30 C
Medan
Thursday, April 9, 2026
Home Blog Page 1407

Bupati Deliserdang Ajukan Pengunduran Diri, Gubsu: Silakan yang Ingin Maju Pileg 2024

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait dengan surat pengajuan pengunduran diri dari Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, yang maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI 2024-2029.

Ashari Tambunan menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri ke DPRD Deliserdang, Senin (12/6) sore, melalui Sekretaris Dewan (Sekwan).

Edy Rahmayadi mengungkapkan bahwa pengajuan surat pengunduran diri tersebut, merupakan hak wewenang personal, keinginan politiknya. Sehingga hal itu, sangat dihargai oleh mantan Pangkostrad itu.

Namun, Edy Rahmayadi mengatakan surat pengajuan pengunduran diri tersebut, belum sampai di meja Gubernur Sumut.

“Itu kan wewenang, wewenang personal, keinginan pribadi politik, keinginan politik masing-masing. Belum nyampai ke saya (surat pengajuan pengunduran diri Bupati Deli Serdang,” jelas Edy kepada wartawan di Wisma Benteng, Kota Medan, Kamis (14/6) pagi.

Mantan Ketua Umum PSSI itu, menjelaskan bahwa sudah jadi ketentuan dan peraturan. Bila mana Bupati dan Walikota maju di Pileg, mengajukan surat untuk mengundurkan diri ke DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, disampaikan kepada Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, akan dilakukan proses Paripuran di DPRD pemberhentian Kepala Daerah.

Hasilnya, disampaikan ke Gubernur dan Mendagari RI untuk disusun surat keputusan (SK) pemberhentian Kepala Daerah tersebut.

“Itu ketentuan, ketentuannya adalah mengajukan mundur ke Gubernur. Pada saat penetapan harus ada (keputusan) dari Menteri Dalam Negeri. Sekarang dia baru pengajuan dia mundur,” kata Edy.

Edy menambahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut siap memproses Kepala Daerah yang akan mengundurkan diri, untuk maju di Pileg tahun 2024.

“Siapa pun, yang ingin maju (Pileg 2024) silakan. Saya akan merekomendasikan (untuk digantikan),” tandas mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Penetapan atau pengumuman DCT pada 4 November 2023.

Sedangkan, Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan dan H.M. Ali Yusuf Siregar, masa jabatan 2018-2023 dan berakhir pada 29 Desember 2023.(gus)

Netizen Indonesia Serbu Medsos Messi

Sudah menjadi rahasia umum, netizen Indonesia menjadi hal mampu menggemparkan dunia media sosial. Dan inipula yang terjadi dengan media sosial pemain bola timnas Argentina, Lionel Messi yang dikabarkan batal datang ke Indonesia. Dalam postingan terbaru Messi yang diunggah pada Rabu (14/6/2023) pagi, menunjukkan La Pulga sedang berpose dengan sejumlah pemain timnas Argentina, termasuk Rodrigo De Paul, Nicolas Otamendi dan Leandro Paredes.

Foto tersebut diambil dalam sebuah gym jelang laga timnas Argentina melawan Australia di Beijing, China, Kamis (15/6).

Hingga Rabu siang pukul 12.00 WIB, unggahan itu sudah mendapat lebih dari 46 ribu komentar. Banyak komentar diberikan netizen Indonesia yang coba merayu Messi untuk tetap ikut timnas Argentina ke Jakarta.

Banyak netizen Indonesia yang berjanji traktir Messi jika ke Jakarta. Mulai dari nasi goreng, nasi padang, coto makassar, hingga ayam geprek ditawarkan ke mantan pemain Barcelona dan Paris Saint-Germain (PSG) itu.

Tidak sedikit netizen Indonesia yang berusaha memberi komentar menggunakan bahasa Spanyol, dengan harapan penyerang 35 tahun itu membacanya. Selain itu banyak netizen yang kecewa dengan keputusan Messi.

“Jika kami tidak datang ke Indonesia, akan ada banyak fans yang sedih, terutama yang sudah memberi tiket pertandingan. Ayo Messi datang ke Indonesia,” tulis salah satu netizen.

