunan yang tidak berizin.
Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri menjelaskan, masalah mendirikan bangunan sangat kompleks antara lain tanpa izin dan pelanggaran terhadap izin.

“Pemko akan terus berupaya menertibkan bangunan yang didirikan tanpa izin dan menyimpang,” kata Syaiful, saat menyampaikan nota jawaban Wali Kota Medan menjawab pemandangan umum Fraksi DPRD Medan tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), pelayanan kebersihan dan pemakaian kekayaan daerah pada rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (16/1).

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Martua Oloan Harahap mengatakan, penerapan sanksi penting untuk menerapkan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Ke depan, tambahnya, pemko harus tegas terhadap setiap banguanan bermasalah termasuk yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah berlaku.  “Sejauh ini kami tidak pernah mendengar pemilik IMB atau masyarakat yang melakukan pelanggaran peraturan daerah mendapat sanksi pidana,” pungkasnya.(adl)

Dari Modal Keyakinan, Hasilkan Rp60 Juta per Bulan

Geliat Usaha Fotografi di Kota Medan

Untuk menjadi pengusaha, tak selamanya mengandalkan uang besar. Sikap pantang menyerah dan keyakinan juga menjadi faktor penting untuk membangun sebuah usaha. faktor inilah yang kerap dilupakan kebanyakan pengusaha.

Dengan keyakinan sepenuh hati, berjuang sekuat tenaga, dan tanpa modal sepeser pun, tak mengurangi semangat Mulkan Nasution, pengusaha fotografer yang memulai perjalanan bisnisnya dengan keyakinan dan kesabaran.

Walau awal perjalanan usahanya dilakukan hanya dari mulut ke mulut, tetapi kini, kantor yang awalnya hanya kamar pribadinya, kini mampu menghasilkan uang Rp60 juta setiap bulannya.

Usaha fotografi yang dijalankannya dengan sang abang, membuat pria kelahiran Medan, 4 Maret 1987 ini, sangat menyukai kegiatan fotografi. Hobi dan keinginannya untuk menjadi pengusaha muda, menumbuhkan tekadnya untuk dapat menghasilkan uang sendiri, walaupun masih duduk dibangku kuliahan.
Tahun 2006, bermodalkan kamera film dan komputer yang dibelikan sang ibu, dia pun memulai usaha cuci foto. Walau penghasilannya kala itu tidak seberapa, tetapi bisa menutupi pengeluarannya sehari-hari (jajan).

Tapi kini, usahanya bangkit lewat foto prawedding, foto wedding dan cetak undangan. Setiap bulannya, minimal Rp60 juta didapat, dengan pengeluaran sekitar Rp5 juta perbulan. (ram)

Ear Candle Untuk Telinga

DIBERI SENSASI RELAKSASI

Telinga, merupakan anggota tubuh  yang sensitif. Karena letaknya yang tersembunyi, perawatan telinga sering terlewatkan.

Biasanya, kita membersihkan telinga hanya sekadar saja. Hanya dengan menggunakan cotton bud, atau kapas. Padahal bagian tubuh ini juga membutuhkan perawatan khusus, seperti wajah dan tubuh. Tetapi, kebanyakan dari kita melupakan perawatannya. Ya, karena bentuk nya yang kecil, dan letaknya yang tersembunyi.

Untuk saat ini, kaum hawa mendapatkan kemudahan untuk perawatan telinga. Sebenarnya, terapi ini sudah mulai ada sejak beberapa tahun yang lalu. Tetapi, mulai booming di Kota Medan sejak satu tahunnan ini. Biasanya kita sebut, terapi telinga ini dengan sebutan ear candle. Dengan menggunakan lilin, terapi ini mengangkat kotoran didalam telinga, sehingga pendengaran dapat lebih nyaman dan lebih jelas, karena tidak ada kotoran lagi.
Nah, terapi Ear Candle ini, salah satunya dapat dilakukan di Chey Salon yang terletak di Jalan Industri Ringroad Medan. Sebelum melakukan terapi, biasanya terapis akan memulainya dengan merilekskan telinga pasien.

Setelah diurut, atau diberi sentuhan rileksasi, selanjutnya terapis akan memulai totok telinga di bagian titik tertentu. Selayaknya totok wajah, pada penekanan di totok  sesuai dengan pergerakkan nafas si pasien. “Sesuai dengan nafas pasien, jadi lebih memudahkan untuk melihat apakah si pasien sudah rileks atau bagaimana,” ujar pemilik salon Chey, Cindy.

Setelah rileksasi dan totok dilakukan, maka proses untuk terapi di mulai. Lilin, dibalut kertas akan dimasukkan ke lubang telinga, setelah itu, lilin tersebut akan dibakar. Jangan takut, saat pembakaran ini, terapis akan menjaga lilin untuk tidak menyentuh kulit, atau dengan kata lain lilin akan dipegang oleh terapis agar tetap berdiri. Nah, nantinya akan terlihat kotoran telinga saat lilin sudah habis, dan bentuk kotoran akan menjadi padat.

Setelah terapi ear candle, biasanya terapis akan mengurut ringan kepala, pundak, dan leher pasien, agar tetap rileks. Dan diharapkan, bagi pasien yang melakukan terapi ini untuk tetap menjaga telinga selama 3 hari. Dimana, telinga tidak boleh menggunakan ear phone, atau teleponan terlalu lama, dan menggunakan cotton bud.

“Hal ini untuk menghindari telinga merandang, kan baru dibersihkan, jadi, kasih kesempatan untuk istirahat dari elektromagnetik,” tambah Cindy.  (ram)

Bertekad tak Kebobolan

MEDAN- Pelatih PSMS Raja Isa sempat menargetkan agar timnya pada dua laga kandang kontra Persiwa Wamena dan Persipura Jaya Pura yang dilakoni di Stadion Teladan pada 15 Januari lalu dan 18 Januari mendatang tak ada kebobolan.

Namun, target tersebut tak terlampaui. Karena pada laga kontra Persiwa pada Minggu (15/1) lalu, PSMS harus rela berbagi poin dengan skor 1-1. “Modal laga tandang berikutnya adalah bermain tanpa ada kebobolan. Namun, dengan hasil seri lawan Persiwa kemarin (15/1), kita cukup puas,” ujarnya.
Pasca bentrok Persipura, besok (18/1), PSMS akan melawat ke Malang menantang Arema Malang pada 22 Januari dan Persela Lamongan pada 28 Januari mendatang.

Ia berharap, pada pertandingan bentrok Persipura nanti, anak-anak asuhannya bisa tetap konsisten dan fokus. Raja Isa juga mengatakan, target itu tentunya harus didukung dengan lini pertahanan yang kuat.

Kekalahan dengan skor 3-1 pada pertandingan kontra Persib, Senin (9/1) lalu, menjadi pelajaran berharga bagi skuad PSMS. “Dari sana mentalitas tanding pemain mulai meningkat. Dan kita berharap, pemain bisa bermain lebih tenang. Tak terpancing suasana pertandingan yang tegang nantinya,” harap Raja Isa.

Ia juga menuturkan, dua laga tandang yang berat ini menurutnya jadi ujian bagi anak-anak asuhannya. “Jika kita harus seri pada laga lawan Persiwa, maka pada laga kontra Persipura ini bisa menjadi peluang untuk semakin membentuk mental tim. Jika mereka bisa lulus dari ujian ini, akan menjadi modal dasar yang kuat menghadapi pertandingan tandang selanjutnya,” ujarnya.

Pada lima laga terakhir (tiga kandang, dua tandang) PSMS sudah kebobolan tujuh gol. Satu gol saat menjamu Mitra Kukar dengan hasil seri 1-1, dua gol saat bertandang ke Pelita Jaya yang berakhir imbang 2-2, kalah dengan skor 3-1 saat dijamu Persib dan terakhir menjamu Persiwa imbang 1-1.
Praktis, PSMS baru mencetak enam gol ditambah saat menang menjamu Persisam di Teladan dengan skor 1-0. Dengan begitu, PSMS devisit gol dengan perbandingan 7 kebobolan dan baru menceak 6 gol.