“Messi, idola saya, inspirasi saya, bisa melihat kami bermain sepak bola di Indonesia adalah impian para fans di Indonesia. Itu akan jadi kenangan yang tidak bisa dilupakan. Saya berharap kamu datang,” tulis netizen lainnya.

Hingga kini belum ada konfirmasi pasti dari pihak Federasi Sepak Bola Argentina (AFA) dan PSSI terkait kehadiran Messi di Indonesia. Sebelumnya Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengaku hanya bisa berdoa mengenai kehadiran Messi.

“Ya, ini kan memang pertandingan Indonesia melawan tim Argentina. Jadi kembali saya berdoa Messi terbang [ke Indonesia], saya berdoa Messi mendarat [di Indonesia], saya berdoa Messi bermain [lawan Indonesia], kan hanya itu yang bisa saya lakukan,” ujar Erick.

Selain itu, Erick juga menegaskan bahwa ini juga menjadi ajang coba untuk Timnas Indonesia dalam menghadapi tim besar. Karena kita ketahui, Argentina merupakan tim besar. (bbs/ram)

Muhammad Fajri, Pria Berbobot 300 Kg Proses Obeserbasid di RSCM

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Muhammad Fajri, pria yang berbobot 300 Kg saat ini sedang diobservasi oleh pihak RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo). Sebelumnya, pasien obesitas ini sempat dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang.

Usai menerima rujukan tersebut, RSCM langsung melakukan triage di IGD. Kemudian, yang bersangkutan dipindahkan ke ruang rawat inap terpadu Gedung A.

“Di mana di ruangan tersebut hanya ada pasien Fajri,” ujar keterangan rilis dari pihak RSCM yang diterima JawaPos.com (SumutPos.co group), Rabu (14/6/2023).

Adapun saat pertama kali datang ke RSCM, keadaan Fajri dalam keadaan sadar penuh dan dapat diajak berkomunikasi. Hanya saja, pasien mengalami kelelahan pasca-evakuasi dari RSU Kota Tangerang.

Saat ini, pihak RSCM menyatakan bahwa pasien masih dalam penanganan dan dalam proses obeserbasi untuk perencanaan prosedur perawatan bagi pasien.

“Di antaranya ventilasi mekanik menggunakan ventilator untuk membantu pernapasan sementara, pemantauan ketat tanda vital tekanan darah, pernapasan, saturasi oksigen, dan laju nadi, teropong saluran napas untuk evaluasi ada dahak yang tersumbat atau tidak, dan menilai saluran napas dan paru-paru pasien,” urai pihak RSCM.

Selain itu, ada juga pemeriksaan hormon insulin, hormon tiroid , dan gula darah puasa untuk mengevaluasi kondisi obesitas pasien, rencana pemeriksaan aliran darah ke kepala oleh dokter saraf untuk menilai ada penurunan suplai darah ke otak atau tidak, dan rencana pemberian obat topikal untuk infeksi di kulit.

“Rencana-rencana prosedur perawatan tersebut diatas diperlukan untuk menstabilkan kondisi pasien saat ini , dimana pasien membutuhkan ventilasi mekanik karena terdapat kondisi gagal napas yang membuat pasien tidak bisa bernapas dengan sendirinya,” pungkas pihak RSCM.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu media dikejutkan dengan detik-detik evakuasi pria berbobot 300 Kg di Tangerang. Muhammad Fajri adalah salah-satu warga Tangerang berusia 26 tahun menderita obesitas parah.

Dengan bobot 300 Kg, proses evakuasi Fajri terbilang sangat dramatis. Tim evakuasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus menggunakan alat bantu berupa forklift dimana alat ini biasanya digunakan untuk memindahkan material industri.