Menanggapi hal ini, Raja Isa menuturkan, ia sudah mempersiapkan skuad untuk membenahi devisit gol tersebut.
“Kita akui kebobolan terbesar kita saat bertandang ke Persib. Di sana terlihat jelas, masih seringnya quartet bek kita dan Markus melakukan mis komunikasi. Dan kita sudah meminimalisir agar kejadian tersebut tak terulang,” tandasnya. (saz)

Ikyun Absen, Ubah Strategi

PSMS vs Persipura

MEDAN- Gelandang serang potensial PSMS asal Korea, Inkyun Oh, dipastikan tidak dapat memperkuat Ayam Kinantan saat bentrok Persipura Jaya Pura, Rabu (18/1) di Stadion Teladan Medan. Padahal, jelas-jelas Persipura di atas kertas lebih memiliki kans untuk menang dibanding tim sekampungnya Persiwa Wamena.

Sementara, laga sebelumnya PSMS harus rela berbagi poin saat ditahan imbang Persiwa 1-1 di Stadion Teladan, Minggu (18/1) lalu.

Bagaimana lagi jika melawan Persipura tanpa kekuatan penuh? Jika tak siap, kali ini dipastikan PSMS akan dipermalukan di depan para supporternya.
Pelatih PSMS, Raja Isa menuturkan, ia bersama ketiga asisten pelatihnya akan merembukkan bagaimana tim bisa bermain apik tanpa Inkyun.

“Pada laga kontra Persipura nanti, kita bakal minus Inkyun karena akumulasi kartu. Dan ini akan menjadi tugas berat bagi kita,” ungkapnya, Senin (16/1).
Ia tak menampik, hingga saat ini masih belum menemukan sosok pengganti Inkyun sebagai jendral lapangan tengah PSMS ini.

“Pengganti Inkyun belum kita pastikan. Yang pasti formasi tak akan berubah, namun strategi akan kita rotasi ke arah lebih ideal tanpanya (Inkyun),” tutur pelatih berkebangsaan Malaysia ini.

Eks pelatih Persiram Raja Ampat dan Persipura itu juga mengatakan, pola permainan Persiwa sangat berbeda dengan Persipura, kendati dari daerah yang sama.

“Mereka memiliki ciri permainan masing-masing yang sangat mencolok. Jika Persiwa bermain bola-bola pendek yang cepat, maka Persipura lebih mengarah pada lebih taktis,” tuturnya.

Raja Isa juga berpendapat, Persipura merupakan tim yang sudah ‘jadi’ alias solid. Pasalnya, menurut perkiraan pelatih ‘kocak’ itu, punggawa-punggawa tim berjuluk Mutiara Hitam ini sudah lama saling padu dalam satu tim.

“Seperti Boaz, Wanggai, Bonsapia dan Ian Kabes. Mereka sudah satu tim sejak 2007 lalu. Artinya mereka sudah sangat padu,” katanya.

Menanggulangi bakal absennya Inkyun, Raja Isa menuturkan akan melakukan perubahan strategi. “Untuk hasil terbaik, strategi akan kita ubah dengan materi yang kita punya,” ujar Raja Isa.

Tak hanya itu, seperti jelang laga-laga sebelmnya, Raja Isa kerap memerintahkan anak-anak asuhnya untuk menyaksikan video pertandingan yang dilakoni Persipura.

“Yang paling mencolok memang cara bermain taktisnya. Bisa saja mereka menerapkan strategi bertahan, yang kemudian dengan adanya kesempatan dengan cepat mereka mengkonversi formasi untuk siap melakukan counter attack yang cukup berbahaya. Dan itu bisa bukan mustahil untuk mereka lakukan,” katanya. (saz)

Sirkuit Pancing pun Diserobot

Soal serobot-menyerobot lahan masih menjadi masalah pelik. Saking peliknya, serobot sampai tidak melihat tempat. Buktinya aset olahraga Sirkuit Multifungsi Pancing pun diserobot pihak pengembang perumahan.

Kenyataan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD-SU dan Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia Sumatera Utara (Pengprov IMI Sumut), Senin (16/1) RDP sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi E Jhon Hugo Silalahi, Wakil Ketua Zulkifli Husein, Sekretaris Komisi E Arlene Manurung, dengan anggota Nurhasanah, Andi Arba, Ida Budiningsih, dan Megalia Agustina. Dari Pengprov IMI Sumut hadir Ketua H Musa Rajeckshah MHum, Ketua Bidang Olahraga Krisyanto Pasaribu, Ketua Harian Jhon Lubis, Sekretaris Drs H Zulfhifzi Lubis, Prof Ningrum Bidang Wisata, Bendahara Faisal, dan Dito dari kesekretariatan.