Tim evakuasi dari rumah sakit harus dibantu oleh petugas pemadam kebakaran setempat untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang. Dia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk mendapat perawatan lebih intensif. (jpc/ram)

Korupsi Dana BOS Rp1,8 Miliar, Kejari Medan Tahan Mantan Kepsek SMK Pencawan

Eks Kepsek SMK Pencawan, Restu menandatangani berkas penahanan di Kantor Kejari Medan, Selasa (13/6/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Restu selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Swasta Pencawan sebagai tersangka, dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.889.640.000 atau Rp1,8 miliar lebih.

Selain Restu, Pidsus Kejari Medan juga menetapkan Ismail Tarigan selaku mantan Bendahara SMK Pencawan sebagai tersangka. Keduanya saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan.

“Benar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS pada SMK Pencawan Medan Tahun 2018 dan Tahun 2019,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Simon, Pidsus Kejari Medan melakukan penahan terhadap kedua tersangka di Rutan Tanjunggusta Medan.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan untuk 20 hari kedepan, sembari menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” ujarnya.

Dijelaskan Simon, kasus bermula SMK Swasta Pencawan Medan mendapatkan Dana BOS Tahun 2018 sebesar Rp1.139.880.000 dan Dana BOS Tahun 2019 sebesar Rp749.760.000.

“Dalam penyaluran dan pengeluaran Dana BOS itu melalui rekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenarannya pada Penggunaan dana BOS SMK Swasta Pencawan Medan TA 2018 dan Triwulan I dan Triwulan II TA 2019 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.889.640.000 berdasarkan audit Inspektorat,” katanya.

Akibat perbuatannya, sambung Simon, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (man/ram)

Rakes Pengancam Wartawan Jalani Sidang Perdana

Hai Sanker alias Rakes, terdakwa pengancaman wartawan jalani sidang perdana, Selasa (13/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jai Sanker alias Rakes (29) warga Dusun II Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, jalani sidang perdana di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6). Dia didakwa jaksa atas kasus dugaan pengancaman terhadap jurnalis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu dalam dakwaannya mengatakan, perkara tersebut bermula pada hari pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 Saksi Suriyanto bekerja sebagai Wartawan mendapatkan informasi tentang prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdulah Lubis Kelurahan Babura tepatnya di pinggir Jalan depan Hive 5.

“Selanjutnya Saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat prarekontruksi, dimana di tempat lokasi prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan juga datang Saksi Goklas Wiesly, Saksi Bahana Syah Alam Situmorang, Saksi Alfiansyah, saksi Donny Atmiral dan saksi Tuti Alawiyah Lubis,” kata JPU.

Kemudian, saksi korban Suriyanto setelah tiba lokasi tempat prarekontruksi, hendak melakukan kegiatan jurnalistik, mengambil video sekaligus meliput kegiatan prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan. Kemudian, tidak lama datang Terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri Saksi Suriyanto dan teman – temannya.

Terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada jurnalis yang meliput, melarang perekaman hingga terjadi adu mulut dan kekerasan fisik.

“Selanjutnya saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengeluarkan handphone hendak merekam, yang mana kemudian teman Terdakwa Jai Sanker sambil menunjuk kearah Saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata mau ngapain abang, jangan abang rekam-rekam ini, kemudian terjadi cekcok mulut antara Saksi Alfiansyah dengan Terdakwa Jai Sanker,” ucap Jaksa.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Hai Sanker mengaku-ngaku kenal orang PWI kepada para jurnalis dan tetap memaksa wartawan melarang peliputan.

“Selanjutnya saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata bang kami disini mau meliput, jangan abang halang-halangi, kemudian Terdakwa Jai Sanker berkata gak bisa bang, kemudian Saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengatakan emang abang siapa yang dijawab Terdakwa Jai Sanker aku Rakes dari AMPI, selanjutnya Terdakwa Jai Sanker mendorong badan Saksi Bahana Syah Alam Situmorang sambil berkata sini kau sini kau,” kata JPU.

Kemudian, Terdakwa menepis handphone saksi Bahana yang pada saat itu sedang merekam hingga handphone saksi Bahana terjatuh. Pada saat itu, saksi Suriyanto merekam kejadian tersebut, kemudian Terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksi Suriyanto melarang perekaman dan menendang paha saksi Suriyanto.