Dari pertemuan itu, Komisi E DPRD Sumatera Utara meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk menghentikan segala kegiatan pengembang di atas sirkuit tersebut. “Dari pemaparan yang disampaikan teman-teman di Pengprov IMI Sumut, kita menyampaikan empat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemprovsu. Terkait status lahan, kita meminta Pemprovsu menghentikan segala kegiatan pengembang di atas Sirkuit Multifungsi Pancing sebagai aset olahraga yang harus dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahuan 2005 tentang sistem keolahragaan nasional,” ucap Jhon Hugo.

Komisi E juga akan merekomendasikan pertemuan lanjutan dengan komisi beserta instansi terkait yaitu Komisi C bidang pembangunan, dan Komisi D yang menanggani urusan anggaran. Ada pun instansi terkait yang akan diminta pendapatnya adalah Biro Perlengkapan, Biro Umum, dan Biro Hukum Pemprovsu.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD-SU Zulkifli Husein, terdapat beberapa kejanggalan menyangkut salah satu aset Pemprovsu di bidang olahraga ini. “Saya pribadi melihat ada situasi yang kurang kondusif di Pemprovsu terkait penghilangan aset olahraga di tengah tuntutan akan peningkatan prestasi semakin gencar disuarakan. Seperti upaya penggusuran sirkuit yang dibangun dengan dana APBD oleh pengembang dengan sertifikat hak milik,” ucapnya.

“Sangat aneh kalau anggaran dibuat untuk lahan yang kepemilikan tidak jelas. Ibaratnya Pengprov IMI Sumut dikasi cek kosong. Ini penghinaan terhadap IMI Sumut dan Pemprovsu. Saya usulkan mengundang pihak yudikatif untuk mengusut tuntas permasalahan ini,” tambahnya.

Menurut politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sirkuit multifungsi hanyalah satu dari permasalahan aset olahraga yang disalahgunakan. Seperti halnya velodrome, sarana untuk balap sepeda yang sekarang dibisniskan oleh pihak ketiga. “Komisi E DPRD SU harus turun langsung ke lapangan untuk memantau keberadaan aset-aset olahraga yang dimiliki Pemprovsu,” pungkas Zulkifli.

Keberadaan sirkuit multifungsi merupakan impian seluruh insan otomotif di Sumut. Merupakan bantuan Gubernur Almarhum Tengku Rizal Nurdin dengan luas lahan sekitar 15 hektar yang beralamat di Jalan Pancing. Pembangunan sirkuit dilaksanakan dalam tiga tahap dimana tahap pertama menghabiskan Rp1,7 miliar, tahap kedua Rp900 juta, dan tahap ketiga Rp3,7 miliar.

Pada 24 September 2009, Pengprovsu melalui Kadisporasu Parlautan Sibarani SH menyerahkan pemakaian/penggunaan sirkuit road race di Jalan Wiliem Iskandar Medan kepada Pengprov IMI Sumut dengan berita acara nomor: 426.2/1168-1/Disporasu/2009.

Dilanjutkan 8 Juni 2011 dengan berita acara serah terima pengelolaan sirkuit multifungsi di Jalan Williem Iskandar Medan milik Pemprovsu. Ditandatangi oleh Kadisporasu Ristanto SH SpN.

“Tiba-tiba kita dikejutkan dengan keberadaan sertifikat hak milik pada seorang pengembang. Seolah-olah sirkuit ini bukan aset provinsi melainkan milik pribadi. Kepentingan kita terhadap sirkuit ini hanya untuk pembinaan prestasi olahraga khususnya cabang otomotif. Terlebih target menyumbangkan medali pada PON mendatang,” tutur Musa Rajeckshah.

Untuk itu Pengprov IMI Sumut sangat mengharapkan dukungan DPRD SU sehingga generasi muda memiliki penyaluran hobi yang tepat. Hal itu juga merupakan solusi dari fenomena kelompok bermotor yang belakangan meresahkan masyarakat juga masalah narkoba. (jul)

Anak Nakal vs Penjara

Keadilan hukum di negeri ini kembali digugat dan dipertanyakan. Ini terjadi setelah kasus pencurian sandal jepit yang menimpa AAL (15) seorang siswa SMK di Palu terpublikasi dan mengusik nurani.