Selanjutnya, datang polisi dan melerai kejadian tersebut, terdakwa Jai Sanker malah mengintimidasi jurnalis dengan ancaman mematikan.

Kemudian, setelah dilerai oleh Polisi, Terdakwa Jai Sanker pergi meninggalkan tempat kejadian. Akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh saksi Suriyanto terhambat, terhalang dan terhenti dan saksi Suriyanto merasa ketakutan dan terancam atas perbuatan Terdakwa Jai Sanker

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana,” tegas JPU. Usai mendengar dakwaan dari JPU, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (man)

Sidang Pecatan Polisi, Senpi Rakitan Dikirim Via Bus

SIDANG: erdakwa penjualan senpi rakitan diduga ilegal, Rahmansyah Hasibuan, yang merupakan pecatan anggota kepolisian saat mengikuti sidang secara daring di Lapas Binjai - Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, usai mendengar keterangan saksi-saksi sebanyak 4 orang, kemarin (12/6/2023). Terungkap dalam sidang bahwa terdakwa penjualan senjata api rakitan, Rahmansyah Hasibuan, mengirimkan barang bukti dari Serang, Banten, melalui bus.

“Saya kenal Joni (pembeli senpi) mulanya dikenalkan oleh orang lain. Katanya mau beli softgun,” ujar terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai dalam sidang yang digelar secara daring.

Ketika terdakwa dengan Joni ketemu, menurutnya, berubah. Artinya, menurut terdakwa, Joni menginginkan senjata api yang mau dibelinya.

Menurut terdakwa, permintaan senpi rakitan yang diinginkan Joni tidak dapat disanggupinya langsung. “Tapi terus meminta karena dia (Joni) memberikan penjelasan kena musibah. Dia minta yang resmi, tapi yang resmi agak mahal,” ujar terdakwa kepada Hakim Ketua, Nurmala Sinurat didampingi anggota, Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom.

Meski sedikit mahal, terdakwa sebut, mampu menyanggupi permintaan Joni. “Dia mendesak cepat,” katanya.

Disoal hakim dapat dari siapa senpi rakitan ini, menurut terdakwa, dari temannya. “Dari Arnold yang di Kopassus. Pengiriman melalui bus dari Serang, Banten,” tambahnya.

Joni membeli senpi rakitan dari terdakwa senilai Rp55 juta, di luar ongkos kirim. “Barang 2 minggu sampai,” ujarnya.

Disoal kartu Perbakin siapa yang urus, menurut terdakwa, juga Arnold. “Kartu dari Arnold semua, 1 hari langsung selesai dikirim via post kilat. Pas foto dikirim ke Arnold via WA (WhatsApp),” sambungnya.

Di akhir sidang, Hakim Ketua Nurmala dengan terdakwa sedikit adu mulut. Menurut terdakwa, perbuatannya tidak ilegal.

Bermodalkan kartu keanggotaan Perbakin yang diberikan untuk pembeli, bagi terdakwa, hal tersebut sah-sah saja. Namun hakim beranggapan lain.

“Siap salah, ilegal bu,” ujarnya.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum, Elly Syahfitri Harahap menunjukkan barang bukti sepucuk senpi rakitan saja. Namun menurut pengajuan Joni dalam sidang sebelumnya, ada 3 senpi rakitan.

Juga saksi Iswan Roflis dari petugas Lapas menyebut ada 5 pucuk senpi yang disita Anggota Paminal Polda Sumut. “Senpi beserta amunisi yang dikirim via bus,” beber terdakwa.

Senin (19/6/2023) sidang kembali dibuka dengan agenda mendengar tuntutan untuk terdakwa yang dibacakan oleh JPU Elly. Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata air softgun warna hitam dengan merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT.

Selain itu, ada beberapa senjata api dan air softgun yang sudah dijualnya ke beberapa orang. Adapun senpi yang telah berhasil dijualnya yakni, sepucuk senpi jenis revolver merek S & W USA Nomor 170 C06754 Cal 32 MM warna hitam diduga rakitan dengan harga sebesar Rp65 juta, sepucuk senpi jenis pistol FN merek Guardian Fax Govarmen Safety Mancis Nomor 55411 diduga rakitan dengan harga sebesar Rp40 juta, sepucuk senjata api pistol P-1 Kaliber 99 mm Pindad Indonesia Nomor RHM 220879 seharga Rp25 juta, sepucuk senpi jenis pistol Nomor EM-1580026 dan sepucuk airsoft gun jenis pistol warna hitam dengan merek Jericho 941 Nomor 21200242 seharga Rp4,5 juta.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Amunisi. “Terdakwa ini sudah PTDH, saat ini sedang jalani hukuman kasus narkotika yang sudah inkrah putusannya,” pungkas JPU. (ted/ram)

Fraksi NasDem DPRD Medan Minta Pemko Bedakan Retribusi Pajak Reklame Khusus UMKM

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan, Afif Abdillah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, meminta Pemko Medan untuk tidak menyamaratakan besaran tarif pajak ataupun retribusi reklame antara pengusaha besar dengan pelaku UMKM. Hal itu harus dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemko terhadap pelaku UMKM di Kota Medan.

Meskipun secara tidak langsung, namun hal ini diharapkan dapat mendukung ekonomi Kota Medan secara keseluruhan.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi Partai NasDem atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah di ruang Paripurna Gedung DPRD Medan, Selasa (13/6/2023).

“UMKM adalah penopang utama ekonomi Kota Medan. Adalah tanggungjawab kita dalam melindungi dan mengembangkan usaha para pelaku UMKM di Kota Medan,” ucap Afif.

Dikatakan Afif, Fraksi Partai NasDem berharap agar para pelaku UMKM dapat didukung penuh perkembangan usahanya melalui promosi usaha,, bukan malah membebankan mereka dengan tarif pajak dan retribusi yang besar dengan menyamakan mereka seperti usaha besar yang memiliki anggaran promosi yang besar.

“Kami berharap perlu adanya pembeda di sini, sehingga benar-benar bisa menjadi keringanan bagi pelaku usaha kecil untuk melakukan promosi usaha mereka. Untuk itu, perlu tarif pajak ataupun retribusi khusus untuk itu,” harapnya.

Ditegaskan Afif, Fraksi Partai NasDem melihat para pelaku UMKM ini bukan mencari keuntungan besar, melainkan hanya mencari pendapatan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga saja.

“Jadi kami menilai dibutuhkan kebijakan dan kebijaksanaan kita semua, baik Pemko Medan dan DPRD Medan untuk memfasilitasi ini,” ujarnya.

Selanjutnya, Fraksi NasDem juga menyoroti masih terjadinya tumpang tindih retribusi parkir antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Dinas Perhubungan. Oleh karenanya, Fraksi NasDem berharap agar hal ini bisa menjadi jelas di dalam perda.

“Hal ini penting guna menghindari kerugian keuangan daerah akibat tidak terambilnya pendapatan daerah karena masalah internal mengenai kepastian siapa yang bertanggungjawab untuk pajak dan retribusi perparkiran ini,” katanya.

Kemudian, Fraksi Partai NasDem dalam pemandangan umumnya juga menyoroti banyaknya penginapan online yang saat ini beroperasi di Kota Medan, namun masih belum ada aturan tegas mengenai pajak ataupun retribusi yang bisa diambil dari penginapan online tersebut.

Alhasil, kondisi itu menyebabkan banyaknya penginapan online yanh tidak membayar pajak ataupun retribusinya ke Pemko Medan.

“Padahal banyak diantara penginapan online ini yang meresahkan masyarakat karena bisa menjadi sarang perbuatan asusila dan narkoba, sehingga sangat merugikan bagi masyarakat. Jadi kami berharap hal ini bisa kita sepakati untuk ditegaskan aturan mengenai ini,” pungkasnya.(map/ram)