Oleh:
Lidus Yardi*)

Disusul kemudian perkara pencurian sembilan tandan pisang oleh dua bersaudara yang diduga memiliki keterbelakangan mental di Cilacap, dan kasus uang Rp1.000 yang juga melibatkan anak, DW (14) di Denpasar.

Hukum di negeri ini dinilai seperti pisau dapur, tajam ke bawah buat masyarakat kecil dan tumpul ke atas untuk kalangan berpangkat. Padahal, penegakan hukum yang diharapkan seperti pisau belati, runcing ke depan serta tajam bagian atas dan bawah.

Alias tidak pandang bulu seperti simbol patung putih dengan mata tertutup oleh pita hitam seraya memegang timbang keadilan.
Hukum sangat penting untuk ditegakkan demi terjaminnya kehidupan yang layak bagi semua anggota masyarakat. Namun yang lebih penting adalah keadilan dalam penegakkan hukum demi berlangsungnya nilai-nilai kemanusiaan.

Persoalan Anak Nakal

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Pasal 1 disebutkan bahwa anak nakal adalah: a) anak yang melakukan tindak pidana; b) melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Sepintas defenisi anak nakal menurut Undang-undang Pengadilan Anak ini tidak baik dan bermakna negatif. Padahal, kenakalan yang dilakukan seorang anak bisa saja dianggap positif dan wajar.

Sebab, kenakalan yang dilakukan anak adakalanya sebagai bentuk aktifitas, ekspresi, dan elaborasi diri dalam proses perubahan menuju kedewasaan. Hal ini dipengaruhi oleh rasa ingin tahu, ingin mencoba, dan ingin bisa seorang anak terhadap suatu persoalan. Bahkan, kenakalan seorang anak bisa saja dipandang sebagai bentuk kreatifitas dini.

Apapun yang dilakukan seorang anak yang dinyatakan terlarang bagi anak dan merugikan bagi orang lain, sesungguhnya posisi anak tetap sebagai korban.

Anak adalah korban kurangnya perhatian dan bimbingan orang tua, korban pendidikan yang belum memadai, korban perkembangan teknologi dan media massa dengan aturan yang tidak berpihak kepada kepentingan tumbuh kembang moralitas dan mentalitas anak.

Berangkat dari pemahaman ini, baik atau buruknya akibat kenakalan seorang anak sangat dipengaruhi oleh lingkungannya.
Artinya, ketika anak melakukan tindakan pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat, tidak adil akibatnya ditanggung semata-mata oleh anak. Apalagi dipenjarakan.

Karena apa yang dilakukan anak yang dipandang sebagai bentuk kenakalan itu, juga merupakan bagian dari kewajiban dan tanggung jawab perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat, bahkan negara dan pemerintah.

Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 20 tentang Perlindungan Anak.

Penjara Bukan Solusi

Ironis sekali, pemerintah dan negara tidak memiliki persiapan terhadap kasus anak yang berhadapan dan berkonflik dengan hukum. Apa yang dituntut oleh undang-undang tidak sinkronisasi dengan persiapan di lapangan.

Contohnya, Undang-Undang Pengadilan Anak Nomor 3 Tahun 1997 menuntut anak yang berkonflik dengan hukum dididik dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) dan harus terpisah dengan penjara orang dewasa (Pasal 60: [1]).

Anak yang berada di LPA berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya (Pasal 60: [2]).
Faktanya, dari 33 Provinsi di Indonesia, LPA yang tersedia hanya berjumlah 16. Tidak heran sebagian besar anak yang berkonflik dengan hukum kemudian ditempatkan di penjara orang dewasa dan tidak mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang dimaksud.

Data Bina Statistik Dirjen Pemasyarakatan, Juli 2009 menunjukkan bahwa jumlah anak berkonflik dengan hukum yang berada dalam rumah tahanan negara (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebanyak 5.576 yang terdiri dari 2.188 anak berstatus tahanan dan 3.388 berstatus narapidana yang berada dalam penjara.

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat ini tidak kurang dari 6.000 anak mendekam di penjara. Kajian analisis yang dilakukan oleh UNICEF bekerjasama dengan Pusat Kajian Krimonologi pada bulan September s/d Nopember 2002 disebutkan 84 persen dari 4.325 anak-anak yang berkonflik dengan hukum saat itu, ditempatkan di penjara bersama-sama orang dewasa.  Ternyata, pemerintah juga telah ‘mendurhakai’ undang-undang yang telah dibuat sendiri.

Apapun alasannya, pemenjaraan dan penahanan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak karena kehidupan penjara, selain bisa mematikan tumbuh kembang anak, penuh tindak kekerasan dan diskriminasi, menjadi media internalisasi kejahatan yang lebih tinggi, berpotensi menimbulkan trauma psikis, juga menstigmasi atau bersifat labeling kehidupan anak sepanjang hayatnya (Warta KPAI Edisi IV 2010).

Ternyata, esensi yang terkandung dalam Undang-undang Pengadilan Anak No 3 Tahun 1997 untuk memberikan perlindungan kepada anak telah berubah menjadi alasan mengadili dan memenjarakan anak.

Siapapun tentu tidak membenarkan tindakan pidana seperti pencurian. Sekecil apapun nilai barang yang dicuri tetap tidak dibenarkan.
Namun ketika persoalan tersebut dibandingkan dengan kasus besar, seperti korupsi miliaran bahkan triliyunan yang merugikan masyarakat, membuat bangkrut negara hanya mendapat penanganan ‘sederhana’ dan bahkan berakhir dengan pembebasan pelaku (koruptor), maka kasus sandal jepit, tandan pisang, kakao, uang Rp1.000 menjadi sebuah ironi mengusik nurani. Sesuatu banget kata artis Syahrini.(*)

Penulis adalah Guru dan Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kuantan Singingi.

 

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI Selamat

JAKARTA- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akhirnya bisa bernafas lega. Kemarin pagi waktu Indonesia mereka sudah mendapatkan informasi jika 170 WNI yang bekerja di kapal Costa Concordia selamat. Selanjutnya, ke-170 WNI ini siap dipulangkan ke tanah air.Direktur Informasi Media (Infomed) Kemenlu PLE Priatna menjelaskan, dari seluruh WNI yang bekerja di kapal berbandrol Rp5,1 triliun itu merupakan kaum lelaki. Hanya ada empat WNI perempuan yang bekerja di kapal naas tersebut.  Menurut Priatna, seluruh WNI ABK kapal Costa Concordia sudah berhasil diidentifikasi. “Seperti harapan kita sebelumnya, mereka semua selamat,” tandasnya. Seluruh WNI yang selamat ini sementara di tampung di empat hotel di kawasan Grosotto.

Priatna memaparkan, proses identifikasi WNI yang menjadi korban ini dilakukan oleh KBRI di Roma. Meski seluruh WNI dinyatakan selamat, ada dua WNI yang ternyata masih membutuhkan perawatan di rumah sakit. Kedua WNI itu adalah Agus Wijaya dan I Nyoman Juniarta.

Dari laporan pihak KBRI Roma menyebutkan, kondisi Agus sudah lebih baik. Dia mengalami cidera bahu. Agus bisa segera dikeluarkan dari rumah sakit. Sementara itu kondisi I Nyoman Juniarta sedikit lebih buruk. Dia mengalami patah tulang belakang dan tulang kaki.

Sementara Kapten kapal Costa Concordia, Francesco Schettino telah ditahan polisi menyusul insiden karamnya kapal pesiar Italia tersebut. Selain ditahan atas peristiwa yang menewaskan enam orang tersebut, pria berumur 52 tahun itu juga dituduh telah meninggalkan kapalnya jauh sebelum seluruh penumpangnya dievakuasi. Ancaman hukuman maksimum atas dakwaan ini adalah 12 tahun penjara.

Namun sang kapten membantah tuduhan ini. Menurutnya, dirinyalah yang terakhir pergi meninggalkan kapal yang dijuluki “Titanic” Italia itu.
Namun para jaksa menyebut cara Schettino menangani kapal raksasa tersebut sebagai “tidak pada tempatnya.” Atas perbuatannya itu, beberapa penumpang yang marah menjuluki Schettino sebagai “Kapten Pengecut”. Bahkan sejumlah penumpang yang selamat menyebut kolega-kolega senior Schettino juga pergi meninggalkan mereka di saat-saat kapal akan kandas.(wan/jpnn)